Mubadalah.id – Media sosial Indonesia saat ini ramai tagar #SaveRajaAmpat. Kondisi ini bermula karena kegiatan pertambangan nikel yang membahayakan keberlangsungan kehidupan ekologi di Raja Ampat.
Warganet berlomba-lomba untuk menyerukan berhentinya kegiatan pertambangan tersebut.
Selain karena merusak alam, tambang nikel ini juga mengancam keberadaan masyarakat adat sekitar di Raja Ampat.
Mengenal Masyarakat Adat
Masyarakat adat atau indigenous people merupakan kelompok masyarakat yang secara turun temurun menghuni wilayah adat. Mereka memiliki sejarah yang panjang dan hubungan yang magis dengan alam sekitarnya.
Melansir dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), masyarakat adat berhak atas kedaulatan tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang terikat oleh hukum adat, serta lembaga adat untuk keberlanjutan kehidupan sebagai komunitas adat.
Secara internasional, mereka terakui oleh Konvensi Masyarakat Adat 1989 yang ditetapkan oleh negara-negara anggota ILO. Tujuan utama konvensi ini ialah perlindungan atas kebudayaan, gaya hidup, tradisi, dan kebiasaan.
Peran Penting Masyarakat Adat
Masyarakat ini mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan alam sekitarnya. Mereka menganggap alam adalah “Tuhan” mereka –yang harus terjaga. Seluruh hidup mereka bergantung kepada alam.
Oleh sebab itu, mereka memainkan peranan penting dalam menjaga ketahanan alam melalui pengetahuan tradisional, kearifan lokal, dan sistem hukum adat yang terwariskan turun temurun.
Sebagai contoh, masyarakat adat di negara Ekuador terbukti mampu mencegah deforestasi secara efektif. Melihat potensi ini, pemerintah Ekuador menciptakan serangkaian kebijakan untuk mendukung masyarakat tersebut.
Dalam konteks ketahanan ekologi, mereka dengan kearifan lokalnya telah memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, ketahanan pangan, dan ekosistem secara keseluruhan.
Mereka telah lama berbekal pengetahuan lokal yang mendalam mengenai pengelolaan sumber daya alam –yang dapat berkontribusi pada berbagai praktik pengelolaan sumber daya alam seperti wanatani.
Polemik Dengan Pemangku Kebijakan
Pemerintah dan pemangku kebijakan melihat alam dan manusia sebagai hal yang bersekat–sehingga mereka mengeksploitasi dan menjualnya.
Sedangkan masyarakat adat menganggap manusia tidak bersekat dengan alam. Pada alam lah mereka memupuk keimanan dan mencurahkan segalanya.
Yang menjadi polemik ialah kegiatan industrialisasi alam ini kerap kali mengabaikan keberlangsungan hidup ekosistem dan masyarakat. Seperti yang terjadi di Raja Ampat –di mana pertambangan nikel di sana mengancam pariwisata dan kesehatan masyarakat setempat.
Padahal Raja Ampat terkenal sebagai kawasan terumbu karang terbesar dan terlengkap di dunia, serta menjadi tempat konservasi hiu.
Beragamnya kondisi ekologis di Raja Ampat tidak terlepas dari peran warga lokal di sana. Mereka memiliki tradisi turun temurun yang bernama Sasi Laut. Filosofi dari tradisi ini ialah untuk menghargai dan meminta izin kepada Sang Pencipta untuk mengambil ciptaanNya.
Tradisi ini berhasil memberikan manfaat yang signifikan terhadap kelestarian biota laut di Raja Ampat. Hal ini karena tradisi Sasi Laut biasanya terjadi di daerah yang menjadi habitat hewan laut bernilai ekonomi tinggi, seperti lobster.
Penangkapan lobster pun tidak boleh sembarangan dan hanya ukuran tertentu saja yang bisa kita ambil. Hasil penjualan dari Sasi ini kemudian dimanfaatkan masyarakat setempat untuk kegiatan komunal.
Penutup
Masyarakat adat di Indonesia sebetulnya telah memiliki payung hukum yang seharusnya mampu melindungi mereka.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18B ayat 2 –di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
Ayat konstitusi tersebut seharusnya membuat takut para pemangku kepentingan karena telah mengusik rumah dan keberadaa mereka. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, kita wajib memberikan dukunga. Mari bersama-sama kita lindungi Raja Ampat! []