Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

Kegiatan ini menjadi ruang refleksi untuk mendokumentasikan tulisan penghapusan praktik P2GP tanpa alasan medis.

Aida Nafisah by Aida Nafisah
24 Oktober 2025
in Publik
A A
0
Praktik P2GP

Praktik P2GP

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Praktik pemotongan dan perlukaan genitalia perempuan (P2GP) masih menjadi kenyataan yang banyak perempuan di Indonesia hadapi. Meski sudah terbukti membahayakan fisik dan psikis, praktik ini masih banyak orang anggap sebagai tradisi, bahkan melegitimasi dengan tafsir keagamaan tertentu.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengambil sikap tegas. Dalam Kongres Kedua tahun 2022, KUPI menetapkan fatwa haram terhadap tindakan P2GP yang membahayakan tanpa alasan medis, sejalan dengan nilai ajaran agama yang menolak segala bentuk kemudharatan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Untuk membumikan fatwa ini, Alimat bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan UNFPA melaksanakan sosialisasi di lima daerah: Serang, Brebes, Jember, Garut, dan Lombok Timur, melibatkan jaringan pesantren, perguruan tinggi, dan komunitas perempuan.

Sebagai tindak lanjut, pada Minggu, 19 Oktober 2025, Alimat menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sosialisasi Fatwa KUPI tentang P2GP, sebuah ruang refleksi dan pembelajaran bersama untuk melihat sejauh mana perubahan mulai berakar di masyarakat.

Kegiatan Alimat ini menjadi ruang refleksi dan pembelajaran untuk mendokumentasikan pengalaman perubahan di masyarakat, khususnya dalam sosialisasi dan pencegahan praktik P2GP tanpa alasan medis.

Alimat memfasilitasi peserta yang terdiri dari kademisi di Garut untuk memperkuat keterampilan menulis, agar pengalaman advokasi penghapusan P2GP dapat menjadi pengetahuan yang hidup dan berkelanjutan.

Seperti disampaikan Dr. Iklilah selalu ketua Alimat, pengalaman perempuan penting untuk kita bagikan karena dapat menjadi rujukan pengetahuan. Alimat berharap penulisan pengalaman lapangan ini melahirkan dokumentasi perjalanan perempuan dalam memperjuangkan penghapusan P2GP, yang akan berkembangkan menjadi buku kompilasi tulisan lintas wilayah.

“Perempuan adalah Pelobi yang Andal” – Nyai Masruchah

Nyai Masruchah, selaku Sekretaris Majelis Musyawarah KUPI, membuka sesi dengan kalimat yang menggetarkan: “Perempuan adalah pelobi yang andal.” Ia mengatakan bahwa perempuan memiliki tradisi berbagi pengetahuan, bahkan lewat percakapan sederhana di meja makan. 

Menurutnya, perempuan memiliki strategi komunikasi yang khas, tidak konfrontatif, tapi dialogis. “Laki-laki tidak suka digurui,” ujarnya, “maka cara berdialog yang efektif adalah melalui tradisi bertanya.”

Nyai Masruchah mencontohkan bagaimana seorang ulama perempuan menyadari bahwa komunikasi dengan suami lebih efektif ketika tersampaikan lewat pertanyaan, bukan pernyataan. 

Dari sana muncul kesadaran baru bahwa advokasi P2GP bisa kita mulai dari ruang domestik, bahkan ruang tidur, tempat nilai-nilai dan cara pandang hidup tersampaikan dengan cara paling personal.

Baginya, menulis juga bagian dari advokasi. Lewat tulisan, pengalaman perempuan tentang P2GP bisa kita suarakan dengan cara yang menggugah hati dan membuka nalar, baik melalui perspektif keagamaan maupun pengetahuan medis yang jelas menunjukkan bahwa praktik ini tak membawa manfaat apa pun.

“Tulisanmu adalah Amal Jariahmu” – Prof. Alimatul Qibtiyah

Di sesi berikutnya, Prof. Alimatul Qibtiyah mengajak peserta memandang menulis sebagai bagian dari spiritualitas. “Tulisanmu adalah amal jariahmu,” ujarnya, “karena tulisan yang membawa manfaat akan terus hidup, bahkan ketika penulisnya tiada.”

Ia menjelaskan bahwa menulis bukan hanya cara mengarsipkan pengetahuan, tapi juga bentuk keberlanjutan amal dan dakwah untuk menghapuskan praktik P2GP. Setiap kalimat yang membawa kebaikan bisa menjadi jalan menuju surga.

Prof. Alim juga membedah tentang kekhasan tulisan perempuan. Dalam perspektif feminis, kata Prof Alim, ada ungkapan “the personal is political.” Artinya, pengalaman pribadi perempuan bukan sekadar urusan domestik, melainkan ruang politik yang memperjuangkan nilai-nilai keadilan.

Tulisan berperspektif perempuan menampilkan cara pandang khas. Mengangkat hal-hal yang sering budaya patriarkis anggap remeh: kerja perawatan, rasa, relasi, dan keseharian. Justru di sanalah letak kekuatan perubahan yang lembut, tapi mengakar.

“Pengalaman Perempuan Adalah Sumber Pengetahuan” – Dr. Iklilah Muzayyanah

Dr. Iklilah Muzayyanah menutup sesi dengan sebuah kegelisahan: pengalaman perempuan sering kali hanya berhenti di ruang lisan.

“Kita punya kemampuan besar dalam berbicara dan menggerakkan, tetapi pengalaman itu jarang tertulis. Padahal pengalaman perempuan seharusnya menjadi sumber rujukan utama dalam pengetahuan, apalagi yang banyak mengalami P2GP ini adalah anak perempuan” jelasnya.

Pengalaman perempuan dalam kerja-kerja sosial, keagamaan, dan advokasi adalah sumber pengetahuan yang sangat kaya. Menurutnya, penting bagi para ulama perempuan, akademisi, dan aktivis untuk menulis refleksi. Baik tentang diri sendiri atau tentang tokoh perempuan lain, agar narasi perempuan tidak hilang dari sejarah.

Dr. Iklilah juga mengingatkan kembali tentang Trilogi KUPI (Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki). Ketiganya bukan hanya prinsip gerakan, tetapi juga bisa menjadi alat analisis dalam menulis. Sebab, di dalam Trilogi KUPI, pengalaman hidup perempuan merupakan sebagai sumber pengetahuan utama, dari sanalah refleksi dan perubahan bisa kita mulai.

Menulis sebagai Gerakan Perubahan

Dari ruang Zoom itu, semangat yang sama bergema: menulis bukan sekadar mencatat, tapi mengubah. Mengubah cara pandang, menumbuhkan empati, dan meneguhkan perjuangan agar tubuh perempuan tak lagi menjadi arena melakukan praktik P2GP.

Sebagai tindak lanjut, Alimat akan menerbitkan buku kompilasi refleksi peserta monev terkait isu P2GP, yang rencananya terbit pada November 2025 mendatang. Buku ini akan menjadi dokumentasi kolektif pengalaman, suara, dan perenungan dari mereka yang terlibat langsung dalam sosialisasi pencegahan P2GP.

Dari ruang-ruang kecil di pesantren, kampus, dan komunitas, perempuan harus terus menulis demi kebaikan bersama untuk menghapus P2GP. seperti kata Prof. Alim, “tulisan yang bisa membawa manfaat adalah amal jariah, dan setiap hurufnya bisa menjadi jalan menuju perubahan, bahkan menuju surga.” []

Tags: alimatFatwa KUPIJaringan KUPIKegiatan MonevKUPI IIPraktik P2GPulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

Next Post

Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

Aida Nafisah

Aida Nafisah

Sedang belajar menjadi seorang ibu

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Next Post
Fiqh al-Murunah

Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an
  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0