Rabu, 25 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pergeseran Interpretasi Pernikahan

Data BPS mengafirmasi pada 2024 ekonomi menjadi penyebab perceraian kedua tertinggi setelah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
12 Agustus 2025
in Keluarga
A A
0
Interpretasi Pernikahan

Interpretasi Pernikahan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 20 Juli 2025, di Tempo.co ada berita berjudul “Mengapa Angka Pernikahan Resmi Terus Menurun”. Isinya menyoroti kenaikan pernikahan siri berakibat turunnya jumah pencatatan perkawinan di KUA, sehingga angkanya terus menurun. Sejenak, ada sinonim dalam judul dan isi berita tadi, yakni lema pernikahan dan perkawinan. Maksudnya, dua kata tulisannya berbeda tetapi sama makna.

Ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seroang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian takrif pernikahan dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Lantas apa poin judul tulisan ini yang menerakan “pergeseran” interpretasi pernikahan? Apakah pergeseran yang termaksud ialah pergeseran makna dari pernikahan ke perkawinan? Padahal dua kata itu jelas-jelas sinonim, dan bukan pergeseran itu yang tercitakan.

Mari perlahan membahas “pergeseran” yang termaksud. Belum lama, Redaksi Jawapos berdialog dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Zulkarnain mengenai angka perceraian meningkat dalam dua tahun terakhir. Zulkarain melihat—dalam spektrum geografi Jawa Timur sebab bertugas di sana, setidaknya—pernikahan termaknai sebagai hal materalistis semata, bukan ibadah.

Dengan begitu pemaknaan ini bertolak belakang dengan pendapat Mahmud Junus dalam Hukum Perkawinan dalam Islam(1960) bahwa tujuan pernikahan ialah menurut perintah Allah untuk memperoleh turunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur.

Dalam pada itulah, di zaman kiwari, pernikahan junto perkawinan mengalami pergeseran substansi dari sebagaimana mestinya. Yang semula menyiratkan semata menempuh jalan spiritual, malah terkooptasi dengan pamrih unsur-unsur akuisitif.

Ada hitung-hitungan kebendaan, perubahan nilai sosial, tuntutan ekonomi, pengalaman pribadi, pengaruh budaya dan agama, perkembangan teknologi dan informasi, dan sebagainya yang membikin pergeseran interpretasi pernikahan itu secara habis-habisan.

Konteks Hukum

Menikah adalah hal mudah bila telah memperhatikan syarat dan rukun-rukunnya. Dalam konteks hukum, para mempelai mesti tahu dan paham ihwal bagaimana hukum pernikahan itu sendiri.

Ini menjadi menarik sebab dalam fikih, satu hal bakal memiliki perbedaan hukum tergantung bagaimana konteks yang melatarinya. Sebagaimana pernikahan bisa hukumnya; sunah, wajib, atau haram, tergantung bagaimana konteks bercerita di belakangnya.

Atas pertimbangan itulah separuh tujuan hukum Islam (maqashid syariah) bisa mempelai tempuh dalam menjalankan bahtera rumah tangganya kelak. Pernikahan menjaga agama mereka—dalam artian ibadah—(hifdzu din), kesucian diri (hifdzu nafs), dan melanjutkan keturunan (hifdzu nasl). Bagaimana agama menjadi fondasi utama mencacakkan bingkai pernikahan kedua mempelai.

Hal lain yang Zulkarnain soroti ialah kesejangan ekonomi rumah tangga menjadi pemicu utama konflik. Data BPS mengafirmasi pada 2024 ekonomi menjadi penyebab perceraian kedua tertinggi setelah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Jawa Timur mendapati posisi kedua setelah Jawa Barat dengan jumlah perceraian sebab ekonomi berada di angka 32.852 perkara.

Derasnya arus perceraian, Zulkarnain menegaskan, membuat PA memperluas perannya, tak melulu mengurus perceraian, tetapi mencegah praktik itu terjadi dengan merperketat izin dispensasi nikah. Bertujuan mencegah pernikahan dini yang belum siap dalam segi mental dan ekonomi.

Materialistis dan Ekonomi

Apa yang Zulkarnain bentangkan ialah salah dua dari faktor yang menyebabkan pergeseran interpretasi pernikahan. Sebagian dari kita (mungkin) masih menganggap pernikahan hanya berkutat pertalian kebendaan. Materalistis, kata Zulkarnain.

Lebih mempersoalkan banyak-sedikit harta bukan mengamini lewat cukup-bersyukurnya. Kerap memperhitungkan sempurna atau tidaknya rupa, wujud, dan sikap pasangannya ketimbang saling mengerti tak ada hal lebih sempurna dari pada-Nya. Dan, hal-hal perbandingan materialistis lainnya.

Kita berhak ingat nasihat Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) dalam Pesan Islam Sehari-hari (1996), laki-laki berbeda dengan perempuan karena memang dari sono-nya berbeda. Artinya, Allah memang menciptakan mereka berbeda. Dengan kata lain, perbedaan antara perempuan dan laki-laki adalah perbedaan fitri (QS. 49: 13; 92: 3; 42: 49-50).

Allah-lah yang menciptakan manusia itu terdiri dari lekaki dan perempuan. Dan Dia pula lah yang—tentu saja lebih tahu—mengatur pernghambaan mereka sesuai kodrat masing-masing. Perbedaan itu sepantasnya melahirkan kompromi dan saling mengisi antarkeduanya.

Walhasil, manakala ada sebab di hulu, pasti ada dampak menunggunya di hilir. Pergeseran interpretasi pernikahan mutakhir sedikitnya memunculkan pelbagai dampak yang, bisa dikata, cukup kentara, sesuai apa yang Zulkarnain paparkan.

Dampak yang terjadi itu antara lain: pertama, tingkat perceraian meningkat. Kedua, usia pernikahan semakin tua, mereka cenderung menunda untuk mengejar standar hidup, dsb. Ketiga, muncul jenis perkawinan baru, atau lebih pantas menyebutnya kohabitasi, maksudnya pasangan memilih hidup bersama tanpa status menikah resmi atau menjalin hubungan yang tak konvensional.

Lantas pergeseran interpretasi pernikahan ini apa bisa dikata sebagai wujud mencipta masyarakat inklusif atau sebentuk menghargai pilihan tiap individu dalam menjalani kehidupan mereka? []

Tags: Angka Perceraian TinggiInterpretasi PernikahanMakna PernikahanMaterialistisRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Reaksi Emosional dan Karakter Sosial Anak

Next Post

Ciri-ciri Khas Emosi Anak

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

KB
Keluarga

KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

24 Maret 2026
Nyepi dan Idulfitri
Publik

Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

22 Maret 2026
Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Next Post
Khas Emosi Anak

Ciri-ciri Khas Emosi Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0