Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terhadap perempuan Palestina dalam situasi konflik seharusnya menjadi perhatian utama dunia

Layyin Lala Layyin Lala
17 September 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Genosida Palestina

Genosida Palestina

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sore kemarin saya menemukan headline berita yang telah terbit hampir setahun yang lalu di Palestina. Saat membaca judulnya, saya menelan ludah sambil merasakan gejolak kaget yang tidak saya sadari.

Sebuah berita dengan judul “Saksi: Tentara Israel Perkosa Kemudian Eksekusi Perempuan Hamil di RS Al Shifa” sukses membuat saya menghela napas panjang. Tentu, hal tersebut menjadi sebuah berita yang tidak dapat saya terima meskipun sebenanrnya berita tersebut telah lama terbit.

Tentara Israel Perkosa Kemudian Eksekusi Perempuan Hamil di RS Al Shifa

Dalam berita tersebut, seorang saksi perempuan bernama Jamila Al-Hassi memberikan kesaksian kepada media. Ia bercerita tentang apa yang ia lihat dan alami di dalam Rumah Sakit Al Shifa di Gaza. 

Di sana, perempuan-perempuan Palestina mengalami perlakuan yang sangat kejam. Mereka diperkosa, dipukuli, dan bahkan dieksekusi. Salah satu dari mereka adalah perempuan hamil yang mendapatkan perkosaaan depan suami dan anak-anaknya. Genosida Palestina itu nyata.

Bagi saya, cerita tersebut sangat memilukan dan menyayat hati. Perempuan yang sedang mengandung dan dalam kondisi lemah justru menjadi sasaran kekerasan. Selain kehilangan rasa aman, mereka juga kehilangan harga diri dan hak hidup.

Kekerasan seksual terhadap perempuan Palestina dalam situasi konflik seharusnya menjadi perhatian utama dunia. Perempuan sering kali menjadi korban paling rentan, terutama ketika wilayah tempat tinggal mereka berubah menjadi zona perang. 

Namun dalam banyak kasus, pengalamn-pengalaman perempuan korban perkosaan pada negara yang memiliki konflik atau perang (khususnya genosida Palestina) tidak banyak yang mendengar. Lembaga Internasional yang seharusnya melindungi juga belum memberikan tanggapan yang cukup kuat. Padahal, mereka memiliki kewajiban baik secara kemanusiaan maupun  hukum untuk bertindak cepat dan tegas.

Perlindungan Perempuan dalam Konflik

Dalam situasi konflik, tubuh dan kehidupan perempuan sering kali menjadi medan kekuasaan yang direbut paksa. Kekerasan berbasis gender dan seksual digunakan secara sistematis sebagai senjata perang. Hal itulah yang para perempuan Palestina rasakan.

Perempuan yang mengalami pemerkosaan, penyiksaan, dan intimidasi kehilangan rasa aman, dan juga hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan seksual dalam situasi konflik harus menjadi prioritas utama dalam agenda perdamaian dan keadilan global. 

Salah satu bentuk perlindungan yang sangat penting bagi korban adalah perlindungan terhadap perempuan pegiat perdamaian atau women human rights defenders. Penguatan kapasitas, keamanan, dan legitimasi mereka sangat penting agar suara korban tidak tenggelam dalam narasi dominan yang sering meminggirkan perempuan.

Akses terhadap proses hukum yang adil dan inklusif menjadi hak setiap korban. Banyak perempuan yang tidak berani melaporkan karena takut stigma, balas dendam, atau tidak percaya pada sistem hukum. Maka, sistem peradilan harus terbenahi agar responsif terhadap kebutuhan perempuan dan memberikan ruang aman bagi para penyintas untuk bersuara. 

Namun perlindungan tidak berhenti pada penghentian kekerasan. Pengungkapan kebenaran, penghapusan impunitas, dan jaminan ketidakberulangan konflik juga menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian pada proses penyembuhan korban.

Tanpa pengakuan atas kebenaran yang terjadi, impunitas hanya akan melahirkan kekerasan yang berulang. Langkah tersebut tentunya harus beserta dengan mekanisme kompensasi, reparasi, dan rehabilitasi yang menyeluruh. 

Korban berhak atas pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. Korban juga harus mendapat kesempatan untuk membangun kembali hidupnya, tanpa terhantui trauma dan stigma. Program-program pemberdayaan ekonomi dan pendidikan sangat penting untuk mendukung proses ini.

Terakhir, dunia harus tegas terhadap genosida Palestina dan kekejaman massal (atrocity). Ketika kekerasan seksual digunakan sebagai alat untuk menghancurkan masyarakat lemah, hal tersebut sudah termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Maka, tanggung jawab global yaitu memastikan bahwa setiap pelaku diadili, dan setiap korban dihormati martabatnya.

Resolusi 1325 Dewan Keamanan PBB tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan

Resolusi 1325 Dewan Keamanan PBB tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan bertujuan untuk melindungi perempuan dalam konflik. Tetapi kejadian di Gaza menunjukkan bahwa implementasi resolusi tersebut masih sangat lemah. 

Dunia internasional harus sadar bahwa perdamaian yang adil tidak akan pernah tercapai jika perempuan terus  menjadi korban tanpa perlindungan. Situasi perempuan Palestina Rumah Sakit Al Shifa menjadi gambaran betapa tubuh perempuan masih menjadi target kekerasan paling brutal dalam konflik. 

Negara-negara dan lembaga internasional harus memperkuat kerangka hukum yang secara jelas dan tegas melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender dan seksual dalam konflik. Penegakan Resolusi 1325 Dewan Keamanan PBB perlu memiliki terjemahan dalam hukum nasional, termasuk mekanisme investigasi independen untuk mengusut pelaku kekerasan terhadap perempuan dalam konflik. 

Perlu juga layanan pendukung yang komprehensif bagi korban yang meliputi akses terhadap layanan kesehatan yang memadai, dukungan psikososial, bantuan hukum, serta pemulihan sosial ekonomi. 

Korban harus bertempat sebagai pusat dalam upaya pemulihan. Selain itu, perempuan harus mendapatkan ruang dan hak penuh untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di sektor keamanan dan perdamaian. Pengalaman dari berbagai wilayah membuktikan bahwa partisipasi perempuan selain memperkuat keadilan, juga mendorong terciptanya perdamaian yang lebih tahan lama.

Kekerasan seksual terhadap perempuan Palestina dalam genosida yang dilakukan Israel memperlihatkan bagaimana tubuh perempuan dijadikan senjata perang untuk melanggengkan teror dan penghancuran. Luka yang mereka alami mencakup penderitaan fisik, trauma psikologis, serta kehilangan hak dasar sebagai manusia.

Suara perempuan korban sering tenggelam dalam narasi besar konflik dan kurang mendapat perhatian dari lembaga internasional. Padahal, perlindungan perempuan dalam konflik merupakan kewajiban global yang telah diatur, salah satunya melalui Resolusi 1325 Dewan Keamanan PBB.

Dunia internasional perlu menegakkan akuntabilitas, menghapus impunitas, serta memastikan pemulihan menyeluruh bagi para korban. Tanpa langkah konkret yang berpihak pada perempuan, perdamaian sejati sulit terwujud dan luka-luka itu akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. []

Referensi:

Tempo.co and Sita Planasari (2024). Saksi: Tentara Israel Perkosa Kemudian Eksekusi Perempuan Hamil di RS Al Shifa. [online] Tempo. Available at: https://www.tempo.co/internasional/saksi-tentara-israel-perkosa-kemudian-eksekusi-perempuan-hamil-di-rs-al-shifa-74010 [Accessed 16 Sep. 2025].

Tags: Genosida PalestinaKekerasan seksual dalam konflikperempuanPerempuan korban perangResolusi 1325 PBB
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID