• Login
  • Register
Sabtu, 2 Agustus 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Hakiki perempuan yang

    Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

    Fiqh Haid

    Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    Anak Perempuan

    Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Hakiki perempuan yang

    Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

    Fiqh Haid

    Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    Anak Perempuan

    Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Sebuah Refleksi atas Kekerasan Seksual di Pesantren Disabilitas

Sebab, korban kekerasan seksual bukan sekadar angka. Mereka adalah manusia dengan trauma, luka, dan hak untuk dipulihkan.

Afiqul Adib Afiqul Adib
16 Juni 2025
in Personal, Rekomendasi
0
Pesantren Disabilitas

Pesantren Disabilitas

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, saya menulis sebuah artikel tentang salah satu pesantren disabilitas di Sleman. Namun, beberapa hari setelah tulisan itu terbit, saya mendapatkan kabar bahwa pesantren disabilitas tersebut terindikasi melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya. Redaksi pun memutuskan untuk menurunkan artikel tersebut, dan saya sepenuhnya memahami serta mendukung keputusan itu.

Tulisan itu murni datang dari rasa kekaguman setelah menonton podcast yang menampilkan kisah pendirian pesantren untuk penyandang disabilitas rungu. Saya menuliskannya dengan niat ingin mengangkat praktik baik, memberi sorotan terhadap kelompok yang selama ini kerap sunyi dari perhatian.

Sebagai penulis, saya sempat terdiam. Ada rasa bersalah, marah, bingung, dan tentu saja, kecewa. Apakah saya terlalu cepat mengapresiasi? Apakah tulisan saya telah secara tidak langsung menjadi bagian dari glorifikasi yang membutakan? Saya mengulang-ulang pertanyaan itu dalam hati.

Tapi pada titik tertentu, saya tahu: ini bukan tentang saya. Ini tentang korban. Ini tentang bagaimana kita, sebagai masyarakat, menyikapi kekerasan seksual yang terjadi bahkan di ruang-ruang yang tampak paling “suci” dan “mulia”.

Kekerasan Seksual Tidak Pernah Memilih Tempat

Banyak dari kita sering mengira bahwa kekerasan seksual hanya terjadi di tempat gelap, di ruang sepi, atau pada mereka yang berpakaian minim. Padahal, hal tersebut dapat terjadi di ruang publik, di institusi pendidikan, bahkan di pesantren yang tampak paling religius sekalipun.

Faktanya, kekerasan seksual sangat erat kaitannya dengan relasi kuasa. Pelaku biasanya memiliki posisi lebih tinggi, lebih kuat secara fisik, atau lebih dihormati secara sosial. Dalam konteks pesantren, hubungan antara guru dan santri adalah relasi kuasa yang bisa dengan mudah disalahgunakan jika tidak diawasi dan dikontrol dengan sistem yang berpihak pada korban.

Dalam kerangka sosiologis, Pierre Bourdieu menyebut bentuk kekerasan seperti ini sebagai kekerasan simbolik, yakni kekerasan yang bersifat halus, laten, dan tak disadari oleh pelaku maupun korban. Kekerasan simbolik bekerja melalui legitimasi budaya, norma, dan otoritas, sehingga seolah-olah tampak “alami” dan tak bisa digugat. Ia bisa terjadi dalam keluarga (seperti antara orang tua dan anak), dalam lembaga pendidikan, dan tentu saja, dalam institusi keagamaan.

Apresiasi yang Kritis

Apakah artinya kita tak boleh mengapresiasi kebaikan? Tentu boleh. Tapi kita juga harus siap untuk merevisi pandangan jika kemudian kita menemukan fakta yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Apresiasi tidak boleh buta. Kita bisa mengakui adanya inisiatif baik—seperti dakwah untuk penyandang disabilitas—namun tetap menuntut integritas, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak santri.

Dalam Islam, akhlak bukan hanya tentang apa yang terlihat dari luar. Sebagaimana diingatkan oleh Imam Al-Ghazali, ilmu tanpa adab adalah racun. Dan adab bukan sekadar sopan santun, tetapi menyangkut bagaimana kita menggunakan ilmu dan kuasa dengan bertanggung jawab.

Dalam semangat berpikir kritis, Karl Popper menyatakan bahwa semua teori hanyalah upaya mendekati kebenaran, bukan kebenaran itu sendiri. Tidak ada teori yang absolut, semuanya terbuka untuk kita lakukan pengujian, revisi, bahkan kita ganti dengan pemahaman yang lebih baik.

Prinsip ini bisa kita terapkan pula dalam memberi apresiasi terhadap lembaga atau inisiatif keagamaan. Menghargai langkah-langkah baik bukan berarti menutup mata terhadap kekeliruan. Justru apresiasi yang sehat menuntut keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi.

Sebab, sebagaimana teori dalam sains, praktik keagamaan pun harus selalu teruji dengan nilai-nilai kemanusiaan, akhlak, dan keberpihakan pada yang rentan. Termasuk dalam konteks kekerasan seksual.

Pentingnya Keberpihakan kepada Korban

Sebagaimana yang sering ulama KUPI sampaikan, keberpihakan kepada korban adalah bagian dari akhlak Islam. Apalagi jika korbannya adalah santri difabel yang secara struktural lebih rentan. Dalam kerangka mubadalah, kita harus “memaksa” diri untuk mendengarkan suara korban, memberi dukungan, dan mendorong pemulihan yang adil serta berpihak pada korban.

Sebab, korban kekerasan seksual bukan sekadar angka. Mereka adalah manusia dengan trauma, luka, dan hak untuk dipulihkan. Karena itu, jika terjadi kasus kekerasan seksual, apalagi berulang dan belum tuntas, maka perlu ada evaluasi serius, audit internal, dan transparansi.

Namun, penting untuk membedakan antara individu pelaku dan keberadaan pesantren inklusif itu sendiri. Yang perlu kita sama-sama tegakkan adalah keadilan bagi korban dan penindakan bagi pelaku. Pesantren hanya layak kita dukung jika mau berbenah, bukan justru menutup-nutupi.

Dan bagi saya pribadi, keberpihakan sejatinya bukan tertuju kepada sosok, lembaga, atau figur tertentu, melainkan kepada nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi dari keadilan. Kita bisa saja mengagumi seseorang karena kiprahnya, tapi saat ia mencederai nilai-nilai yang wakili, maka keberpihakan sejati adalah tetap berdiri di sisi korban.

Semoga kita tidak menjadi umat yang tuli terhadap jeritan korban, apalagi ketika jeritan itu terdengar dari tempat yang selama ini kita anggap penuh kesalehan. Iya, pada intinya tak ada tempat yang terlalu suci untuk dikritisi. []

Tags: DisabilitasHak DisabilitasKekerasan seksualpesantren disabilitasRuang Aman
Afiqul Adib

Afiqul Adib

Introvert garis keras. Tinggal di Lamongan.

Terkait Posts

Perlindungan Anak
Publik

Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?

23 Juli 2025
Film Sore
Film

Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

22 Juli 2025
Yamal
Publik

Yamal, Mari Sadar!

19 Juli 2025
Disabilitas dan Kemiskinan
Publik

Disabilitas dan Kemiskinan adalah Siklus Setan, Kok Bisa? 

17 Juli 2025
Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Isu Disabilitas
Publik

Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

12 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film "A Normal Woman"

    Menyingkap Tekanan Perempuan Modern melalui Film “A Normal Woman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Tung Tung Sahur dan Konten Tak Ramah Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan
  • Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan
  • Fenomena Tung Tung Sahur dan Konten Tak Ramah Anak
  • Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan
  • Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID