Jumat, 12 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Bangladesh

    Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

    Demonstrasi

    Demonstrasi dan Spirit Maulid Nabi: Apa yang Harus Negara Lakukan?

    Relasi Manusia

    Relasi Manusia-Non Manusia: Kajian Politik dan Etika Lingkungan

    Kurikulum Cinta

    Kurikulum Cinta Gagasan Menteri Agama Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah Saw

    Tafsir al-Manar

    Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    Kemanusiaan Muhammad

    Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

    Nabi Muhammad dalam

    Peran Khadijah dalam Menguatkan Nabi Muhammad Saw Usai Turunnya Wahyu Pertama

    Nabi Muhammad Saw yang

    Perjuangan Nabi Muhammad Saw Melawan Tekanan Quraisy

    Nabi Muhammad Saw yang

    Keteladanan Nabi Muhammad Saw yang Tak Pernah Padam

    Nabi Muhammad yang

    Nabi Muhammad Saw dalam Pandangan Tokoh Besar Non Muslim

    Kekaguman

    Kekaguman Non Muslim Kepada Pribadi Nabi Muhammad Saw

    Non Muslim

    Ungkapan Sejumlah Tokoh Besar Non Muslim Dunia Kepada Nabi Muhammad Saw

    Arab Badui

    Kisah Nabi Saw dengan Seorang Arab Badui

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Bangladesh

    Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

    Demonstrasi

    Demonstrasi dan Spirit Maulid Nabi: Apa yang Harus Negara Lakukan?

    Relasi Manusia

    Relasi Manusia-Non Manusia: Kajian Politik dan Etika Lingkungan

    Kurikulum Cinta

    Kurikulum Cinta Gagasan Menteri Agama Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah Saw

    Tafsir al-Manar

    Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    Kemanusiaan Muhammad

    Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

    Nabi Muhammad dalam

    Peran Khadijah dalam Menguatkan Nabi Muhammad Saw Usai Turunnya Wahyu Pertama

    Nabi Muhammad Saw yang

    Perjuangan Nabi Muhammad Saw Melawan Tekanan Quraisy

    Nabi Muhammad Saw yang

    Keteladanan Nabi Muhammad Saw yang Tak Pernah Padam

    Nabi Muhammad yang

    Nabi Muhammad Saw dalam Pandangan Tokoh Besar Non Muslim

    Kekaguman

    Kekaguman Non Muslim Kepada Pribadi Nabi Muhammad Saw

    Non Muslim

    Ungkapan Sejumlah Tokoh Besar Non Muslim Dunia Kepada Nabi Muhammad Saw

    Arab Badui

    Kisah Nabi Saw dengan Seorang Arab Badui

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

Islam melalui teks dan tafsir progresifnya telah lebih dulu berbicara tentang kesetaraan, martabat, dan hak perempuan

Hilmi Abedillah Hilmi Abedillah
10 September 2025
in Personal
0
Tafsir al-Manar

Tafsir al-Manar

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa tahun terakhir, perbincangan tentang perempuan, agama, dan hak-hak sipil kerap mengemuka di ruang publik Indonesia. Dari isu RUU TPKS, perdebatan poligami, hingga polemik tafsir ayat “qiwamah” (QS. an-Nisa’: 34), umat Islam seolah terus berhadapan dengan pertanyaan klasik. Apakah Islam membatasi atau justru membebaskan perempuan?

Di satu sisi, feminisme modern menuntut kesetaraan mutlak dalam hukum, politik, dan relasi keluarga. Di sisi lain, sebagian kalangan Muslim berpendapat bahwa syariat telah sempurna dan tidak memerlukan revisi. Akibatnya, wacana sering kali berakhir pada polarisasi. Feminisme versus Islam, seakan dua kubu ini mustahil berdialog.

Padahal, ada warisan tafsir Islam modern yang justru menawarkan jalan lebih cair dan progresif bahkan mendahului sebagian wacana feminis Barat. Rasyid Ridha (1865-1935) misalnya, lewat Tafsir al-Manar, membaca QS. Yunus ayat 2 dengan penekanan yang tajam. Tujuan besar fiqh al-Qur’an ialah “memberikan perempuan seluruh haknya, baik hak kemanusiaan, keagamaan, maupun hak sipil.”

Perempuan sebelum Islam

Sebelum kedatangan Islam, perempuan merupakan kaum tertindas, terpinggirkan, bahkan diperbudak di berbagai bangsa, termasuk di kalangan Ahlul Kitab. Rasyid Ridha, dalam pendahuluan kitab Huquq al-Nisa’ fi al-Islam (Hak-Hak Perempuan dalam Islam), menggambarkan kondisi tersebut:

“Wanita diperjualbelikan seperti hewan dan barang. Mereka dipaksa menikah dan menjadi pelacur, mereka diwariskan tetapi tidak mewarisi. Mereka dimiliki tetapi tidak memiliki. Kebanyakan dari mereka dilarang mengelola harta tanpa izin laki-laki, sementara suami dianggap berhak menguasai harta istrinya tanpa sepengetahuan. Bahkan hukum terbesar mengizinkan ayah menjual putrinya, dan sebagian orang Arab menganggap ayah berhak membunuh anak perempuannya, bahkan menguburnya hidup-hidup. Tidak ada hukuman bagi pria yang membunuh wanita, dan tidak ada diyat (tebusan) atas nyawa mereka.”

Islam datang menghapus diskriminasi tersebut. Perempuan diberi hak kepemilikan penuh. Membeli, menjual, mewarisi, mengelola, serta membela haknya di pengadilan. Mereka juga mendapat mahar dan nafkah sebagai tambahan hak atas laki-laki.

Sepuluh Perbaikan Islam bagi Perempuan

Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar merangkum keutamaan Islam dalam memperbaiki nasib perempuan ke dalam sepuluh bidang pokok:

Hak kemanusiaan

Sebagian bangsa meragukan kemanusiaan perempuan, bahkan menyamakannya dengan hewan buas atau setan. Islam menegaskan kesetaraan asal penciptaan:

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan.” (QS. al-Hujurat: 13).

Hak beragama

Di Eropa, perempuan pernah dianggap tak layak memiliki agama dan terlarang membaca kitab suci. Islam justru menyebut laki-laki dan perempuan bersama: mukmin-mukminah, muslim-muslimah. Fakta sejarah menguatkannya. Orang pertama yang beriman ialah Khadijah, seorang perempuan. Bahkan mushaf al-Qur’an resmi pun tersimpan oleh Ummul Mu’minin Hafsah.

Hak akhirat

Sebagian kaum menganggap perempuan tidak memiliki jiwa abadi sehingga tidak masuk surga. Al-Qur’an menegaskan:

“Barang siapa beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan ia beriman, maka mereka akan masuk surga dan tidak dirugikan sedikit pun.” (QS. an-Nisa’: 124).

Hak sosial-politik

Masyarakat dunia pernah menganggap perempuan tak layak hadir di forum ibadah maupun urusan publik. Islam menegaskan:

“Orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain.” (QS. at-Taubah: 71).

Hak ekonomi

Islam menetapkan kesetaraan dalam kepemilikan dan waris:

“Laki-laki berhak atas sebagian dari harta yang ditinggalkan orang tua dan kerabat dekat, dan perempuan berhak atas sebagian darinya, sedikit atau banyak, sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.” (QS. an-Nisa’: 7).
Ridha menekankan bahwa hak ini diberikan jauh sebelum Perancis atau Amerika Serikat mengakuinya.

Hak perkawinan

Jika sebelumnya pernikahan hanyalah perbudakan perempuan, Islam menjadikannya kontrak agama dan sipil yang berlandaskan cinta dan kasih sayang (QS. ar-Rum: 21).

Hak dan kewajiban dalam rumah tangga

Al-Qur’an menegaskan prinsip timbal balik:

“Dan mereka (istri) memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka secara makruf. Namun laki-laki memiliki satu derajat kelebihan atas mereka.” (QS. al-Baqarah: 228).

Penjelasan kelebihan itu ada dalam QS. an-Nisa’: 34 sebagai kewajiban memberi nafkah. Suami wajib menafkahi istri dan anak-anak, serta membayar mahar, bahkan bila istri lebih kaya. Berbeda dengan tradisi lain yang justru membebani perempuan dengan mahar atau memaksa mereka menikah, Islam melarang praktik tersebut.

Pembatasan poligami

Jika sebelumnya laki-laki bebas beristri tanpa batas, Islam membatasinya maksimal empat dengan syarat berlaku adil. Bila tidak mampu, cukup satu.

Hak terkait perceraian

Sebelum Islam, perceraian merugikan perempuan. Islam memperbaikinya dengan aturan adil. Hak talak memang di tangan laki-laki, tetapi perempuan juga dapat menuntut syarat talak dalam akad, meminta fasakh melalui hakim, atau mengajukan gugat cerai bila suami cacat, sakit, atau lalai menafkahi.

Mereka berhak mendapat nafkah selama masa iddah. Nabi menegaskan, perceraian adalah perkara halal yang paling Allah benci, sehingga hanya tertempuh bila terpaksa.

Hak keluarga dan perwalian

Islam menekankan bakti kepada orang tua, dengan ibu mendapat prioritas. Perempuan kita dorong untuk terdidik, terpelihara, dan terjaga silaturahmi. Setiap perempuan memiliki wali syar’i yang melindunginya; bila tidak ada, maka urusannya tertanggung penguasa Muslim.

Tafsir yang Reformis dan Kritis

Melalui rincian ini, Rasyid Ridha menunjukkan bahwa Islam memberi perbaikan radikal bagi perempuan. Hak kemanusiaan, agama, sosial-politik, ekonomi, hingga perkawinan. Menariknya, tafsir al-Manar tidak berhenti pada apologetik “Islam lebih unggul daripada Barat.” Rasyid Ridha juga mengkritik praktik masyarakat Muslim yang masih mengabaikan hak perempuan, padahal al-Qur’an sudah menegaskannya.

Dengan demikian, persoalan perempuan tidak terletak pada teks suci, melainkan pada tafsir patriarkis yang membelenggu umat.

Jika semangat reformis Rasyid Ridha kita hidupkan kembali, umat Islam tidak perlu terjebak pada dilema “Islam versus feminisme.” Sebaliknya, Islam melalui teks dan tafsir progresifnya telah lebih dulu berbicara tentang kesetaraan, martabat, dan hak perempuan. Proyek ini tetap relevan bahkan mendesak bagi masyarakat Muslim abad ke-21. []

 

Sumber: Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar (al-Maktabah asy-Syamilah), juz 11, hlm. 232

Tags: feminismeGenderHak-hak perempuanislamRasyid RidhaTafsir al-Manar
Hilmi Abedillah

Hilmi Abedillah

Alumni Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng

Terkait Posts

Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Nabi Muhammad
Buku

Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

8 September 2025
Refleksi Maulid
Publik

Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

8 September 2025
Siti Khadijah
Figur

Siti Khadijah, Belahan Hati dan Penopang Perjuangan Nabi

6 September 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

5 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi
  • Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan
  • Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang
  • Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 
  • Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID