Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

Kepemilikan dalam relasi pasangan suami istri, ialah kepemilikan yang bersifat kesalingan. Keduanya memiliki hak yang sama, setara, sekaligus berimbang. 

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
15 Oktober 2025
in Keluarga
A A
0
Hak Milik dalam Relasi Marital

Hak Milik dalam Relasi Marital

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Filsuf kenamaan Inggris, John Locke, telah lama menyinggung konsep tentang hak milik (property rights). Namun, hingga saat ini, pengejawantahan akan konsep itu masih sangat terbatas—mungkin bahkan sangat minim.

Diskursus mengenai hak asasi manusia (HAM) pun masih jarang membahas tentang hak milik. Bandingkan dengan hak sipil, hak ekonomi, atau hak politik, misalnya, bahasan perihal hak properti seolah teranak-tirikan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan kovenan yang secara tegas melindungi hak sipil dan hak politik. Kovenan itu bernama International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Sementara, dalam rangka melindungi hak ekonomi, PBB merilis International Covenant on Economic, Social, and Cultural, Rights (ICESPR). Meski secara eksplisit menyebut hak ekonomi, kovenan ini tidaklah gamblang menyasar perlindungan atas hak milik.

Padahal, hak milik, sebagaimana paparan John Locke, merupakan hak kodrati dan pada setiap individu. Sementara, dalam praktiknya, individu senantiasa berinteraksi dengan individu lain dengan relasi beragam.

Salah satunya tentu relasi marital atau pernikahan. Berkiblat pada pemahaman fikih tradisional, relasi marital berlaku inheren dengan hak milik. Akad nikah yang menjadi landasan relasi tersebut tak lain merupakan sebuah transaksi.

Kita tentu sering mendengar kalimat “Aku milikmu dan kamu milikku” dalam bait-bait janji suci pernikahan bukan? Lantas, kepemilikan seperti apa yang berlaku di dalam hubungan tersebut?

Sebatang pena dan seekor kucing

Misalkan kita memiliki sebatang pena, tentu kita memiliki hak milik atas pena itu. Kita bisa menggunakannya untuk keperluan apa saja. Kita bisa menjualnya, atau bahkan mematahkan dengan cara membanting pena tadi.

Sementara, jika kita punya kucing, kita juga berhak atas kucing tersebut. Kita berhak untuk mengajaknya bermain ke taman, menggendongnya sambil menonton televisi, juga memandikannya.

Namun, apakah kita berhak untuk membanting kucing yang kita miliki? Berhak kah kita untuk mematahkan salah satu kakinya mungkin? Tentu saja tidak. Tapi mengapa?

Sebab pena dan kucing merupakan dua entitas berbeda. Karenanya, hak milik kita atas keduanya tidaklah sama. Hal ini menunjukkan bahwa cakupan hak seseorang atas sesuatu yang ia miliki bersifat tidak pukul rata.

Kepemilikan atas sesuatu hal nilainya bisa berbeda dengan kepemilikan terhadap hal lain. Pembedaan ini muncul dari pertimbangan moral rasional manusia selaku makhluk berakal.

Lalu, bagaimana dengan hak suami-istri dalam ikatan marital?

Pada banyak rujukan, sering kita jumpai pemahaman bahwa istri adalah milik suami sepenuhnya. Sang suami berhak untuk melakukan apapun sekehendak hatinya terhadap sang istri.

Pada aspek kebutuhan biologis, misalnya, banyak orang memahami bahwa suami berhak atas tubuh istrinya kapanpun ia mau. Bahkan, masyhur di kalangan jamak, bahwa jika seorang istri menolak ajakan suami, maka ia beroleh laknat.

Padahal, dalam kondisi tersebut, istri tak melulu berada dalam situasi yang nyaman untuk berhubungan biologis. Sementara, hubungan biologis, sebagaimana amanat Quran, semestinya melahirkan ketentraman (sakinah) bersama.

Kepemilikan dalam hubungan marital tak seperti halnya kepemilikan seseorang atas pena. Pun, tak serupa pula dengan hak milik terhadap kucing atau properti lainnya.

Kepemilikan dalam relasi pasangan suami istri (pasutri) ialah kepemilikan yang bersifat kesalingan (mubadalah). Keduanya memiliki hak yang sama, setara, sekaligus berimbang.

Pemahaman ini digambarkan sangat baik oleh para leluhur Jawa. Mereka membuat ungkapan rumangsa handarbeni, padha hangrukebi, mulat sarira, hangrasa wani. 

Istilah di atas mengajarkan bahwa relasi marital berarti perasaan memiliki, melindungi, lagi saling menjaga. Prinsip-prinsip sederhana inilah yang semestinya menjadi rujukan bersama bagi para calon pasangan muda.

Menyadari batasan, sebelum kebablasan

Pemahaman yang baik akan hak milik dalam relasi marital antar pasangan suami istri merupakan batasan yang mesti menjadi pengindahan bersama. Tanpanya, praktik-praktik eksploitatif dalam relasi marital bakal sering terjadi.

Kita tentu acap mendengar dari berita-berita perihal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perkosaan dalam pernikahan, atau bahkan kasus human trafficking. Semuanya merupakan bentuk pelanggaran yang mencederai semangat kesakinahan pernikahan.

Menikah, sekali lagi, bukanlah proses instan untuk memiliki seseorang guna mengeksploitasi segenap dirinya. Namun, sebagaimana agama mengajarkan, pernikahan ialah jembatan menuju surga ketentraman.

Karenanya, menjadi tidak masuk akal bila cita-cita mulia itu justru berubah menjadi wadah bagi suburnya violansi, abusi, serta eksploitasi. Memahami konsep hak milik dalam relasi interpersonal ini boleh jadi merupakan pondasi awal menuju visi pernikahan yang diidam-idamkan. []

Tags: Hak MilikistrikeluargaKesalinganMubadalahRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

Next Post

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Next Post
Kemaslahatan dalam

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0