Jumat, 3 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pergeseran Interpretasi Pernikahan

Data BPS mengafirmasi pada 2024 ekonomi menjadi penyebab perceraian kedua tertinggi setelah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
12 Agustus 2025
in Keluarga
0
Interpretasi Pernikahan

Interpretasi Pernikahan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 20 Juli 2025, di Tempo.co ada berita berjudul “Mengapa Angka Pernikahan Resmi Terus Menurun”. Isinya menyoroti kenaikan pernikahan siri berakibat turunnya jumah pencatatan perkawinan di KUA, sehingga angkanya terus menurun. Sejenak, ada sinonim dalam judul dan isi berita tadi, yakni lema pernikahan dan perkawinan. Maksudnya, dua kata tulisannya berbeda tetapi sama makna.

Ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seroang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian takrif pernikahan dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Lantas apa poin judul tulisan ini yang menerakan “pergeseran” interpretasi pernikahan? Apakah pergeseran yang termaksud ialah pergeseran makna dari pernikahan ke perkawinan? Padahal dua kata itu jelas-jelas sinonim, dan bukan pergeseran itu yang tercitakan.

Mari perlahan membahas “pergeseran” yang termaksud. Belum lama, Redaksi Jawapos berdialog dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Zulkarnain mengenai angka perceraian meningkat dalam dua tahun terakhir. Zulkarain melihat—dalam spektrum geografi Jawa Timur sebab bertugas di sana, setidaknya—pernikahan termaknai sebagai hal materalistis semata, bukan ibadah.

Dengan begitu pemaknaan ini bertolak belakang dengan pendapat Mahmud Junus dalam Hukum Perkawinan dalam Islam(1960) bahwa tujuan pernikahan ialah menurut perintah Allah untuk memperoleh turunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur.

Dalam pada itulah, di zaman kiwari, pernikahan junto perkawinan mengalami pergeseran substansi dari sebagaimana mestinya. Yang semula menyiratkan semata menempuh jalan spiritual, malah terkooptasi dengan pamrih unsur-unsur akuisitif.

Ada hitung-hitungan kebendaan, perubahan nilai sosial, tuntutan ekonomi, pengalaman pribadi, pengaruh budaya dan agama, perkembangan teknologi dan informasi, dan sebagainya yang membikin pergeseran interpretasi pernikahan itu secara habis-habisan.

Konteks Hukum

Menikah adalah hal mudah bila telah memperhatikan syarat dan rukun-rukunnya. Dalam konteks hukum, para mempelai mesti tahu dan paham ihwal bagaimana hukum pernikahan itu sendiri.

Ini menjadi menarik sebab dalam fikih, satu hal bakal memiliki perbedaan hukum tergantung bagaimana konteks yang melatarinya. Sebagaimana pernikahan bisa hukumnya; sunah, wajib, atau haram, tergantung bagaimana konteks bercerita di belakangnya.

Atas pertimbangan itulah separuh tujuan hukum Islam (maqashid syariah) bisa mempelai tempuh dalam menjalankan bahtera rumah tangganya kelak. Pernikahan menjaga agama mereka—dalam artian ibadah—(hifdzu din), kesucian diri (hifdzu nafs), dan melanjutkan keturunan (hifdzu nasl). Bagaimana agama menjadi fondasi utama mencacakkan bingkai pernikahan kedua mempelai.

Hal lain yang Zulkarnain soroti ialah kesejangan ekonomi rumah tangga menjadi pemicu utama konflik. Data BPS mengafirmasi pada 2024 ekonomi menjadi penyebab perceraian kedua tertinggi setelah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Jawa Timur mendapati posisi kedua setelah Jawa Barat dengan jumlah perceraian sebab ekonomi berada di angka 32.852 perkara.

Derasnya arus perceraian, Zulkarnain menegaskan, membuat PA memperluas perannya, tak melulu mengurus perceraian, tetapi mencegah praktik itu terjadi dengan merperketat izin dispensasi nikah. Bertujuan mencegah pernikahan dini yang belum siap dalam segi mental dan ekonomi.

Materialistis dan Ekonomi

Apa yang Zulkarnain bentangkan ialah salah dua dari faktor yang menyebabkan pergeseran interpretasi pernikahan. Sebagian dari kita (mungkin) masih menganggap pernikahan hanya berkutat pertalian kebendaan. Materalistis, kata Zulkarnain.

Lebih mempersoalkan banyak-sedikit harta bukan mengamini lewat cukup-bersyukurnya. Kerap memperhitungkan sempurna atau tidaknya rupa, wujud, dan sikap pasangannya ketimbang saling mengerti tak ada hal lebih sempurna dari pada-Nya. Dan, hal-hal perbandingan materialistis lainnya.

Kita berhak ingat nasihat Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) dalam Pesan Islam Sehari-hari (1996), laki-laki berbeda dengan perempuan karena memang dari sono-nya berbeda. Artinya, Allah memang menciptakan mereka berbeda. Dengan kata lain, perbedaan antara perempuan dan laki-laki adalah perbedaan fitri (QS. 49: 13; 92: 3; 42: 49-50).

Allah-lah yang menciptakan manusia itu terdiri dari lekaki dan perempuan. Dan Dia pula lah yang—tentu saja lebih tahu—mengatur pernghambaan mereka sesuai kodrat masing-masing. Perbedaan itu sepantasnya melahirkan kompromi dan saling mengisi antarkeduanya.

Walhasil, manakala ada sebab di hulu, pasti ada dampak menunggunya di hilir. Pergeseran interpretasi pernikahan mutakhir sedikitnya memunculkan pelbagai dampak yang, bisa dikata, cukup kentara, sesuai apa yang Zulkarnain paparkan.

Dampak yang terjadi itu antara lain: pertama, tingkat perceraian meningkat. Kedua, usia pernikahan semakin tua, mereka cenderung menunda untuk mengejar standar hidup, dsb. Ketiga, muncul jenis perkawinan baru, atau lebih pantas menyebutnya kohabitasi, maksudnya pasangan memilih hidup bersama tanpa status menikah resmi atau menjalin hubungan yang tak konvensional.

Lantas pergeseran interpretasi pernikahan ini apa bisa dikata sebagai wujud mencipta masyarakat inklusif atau sebentuk menghargai pilihan tiap individu dalam menjalani kehidupan mereka? []

Tags: Angka Perceraian TinggiInterpretasi PernikahanMakna PernikahanMaterialistisRelasi
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Rumah Tinggal
Keluarga

Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

2 Oktober 2025
Kehilangan Mama
Personal

Apa Rasanya Kehilangan Mama?

1 Oktober 2025
Makna Tepuk Sakinah
Keluarga

Dari Simbol ke Substansi: Menyelami Makna Tepuk Sakinah

1 Oktober 2025
Berbeda Agama
Hikmah

Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

28 September 2025
Akhlak Nabi dalam
Hikmah

Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

28 September 2025
Perceraian
Buku

Ketika Perceraian Memerdekakan dan Bagaimana Menulis Menjadi Terapinya

27 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik
  • Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID