• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

Kegiatan pertambangan nikel membahayakan keberlangsungan kehidupan ekologi di Raja Ampat.

Nabila Hanun Nabila Hanun
07/06/2025
in Publik
0
Masyarakat Adat

Masyarakat Adat

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Media sosial Indonesia saat ini ramai tagar #SaveRajaAmpat. Kondisi ini bermula karena kegiatan pertambangan nikel yang membahayakan keberlangsungan kehidupan ekologi di Raja Ampat.

Warganet berlomba-lomba untuk menyerukan berhentinya kegiatan pertambangan tersebut.

Selain karena merusak alam, tambang nikel ini juga mengancam keberadaan masyarakat adat sekitar di Raja Ampat.

Mengenal Masyarakat Adat

Masyarakat adat atau indigenous people merupakan kelompok masyarakat yang secara turun temurun menghuni wilayah adat. Mereka memiliki sejarah yang panjang dan hubungan yang magis dengan alam sekitarnya.

Melansir dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), masyarakat adat berhak atas kedaulatan tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang terikat oleh hukum adat, serta lembaga adat untuk keberlanjutan kehidupan sebagai komunitas adat.

Baca Juga:

Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

Tamasya “Wisata” Kota Sampah dan Pandangan Kritis Seyyed Hossein Nasr

Membaca Ensiklik Katolik Laudato Si’ Menggunakan Perspektif Mubadalah

Secara internasional, mereka terakui oleh Konvensi Masyarakat Adat 1989 yang ditetapkan oleh negara-negara anggota ILO. Tujuan utama konvensi ini ialah perlindungan atas kebudayaan, gaya hidup, tradisi, dan kebiasaan.

Peran Penting Masyarakat Adat

Masyarakat ini mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan alam sekitarnya. Mereka menganggap alam adalah “Tuhan” mereka –yang harus terjaga. Seluruh hidup mereka bergantung kepada alam.

Oleh sebab itu, mereka memainkan peranan penting dalam menjaga ketahanan alam melalui pengetahuan tradisional, kearifan lokal, dan sistem hukum adat yang terwariskan turun temurun.

Sebagai contoh, masyarakat adat di negara Ekuador terbukti mampu mencegah deforestasi secara efektif. Melihat potensi ini, pemerintah Ekuador menciptakan serangkaian kebijakan untuk mendukung masyarakat tersebut.

Dalam konteks ketahanan ekologi, mereka dengan kearifan lokalnya telah memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, ketahanan pangan, dan ekosistem secara keseluruhan.

Mereka telah lama berbekal pengetahuan lokal yang mendalam mengenai pengelolaan sumber daya alam –yang dapat berkontribusi pada berbagai praktik pengelolaan sumber daya alam seperti wanatani.

Polemik Dengan Pemangku Kebijakan

Pemerintah dan pemangku kebijakan melihat alam dan manusia sebagai hal yang bersekat–sehingga mereka mengeksploitasi dan menjualnya.

Sedangkan masyarakat adat menganggap manusia tidak bersekat dengan alam. Pada alam lah mereka memupuk keimanan dan mencurahkan segalanya.

Yang menjadi polemik ialah kegiatan industrialisasi alam ini kerap kali mengabaikan keberlangsungan hidup ekosistem dan masyarakat. Seperti yang terjadi di Raja Ampat –di mana pertambangan nikel di sana mengancam pariwisata dan kesehatan masyarakat setempat.

Padahal Raja Ampat terkenal sebagai kawasan terumbu karang terbesar dan terlengkap di dunia, serta menjadi tempat konservasi hiu.

Beragamnya kondisi ekologis di Raja Ampat tidak terlepas dari peran warga lokal di sana. Mereka memiliki tradisi turun temurun yang bernama Sasi Laut. Filosofi dari tradisi ini ialah untuk menghargai dan meminta izin kepada Sang Pencipta untuk mengambil ciptaanNya.

Tradisi ini berhasil memberikan manfaat yang signifikan terhadap kelestarian biota laut di Raja Ampat. Hal ini karena tradisi Sasi Laut biasanya terjadi di daerah yang menjadi habitat hewan laut bernilai ekonomi tinggi, seperti lobster.

Penangkapan lobster pun tidak boleh sembarangan dan hanya ukuran tertentu saja yang bisa kita ambil. Hasil penjualan dari Sasi ini kemudian dimanfaatkan masyarakat setempat untuk kegiatan komunal.

Penutup

Masyarakat adat di Indonesia sebetulnya telah memiliki payung hukum yang seharusnya mampu melindungi mereka.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18B ayat 2 –di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

Ayat konstitusi tersebut seharusnya membuat takut para pemangku kepentingan karena telah mengusik rumah dan keberadaa mereka. Sebagai bagian dari  warga negara Indonesia, kita wajib memberikan dukunga. Mari bersama-sama kita lindungi Raja Ampat! []

Tags: Isu LingkunganKerusakan Alammasyarakat adatRaja AmpatTambang Nikel
Nabila Hanun

Nabila Hanun

Terkait Posts

Jam Masuk Sekolah

Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

7 Juni 2025
Iduladha

Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

7 Juni 2025
Toleransi di Bali

Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

7 Juni 2025
Siti Hajar

Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

7 Juni 2025
Relasi Kuasa

Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

7 Juni 2025
Pembagian Daging Kurban

3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

6 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT
  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID