Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

Secara legal, negara mengizinkan aborsi dalam kasus pemerkosaan, tetapi dengan batas waktu dan prosedur ketat

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
31 Oktober 2025
in Publik
A A
0
Hukum Aborsi

Hukum Aborsi

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu muncul narasi yang memojokkan para Ulama Perempuan. Narasi ini terpicu dari suatu flyer yang menampilkan hukum kebolehan aborsi, di mana para narasumber adalah para Ulama Perempuan dalam jaringan KUPI, Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Isu kebolehan aborsi dalam kasus korban pemerkosaan merupakan topik yang sensitif dan kompleks. Sesuatu yang menyangkut moral, hukum, agama, dan hak asasi manusia.

MUI singkatan dari Majelis Ulama Indonesia, melalui Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005 tentang Aborsi, membolehkan aborsi karena kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan dengan syarat tindakan aborsi sebelum usia janin 40 hari. Hal ini mempertimbangkan adanya kasus pemerkosaan menyentuh tumpang-tindih hak berupa nyawa janin, keselamatan fisik atau psikis ibu, nasab, dan martabat sosial.

Hukum aborsi sesungguhnya bukanlah hal baru. Negara sudah mengaturnya melalui Undang-undang, serta jauh ratusan tahun yang lalu, para ulama fikih pernah membahasnya.

Dalam hukum di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi dilarang secara umum, kecuali dalam kondisi tertentu, yaitu: (a) Kehamilan akibat pemerkosaan, yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban. (b) Kehamilan yang mengancam nyawa ibu atau janin mengalami kelainan berat yang tidak bisa disembuhkan.

Secara legal, negara mengizinkan aborsi dalam kasus pemerkosaan, tetapi dengan batas waktu dan prosedur ketat. Dari sisi etika dan HAM, korban pemerkosaan secara terpaksa menanggung kehamilan yang berasal dari kekerasan. Korban memiliki hak atas pemulihan dan kesehatan mental harus terjamin dari negara. Keputusan aborsi harus berdasarkan pilihan korban secara sadar, bukan tekanan keluarga, masyarakat, atau negara.

Tindakan aborsi setelah melalui konseling pra dan pasca tindakan. Dengan persetujuan korban atau keluarga bila korban tidak mampu memberikan persetujuan. Aborsi harus melalui tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dokter.

Definisi Aborsi dan Hukum Menurut Mazhab Fikih

Penjelasan aborsi dalam pandangan fikih Islam adalah fiqh al-janīn atau fiqh al-isqāth al-ḥaml atau إسقاط الحمل , yaitu menggugurkan janin sebelum waktunya lahir. Istilah lainnya adalah Ijhāḍ (إجهاض) yaitu tindakan menghentikan kehamilan dengan cara apa pun, baik sengaja atau tidak. Para fuqahā (ulama fikih) membedakan aborsi sebelum ditiupkannya ruh sebelum 120 hari dan setelah ditiupkannya ruh di usia kandungan setelah 120 hari, karena hal ini menentukan hukum syar’inya.

Adapun pendapat yang melarang setelah usia kandungan melebihi 120 hari, karena menganggap bahwa setelah 120 hari, maka tindakan aborsi sebagai pembunuhan jiwa. Hukum Islam tidak membolehkan kecuali jika nyawa ibu terancam secara nyata atau tidak ada cara lain untuk menyelamatkan korban.

Berdasarkan hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim: “Sesungguhnya penciptaan salah seorang dari kalian dikumpulkan dalam rahim ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah selama itu juga, kemudian menjadi mudhghah selama itu juga, kemudian diutus malaikat dan ditiupkan ruh.” HR. Bukhari & Muslim.

Garis besar dalil naqli sebagai pijakan dasar umum keharaman membunuh manusia termasuk janin setelah menjadi nyawa. Hadis shahih yang merinci fase nuthfah, ’alaqah, mudhghah , kemudian malaikat meniupkan ruh yang menjadi pijakan sebagai titik ensoulment atau tiupan ruh pada sekitar 120 hari. Hadis ini menjadi titik rujukan untuk membedakan hukum sebelum dan sesudah “penanaman ruh”.

Hukum Aborsi dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Agama Islam, pandangan ulama berbeda-beda. Secara umum, terdapat hukum haram dalam melakukan aborsi kecuali ada alasan syar’i yang kuat. Pendapat ulama terbagi menjadi dua: pendapat yang membolehkan, dengan syarat usia kandungan sebelum 120 hari atau empat bulan. Mazhab Hanafi membolehkan tindakan aborsi sebelum 120 hari.

Apabila tindakan aborsi setelah 120 Hari, maka hukumnya haram mutlak sebagai pembunuhan jiwa. Sebagian ulama membolehkan jika ada ‘udzur syar‘i atau alasan kuat, seperti bahaya bagi ibu atau kehamilan karena pemerkosaan. Namun apabila tindakan aborsi tanpa alasan, maka hukumnya makruh atau haram.

Madzhab Maliki mengharam aborsi sejak pembuahan, bahkan sebelum 40 hari. Imam Malik berpendapat janin sejak awal memiliki potensi hidup yang harus dijaga. Haram keras (qat‘ī), dan wajib melakukan diyat jika ada tindakan menggugurkan janin. Madzhab ini paling ketat dalam hal tindakan aborsi.

Adapun mayoritas fuqaha Syafi‘iyyah mengharamkan aborsi sejak awal, kecuali darurat medis. Sebagian kecil membolehkan sebelum 40 hari dengan sebab syar‘i. Apabila tindakan aborsi di usia kehamilan empat bulan maka haram total, dan pelaku dikenai diyat serta kafarat.

Sedangkan madzhab Hambali membolehkan tindakan aborsi sebelum 40 hari dengan alasan syar‘i, setelah itu makruh, dan setelah 120 hari haram. Haramnya pun masih harus dilihat dalam kondisi ibu hamil, karena jika nyawa ibu terancam akan menjadi pengecualian.

Kaidah-kaidah Ushul Fiqh

Kaidah fikih yang relevan, merujuk pada pendapat imam empat madzhab, terdapat rujukan kaidah ushul fikih di antaranya الضَّرَرُ يُزَالُ yaitu kemudaratan harus hilang. Kaidah tersebut menjadi dasar bolehnya aborsi jika kehamilan menimbulkan bahaya berat bagi ibu. Jika dua bahaya bertentangan, maka kita mengambil yang lebih ringan, إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما.

Misalnya, membiarkan janin hidup tetapi mengancam nyawa ibu, maka tindakan aborsi lebih ringan dosanya. Apalagi karena kasus pemerkosaan atau trauma berat. Kesulitan membawa kemudahan yaitu المشقة تجلب التيسير

Apabila antara nyawa janin terdapat kemudharatan besar dan kehancuran psikologis atau jiwa korban juga sama besarnya. Menghindari kerusakan sebagai prioritas utama dari mencari maslahat درء المفاسد مقدم على جلب المصالح .

Sebagai bentuk mencegah kerusakan sosial dan psikis. Misalnya pelaku kekerasan seksual adalah anggota keluarga seperti ayah kandungnya, kakeknya atau saudara kandung laki-lakinya, yang saat ini marak terjadi, maka ulama menimbang mana lebih dominan.

Asalnya sesuatu adalah mubah,  الأصل في الأشياء الإباحة ketika tidak ada dalil tegas yang melarang atau menentukan, maka kaidah tersebut bisa menjadi pedoman. Kaidah-kaidah ini memberi dasar bagi berbagai ijtihad kontemporer yang mempertimbangkan aborsi pada korban pemerkosaan.

Pandangan Ulama Kontemporer

Fikih mawḍū‘ī menganalisis persoalan tersentral ini secara tematik. Bukan hanya sekadar menjawab “boleh dan tidak”, tetapi menimbang dalil, kaidah, maqāṣid, dan maslahat dalam konteks nyata. Prinsip umum larangan membunuh, misalnya ayat-ayat yang menekankan larangan membunuh jiwa yang suci dan kewajiban menjaga nyawa manusia terkait ajaran umum tentang perlindungan nyawa dan larangan pembunuhan anak.

Beberapa ulama kontemporer, seperti dari Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) dan Dewan Fatwa Mesir (Dar al-Ifta’), membolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan bila usia janin 120 hari atau sebelum adanya ruh pada janin tersebut.

Alasannya boleh melakukan aborsi karena kehamilan terjadi karena pemaksaan, serta untuk melindungi korban dari penderitaan psikis dan sosial. Sejauh ini, korban pemerkosaan  sering kali mendapat stigma negatif dari masyarakat, sehingga berdampak trauma berkelanjutan pada korban.

Yusuf al-Qaradawi termasuk ulama kontemporer yang menimbang maslahat sosial dan kondisi korban. Dalam beberapa penjelasannya dia membuka kemungkinan aborsi untuk korban pemerkosaan pada masa sebelum ensoulment, yaitu sebelum 120 hari.

Dia memberikan alasan demi melindungi korban dari kerusakan psikologis, sosial, dan stigma. Dengan menekankan prosedur ketat mulai dari pemeriksaan medis, justifikasi kuat, dan preferensi pada solusi yang meminimalkan mudharat.

Wahbah az-Zuhailī yaitu ulama yang menulis buku Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, membahas isu aborsi secara rinci. Dia menekankan perbedaan antara fase perkembangan janin, dan memberi ruang bagi pengecualian dalam kondisi darurat medis serta kasus-kasus luar biasa termasuk salah satunya pemerkosaan dalam batasan fase sebelum ensoulment, sambil menggarisbawahi prosedur kehati-hatian dengan syarat syar‘i. []

 

Tags: AborsiFatwa KUPI IIFiqh AborsiHukum AborsiKorban KekerasanPerlindungan Jiwa Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

Next Post

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Tetanus
Pernak-pernik

Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

11 Juli 2026
Luka Dalam Aborsi
Pernak-pernik

Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

10 Juli 2026
Infeksi Aborsi
Pernak-pernik

Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

10 Juli 2026
Infeksi setelah Aborsi
Pernak-pernik

Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

9 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

9 Juli 2026
Pendarahan Aborsi
Pernak-pernik

Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

9 Juli 2026
Next Post
Aborsi

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0