Minggu, 30 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Titik Temu Antara Fikih dan Disabilitas Mental

Membicarakan fikih bagi penyandang disabilitas mental bukan sekadar urusan hukum, tapi soal empati, keadilan, dan kemanusiaan.

arinarahmatika arinarahmatika
14 Juli 2025
in Publik
0
Disabilitas Mental

Disabilitas Mental

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah semangat inklusivitas yang terus digaungkan, ada satu kelompok yang kerap tertinggal dalam perbincangan yaitu penyandang disabilitas mental. Berbeda dengan penyandang disabilitas fisik yang telah cukup banyak mendapatkan ruang dalam kebijakan dan praktik keagamaan, penyandang disabilitas mental masih seperti “anak tiri” dalam diskursus hukum Islam. Padahal, tantangan yang mereka hadapi tak kalah rumit.

Secara sosial, penyandang disabilitas mental seringkali mendapat stigma. Mereka dianggap lemah, tak mampu, bahkan berbahaya. Label seperti “gila” atau “cacat jiwa” dengan mudah tersematkan, menghilangkan hak-hak dasarnya sebagai manusia. Padahal, dalam banyak kasus, kondisi mental mereka bersifat episodic artinya mereka bisa berada dalam kondisi sadar dan mampu berpikir jernih dalam periode tertentu.

Hukum yang Belum Sepenuhnya Ramah

Jika kita menengok Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 433, masih ada ketentuan yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa harus berada di bawah pengampuan, meskipun kadang ia bisa berpikir jernih. Hal ini menimbulkan problematika serius. Hak-hak sipil dan keagamaan bisa saja hilang karena status hukum yang tidak fleksibel.

Di sinilah pentingnya formulasi hukum Islam yang lebih adaptif dan ramah disabilitas mental. Menjawab persoalan ini, dua konsep penting dalam ushul fikih bisa dijadikan landasan yaitu ahliyyah (kecakapan hukum) dan maslahah (kemaslahatan).

Apa Itu Ahliyyah? Ahliyyah adalah konsep dalam fikih Islam yang berbicara tentang apakah seseorang memiliki kecakapan untuk dikenai hukum syariat (mukallaf). Seseorang dianggap mukallaf jika memiliki akal sehat dan telah baligh. Tapi bagaimana jika seseorang punya gangguan mental?

Para ulama membedakan ahliyyah menjadi dua yaitu ahliyyatul wujub (kecakapan untuk memiliki hak) dan ahliyyatul ada’ (kecakapan untuk melaksanakan kewajiban). Orang yang mengalami gangguan jiwa secara berat, dalam konteks ini, bisa saja tidak memiliki ahliyyatul ada’. Artinya, ia tidak wajib menjalankan syariat dalam kondisi tertentu. Tapi bukan berarti seluruh haknya hilang.

Lebih lanjut, para ulama membagi penghalang kecakapan hukum menjadi dua: alami (seperti gila, pingsan, lupa) dan akibat perbuatan sendiri (seperti mabuk atau ceroboh). Jika gangguan mentalnya bersifat alami dan episodik, maka hukum pun perlu mengikuti ritme kesadarannya. Saat ia sadar, ia punya hak penuh untuk bertindak. Saat tidak sadar, ia perlu pendampingan.

Maslahah: Mencari Jalan Tengah

Konsep kedua yang penting adalah maslahah, yakni prinsip bahwa setiap hukum Islam harus mengandung kemanfaatan dan menghindari kemudharatan. Dalam konteks penyandang disabilitas mental, maslahah menjadi jembatan yang membantu kita untuk tidak sekadar kaku dengan aturan, tapi juga mempertimbangkan kondisi nyata dan manusiawi.

Maslahah bukan berarti menabrak hukum. Justru ia menjadi pertimbangan utama ketika menghadapi kasus-kasus kompleks yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam nash (teks keagamaan). Bagi penyandang disabilitas mental, maslahah berarti mengakomodasi mereka agar tetap bisa menjalani kehidupan keagamaan dan sosial dengan layak, tanpa menambah penderitaan atau mencabut hak-hak dasar mereka.

Dalam praktiknya, prinsip maslahah mendorong kita untuk tidak serta-merta memvonis penyandang disabilitas mental sebagai “tidak berdaya.” Apalagi menggantikan sepenuhnya hak pengambilan keputusan mereka, seperti dalam skema “substituted decision making”. Yang lebih tepat adalah pendekatan “supported decision making,” yaitu memberi pendampingan agar mereka bisa mengambil keputusan secara sadar dan mandiri ketika memungkinkan.

Bayangkan seorang penyandang skizofrenia yang dalam kondisi stabil dan sadar. Ia mampu bekerja, mengambil keputusan, bahkan menjalankan ibadah dengan baik. Apakah ia masih harus berada di bawah pengampuan penuh? Tentu tidak adil. Pendekatan yang manusiawi dan berbasis maslahah akan mengakui kemampuan yang ia miliki, bukan hanya kondisi yang ia derita.

Tantangan di Lapangan

Sayangnya, masih banyak hambatan struktural yang menghalangi implementasi fikih yang inklusif ini. Salah satunya adalah keterbatasan fasilitas kesehatan mental di Indonesia. Data Kemenkes tahun 2021 mencatat hanya ada 1.053 psikiater untuk seluruh penduduk Indonesia. Artinya, satu psikiater harus melayani sekitar 250.000 orang. Padahal, sekitar 20% penduduk Indonesia berpotensi mengalami gangguan mental.

Selain itu, stigma sosial juga menjadi batu sandungan. Penyandang disabilitas mental masih dianggap tidak layak menjadi pemimpin, guru, apalagi ulama. Padahal sejarah mencatat bahwa banyak orang dengan gangguan atau keunikan mental yang justru memiliki keistimewaan dan kontribusi besar dalam masyarakat.

Lalu, apa yang bisa kita lakukan? Pertama, mengubah cara pandang. Disabilitas mental bukanlah aib atau kutukan, tapi bagian dari keberagaman manusia. Kedua, mendorong reformulasi hukum Islam yang lebih ramah terhadap kondisi ini. Ketiga, memperluas pemahaman masyarakat tentang konsep ahliyyah dan maslahah dalam konteks kekinian.

Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, punya fondasi kuat untuk menjunjung tinggi kemanusiaan. Maka, sudah saatnya fikih tidak hanya berurusan dengan hal-hal yang tekstual dan normatif, tapi juga menyentuh realitas yang dinamis dan kompleks, seperti yang dihadapi penyandang disabilitas mental.

Membicarakan fikih bagi penyandang disabilitas mental bukan sekadar urusan hukum, tapi soal empati, keadilan, dan kemanusiaan. Dengan pendekatan yang tepat, hukum Islam bisa menjadi alat emansipatoris, bukan alat diskriminatif.

Selain itu dengan mengedepankan maslahah, kita bisa memastikan bahwa setiap manusia, tak terkecuali mereka yang mengalami gangguan mental, tetap mendapat tempat terhormat dalam tatanan masyarakat dan dalam bingkai syariat. []

Tags: AksesibilitasDisabilitas MentalFikih DisabilitasInklusi SosialIsu Dsiabilitas
arinarahmatika

arinarahmatika

Terkait Posts

Kisah Disabilitas
Publik

Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

29 November 2025
Fiqh al-Murunah
Publik

Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

28 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

25 November 2025
Juru Bicara Disabilitas
Publik

Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

25 November 2025
Stigma bagi Penyandang Disabilitas
Publik

Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?
  • Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah
  • Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking
  • Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID