Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

Secara legal, negara mengizinkan aborsi dalam kasus pemerkosaan, tetapi dengan batas waktu dan prosedur ketat

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
31 Oktober 2025
in Publik
0
Hukum Aborsi

Hukum Aborsi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu muncul narasi yang memojokkan para Ulama Perempuan. Narasi ini terpicu dari suatu flyer yang menampilkan hukum kebolehan aborsi, di mana para narasumber adalah para Ulama Perempuan dalam jaringan KUPI, Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Isu kebolehan aborsi dalam kasus korban pemerkosaan merupakan topik yang sensitif dan kompleks. Sesuatu yang menyangkut moral, hukum, agama, dan hak asasi manusia.

MUI singkatan dari Majelis Ulama Indonesia, melalui Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005 tentang Aborsi, membolehkan aborsi karena kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan dengan syarat tindakan aborsi sebelum usia janin 40 hari. Hal ini mempertimbangkan adanya kasus pemerkosaan menyentuh tumpang-tindih hak berupa nyawa janin, keselamatan fisik atau psikis ibu, nasab, dan martabat sosial.

Hukum aborsi sesungguhnya bukanlah hal baru. Negara sudah mengaturnya melalui Undang-undang, serta jauh ratusan tahun yang lalu, para ulama fikih pernah membahasnya.

Dalam hukum di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi dilarang secara umum, kecuali dalam kondisi tertentu, yaitu: (a) Kehamilan akibat pemerkosaan, yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban. (b) Kehamilan yang mengancam nyawa ibu atau janin mengalami kelainan berat yang tidak bisa disembuhkan.

Secara legal, negara mengizinkan aborsi dalam kasus pemerkosaan, tetapi dengan batas waktu dan prosedur ketat. Dari sisi etika dan HAM, korban pemerkosaan secara terpaksa menanggung kehamilan yang berasal dari kekerasan. Korban memiliki hak atas pemulihan dan kesehatan mental harus terjamin dari negara. Keputusan aborsi harus berdasarkan pilihan korban secara sadar, bukan tekanan keluarga, masyarakat, atau negara.

Tindakan aborsi setelah melalui konseling pra dan pasca tindakan. Dengan persetujuan korban atau keluarga bila korban tidak mampu memberikan persetujuan. Aborsi harus melalui tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dokter.

Definisi Aborsi dan Hukum Menurut Mazhab Fikih

Penjelasan aborsi dalam pandangan fikih Islam adalah fiqh al-janīn atau fiqh al-isqāth al-ḥaml atau إسقاط الحمل , yaitu menggugurkan janin sebelum waktunya lahir. Istilah lainnya adalah Ijhāḍ (إجهاض) yaitu tindakan menghentikan kehamilan dengan cara apa pun, baik sengaja atau tidak. Para fuqahā (ulama fikih) membedakan aborsi sebelum ditiupkannya ruh sebelum 120 hari dan setelah ditiupkannya ruh di usia kandungan setelah 120 hari, karena hal ini menentukan hukum syar’inya.

Adapun pendapat yang melarang setelah usia kandungan melebihi 120 hari, karena menganggap bahwa setelah 120 hari, maka tindakan aborsi sebagai pembunuhan jiwa. Hukum Islam tidak membolehkan kecuali jika nyawa ibu terancam secara nyata atau tidak ada cara lain untuk menyelamatkan korban.

Berdasarkan hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim: “Sesungguhnya penciptaan salah seorang dari kalian dikumpulkan dalam rahim ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah selama itu juga, kemudian menjadi mudhghah selama itu juga, kemudian diutus malaikat dan ditiupkan ruh.” HR. Bukhari & Muslim.

Garis besar dalil naqli sebagai pijakan dasar umum keharaman membunuh manusia termasuk janin setelah menjadi nyawa. Hadis shahih yang merinci fase nuthfah, ’alaqah, mudhghah , kemudian malaikat meniupkan ruh yang menjadi pijakan sebagai titik ensoulment atau tiupan ruh pada sekitar 120 hari. Hadis ini menjadi titik rujukan untuk membedakan hukum sebelum dan sesudah “penanaman ruh”.

Hukum Aborsi dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Agama Islam, pandangan ulama berbeda-beda. Secara umum, terdapat hukum haram dalam melakukan aborsi kecuali ada alasan syar’i yang kuat. Pendapat ulama terbagi menjadi dua: pendapat yang membolehkan, dengan syarat usia kandungan sebelum 120 hari atau empat bulan. Mazhab Hanafi membolehkan tindakan aborsi sebelum 120 hari.

Apabila tindakan aborsi setelah 120 Hari, maka hukumnya haram mutlak sebagai pembunuhan jiwa. Sebagian ulama membolehkan jika ada ‘udzur syar‘i atau alasan kuat, seperti bahaya bagi ibu atau kehamilan karena pemerkosaan. Namun apabila tindakan aborsi tanpa alasan, maka hukumnya makruh atau haram.

Madzhab Maliki mengharam aborsi sejak pembuahan, bahkan sebelum 40 hari. Imam Malik berpendapat janin sejak awal memiliki potensi hidup yang harus dijaga. Haram keras (qat‘ī), dan wajib melakukan diyat jika ada tindakan menggugurkan janin. Madzhab ini paling ketat dalam hal tindakan aborsi.

Adapun mayoritas fuqaha Syafi‘iyyah mengharamkan aborsi sejak awal, kecuali darurat medis. Sebagian kecil membolehkan sebelum 40 hari dengan sebab syar‘i. Apabila tindakan aborsi di usia kehamilan empat bulan maka haram total, dan pelaku dikenai diyat serta kafarat.

Sedangkan madzhab Hambali membolehkan tindakan aborsi sebelum 40 hari dengan alasan syar‘i, setelah itu makruh, dan setelah 120 hari haram. Haramnya pun masih harus dilihat dalam kondisi ibu hamil, karena jika nyawa ibu terancam akan menjadi pengecualian.

Kaidah-kaidah Ushul Fiqh

Kaidah fikih yang relevan, merujuk pada pendapat imam empat madzhab, terdapat rujukan kaidah ushul fikih di antaranya الضَّرَرُ يُزَالُ yaitu kemudaratan harus hilang. Kaidah tersebut menjadi dasar bolehnya aborsi jika kehamilan menimbulkan bahaya berat bagi ibu. Jika dua bahaya bertentangan, maka kita mengambil yang lebih ringan, إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما.

Misalnya, membiarkan janin hidup tetapi mengancam nyawa ibu, maka tindakan aborsi lebih ringan dosanya. Apalagi karena kasus pemerkosaan atau trauma berat. Kesulitan membawa kemudahan yaitu المشقة تجلب التيسير

Apabila antara nyawa janin terdapat kemudharatan besar dan kehancuran psikologis atau jiwa korban juga sama besarnya. Menghindari kerusakan sebagai prioritas utama dari mencari maslahat درء المفاسد مقدم على جلب المصالح .

Sebagai bentuk mencegah kerusakan sosial dan psikis. Misalnya pelaku kekerasan seksual adalah anggota keluarga seperti ayah kandungnya, kakeknya atau saudara kandung laki-lakinya, yang saat ini marak terjadi, maka ulama menimbang mana lebih dominan.

Asalnya sesuatu adalah mubah,  الأصل في الأشياء الإباحة ketika tidak ada dalil tegas yang melarang atau menentukan, maka kaidah tersebut bisa menjadi pedoman. Kaidah-kaidah ini memberi dasar bagi berbagai ijtihad kontemporer yang mempertimbangkan aborsi pada korban pemerkosaan.

Pandangan Ulama Kontemporer

Fikih mawḍū‘ī menganalisis persoalan tersentral ini secara tematik. Bukan hanya sekadar menjawab “boleh dan tidak”, tetapi menimbang dalil, kaidah, maqāṣid, dan maslahat dalam konteks nyata. Prinsip umum larangan membunuh, misalnya ayat-ayat yang menekankan larangan membunuh jiwa yang suci dan kewajiban menjaga nyawa manusia terkait ajaran umum tentang perlindungan nyawa dan larangan pembunuhan anak.

Beberapa ulama kontemporer, seperti dari Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) dan Dewan Fatwa Mesir (Dar al-Ifta’), membolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan bila usia janin 120 hari atau sebelum adanya ruh pada janin tersebut.

Alasannya boleh melakukan aborsi karena kehamilan terjadi karena pemaksaan, serta untuk melindungi korban dari penderitaan psikis dan sosial. Sejauh ini, korban pemerkosaan  sering kali mendapat stigma negatif dari masyarakat, sehingga berdampak trauma berkelanjutan pada korban.

Yusuf al-Qaradawi termasuk ulama kontemporer yang menimbang maslahat sosial dan kondisi korban. Dalam beberapa penjelasannya dia membuka kemungkinan aborsi untuk korban pemerkosaan pada masa sebelum ensoulment, yaitu sebelum 120 hari.

Dia memberikan alasan demi melindungi korban dari kerusakan psikologis, sosial, dan stigma. Dengan menekankan prosedur ketat mulai dari pemeriksaan medis, justifikasi kuat, dan preferensi pada solusi yang meminimalkan mudharat.

Wahbah az-Zuhailī yaitu ulama yang menulis buku Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, membahas isu aborsi secara rinci. Dia menekankan perbedaan antara fase perkembangan janin, dan memberi ruang bagi pengecualian dalam kondisi darurat medis serta kasus-kasus luar biasa termasuk salah satunya pemerkosaan dalam batasan fase sebelum ensoulment, sambil menggarisbawahi prosedur kehati-hatian dengan syarat syar‘i. []

 

Tags: AborsiFatwa KUPI IIFiqh AborsiHukum AborsiKorban KekerasanPerlindungan Jiwa Perempuan
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Terminasi
Publik

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

13 Oktober 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Hukuman Pelaku Aborsi
Hikmah

Hukuman Bagi Pelaku dan Penyebab Aborsi

1 Mei 2025
Aborsi Perzinaan
Hikmah

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

1 Mei 2025
Aborsi di Luar Nikah
Hikmah

Aborsi di Luar Nikah

30 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID