Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

Bagi pasangan, itsbat nikah berfungsi sebagai pintu masuk untuk mendapatkan perlindungan hukum negara terhadap berbagai isu perkawinan

Achmad Ma'aly Hikam Mastury Achmad Ma'aly Hikam Mastury
11 November 2025
in Keluarga
0
Itsbat Nikah

Itsbat Nikah

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istsbat nikah menjadi salah satu simpul di mana fiqh, maqashid, keadilan sosial, perlindungan martabat manusia, serta peran pemerintah saling bertemu. Ia memiliki peran signifikan dalam memberikan keabsahan pernikahan dan perlindungan sosial publik yang dapat terakses oleh pasangan, anak, keluarga, dan negara.

Dalam perjalanannya, praktik itsbat nikah berkelindan antara kemaslahatan yang terbawa terhadap keluarga dengan kerentanan interseksionalitas identitas dan relasi kuasa. Untuk mengurai kelindan tersebut, tadarus subuh ke-169 pada Hari Minggu (09/11) mengangkat diskusi dengan tajuk “Itsbat Nikah”.

Pada sesi kali ini, diskusi ditemani oleh dua narasumber, yakni Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dengan Dr. Nyai Iklilah Muzayyanah dari Jaringan Alimat, Pusat Riset Gender – Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI).

Mengenal itsbath nikah

Dalam buku Fiqh al-Usrah, Kang Faqih mendefinisikan itsbat nikah sebagai sebuah pengakuan pasangan suami istri di hadapan petugas pemerintah dan meminta pernikahannya ditetapkan secara sah.

Dari definisi tersebut, ada tiga komponen menarik untuk terulas, yakni: (1) pengakuan, (2) peran petugas pemerintah (3) adanya suami istri.

Oleh karena itu, prasyarat terpenting untuk mewujudkan keberadaan itsbat nikah adalah adanya peran pemerintah. Negara telah memberikan aturan mengenai hal ini dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling PN dan PA/MS dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, Pasal 1 (3).

Ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi untuk mengajukan itsbat nikah pada pengadilan Agama, sebagaimana yang tertuang dalam website pa-kebumen.go.id.

Jika dirunut ke teks fikih klasik, pengakuan kedua pasangan tidak cukup, masih butuh penyebutan keabsahan dan terpenuhinya syarat oleh wali dan dua saksi yang adil, seperti yang telah termaktub kitab fikih I’anah Thalibin.

Maka, kita ketahui secara jelas bahwa pengakuan pernikahan, sebagaimana dalam kitab klasik, tidak sesederhana pengakuan dari suami dan istri. Dalam konteks itsbat nikah, kita membutuhkan beberapa syarat seperti yang telah saya singgung di atas.

Urgensi dan Kemaslaahatan Itsbath Nikah

Bagi pasangan, itsbat nikah berfungsi sebagai pintu masuk untuk mendapatkan perlindungan hukum negara terhadap berbagai isu perkawinan. Sebab, pada faktanya organisasi keagamaan tidak hadir dalam melindungi perkawianan yang tidak tercatatkan.

Oleh karena itu, harapan masyarakat bertumpu pada peran pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk melindungi hak-hak dan kewajiban isbath nikah. Ada banyak yang perlu terlindungi, seperti terkait hal perwalian anak, konflik dan KDRT, poligami, harta gono gini, dan waris.

Sementara bagi anak, itsbat nikah berfungsi untuk melegalkan kepemilikan akta lahir pada anak dengan nama ayah dan ibu. Pengakuan ini penting untuk melegalkan nisbat anak kepada ayah dan ibu biologisnya di mata hukum.

Kerentanan di balik praktik itsbath nikah

Kendati demikian, layanan itsbat nikah masih memberikan celah hukum pada praktik yang melanggengkan perkawinan yang tidak tercatat. Dalam riset yang Bu Nyai Iklilah lakukan, setidaknya ada dua fenomena yang mencerminkan kerentanan tersebut.

Pertama adalah fenomena perkawinan anak. Adanya itsbat nikah menyebabkan banyaknya perkawinan anak yang sengaja untuk tidak diberikan pencatatan. Mereka beralasan karena untuk menghindari prosedur dispensasi kawin yang cenderung menghabiskan banyak sumber daya. Tentu hal ini rentan menimbulkan praktik pidana pada pasangan perkawinan anak dan tidak terpenuhinya hak-hak kenegaraan.

Selain itu, penunda pencatatan perkawinan anak di usia dewasa juga didasari pada alasan keuntungan ekonomi. Masyarakat lebih memilih mengikut itsbat nikah massal yang terselenggara oleh pemerintah, lantaran itu lebih menguntungkan secara ekonomi.

Fenomena kedua adalah perkawinan poligami. Kerentanan itsbat nikah juga berkelindan dengan relasi kuasa. Dalam konteks perkawinan poligami, itsbat nikah menyebabkan penundaan pencatatan perkawinan istri kedua dan seterusnya hingga memperoleh izin istri pertama.

Aturan negara yang terbaru juga tidak berpihak pada pihak yang dirugikan, yakni istri pertama. Regulasi KUHP 2023 tidak lagi mengatur perlindungan istri atas tindakan suami yang melakukan poligami tidak tercatatat, berbeda dengan KUHP lama pasal 279.

Problematika itsbath nikah ini menyadarkan kita betapa banyaknya kasus-kasus kehidupan real di sekitar kita yang luput dari perhatian fikih. Fatwa-fatwa keagamaan cenderung membahas hal-hal umum dan universal, sehingga perlu adanya putusan hukum fikih yang bersifat terperinci dan jelas.

Ada Ide menarik dari Kang Faqih tentang bagaimana fatwa fikih menyasar isu-isu kehidupan real, termasuk perihal itsbath nikah. Menurutnya, Jika melakukan kilas balik ke kumpulan fatwa fikih ulama’ klasik, banyak kita jumpai fatwa-fatwa yang terperinci dan menyasar ke persoalan masyarakat sehari-hari. Untuk itu, kita memeerlukan upaya kolaboratif untuk mewujudkan revitalisasi fatwa-fatwa keagamaan oleh para ahli hukum Islam di Indonesia.

Revitalisasi ini penting untuk menjawab tantangan zaman. Fatwa kontekstual yang responsif dapat menjembatani kesenjangan antara teks klasik dengan realitas kekinian, tanpa harus mengorbankan keadilan yang menjadi ruh syariat Islam. []

 

Tags: akad nikahBuku Fiqh al-Usrahhukum keluarga IslamItsbat NikahperkawinanRelasiTadarus Subuh
Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Terkait Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Kerusakan Ekologi
Kolom

Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

9 Desember 2025
Manusia dan Alam
Publik

Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

8 Desember 2025
Makna Ibadah
Uncategorized

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

8 Desember 2025
Ekoteologi Islam
Publik

Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

7 Desember 2025
Kerusakan Hutan Aceh
Aktual

Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

7 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik
  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID