Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Lima Potret PUG dalam Kehidupan Keluarga Rasulullah

Mela Rusnika Mela Rusnika
30 Oktober 2020
in Publik, Rekomendasi
0
Indeks Kesenjangan Gender dan Ketertinggalan Perempuan di Indonesia
146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kedudukan perempuan pada masa sebelum Islam sebagaimana yang kita tahu mengalami ketidakadilan dari berbagai sisi kehidupan. Dari kacamata sosiologis pun bangsa Arab pada masa itu sudah terbiasa dengan tradisi yang menyimpang. Tradisi itu seperti membunuh anak perempuan hidup-hidup, perempuan juga tidak boleh mengambil keputusan untuk hidupnya sendiri karena harus mematuhi keputusan orang tua, hingga hanya dianggap sebagai pemuas laki-laki saja. Perempuan pada masa pra Islam juga tidak memperoleh bagian harta waris.

Kehadiran risalah Islam yang dibawa Rasulullah berangsur-angsur mengubah tradisi buruk yang mendiskriminasi perempuan ini. Melalui turunnya ayat Alquran dalam surat An-Nisa ayat 4-7, An- Nahl ayat 97, dan Ar-Rum ayat 21, Rasulullah berupaya membangun nilai-nilai luhur untuk perempuan.

Di dalam hadits juga disebutkan bagaimana potret nabi dalam menjunjung kaum perempuan, salah satunya hadits tentang penghormatan kepada ibu, “Hormatilah ibumu, ibumu, ibumu, dan bapakmu” (HR. Bukhari Muslim). Melalui nilai-nilai Alquran dan hadits yang diajarkan kepada umatnya inilah terlihat adanya inidikasi yang kuat dalam strategi dakwahnya, yang mana Rasulullah berusaha keras mengangkat derajat perempuan dan menjunjung tinggi kesetaraan gender melalui pendekatan sosiologis.

Jika dilihat dari contoh diskriminasi terhadap perempuan di atas, gender dari masa pra Islam ini memang dikonstruksi dan dipraktikkan pertama kali dalam lingkup keluarga. Maka dari itu, Rasulullah sebagai pionir dengan sigap mempraktikkan kehidupan keluarga yang mengutamakan pengarusutamaan gender (PUG) atau gender mainstreaming. Pengarusutamaan gender sendiri merupakan strategi dan rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mempromosikan dan mendorong optimalisasi dan keseimbangan kaum perempuan dalam pembuatan segala bentuk dan level kebijakan.

Konsep pengarusutamaan gender ini mencakup usaha-usaha yang memberikan jaminan terhadap kesetaraan dan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan, baik dalam berbagi peran dalam keluarga hingga upaya menghapus bentuk diskriminasi yang bebasis gender. Contoh dari konsep ini telah dipraktikkan Rasulullah ketika menempatkan Sayyidah Khadijah RA sebagai penasehat utamanya saat menghadapi situasi kritis. Berkat peran Sayyidah Khadijah inilah upaya kelompok elit Mekkah untuk menggagalkan misi dan perjuangan Rasul selalu gagal.

Peran yang sama pun hadir dalam diri Aisyah yang tidak hanya mendampingi Rasulullah dalam setiap ekspedisi militer, tapi juga mengajarkan ajaran beliau. Melalui pengalamannya itu Aisyah dikenal sebagai transmitter terkemuka dan mampu membentuk kekuatan oposisi untuk menentang rezim yang berkuasa pasca wafatnya Rasulullah. Melalui dua kisah Rasulullah dengan melibatkan peran perempuan di kehidupannya inilah dapat dikatakan bahwa beliau telah menghapus ketimpangan gender yang selama ini menjadi habit.

Ketimpangan yang dimaksud mulai dari subordinasi, stereotip, marginaslisasi, kekerasan terhadap perempuan, dan beban ganda perempuan. Selain peran Khadijah dan Aisyah yang sangat besar ini, Rasulullah juga menerapkan gender mainstreaming di dalam kehidupan keluarganya secara lebih intens. Berikut lima potret pengarusutamaan gender yang ditunaikan Rasullah dalam kehidupan keluarganya

Pertama, menghargai Eksistensi dan Independensi Perempuan. Rasulullah sering mengajak istrinya bermusyawarah, khususnya mengenai kondisi-kondisi kritis pada saat mendakwahkan Islam. Rasulullah bermusyawarah dengan Ummu Salamah ketika terjadi Perjanjian Hudaibiyah yang menyebabkan umatnya tidak bisa melaksanakan ibadah haji pada saat itu. Kekecewaan umatnya mengundang protes agar Rasulullah tetap menjalankan ibadah haji dan terus berjalan ke Mekkah.

Rasulullah merasa keberatan dengan kondisi ini, lalu beliau pulang ke rumahnya dan bermusyarawah dengan Ummu Salamah mengenai kondisi tersebut. Ummu Salamah memberi saran agar Rasulullah tetap melakukan ibadah haji dan menyuruh beliau tetap menyembelih hewan kurbannya. Lantas Rasulullah mengikuti saran dari istrinya tersebut. Dalam hal ini Rasulullah telah mempraktikkan kesetaraan gender dengan tidak meniadakan keberadaan dan kemampuan perempuan dalam mengambil keputusan dalam keluarga.

Pada masa pra Islam, perempuan tidak memiliki kesempatan untuk mengambil keputusan dalam keluarga. Bahkan perempuan yang mengeluarkan pendapat dianggap memiliki pemahaman yang radikal. Dengan potret Rasulullah yang mendengarkan saran perempuan, maka sebetulnya secara tidak langsung mematahkan anggapan yang selama ini masih eksis, yaitu Islam sebagai agama yang anti gender.

Kedua, Memberikan Hak Hidup yang Sama dengan Laki-laki. Di masa pra Islam anak perempuan dikubur hidup-hidup karena dianggap sebagai aib keluarga. Dengan latar belakang sosial inilah, Rasulullah mencontohkan bagaimana seharusnya seorang laki- laki yang berperan sebagai ayah memberikan hak hidup yang sama kepada anak perempuan seperti anak laki-laki. Dalam Riwayat Bukhori, terdapat kisah Rasulullah yang sangat mencintai cucu perempuannya, Umamah, sebagaimana beliau mencintai Hasan dan Husein. Rasulullah sering menggendong cucu perempuannya bahkan ketika sedang shalat.

Selain kepada Umamah, Rasulullah juga memperlakukan Fatimah dengan penuh keadilan dan kasih sayang. Ketika Fatimah masuk rumah, beliau langsung berdiri, lalu memegang tangan Fatimah dan mendudukannya. Kemudian Rasulullah menanyakan kesehatan dan kondisi keluarganya. Rasulullah juga sering menggendong Fatimah ketika masih kecil sambil berdiskusi di depan khalayak ramai.

Apa yang dilakukan Rasulullah pada masa itu bukanlah sesuatu yang lazim bagi masyarakat Arab, karena anak perempuan dianggap sebagai pembawa kemalangan.  Dengan menggendong Fatimah di depan khalayak, secara tidak langsung Rasulullah memperlihatkan fakta bahwa memiliki anak perempuan bukanlah sebuah bencana atau kemalangan. Rasulullah juga menunjukkan kalau anak perempuan itu sama seperti anak laki-laki yang harus dikasihi dan dicintai.

Ketiga, Rasulullah Mendukung Peran Perempuan untuk Berkontribusi dalam Pemberdayaan Masjid. Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah untuk mendatangi masjid-Nya” (HR. Bukhori). Aisyah juga berkata “Kami para tokoh muslimah hadir bersama Rasulullah untuk melaksanakan shalat fajar dengan menyelimuti sekujur tubuh dengan kain. Setelah selesai shalat kami pulang ke rumah masing-masing.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Istri Rasulullah juga ikut melaksanakan shalat jenazah ketika Sa’ad bin Abi Waqqash meninggal dunia. Selain itu, istri Rasulullah juga gemar melaksanakan itikaf di masjid. Bahkan Aisyah pernah berkata kalau beliau hanya masuk rumah (ketika sedang itikaf) jika ada keperluan yang sangat mendesak. (HR. Bukhori)

Keempat, Rasulullah Memberikan Bagian Harta Waris Perempuan. Arab pra Islam merupakan wilayah tanpa hukum, sehingga pembagian harta waris untuk perempuan pun tidak ada. Jangankan untuk pembagian harta waris, kehadiran anak perempuan saja tidak pernah diinginkan oleh masyarakat Arab pada masa itu.

Dalam hal ini, ajaran Islam yang diajarkan Rasulullah telah membawa gerakan revolusioner dengan menetapkan perempuan memiliki hak bagian harta waris. Meskipun pada masa kini, pembagian hak waris ini masih menjadi bahan perdebatan, setidaknya Rasulullah berhasil menggebrak system masyarakat masa itu yang mulanya pembagian hak waris ini tidak pernah ada.

Kelima, Memberikan Perlindungan terhadap Perempuan Merdeka. Rasulullah juga memberikan perlindungan dan memperhatikan perempuan merdeka agar tidak diperlakukan seperti budak. Dengan latar belakang inilah perintah untuk menggunakan hijab pun turun, yang mana untuk membedakan perempuan merdeka dan yang belum merdeka pada masa itu.

Perintah ini pun turun ketika Rasulullah menikahi Zainab yang waktu itu dianggap sebagai budak serta berstatus janda. Selain itu, sebelum ayat ini turun, istri Rasulullah ketika keluar malam sering diganggu oleh orang-orang munafik. Hal ini sama dengan budak-budak perempuan yang selalu diganggu.

Maka pada saat itu diberikan hijab karena konteksnya merujuk untuk membedakan perempuan merdeka dan budak. Dalam hal ini, ajaran Islam yang kini masih dianggap membatasi pergerakan perempuan, tujuan sebenarnya ialah untuk melindungi kehormatannya. Dari potret pengarusutamaan gender yang diterapkan di dalam kehidupan keluarganya, sudah sangat jelas bahwa strategi dakwah Rasulullah ini berupaya keras dalam mengangkat derajat perempuan dan menjunjung tinggi kesetaraan gender.

Harapannya kita semua bisa memulai hal-hal yang dipraktikkan Rasulullah dalam menerapkan kesetaraan gender di dalam kehidupan keluarga agar kita mampu mencetak generasi yang melek kesetaraan. Di samping itu, pola pikir kesetaraan dapat membantu kita mematahkan anggapan bahwa ajaran Islam itu tidak melek gender. Faktanya Alquran, hadits, dan kehidupan Rasulullah pun sangat mengedepankan kesetaraan. []

Tags: islamkemanusiaanKesetaraan Laki-laki PerempuannabiPengarustamaan Gender
Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Terkait Posts

Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID