Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

Buku ini, dapat kita jadikan sebuah rujukan dalam menghadapi sebuah tindakan ironis dalam bingkai keagamaan.

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
5 Juli 2025
in Buku, Rekomendasi
A A
0
Ancaman Intoleransi

Ancaman Intoleransi

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku: Memahami Cita-Cita Teks Agama

Penulis: K.H. Husein Muhammad

ISBN: 978-623-8108-59-6

Tahun Terbit: September 2024

Penerbit: IRCiSod

Mubadalah.id – “Dalam sejarahnya, agama memiliki dua warisan besar. Yang pertama adalah pencerahan, sementara yang kedua adalah kebrutalan. Di satu sisi, agama melahirkan pencerahan, etika, kasih sayang, pemihakan terhadap kaum yang terpinggirkan dan toleransi. Namun di sisi lain, agama juga menjadi kontributor utama perang, pertumpahan darah, kebencian, dan ancaman intoleransi.”

Kurang lebihnya demikian apa yang disampaikan Mun’im A. Sirry dalam bukunya, Membendung Militansi Agama (2003). Dalam bukunya, Sirry merekam dengan cermat beberapa pergulatan Islam di tengah persoalan kebangsaan, termasuk di Indonesia. Pasalnya, Islam di Indonesia mengalami tantangan berat dalam menghadapi persoalan kebangsaan, yang dari sini lahir beberapa reaksi dari kaum muslim di Indonesia.

Apa yang dikatakan Sirry, adalah sebuah bentuk manifestasi akan posisi Islam Indonesia yang sedang di persimpangan jalan—pada saat itu. Sebut saja, hadirnya kaum revivalis yang ingin sekali mengembalikan ajaran murni Islam, yang menurutnya selalu selaras di manapun dan kapanpun—golongan ini masih bercokol hingga kini.

Di sisi lain, ada kaum tradisionalis yang lebih cenderung untuk menafsir ulang tradisi Agama (al-Qur’an dan hadist) untuk memenuhi kebutuhan umat tanpa meninggalkan sisi transendentalnya.

Kelompok pertama, berusaha untuk mengembalikan Indonesia pada ajaran Islam pada 14 abad yang lalu. Mereka ingin negara Indonesia menganut sistem khilafah sebagai manifestasi dari ajaran Islam yang kaffah. Namun sayangnya, tidak sedikit kebrutalan, pengeboman, dan pertumpahan darah yang lahir dari gerakan ini.

Tragedi Bom di Indonesia

Kita tidak bisa menutup mata akan tragedi bom panci di Surakarta pada tahun 2016. Begitu juga tragedi bom Bali, Yogyakarta dan Sulawesi yang memakan korban banyak. Ironisnya, itu semua berangkat dari sebuah paham keagamaan.

Dalam laporannya, Setara Institute menyamaikan bahwa kasus ancaman intoleransi dan diskriminasi di sejumlah daerah di Indonesia masih terus meningkat. Terdapat kenaikan jumlah tindakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Pada tahun 2023 berjumlah 217 pelanggaran, menjadi 260 pelanggaran pada tahun 2024.

Hal itu, menjadi bukti bahwa gerakan intoleransi dan diskrimanisi dalam ruang keagamaan, masih bercokol hingga kini. Bahkan, Gerakan itu bertransformasi dalam bentuk lain. Ia menjelma menjadi teks, dan tindakan sunyi lainnya yang beroperasi secara sistemik yang terus menerus memupuk intoleransi dan kebencian.

Menjadi sebuah paradoks tersendiri, jika mereka bersemangat untuk mengembalikan ajaran Islam murni. Di mana seharusnya melahirkan cinta kasih, saling peduli, dan toleransi, justru malah menjadi kontributor utama dalam tindakan yang nir-kemanusiaan.

Mendialogkan Teks dengan Realitas

Hal demikian, menjadi sangat penting untuk kita refleksikan. Sebab, Islam dengan rahmatan lil alamin-nya sangat tidak mungkin melegitimasi sebuah tindakan yang memasung hak-hak kemanusiaan.

KH Husein Muhammad dalam bukunya, Memahami Cita-Cita Teks Agama (2024), telah mendialogkan teks agama dengan realitas empiris, normativitas dengan historisitas, dan menariknya dari langit ke bumi. Buku ini, dapat kita jadikan sebuah rujukan dalam menghadapi sebuah tindakan ironis dalam bingkai keagamaan.

Sehingga, kita dapat mengerti seperti apa hakikat dari tekstualitas agama pada saat itu. Bagaimana caranya untuk kita terapkan pada masa kini. Kita juga, dapat memahami mana ajaran yang bersifat normatif dan yang lahir dari produk sejarah. Hingga pada akhirnya harus bagaimana kita membumikan pesan-pesan itu agar sesuai dengan tuntutan realitas yang ada.

Rasionalis-Substansialis dan Kontekstualisme

Dalam memahami persoalan agama dalam bingkai kenegaraan, Kiai Husein berpendapat secara rasionalis-substansialis. Beliau tidak secara scriptural dalam memahami persoalan ini.

Menurutnya, mendudukan agama dalam bentuknya yang formal dan kita berlakukan dengan ketentuan yang normatif ketat, dapat mereduksi dan menghilangkan universalitas agama itu sendiri. Sehingga, yang Kiai Husein utamakan adalah substansinya, yaitu keadilan, kebenaran, dan kemashlatan yang diini, ilahii dan bersifat ketuhanan (hlm, 164).

Menurut Kiai Husein, tugas dan fungsi utama Nabi dan al-Qur’an adalah keadilan, yang menjadi pilar tegaknya langit dan bumi. Sehingga, jika telah tampak wajah keadilan dalam sebuah aturan hukum atau cara apapun yang dapat melahirkan sebuah keadilan, di situlah hukum Allah, dan di situlah Agama Allah (hlm, 158-165).

Sebaliknya, memberlakukan ketentuan ketat secara normatif dalam aturan kenegaraan atas dasar syari’at Islam, namun pada saat yang sama terjadi sebuah kepayahan yang berupa disintegrasi sosial, pengeboman, dan pertumpahan darah. Fakta ini adalah sebuah tindakan yang tidak selaras dengan dasar-dasar pemberlakuan syari’at Islam.

Syaikh Muhammad Khudhori Beik, sosok intelektual muslim yang ahli dalam disiplin sejarah Islam, menyampaikan dalam kitabnya yang berjudul Tarikh at-Tasyri’ al-Islamiy (2022), bahwa pemberlakuan syari’at Islam harus berdasar pada menghilangkan adanya kesulitan, menyedikitkan beban, dan kita formalisasikan secara gradual.

Tiga Pendekatan Menurut Kiai Husein Muhammad

Dengan begitu, tindakan yang acapkali menimbulkan ketegangan, kebrutalan, dan pertumpahan darah yang selalu mengatasnamakan agama, sama sekali tidak memiliki legitimasinya secara Islami dan substansialnya.

Sebab, dalam memahami sebuah teks agama, tidak melulu harus dipersiskan dengan teksnya yang turun berapa abad yang lalu, yang secara tempus dan lokusnya sudah berbeda pada saat ini dan sini. Untuk memahami cita-cita dari sebuah teks, Kiai Husein tidak melepaskan dari tiga pendekatan dalam membacanya.

Pertama, pendekatan Bahasa (siyaqul lisani). Sebab, Bahasa adalah langkah awal yang harus kita lalui dengan benar untuk mencapai cita-cita dari sebuah teks.

Kedua, pendekatan sejarah dan perubahan sosial (siyaquz zhuruf wa ahwalul ijtima’iyyah). Dan ketiga, pendekatan kebudayaan (siyaqul ahwalul madaniyah) ketika teks itu diturunkan. Kedua pendekatan yang disebutkan terakhir, menjadi sebuah perantara untuk menghidupkan teks di ruang dan waktu yang berbeda.

Sebab—menurut Kiai Husein, tidak mungkin sebuah teks tersampaikan dalam ruang hampa, ia mesti sebuah bentuk respon dalam menghadapi problematika umat, baik individu ataupun kolektif (hlm, 60-61).

Sehingga, pendekatan demikian menjadi sangat penting. Melihat kehidupan manusia yang bersifat dinamis dari waktu ke waktu. Yakni membaca teks dengan meninggalkan pendekatan yang sedemikan sama dengan membunuh cita-cita sebuah teks agama yang dapat memberikan solusi yang adaptif dalam memenuhi kebutuhan umat.

Dengan cara pandang demikian, kita dapat merefleksikannya dalam menghadapi hadirnya kelompok-kelompok militan agama tersebut, yang memberikan warisan yang nir-kemanusiaan. Kita tidak boleh membuta-tuli, jika hal demikian tak ingin kembali terjadi pada saat ini dan di sini, di Indonesia tanah air tercinta. []

 

 

 

 

 

Tags: agamaAncaman IntoleransiDiskriminasikeberagamanKH Husein MuhammadReview Buku
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Malu Bekerja

Next Post

Bekerja itu Ibadah

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Cantik itu Luka
Buku

Cantik Itu Luka: Sejarah yang Menjadikan Tubuh Perempuan sebagai Medan Perang

18 Januari 2026
Next Post
Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0