Rabu, 8 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mitos Disabilitas

    Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

    Nyeleneh

    Mereka Bilang Saya Nyeleneh: Memahami Kelelahan Mental Penyandang Sindrom Asperger

    Tradisi Pesantren

    Al-Ma’arifiyah: Menuju Persenyawaan Pengetahuan dalam Tradisi Pesantren

    Merantau

    Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

    Pendidikan Perempuan

    Benarkah Perempuan Tidak Perlu Sekolah Tinggi? Menepis Stigma tentang Pendidikan Perempuan

    Kurikulum Responsif Gender

    Pendidikan Berkeadilan Dimulai dari Kurikulum yang Responsif Gender

    Mengelola Stres

    Cara Gen Z Mengelola Stres

    Kepemimpinan Perempuan

    Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

    Konselor Sebaya

    Menguatkan Diri Sebelum Menguatkan Sesama: Refleksi dari Kegiatan Konselor Sebaya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mitos Disabilitas

    Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

    Nyeleneh

    Mereka Bilang Saya Nyeleneh: Memahami Kelelahan Mental Penyandang Sindrom Asperger

    Tradisi Pesantren

    Al-Ma’arifiyah: Menuju Persenyawaan Pengetahuan dalam Tradisi Pesantren

    Merantau

    Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

    Pendidikan Perempuan

    Benarkah Perempuan Tidak Perlu Sekolah Tinggi? Menepis Stigma tentang Pendidikan Perempuan

    Kurikulum Responsif Gender

    Pendidikan Berkeadilan Dimulai dari Kurikulum yang Responsif Gender

    Mengelola Stres

    Cara Gen Z Mengelola Stres

    Kepemimpinan Perempuan

    Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

    Konselor Sebaya

    Menguatkan Diri Sebelum Menguatkan Sesama: Refleksi dari Kegiatan Konselor Sebaya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

Setiap perempuan layak mendapatkan cinta yang tulus, sehat, dan membebaskan—bukan yang membatasi atau melukai.

intanhandita by intanhandita
23 September 2025
in Publik
A A
0
Kekerasan Pada Perempuan

Kekerasan Pada Perempuan

35
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah bukan hal yang mengejutkan lagiĀ  bahwa dari hari ke hari, tiada hari tanpa berita-berita mencengangkan yang lewat di FYP media sosial. Terlebih berita tentang kekerasan pada perempuan. Mulai dari kasus pelecehan, kekerasan seksual, hingga femisida.

Komnas Perempuan melakukan peluncuran Catatan Tahunan (CATAHU) yang merekam data kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2023, dan mencatat bahwa terdapat 289.111 kasus kekerasan pada perempuan.

Merujuk pada fenomena gunung es, data kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut merupakan data kasus yang terlaporkan oleh korban, pendamping maupun keluarga. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak terlaporkan bisa jadi lebih besar.

Di balik angka tersebut, kita juga mengenali pengalaman korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang masih jauh dari harapan. Walau berbagai kebijakan untuk melindungi perempuan dari berbagai tindak pidana telah tersedia.

Kasus terakhir yang berhasil membuat masyarakat tercengang adalah kasus mutilasi yang dilakukan oleh seorang pria pada kekasihnya. Kemudian mayatnya ia buang di daerah Pacet, Mojokerto. Kasus ini berhasil menjadi trending topik di media sosial, hingga di TV Nasional, bahkan juga berhasil membuat pelaku mendapatkan banyak sumpah serapah.

Kejahatan Berbasis Gender

Melansir dari humas.polri.go.id, menurut Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari percekcokan sepele. Yakni pertengkaran yang terpicu oleh pintu kos yang terkunci dari dalam oleh korban, sedangkan pelaku pulang larut malam.Ā  Pertengkaran tersebut berhasil membuat pelaku melayangkan satu tusukan di leher yang membuat korban meninggal akibat kehabisan darah.

Jika kita telaah lebih dalam, kasus mutilasi yang berhasil menggegerkan warga Surabaya dan Mojokerto ini termasuk pada kasus femisida. Fenomena femisida atau kasus penghilangan nyawa pada perempuan merupakan bentuk paling ekstrem dari kejahatan berbasis gender.

Isu ini sudah menjadi perhatian global dan masuk dalam laporan resmi forum internasional seperti G20 maupun komite Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women. Namun, sayangnya di Indonesia fenomena femisida ini belum memiliki pengaturan khusus.

Landasan hukum nasional sebenarnya cukup banyak yang mengatur soal perlindungan perempuan. Mulai dari UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga Konvensi internasional yang sudah teratifikasi. Namun, tidak satu pun yang menyebut secara eksplisit istilah femisida.

Akibatnya, kasus-kasus femisida masih terkategorikan sebagai pembunuhan umum dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tanpa memperhatikan faktor gender sebagai penyebab utama. Termasuk dalam kasus mutilasi Mojokerto ini, sang pelaku terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Perempuan, Ruang Aman dan Nyawa yang Dikorbankan

Seperti yang sudah saya jelaskan di atas bahwa femisida merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender. Di 2024, Jakarta Feminist menemukan 43% kasus femisida bermula dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan dalam pacaran (KDP) yang tidak tertangani dengan komprehensif.

Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, di mana 37% perempuan terbunuh oleh pasangan intim korban. Setidaknya, ada 209 perempuan terbunuh sepanjang 2024. Dalam artian, ada satu perempuan terbunuh setiap dua hari.

Selain KDRT dan KDP, kasus femisida juga dapat diiringi dengan tindak kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) lain, termasuk kekerasan seksual. Terdapat 13% kasus femisida memuat unsur kekerasan seksual, 7 kasus dengan korban transgender, dan 6 kasus melibatkan isu kehamilan tidak diinginkan (KTD). Dengan kata lain, isu femisida seperti gunung es yang memiliki lapisan kerentanan berlapis sehingga membutuhkan upaya pencegahan dan penanggulangan yang menyeluruh.

Berkenaan dengan hal tersebut, mayoritas kasus femisida terjadi di area rumah korban, yakni sebanyak 53%. Sementara sisanya terjadi di ruang publik seperti sekolah, perkebunan, sawah, dan lain-lain.Ā  Hal ini menjadi sebuah penguat bahwa tidak ada ruang aman bagi perempuan, termasuk di dalam rumahnya sendiri.

Ironisnya, narasi umum selama ini berhasil “merumahkan” perempuan dengan dalih kodrat bahwa perempuan harus hidup dengan kodrat manak, masak, macakĀ yang tentu saja ini merupakan sebuah pemikiran yang salah dan fatal.

Hari ini, narasi umum yang menyatakan bahwa perempuan harus berdiam di rumah untuk menjaga marwahnya sebagai perempuan telah menjadi sebuah narasi yang penuh dengan genre horor untuk ditaati kaum hawa. Bagaimana tidak, ketika perempuan dirumahkan oleh narasi-narasi umum yang terakui dan diagung-agungkan dapat “menjaga” mereka, malah menjadi narasi yang membunuh. What an ironi!

Perempuan, Cinta dan Hubungan yang Sehat

Sejak kecil, perempuan tumbuh dengan dicekoki cerita-cerita cinta yang manis nan indah melalui dongeng-dongeng princess, animasi Barbie, hingga drama romantis di layar kaca seolah cinta selalu tergambarkan sebagai sesuatu yang indah dan penuh kebahagiaan. Tapi seiring waktu, banyak perempuan mulai menyadari bahwa cinta tidak selalu seperti di film—dan justru karena itu, penting untuk memahami apa itu hubungan yang sehat.

Cinta yang sehat bukan soal seberapa sering pasangan bilang ā€œsayangā€, atau seberapa banyak hadiah yang diberikan. Lebih dari itu, cinta yang sehat adalah ketika dua orang bisa saling menghormati, saling mendukung, dan tumbuh bersama. Sebagaimana quotes yang sering beredar bahwa dicintai adalah hal terendah dalam hubungan, pastikan kita dihargai dan dihormati.

Maka, perempuan berhak dicintai tanpa harus mengorbankan diri. Ia tidak perlu menahan pendapat, menyembunyikan perasaan, atau merasa bersalah hanya karena ingin dihargai. Dalam hubungan yang sehat, perempuan bebas menjadi diri sendiri—dengan segala mimpi, pendapat, dan keunikannya.

Namun, juga harus kita garis bawahi bahwa hubungan yang sehat juga tidak selalu mulus. Akan ada perbedaan dan akan ada konflik. Tapi cara menghadapinya lah yang membedakan. Komunikasi yang terbuka, empati, dan saling percaya adalah kunci utamanya.

Cinta tidak boleh membuat seseorang merasa kecil atau lelah secara emosional. Cinta yang benar justru menguatkan. Dan yang paling penting: perempuan tidak harus memiliki pasangan untuk merasa utuh. Mencintai diri sendiri adalah fondasi dari semua hubungan yang baik. Ketika seorang perempuan sudah nyaman dengan diri sendiri, ia tidak akan mudah terjebak dalam hubungan yang tidak sehat, hanya karena takut sendiri.

Dear, perempuan..

Cinta memang penting, tapi kualitas cinta jauh lebih penting daripada sekadar status. Setiap perempuan layak mendapatkan cinta yang tulus, sehat, dan membebaskan. Bukan yang membatasi atau melukai.

Ibaratkan ribuan bunga di taman, bagi mereka yang mencintai bunga mereka tidak akan memetiknya sebelum waktunya. Mereka akan menyiram, merawat dan memupuk hingga bunga-bunga itu mekar sempurna.

Sama seperti mereka yang mengaku mencintai kita, mereka tidak akan merusak apa yang mereka cinta. Karena apa yang disebut dengan cinta seharusnya merangkul, bukan membunuhmu. []

 

Tags: CintahukumIndonesiaKasus FemisidaKekerasan Pada PerempuanperempuanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Ibu Wajib Menyusui Anaknya?

Next Post

3 Kondisi yang Menjadikan Ibu Kandung Wajib Menyusui Anaknya

intanhandita

intanhandita

Lulusan sastra Arab, hobi baca, nulis, dan sekarang lagi ngincer skill gambar biar lengkap. Bisa dihubungi di ig: @intnhndta

Related Posts

Pendidikan Perempuan
Publik

Benarkah Perempuan Tidak Perlu Sekolah Tinggi? Menepis Stigma tentang Pendidikan Perempuan

8 Juli 2026
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

7 Juli 2026
TPA Pakusari
Lingkungan

Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari

6 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Esok Tanpa Ibu
Film

Mengapa Harus Ai-BU? Kritik atas Imajinasi Penyembuhan dalam Esok Tanpa Ibu

4 Juli 2026
Makna Iddah
Keluarga

Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

4 Juli 2026
Next Post
Ibu Menyusui

3 Kondisi yang Menjadikan Ibu Kandung Wajib Menyusui Anaknya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas
  • Mereka Bilang Saya Nyeleneh: Memahami Kelelahan Mental Penyandang Sindrom Asperger
  • Al-Ma’arifiyah: Menuju Persenyawaan Pengetahuan dalam Tradisi Pesantren
  • Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri
  • Ulasan Buku Gender and Our Brains: Apakah Perbedaan Laki-laki dan Perempuan itu Bawaan Lahir?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui ā€œRevenueā€ Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0