• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

Hijab dalam ayat 53 di atas dengan jelas menunjukkan makna penutup atau tirai, sekat, pemisah, pembatas yang ada di dalam rumah Nabi saw sebagai sarana untuk memisahkan ruang kaum laki-laki dari kaum perempuan agar mereka tidak saling memandang.

Redaksi Redaksi
01/06/2025
in Pernak-pernik
0
Hijab

Hijab

871
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jilbab dan hijab sesungguhnya memiliki pengertian asli yang berbeda. Keduanya disebutkan dalam ayat suci al-Qur’an dalam surat yang sama.

Pertama, hijab. Ia disebut dalam al-Qur’an Surat al-Ahzab ayat 53:

 وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ

“Jika kamu meminta sesuatu kepada mereka (para istri Nabi saw), maka mintalah dari balik “hijab”. Cara ini lebih mensucikan hatimu dan hati mereka.” (QS. al-Ahzab ayat 53).

Hijab dalam ayat 53 di atas dengan jelas menunjukkan makna penutup atau tirai, sekat, pemisah, pembatas yang ada di dalam rumah Nabi saw sebagai sarana untuk memisahkan ruang kaum laki-laki dari kaum perempuan agar mereka tidak saling memandang.

Baca Juga:

Makna Wuquf di Arafah

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Pengertian ini merujuk pada asbab nuzul, latar belakang turunnya ayat ini. Al-Thabari, mufassir besar menyebut sejumlah latar belakang turunnya ayat ini. Antara lain: “sebagian menyebut ia turun berkaitan dengan peristiwa di rumah Nabi.”

Para sahabat itu berkumpul di rumah Nabi dalam rangka menghadiri walimah Zainab bint Jahsy. Mereka bercakap-cakap di sana. Nabi saw tampak merasa kurang nyaman manakala memerlukan Zainab, istrinya itu.

Sebagian ahli tafsir menyatakan bahwa ayat itu turun berkaitan dengan usulan Umar bin Khattab. Kepada Nabi Umar mengatakan: “Wahai Nabi, mereka berkumpul di rumahmu dan menemui istri-istrimu ada orang-orang yang baik dan ada yang tidak baik (al-fajir). Sebaiknya engkau memasang “hijab”. Maka turunlah ayat ini.

Pandangan Ahli Fiqh

Para ahli fiqh kemudian mengubah dan memperluas makna “hijab” di atas. Sehingga menjadi penutup tubuh perempuan, bukan lagi tirai pemisah ruang antara laki-laki dan perempuan dan tidak hanya untuk para istri Nabi saja. Tetapi juga perempuan-perempuan muslimah lain.

Alasannya adalah agar tidak menimbulkan gangguan bernuansa seksual dan dalam kerangka “mensucikan hati”. Dalam teori fiqh disebutkan: “al-‘Ibrah bi ‘Umum al-Lafzh La Bi Khushush al-Sabab” (yang dipakai adalah kata-kata umum bukan kasus yang karenanya teks itu diturunkan).

Jadi “hijab” atau sekat, pada dasarnya sebagai alat atau cara “pencegahan” terjadinya tindakan bernuansa seksual. Pertanyaan kita adalah apakah tujuan pencegahan dan “pensucian hati”, atau agar menjadi saleh, hanya bisa dilakukan dengan alat dan cara ini?

Ini adalah cara pandang legal-formal dan menyederhanakan masalah serta kedangkalan berpikir. Kesucian hati atau kesalehan, dalam banyak sekali ayat al-Qur’an maupun hadits Nabi lebih menekankan dan terletak pada cara pandang, pikiran dan hati manusia.  “Dan pakaian Takwa itulah yang terbaik?”

Selanjutnya kita bicara tentang Jilbab. Kata ini disebutkan dalam surat yang sama, al-Ahzab, ayat 59:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya. Hal itu agar mereka lebih mudah dikenal dan karena itu mereka tidak diganggu.” (QS. al-Ahzab ayat 59). []

Sumber : Buku Jilbab dan Aurat Karya KH. Husein Muhammad 

Tags: al-quranHijabJilbabmakna
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID