Rabu, 17 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terhadap perempuan Palestina dalam situasi konflik seharusnya menjadi perhatian utama dunia

Layyin Lala Layyin Lala
17 September 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Genosida Palestina

Genosida Palestina

12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sore kemarin saya menemukan headline berita yang telah terbit hampir setahun yang lalu di Palestina. Saat membaca judulnya, saya menelan ludah sambil merasakan gejolak kaget yang tidak saya sadari.

Sebuah berita dengan judul “Saksi: Tentara Israel Perkosa Kemudian Eksekusi Perempuan Hamil di RS Al Shifa” sukses membuat saya menghela napas panjang. Tentu, hal tersebut menjadi sebuah berita yang tidak dapat saya terima meskipun sebenanrnya berita tersebut telah lama terbit.

Tentara Israel Perkosa Kemudian Eksekusi Perempuan Hamil di RS Al Shifa

Dalam berita tersebut, seorang saksi perempuan bernama Jamila Al-Hassi memberikan kesaksian kepada media. Ia bercerita tentang apa yang ia lihat dan alami di dalam Rumah Sakit Al Shifa di Gaza. 

Di sana, perempuan-perempuan Palestina mengalami perlakuan yang sangat kejam. Mereka diperkosa, dipukuli, dan bahkan dieksekusi. Salah satu dari mereka adalah perempuan hamil yang mendapatkan perkosaaan depan suami dan anak-anaknya. Genosida Palestina itu nyata.

Bagi saya, cerita tersebut sangat memilukan dan menyayat hati. Perempuan yang sedang mengandung dan dalam kondisi lemah justru menjadi sasaran kekerasan. Selain kehilangan rasa aman, mereka juga kehilangan harga diri dan hak hidup.

Kekerasan seksual terhadap perempuan Palestina dalam situasi konflik seharusnya menjadi perhatian utama dunia. Perempuan sering kali menjadi korban paling rentan, terutama ketika wilayah tempat tinggal mereka berubah menjadi zona perang. 

Namun dalam banyak kasus, pengalamn-pengalaman perempuan korban perkosaan pada negara yang memiliki konflik atau perang (khususnya genosida Palestina) tidak banyak yang mendengar. Lembaga Internasional yang seharusnya melindungi juga belum memberikan tanggapan yang cukup kuat. Padahal, mereka memiliki kewajiban baik secara kemanusiaan maupun  hukum untuk bertindak cepat dan tegas.

Perlindungan Perempuan dalam Konflik

Dalam situasi konflik, tubuh dan kehidupan perempuan sering kali menjadi medan kekuasaan yang direbut paksa. Kekerasan berbasis gender dan seksual digunakan secara sistematis sebagai senjata perang. Hal itulah yang para perempuan Palestina rasakan.

Perempuan yang mengalami pemerkosaan, penyiksaan, dan intimidasi kehilangan rasa aman, dan juga hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan seksual dalam situasi konflik harus menjadi prioritas utama dalam agenda perdamaian dan keadilan global. 

Salah satu bentuk perlindungan yang sangat penting bagi korban adalah perlindungan terhadap perempuan pegiat perdamaian atau women human rights defenders. Penguatan kapasitas, keamanan, dan legitimasi mereka sangat penting agar suara korban tidak tenggelam dalam narasi dominan yang sering meminggirkan perempuan.

Akses terhadap proses hukum yang adil dan inklusif menjadi hak setiap korban. Banyak perempuan yang tidak berani melaporkan karena takut stigma, balas dendam, atau tidak percaya pada sistem hukum. Maka, sistem peradilan harus terbenahi agar responsif terhadap kebutuhan perempuan dan memberikan ruang aman bagi para penyintas untuk bersuara. 

Namun perlindungan tidak berhenti pada penghentian kekerasan. Pengungkapan kebenaran, penghapusan impunitas, dan jaminan ketidakberulangan konflik juga menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian pada proses penyembuhan korban.

Tanpa pengakuan atas kebenaran yang terjadi, impunitas hanya akan melahirkan kekerasan yang berulang. Langkah tersebut tentunya harus beserta dengan mekanisme kompensasi, reparasi, dan rehabilitasi yang menyeluruh. 

Korban berhak atas pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. Korban juga harus mendapat kesempatan untuk membangun kembali hidupnya, tanpa terhantui trauma dan stigma. Program-program pemberdayaan ekonomi dan pendidikan sangat penting untuk mendukung proses ini.

Terakhir, dunia harus tegas terhadap genosida Palestina dan kekejaman massal (atrocity). Ketika kekerasan seksual digunakan sebagai alat untuk menghancurkan masyarakat lemah, hal tersebut sudah termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Maka, tanggung jawab global yaitu memastikan bahwa setiap pelaku diadili, dan setiap korban dihormati martabatnya.

Resolusi 1325 Dewan Keamanan PBB tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan

Resolusi 1325 Dewan Keamanan PBB tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan bertujuan untuk melindungi perempuan dalam konflik. Tetapi kejadian di Gaza menunjukkan bahwa implementasi resolusi tersebut masih sangat lemah. 

Dunia internasional harus sadar bahwa perdamaian yang adil tidak akan pernah tercapai jika perempuan terus  menjadi korban tanpa perlindungan. Situasi perempuan Palestina Rumah Sakit Al Shifa menjadi gambaran betapa tubuh perempuan masih menjadi target kekerasan paling brutal dalam konflik. 

Negara-negara dan lembaga internasional harus memperkuat kerangka hukum yang secara jelas dan tegas melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender dan seksual dalam konflik. Penegakan Resolusi 1325 Dewan Keamanan PBB perlu memiliki terjemahan dalam hukum nasional, termasuk mekanisme investigasi independen untuk mengusut pelaku kekerasan terhadap perempuan dalam konflik. 

Perlu juga layanan pendukung yang komprehensif bagi korban yang meliputi akses terhadap layanan kesehatan yang memadai, dukungan psikososial, bantuan hukum, serta pemulihan sosial ekonomi. 

Korban harus bertempat sebagai pusat dalam upaya pemulihan. Selain itu, perempuan harus mendapatkan ruang dan hak penuh untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di sektor keamanan dan perdamaian. Pengalaman dari berbagai wilayah membuktikan bahwa partisipasi perempuan selain memperkuat keadilan, juga mendorong terciptanya perdamaian yang lebih tahan lama.

Kekerasan seksual terhadap perempuan Palestina dalam genosida yang dilakukan Israel memperlihatkan bagaimana tubuh perempuan dijadikan senjata perang untuk melanggengkan teror dan penghancuran. Luka yang mereka alami mencakup penderitaan fisik, trauma psikologis, serta kehilangan hak dasar sebagai manusia.

Suara perempuan korban sering tenggelam dalam narasi besar konflik dan kurang mendapat perhatian dari lembaga internasional. Padahal, perlindungan perempuan dalam konflik merupakan kewajiban global yang telah diatur, salah satunya melalui Resolusi 1325 Dewan Keamanan PBB.

Dunia internasional perlu menegakkan akuntabilitas, menghapus impunitas, serta memastikan pemulihan menyeluruh bagi para korban. Tanpa langkah konkret yang berpihak pada perempuan, perdamaian sejati sulit terwujud dan luka-luka itu akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. []

Referensi:

Tempo.co and Sita Planasari (2024). Saksi: Tentara Israel Perkosa Kemudian Eksekusi Perempuan Hamil di RS Al Shifa. [online] Tempo. Available at: https://www.tempo.co/internasional/saksi-tentara-israel-perkosa-kemudian-eksekusi-perempuan-hamil-di-rs-al-shifa-74010 [Accessed 16 Sep. 2025].

Tags: Genosida PalestinaKekerasan seksual dalam konflikperempuanPerempuan korban perangResolusi 1325 PBB
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

Ibn Hazm
Hikmah

Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

17 September 2025
Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan
  • Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID