Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

Secara legal, negara mengizinkan aborsi dalam kasus pemerkosaan, tetapi dengan batas waktu dan prosedur ketat

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
31 Oktober 2025
in Publik
A A
0
Hukum Aborsi

Hukum Aborsi

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu muncul narasi yang memojokkan para Ulama Perempuan. Narasi ini terpicu dari suatu flyer yang menampilkan hukum kebolehan aborsi, di mana para narasumber adalah para Ulama Perempuan dalam jaringan KUPI, Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Isu kebolehan aborsi dalam kasus korban pemerkosaan merupakan topik yang sensitif dan kompleks. Sesuatu yang menyangkut moral, hukum, agama, dan hak asasi manusia.

MUI singkatan dari Majelis Ulama Indonesia, melalui Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005 tentang Aborsi, membolehkan aborsi karena kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan dengan syarat tindakan aborsi sebelum usia janin 40 hari. Hal ini mempertimbangkan adanya kasus pemerkosaan menyentuh tumpang-tindih hak berupa nyawa janin, keselamatan fisik atau psikis ibu, nasab, dan martabat sosial.

Hukum aborsi sesungguhnya bukanlah hal baru. Negara sudah mengaturnya melalui Undang-undang, serta jauh ratusan tahun yang lalu, para ulama fikih pernah membahasnya.

Dalam hukum di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi dilarang secara umum, kecuali dalam kondisi tertentu, yaitu: (a) Kehamilan akibat pemerkosaan, yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban. (b) Kehamilan yang mengancam nyawa ibu atau janin mengalami kelainan berat yang tidak bisa disembuhkan.

Secara legal, negara mengizinkan aborsi dalam kasus pemerkosaan, tetapi dengan batas waktu dan prosedur ketat. Dari sisi etika dan HAM, korban pemerkosaan secara terpaksa menanggung kehamilan yang berasal dari kekerasan. Korban memiliki hak atas pemulihan dan kesehatan mental harus terjamin dari negara. Keputusan aborsi harus berdasarkan pilihan korban secara sadar, bukan tekanan keluarga, masyarakat, atau negara.

Tindakan aborsi setelah melalui konseling pra dan pasca tindakan. Dengan persetujuan korban atau keluarga bila korban tidak mampu memberikan persetujuan. Aborsi harus melalui tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dokter.

Definisi Aborsi dan Hukum Menurut Mazhab Fikih

Penjelasan aborsi dalam pandangan fikih Islam adalah fiqh al-janīn atau fiqh al-isqāth al-ḥaml atau إسقاط الحمل , yaitu menggugurkan janin sebelum waktunya lahir. Istilah lainnya adalah Ijhāḍ (إجهاض) yaitu tindakan menghentikan kehamilan dengan cara apa pun, baik sengaja atau tidak. Para fuqahā (ulama fikih) membedakan aborsi sebelum ditiupkannya ruh sebelum 120 hari dan setelah ditiupkannya ruh di usia kandungan setelah 120 hari, karena hal ini menentukan hukum syar’inya.

Adapun pendapat yang melarang setelah usia kandungan melebihi 120 hari, karena menganggap bahwa setelah 120 hari, maka tindakan aborsi sebagai pembunuhan jiwa. Hukum Islam tidak membolehkan kecuali jika nyawa ibu terancam secara nyata atau tidak ada cara lain untuk menyelamatkan korban.

Berdasarkan hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim: “Sesungguhnya penciptaan salah seorang dari kalian dikumpulkan dalam rahim ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah selama itu juga, kemudian menjadi mudhghah selama itu juga, kemudian diutus malaikat dan ditiupkan ruh.” HR. Bukhari & Muslim.

Garis besar dalil naqli sebagai pijakan dasar umum keharaman membunuh manusia termasuk janin setelah menjadi nyawa. Hadis shahih yang merinci fase nuthfah, ’alaqah, mudhghah , kemudian malaikat meniupkan ruh yang menjadi pijakan sebagai titik ensoulment atau tiupan ruh pada sekitar 120 hari. Hadis ini menjadi titik rujukan untuk membedakan hukum sebelum dan sesudah “penanaman ruh”.

Hukum Aborsi dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Agama Islam, pandangan ulama berbeda-beda. Secara umum, terdapat hukum haram dalam melakukan aborsi kecuali ada alasan syar’i yang kuat. Pendapat ulama terbagi menjadi dua: pendapat yang membolehkan, dengan syarat usia kandungan sebelum 120 hari atau empat bulan. Mazhab Hanafi membolehkan tindakan aborsi sebelum 120 hari.

Apabila tindakan aborsi setelah 120 Hari, maka hukumnya haram mutlak sebagai pembunuhan jiwa. Sebagian ulama membolehkan jika ada ‘udzur syar‘i atau alasan kuat, seperti bahaya bagi ibu atau kehamilan karena pemerkosaan. Namun apabila tindakan aborsi tanpa alasan, maka hukumnya makruh atau haram.

Madzhab Maliki mengharam aborsi sejak pembuahan, bahkan sebelum 40 hari. Imam Malik berpendapat janin sejak awal memiliki potensi hidup yang harus dijaga. Haram keras (qat‘ī), dan wajib melakukan diyat jika ada tindakan menggugurkan janin. Madzhab ini paling ketat dalam hal tindakan aborsi.

Adapun mayoritas fuqaha Syafi‘iyyah mengharamkan aborsi sejak awal, kecuali darurat medis. Sebagian kecil membolehkan sebelum 40 hari dengan sebab syar‘i. Apabila tindakan aborsi di usia kehamilan empat bulan maka haram total, dan pelaku dikenai diyat serta kafarat.

Sedangkan madzhab Hambali membolehkan tindakan aborsi sebelum 40 hari dengan alasan syar‘i, setelah itu makruh, dan setelah 120 hari haram. Haramnya pun masih harus dilihat dalam kondisi ibu hamil, karena jika nyawa ibu terancam akan menjadi pengecualian.

Kaidah-kaidah Ushul Fiqh

Kaidah fikih yang relevan, merujuk pada pendapat imam empat madzhab, terdapat rujukan kaidah ushul fikih di antaranya الضَّرَرُ يُزَالُ yaitu kemudaratan harus hilang. Kaidah tersebut menjadi dasar bolehnya aborsi jika kehamilan menimbulkan bahaya berat bagi ibu. Jika dua bahaya bertentangan, maka kita mengambil yang lebih ringan, إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما.

Misalnya, membiarkan janin hidup tetapi mengancam nyawa ibu, maka tindakan aborsi lebih ringan dosanya. Apalagi karena kasus pemerkosaan atau trauma berat. Kesulitan membawa kemudahan yaitu المشقة تجلب التيسير

Apabila antara nyawa janin terdapat kemudharatan besar dan kehancuran psikologis atau jiwa korban juga sama besarnya. Menghindari kerusakan sebagai prioritas utama dari mencari maslahat درء المفاسد مقدم على جلب المصالح .

Sebagai bentuk mencegah kerusakan sosial dan psikis. Misalnya pelaku kekerasan seksual adalah anggota keluarga seperti ayah kandungnya, kakeknya atau saudara kandung laki-lakinya, yang saat ini marak terjadi, maka ulama menimbang mana lebih dominan.

Asalnya sesuatu adalah mubah,  الأصل في الأشياء الإباحة ketika tidak ada dalil tegas yang melarang atau menentukan, maka kaidah tersebut bisa menjadi pedoman. Kaidah-kaidah ini memberi dasar bagi berbagai ijtihad kontemporer yang mempertimbangkan aborsi pada korban pemerkosaan.

Pandangan Ulama Kontemporer

Fikih mawḍū‘ī menganalisis persoalan tersentral ini secara tematik. Bukan hanya sekadar menjawab “boleh dan tidak”, tetapi menimbang dalil, kaidah, maqāṣid, dan maslahat dalam konteks nyata. Prinsip umum larangan membunuh, misalnya ayat-ayat yang menekankan larangan membunuh jiwa yang suci dan kewajiban menjaga nyawa manusia terkait ajaran umum tentang perlindungan nyawa dan larangan pembunuhan anak.

Beberapa ulama kontemporer, seperti dari Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) dan Dewan Fatwa Mesir (Dar al-Ifta’), membolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan bila usia janin 120 hari atau sebelum adanya ruh pada janin tersebut.

Alasannya boleh melakukan aborsi karena kehamilan terjadi karena pemaksaan, serta untuk melindungi korban dari penderitaan psikis dan sosial. Sejauh ini, korban pemerkosaan  sering kali mendapat stigma negatif dari masyarakat, sehingga berdampak trauma berkelanjutan pada korban.

Yusuf al-Qaradawi termasuk ulama kontemporer yang menimbang maslahat sosial dan kondisi korban. Dalam beberapa penjelasannya dia membuka kemungkinan aborsi untuk korban pemerkosaan pada masa sebelum ensoulment, yaitu sebelum 120 hari.

Dia memberikan alasan demi melindungi korban dari kerusakan psikologis, sosial, dan stigma. Dengan menekankan prosedur ketat mulai dari pemeriksaan medis, justifikasi kuat, dan preferensi pada solusi yang meminimalkan mudharat.

Wahbah az-Zuhailī yaitu ulama yang menulis buku Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, membahas isu aborsi secara rinci. Dia menekankan perbedaan antara fase perkembangan janin, dan memberi ruang bagi pengecualian dalam kondisi darurat medis serta kasus-kasus luar biasa termasuk salah satunya pemerkosaan dalam batasan fase sebelum ensoulment, sambil menggarisbawahi prosedur kehati-hatian dengan syarat syar‘i. []

 

Tags: AborsiFatwa KUPI IIFiqh AborsiHukum AborsiKorban KekerasanPerlindungan Jiwa Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

Next Post

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Suara Korban
Publik

Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

2 Februari 2026
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Terminasi
Disabilitas

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

2 Februari 2026
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Next Post
Aborsi

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0