Rabu, 25 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri

    Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa

    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengobatan Tradisional

    Perpaduan Pengobatan Tradisional dan Medis Masih Jadi Pilihan Masyarakat

    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri

    Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa

    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengobatan Tradisional

    Perpaduan Pengobatan Tradisional dan Medis Masih Jadi Pilihan Masyarakat

    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

Setiap perempuan layak mendapatkan cinta yang tulus, sehat, dan membebaskan—bukan yang membatasi atau melukai.

intanhandita by intanhandita
26 September 2025
in Publik
A A
0
Kekerasan Pada Perempuan

Kekerasan Pada Perempuan

35
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah bukan hal yang mengejutkan lagi  bahwa dari hari ke hari, tiada hari tanpa berita-berita mencengangkan yang lewat di FYP media sosial. Terlebih berita tentang kekerasan pada perempuan. Mulai dari kasus pelecehan, kekerasan seksual, hingga femisida.

Komnas Perempuan melakukan peluncuran Catatan Tahunan (CATAHU) yang merekam data kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2023, dan mencatat bahwa terdapat 289.111 kasus kekerasan pada perempuan.

Merujuk pada fenomena gunung es, data kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut merupakan data kasus yang terlaporkan oleh korban, pendamping maupun keluarga. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak terlaporkan bisa jadi lebih besar.

Di balik angka tersebut, kita juga mengenali pengalaman korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang masih jauh dari harapan. Walau berbagai kebijakan untuk melindungi perempuan dari berbagai tindak pidana telah tersedia.

Kasus terakhir yang berhasil membuat masyarakat tercengang adalah kasus mutilasi yang dilakukan oleh seorang pria pada kekasihnya. Kemudian mayatnya ia buang di daerah Pacet, Mojokerto. Kasus ini berhasil menjadi trending topik di media sosial, hingga di TV Nasional, bahkan juga berhasil membuat pelaku mendapatkan banyak sumpah serapah.

Kejahatan Berbasis Gender

Melansir dari humas.polri.go.id, menurut Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari percekcokan sepele. Yakni pertengkaran yang terpicu oleh pintu kos yang terkunci dari dalam oleh korban, sedangkan pelaku pulang larut malam.  Pertengkaran tersebut berhasil membuat pelaku melayangkan satu tusukan di leher yang membuat korban meninggal akibat kehabisan darah.

Jika kita telaah lebih dalam, kasus mutilasi yang berhasil menggegerkan warga Surabaya dan Mojokerto ini termasuk pada kasus femisida. Fenomena femisida atau kasus penghilangan nyawa pada perempuan merupakan bentuk paling ekstrem dari kejahatan berbasis gender.

Isu ini sudah menjadi perhatian global dan masuk dalam laporan resmi forum internasional seperti G20 maupun komite Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women. Namun, sayangnya di Indonesia fenomena femisida ini belum memiliki pengaturan khusus.

Landasan hukum nasional sebenarnya cukup banyak yang mengatur soal perlindungan perempuan. Mulai dari UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga Konvensi internasional yang sudah teratifikasi. Namun, tidak satu pun yang menyebut secara eksplisit istilah femisida.

Akibatnya, kasus-kasus femisida masih terkategorikan sebagai pembunuhan umum dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tanpa memperhatikan faktor gender sebagai penyebab utama. Termasuk dalam kasus mutilasi Mojokerto ini, sang pelaku terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Perempuan, Ruang Aman dan Nyawa yang Dikorbankan

Seperti yang sudah saya jelaskan di atas bahwa femisida merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender. Di 2024, Jakarta Feminist menemukan 43% kasus femisida bermula dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan dalam pacaran (KDP) yang tidak tertangani dengan komprehensif.

Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, di mana 37% perempuan terbunuh oleh pasangan intim korban. Setidaknya, ada 209 perempuan terbunuh sepanjang 2024. Dalam artian, ada satu perempuan terbunuh setiap dua hari.

Selain KDRT dan KDP, kasus femisida juga dapat diiringi dengan tindak kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) lain, termasuk kekerasan seksual. Terdapat 13% kasus femisida memuat unsur kekerasan seksual, 7 kasus dengan korban transgender, dan 6 kasus melibatkan isu kehamilan tidak diinginkan (KTD). Dengan kata lain, isu femisida seperti gunung es yang memiliki lapisan kerentanan berlapis sehingga membutuhkan upaya pencegahan dan penanggulangan yang menyeluruh.

Berkenaan dengan hal tersebut, mayoritas kasus femisida terjadi di area rumah korban, yakni sebanyak 53%. Sementara sisanya terjadi di ruang publik seperti sekolah, perkebunan, sawah, dan lain-lain.  Hal ini menjadi sebuah penguat bahwa tidak ada ruang aman bagi perempuan, termasuk di dalam rumahnya sendiri.

Ironisnya, narasi umum selama ini berhasil “merumahkan” perempuan dengan dalih kodrat bahwa perempuan harus hidup dengan kodrat manak, masak, macak yang tentu saja ini merupakan sebuah pemikiran yang salah dan fatal.

Hari ini, narasi umum yang menyatakan bahwa perempuan harus berdiam di rumah untuk menjaga marwahnya sebagai perempuan telah menjadi sebuah narasi yang penuh dengan genre horor untuk ditaati kaum hawa. Bagaimana tidak, ketika perempuan dirumahkan oleh narasi-narasi umum yang terakui dan diagung-agungkan dapat “menjaga” mereka, malah menjadi narasi yang membunuh. What an ironi!

Perempuan, Cinta dan Hubungan yang Sehat

Sejak kecil, perempuan tumbuh dengan dicekoki cerita-cerita cinta yang manis nan indah melalui dongeng-dongeng princess, animasi Barbie, hingga drama romantis di layar kaca seolah cinta selalu tergambarkan sebagai sesuatu yang indah dan penuh kebahagiaan. Tapi seiring waktu, banyak perempuan mulai menyadari bahwa cinta tidak selalu seperti di film—dan justru karena itu, penting untuk memahami apa itu hubungan yang sehat.

Cinta yang sehat bukan soal seberapa sering pasangan bilang “sayang”, atau seberapa banyak hadiah yang diberikan. Lebih dari itu, cinta yang sehat adalah ketika dua orang bisa saling menghormati, saling mendukung, dan tumbuh bersama. Sebagaimana quotes yang sering beredar bahwa dicintai adalah hal terendah dalam hubungan, pastikan kita dihargai dan dihormati.

Maka, perempuan berhak dicintai tanpa harus mengorbankan diri. Ia tidak perlu menahan pendapat, menyembunyikan perasaan, atau merasa bersalah hanya karena ingin dihargai. Dalam hubungan yang sehat, perempuan bebas menjadi diri sendiri—dengan segala mimpi, pendapat, dan keunikannya.

Namun, juga harus kita garis bawahi bahwa hubungan yang sehat juga tidak selalu mulus. Akan ada perbedaan dan akan ada konflik. Tapi cara menghadapinya lah yang membedakan. Komunikasi yang terbuka, empati, dan saling percaya adalah kunci utamanya.

Cinta tidak boleh membuat seseorang merasa kecil atau lelah secara emosional. Cinta yang benar justru menguatkan. Dan yang paling penting: perempuan tidak harus memiliki pasangan untuk merasa utuh. Mencintai diri sendiri adalah fondasi dari semua hubungan yang baik. Ketika seorang perempuan sudah nyaman dengan diri sendiri, ia tidak akan mudah terjebak dalam hubungan yang tidak sehat, hanya karena takut sendiri.

Dear, perempuan..

Cinta memang penting, tapi kualitas cinta jauh lebih penting daripada sekadar status. Setiap perempuan layak mendapatkan cinta yang tulus, sehat, dan membebaskan. Bukan yang membatasi atau melukai.

Ibaratkan ribuan bunga di taman, bagi mereka yang mencintai bunga mereka tidak akan memetiknya sebelum waktunya. Mereka akan menyiram, merawat dan memupuk hingga bunga-bunga itu mekar sempurna.

Sama seperti mereka yang mengaku mencintai kita, mereka tidak akan merusak apa yang mereka cinta. Karena apa yang disebut dengan cinta seharusnya merangkul, bukan membunuhmu. []

 

Tags: CintahukumIndonesiaKasus FemisidaKekerasan Pada PerempuanperempuanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Ibu Wajib Menyusui Anaknya?

Next Post

3 Kondisi yang Menjadikan Ibu Kandung Wajib Menyusui Anaknya

intanhandita

intanhandita

Lulusan sastra Arab, hobi baca, nulis, dan sekarang lagi ngincer skill gambar biar lengkap. Bisa dihubungi di ig: @intnhndta

Related Posts

Ruang Aman bagi
Pernak-pernik

Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

24 Maret 2026
KB
Keluarga

KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

24 Maret 2026
bagi Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

24 Maret 2026
Kesehatan Laki-laki
Pernak-pernik

Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

24 Maret 2026
Tabu
Pernak-pernik

Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

23 Maret 2026
Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

23 Maret 2026
Next Post
Ibu Menyusui

3 Kondisi yang Menjadikan Ibu Kandung Wajib Menyusui Anaknya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perpaduan Pengobatan Tradisional dan Medis Masih Jadi Pilihan Masyarakat
  • Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa
  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0