Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Jika alasan larangan perempuan keluar malam adalah karena kekhawatiran terhadap kekerasan atau pelecehan. Maka seharusnya bukan hanya perempuan yang dibatasi. Tapi buatlah sistem yang menjamin keamanan perempuan.

Adillah Halim Adillah Halim
28 Mei 2025
in Buku
0
Perempuan Keluar Malam

Perempuan Keluar Malam

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku : Umat Bertanya, Ulama Menjawab
Penulis : Faqihuddin A Kodir, MA dan Marzuki Wahid M.Ag
Jumlah Halaman : 213 Hlm
Penerbit : Rahima
Cetakan : Cetakan Pertama, April 2008

Islam tidak melarang perempuan keluar malam, apalagi untuk melakukan aktivitas yang positif. Baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak yang sama dalam bekerja dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Mubadalah.id – Saya adalah mahasiswi semester dua di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) yang saat ini sedang mendapatkan tugas menulis artikel dari kelas menulis. Awalnya, saya memilih untuk mengulas novel Aldebaran: Bagian Satu karya Tere Liye. Namun, dalam proses penulisan, saya merasa kesulitan memahami isi dan pesan dari novel tersebut, sehingga tulisan saya pun tidak berkembang sebagaimana mestinya.

Melihat kesulitan saya, Teh Fitri menyarankan untuk mengganti buku yang saya ulas agar lebih sesuai dengan minat dan pemahaman saya. Akhirnya, saya memutuskan untuk menggunakan buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab, karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, MA, Marzuki Wahid, M.Ag., dkk.

Dalam proses penulisan artikel ini, saya banyak dibantu dan dibimbing oleh teman saya yang artikelnya sudah selesai lebih dulu. Bantuan itu sangat berarti, karena membuat saya lebih memahami teknik penulisan artikel yang baik dan benar.

Buku ini sangat menarik karena membahas berbagai isu penting yang sering menjadi perbincangan di masyarakat, seperti persoalan karier, pernikahan, hingga kehidupan keluarga. Dari banyaknya topik yang dibahas, perhatian saya tertuju pada satu bahasan: Perempuan Keluar Malam, Perlukah Ditemani Mahram?

Pengalaman di Rumah

Saya tertarik pada pembahasan ini karena secara pribadi pernah mengalami situasi yang serupa. Saat itu, saya baru saja menyelesaikan program pengabdian selama satu tahun. Saya pulang ke kampung halaman dan setelah Hari Raya Idul Adha, teman-teman SD saya sepakat mengadakan acara bakar-bakar daging di rumah salah satu teman. Karena rumah saya paling jauh, teman saya berinisiatif menjemput saya setelah salat Magrib. Namun, acara berlangsung lebih lama dari yang direncanakan, hingga hampir pukul 11 malam.

Saat itu, saya mendapat satu telepon dari kakak laki-laki saya dan tiga telepon tak terjawab dari Abah. Teman-teman saya langsung panik dan segera mengantar saya pulang.

Setibanya di gang rumah, saya melihat Abah sudah menunggu dengan ekspresi yang jelas menunjukkan ketidaksetujuan. Keesokan harinya, beliau berkata, “Nggak usah keluar malam lagi. Nggak pantas. Perempuan, baru keluar pesantren, kok keluar malam-malam begitu.”

Ketika membaca bagian tentang larangan perempuan keluar malam dalam buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab, saya merasa sangat relate dengan kejadian di atas.

Dalam buku ini, ada pertanyaan dari seorang perempuan yang pekerjaannya mengharuskannya pulang larut malam. Namun, ia khawatir karena ada peraturan daerah yang melarang perempuan keluar malam tanpa mahram. Ia bertanya:

“Bagaimana kalau perusahaan memberi jaminan keamanan dan transportasi yang baik, sehingga saya tak harus mengajak mahram? Saya memakai jilbab dengan kesadaran sendiri dan ingin menjadi Muslimah yang taat.”

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kodir. Beliau menjelaskan bahwa larangan perempuan bepergian tanpa mahram sejauh tiga hari tiga malam memang bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW. Namun konteksnya adalah soal keamanan, bukan pelarangan mutlak. Para ulama fikih mengartikan bahwa yang dilarang adalah perjalanan jauh tanpa jaminan keamanan.

Islam Tidak Melarang Perempuan Keluar Malam

Dalam konteks hari ini, fokusnya adalah memastikan keamanan perempuan, bukan membatasi mobilitas mereka. Islam tidak melarang perempuan keluar malam, apalagi untuk melakukan aktivitas yang positif. Baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak yang sama dalam bekerja dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Oleh karena itu, yang seharusnya diupayakan adalah terciptanya sistem keamanan oleh negara, bukan larangan yang sifatnya diskriminatif.

Dari sini, saya menyimpulkan bahwa konsep mahram dalam Islam bertujuan untuk melindungi dan menjamin keamanan perempuan, bukan untuk mengekang kebebasan mereka. Negara harus hadir menciptakan ruang aman bagi semua warga, tanpa membatasi hak dasar mereka.

Saya pribadi sangat setuju dengan pandangan yang disampaikan oleh Pak Faqih. Jika alasan larangan perempuan keluar malam adalah karena kekhawatiran terhadap kekerasan atau pelecehan. Maka seharusnya bukan hanya perempuan yang dibatasi. Tapi buatlah sistem yang menjamin keamanan perempuan.

Karena sebetulnya laki-laki pun harus diberi batasan yang sama, apalagi fakta menunjukkan bahwa pelaku kekerasan sering kali adalah laki-laki. Untuk menciptakan keadilan, keamanan harus dijamin untuk semua, bukan dengan membatasi salah satu kelompok saja. []

Tags: ApakahBuku Umat Bertanya Ulama MenjawabKeluarmalamperempuanRefleksi
Adillah Halim

Adillah Halim

Terkait Posts

Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

1 November 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID