Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

Islam melalui teks dan tafsir progresifnya telah lebih dulu berbicara tentang kesetaraan, martabat, dan hak perempuan

Hilmi Abedillah Hilmi Abedillah
10 September 2025
in Personal
0
Tafsir al-Manar

Tafsir al-Manar

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa tahun terakhir, perbincangan tentang perempuan, agama, dan hak-hak sipil kerap mengemuka di ruang publik Indonesia. Dari isu RUU TPKS, perdebatan poligami, hingga polemik tafsir ayat “qiwamah” (QS. an-Nisa’: 34), umat Islam seolah terus berhadapan dengan pertanyaan klasik. Apakah Islam membatasi atau justru membebaskan perempuan?

Di satu sisi, feminisme modern menuntut kesetaraan mutlak dalam hukum, politik, dan relasi keluarga. Di sisi lain, sebagian kalangan Muslim berpendapat bahwa syariat telah sempurna dan tidak memerlukan revisi. Akibatnya, wacana sering kali berakhir pada polarisasi. Feminisme versus Islam, seakan dua kubu ini mustahil berdialog.

Padahal, ada warisan tafsir Islam modern yang justru menawarkan jalan lebih cair dan progresif bahkan mendahului sebagian wacana feminis Barat. Rasyid Ridha (1865-1935) misalnya, lewat Tafsir al-Manar, membaca QS. Yunus ayat 2 dengan penekanan yang tajam. Tujuan besar fiqh al-Qur’an ialah “memberikan perempuan seluruh haknya, baik hak kemanusiaan, keagamaan, maupun hak sipil.”

Perempuan sebelum Islam

Sebelum kedatangan Islam, perempuan merupakan kaum tertindas, terpinggirkan, bahkan diperbudak di berbagai bangsa, termasuk di kalangan Ahlul Kitab. Rasyid Ridha, dalam pendahuluan kitab Huquq al-Nisa’ fi al-Islam (Hak-Hak Perempuan dalam Islam), menggambarkan kondisi tersebut:

“Wanita diperjualbelikan seperti hewan dan barang. Mereka dipaksa menikah dan menjadi pelacur, mereka diwariskan tetapi tidak mewarisi. Mereka dimiliki tetapi tidak memiliki. Kebanyakan dari mereka dilarang mengelola harta tanpa izin laki-laki, sementara suami dianggap berhak menguasai harta istrinya tanpa sepengetahuan. Bahkan hukum terbesar mengizinkan ayah menjual putrinya, dan sebagian orang Arab menganggap ayah berhak membunuh anak perempuannya, bahkan menguburnya hidup-hidup. Tidak ada hukuman bagi pria yang membunuh wanita, dan tidak ada diyat (tebusan) atas nyawa mereka.”

Islam datang menghapus diskriminasi tersebut. Perempuan diberi hak kepemilikan penuh. Membeli, menjual, mewarisi, mengelola, serta membela haknya di pengadilan. Mereka juga mendapat mahar dan nafkah sebagai tambahan hak atas laki-laki.

Sepuluh Perbaikan Islam bagi Perempuan

Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar merangkum keutamaan Islam dalam memperbaiki nasib perempuan ke dalam sepuluh bidang pokok:

Hak kemanusiaan

Sebagian bangsa meragukan kemanusiaan perempuan, bahkan menyamakannya dengan hewan buas atau setan. Islam menegaskan kesetaraan asal penciptaan:

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan.” (QS. al-Hujurat: 13).

Hak beragama

Di Eropa, perempuan pernah dianggap tak layak memiliki agama dan terlarang membaca kitab suci. Islam justru menyebut laki-laki dan perempuan bersama: mukmin-mukminah, muslim-muslimah. Fakta sejarah menguatkannya. Orang pertama yang beriman ialah Khadijah, seorang perempuan. Bahkan mushaf al-Qur’an resmi pun tersimpan oleh Ummul Mu’minin Hafsah.

Hak akhirat

Sebagian kaum menganggap perempuan tidak memiliki jiwa abadi sehingga tidak masuk surga. Al-Qur’an menegaskan:

“Barang siapa beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan ia beriman, maka mereka akan masuk surga dan tidak dirugikan sedikit pun.” (QS. an-Nisa’: 124).

Hak sosial-politik

Masyarakat dunia pernah menganggap perempuan tak layak hadir di forum ibadah maupun urusan publik. Islam menegaskan:

“Orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain.” (QS. at-Taubah: 71).

Hak ekonomi

Islam menetapkan kesetaraan dalam kepemilikan dan waris:

“Laki-laki berhak atas sebagian dari harta yang ditinggalkan orang tua dan kerabat dekat, dan perempuan berhak atas sebagian darinya, sedikit atau banyak, sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.” (QS. an-Nisa’: 7).
Ridha menekankan bahwa hak ini diberikan jauh sebelum Perancis atau Amerika Serikat mengakuinya.

Hak perkawinan

Jika sebelumnya pernikahan hanyalah perbudakan perempuan, Islam menjadikannya kontrak agama dan sipil yang berlandaskan cinta dan kasih sayang (QS. ar-Rum: 21).

Hak dan kewajiban dalam rumah tangga

Al-Qur’an menegaskan prinsip timbal balik:

“Dan mereka (istri) memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka secara makruf. Namun laki-laki memiliki satu derajat kelebihan atas mereka.” (QS. al-Baqarah: 228).

Penjelasan kelebihan itu ada dalam QS. an-Nisa’: 34 sebagai kewajiban memberi nafkah. Suami wajib menafkahi istri dan anak-anak, serta membayar mahar, bahkan bila istri lebih kaya. Berbeda dengan tradisi lain yang justru membebani perempuan dengan mahar atau memaksa mereka menikah, Islam melarang praktik tersebut.

Pembatasan poligami

Jika sebelumnya laki-laki bebas beristri tanpa batas, Islam membatasinya maksimal empat dengan syarat berlaku adil. Bila tidak mampu, cukup satu.

Hak terkait perceraian

Sebelum Islam, perceraian merugikan perempuan. Islam memperbaikinya dengan aturan adil. Hak talak memang di tangan laki-laki, tetapi perempuan juga dapat menuntut syarat talak dalam akad, meminta fasakh melalui hakim, atau mengajukan gugat cerai bila suami cacat, sakit, atau lalai menafkahi.

Mereka berhak mendapat nafkah selama masa iddah. Nabi menegaskan, perceraian adalah perkara halal yang paling Allah benci, sehingga hanya tertempuh bila terpaksa.

Hak keluarga dan perwalian

Islam menekankan bakti kepada orang tua, dengan ibu mendapat prioritas. Perempuan kita dorong untuk terdidik, terpelihara, dan terjaga silaturahmi. Setiap perempuan memiliki wali syar’i yang melindunginya; bila tidak ada, maka urusannya tertanggung penguasa Muslim.

Tafsir yang Reformis dan Kritis

Melalui rincian ini, Rasyid Ridha menunjukkan bahwa Islam memberi perbaikan radikal bagi perempuan. Hak kemanusiaan, agama, sosial-politik, ekonomi, hingga perkawinan. Menariknya, tafsir al-Manar tidak berhenti pada apologetik “Islam lebih unggul daripada Barat.” Rasyid Ridha juga mengkritik praktik masyarakat Muslim yang masih mengabaikan hak perempuan, padahal al-Qur’an sudah menegaskannya.

Dengan demikian, persoalan perempuan tidak terletak pada teks suci, melainkan pada tafsir patriarkis yang membelenggu umat.

Jika semangat reformis Rasyid Ridha kita hidupkan kembali, umat Islam tidak perlu terjebak pada dilema “Islam versus feminisme.” Sebaliknya, Islam melalui teks dan tafsir progresifnya telah lebih dulu berbicara tentang kesetaraan, martabat, dan hak perempuan. Proyek ini tetap relevan bahkan mendesak bagi masyarakat Muslim abad ke-21. []

 

Sumber: Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar (al-Maktabah asy-Syamilah), juz 11, hlm. 232

Tags: feminismeGenderHak-hak perempuanislamRasyid RidhaTafsir al-Manar
Hilmi Abedillah

Hilmi Abedillah

Alumni Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng

Terkait Posts

Memaknai Hijab
Khazanah

Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

12 Desember 2025
Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern
  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID