Jumat, 23 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Pesan Kemanusiaan dari Nadran

Winarno by Winarno
5 November 2020
in Kolom, Publik
0
Menikah tidak Sesederhana Pertanyaan “Kapan Nikah?”
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Nadran merupakan upacara adat di daerah pesisir pantai utara Jawa bagian barat, seperti Cirebon, Indramayu dan Subang. Jika tak ada halang rintang, masyarakat nelayan akan selalu menggelar tradisi nadran setiap tahunnya. Ini menandakan para nelayan masih memiliki komitmen sebagai ungkapan rasa syukurnya atas penghasilan di sektor perikanan dan kelautan.

Disamping itu juga masyarakat pesisir, khususnya Cirebon berharap agar Tuhan masih menjaga keselamatan atau tolak bala para nelayan ketika mencari penghidupan di laut dan berharap pula kedepan hasil di sektor perikanan dan kelautan semakin meningkat lagi.

Karenanya, para nelayan akan selalu memenuhi janjinya kepada Sang Pencipta untuk terus bersyukur atas karunia dan keberkahan-NYA yang diberikan melalui sumber daya laut. Itulah kenapa kata nadran di Cirebon dan sekitarnya dijadikan istilah upacara adat sedekah atau pesta laut. Karena nadran sendiri diambil dari kata nadzar atau nazar yang mempunyai makna dalam Islam adalah pemenuhan janji.

Secara gambaran besar tradisi nadran terdapat beberapa macam kegiatan. Pertama, pertunjukkan seni tradisional seperti Wayang, Organ Tunggal, Tarling, dan kesenian lainnya. Kedua, pasar tradisional (dadakan). Ketiga, tawasulan dan yasinan. Keempat, arak-arakan larung atau labuh saji kepala kerbau ke laut. Semua orang tumpah ruah berkumpul di beberapa tempat, baik untuk menonton kesenian, wisata jajanan lokal dan yang paling meriah inti acara nadran yakni arak-arakan sampai melarungkan sesaji di laut.

Itulah kenapa tradisi nadran masih tetap dipertahankan hingga saat ini. Karena tradisi tersebut bukan semata-mata melestarikan budaya dari nenek moyang semata. Namun ada nilai-nilai sosial berbasis keagamaan (Islam). Nilai moral inilah sangat penting untuk ditanamkan kepada generasi penerus bangsa guna mengikis problematika kehidupan sosial.

Meski demikian ada saja segelintir orang atau kelompok yang tidak menyukai bahkan membenci tradisi nadran dengan melabeli syirik dan bid’ah. Argumentasinya bahwa tradisi itu ada ritus warisan Hindu-Budha, sehingga dipastikan tidak ada nilai-nilai keislaman. Bahkan Wayang, seni pertunjukan untuk meramaikan nadran dicap haram.

Apabila wacana-wacana tersebut terus rekonstruksi oleh kelompok Salafi Wahabi dengan jargon pemurnian Islamnya. Maka bisa saja kedepan perhelatan nadran di lingkungan kita dibubarkan, bahkan sampai dirusak dengan cara kekerasan. Seperti yang terjadi di Bantul, Yogyakarta pada bulan Oktober 2018 silam.

Jangan sampai kedepan kasus serupa terjadi di Kota Udang dan sekitarnya yang menghelat tradisi yang sama. Sebab kasus pelarangan sampai berujung kekerasan bukan hanya  berdampak pada ketegangan dan konflik sosial keagamaan masyarakat nelayan, tetapi bisa saja kedepan mengarah pada disintegritas bangsa.

Kenapa bisa demikian? Karena pemahaman Salafi Wahabi semakin berkembang di Cirebon. Hal ini bisa dilihat dari hasil asesment yang dilakukan oleh Fahmina Institite di beberapa desa di Cirebon.

Selain itu, Cirebon juga masih ditetapkan sebagai zona merah radikalisme dan terorisme oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebab sudah puluhan warga Cirebon yang sudah ditangkap Densus 88, adanya ancaman pengeboman di beberapa tempat dan Cirebon masih dijadikan sebagai tempat persembunyian kelompok teroris. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya warga luar Cirebon ditangkap Densus 88.

Melihat beberapa kasus diatas, jangan sampai ujaran kebencian terhadap tradisi nadran terus mengaum deras, baik online maupun offline. Karena jika hal itu terjadi dikhawatirkan bukan hanya pelabelan syirik pada nadran, tetapi bisa saja pelarangan, bahkan sampai pengrusakan dengan cara kekerasan. Seperti kasus nadran di Bantul Yogyakarta Beberapa tahun silam.

Dampaknya bukan hanya soal eksistensi tradisi nadran masyarakat pesisir. Namun semakin sulitnya menginternalisasi nilai-nilai kearifan lokal nadran khususnya kepada generasi penerus masyarakat di tingkat lokal dan bangsa. Nilai etis dan spiritual tradisi nadran bukan hanya soal ungkapan rasa syukur masyarakat kepada Sang Pencipta. Melainkan ada nilai moral yang dapat mempererat hubungan persaudaraan antar sesama kelompok nelayan.

Nilai Sosial Keagamaan Tradisi Nadran

Masyarakat pesisir Cirebon meyakini dalam proses pelaksanaan tradisi nadran memiliki nilai-nilai sosial berbasis keagamaan (Islam). Nilai dan norma dalam kehidupan masyarakat tidak akan pernah dapat terpisahkan, karena secara sosiologis manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan individu lainnya. Nilai-nilai sosial bernafaskan agama yang terkandung dalam tradisi nadran yakni:

(a). Nilai religius yang terkandung dalam tradisi nadran, yaitu wujud rasa syukur

kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas berkah dan nikmat di sektor perikanan dan kelautan selama setahun. Nilai religius ini diwujudkan dalam doa-doa atau ritual agama. Baik berupa tawasul, yasinan ataupun doa ketika hendak melarungkan saji.

(b). Nilai moral berupa gotong-royong, kerjasama dan saling peduli. Semua perhelatan nadran selama sepekan tidak akan terlaksana apabila nilai-nilai ini tidak diaplikasikan antar individu. Nilai moral ini diaplikasikan oleh masyarakat nelayan melalui joint venture atau patungan berupa tenaga, pikiran hingga materi guna menyukseskan tradisi nadran.

Nilai religius dan nilai moral dalam tradisi nadran selaras sebagaimana Sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ أَبِي ذَرّ جُنْدُبْ بْنِ جُنَادَةَ وَأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ مُعَاذ بْن جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ . (رواه الترمذي وقال حديث حسن وفي بعض النسخ حسن صحيح)

“Dari Abu Dzar Jundub bin Junadah dan Abu Abdirrahman Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,” Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada. Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan tersebut akan menghapuskan (keburukan). Dan pergauilah manusia dengan akhlak yang mulia. ” (HR. At-Tirmidzi).

Hadis di atas mengandung wasiat tentang hubungan secara vertikal manusia kepada Allah (habluminallah) dengan nilai religusnya dan hubungan secara horizontal sesama manusia (habluminannas) melalui nilai moral.

Maka dari itu, nilai sosial keagamaan dari tradisi nadran bagi masyarakat nelayan Cirebon yang terlibat dalam setiap prosesnya secara tak langsung menginternalisasi pemikiran inklusif (terbuka). Sisi positifnya, mereka tak individualistik. Mudah berinteraksi dengan yang lain dan lebih senang membaur dari pada menyendiri.

Karenanya, tradisi nadran yang memperkuat relasi religius (vertikal) dan moral (horizontal) dapat memperkuat kebersamaan dan solidaritas antar nelayan. Nilai-nilai inilah saya kira dapat menangkal masyarakat, khususnya generasi muda agar tidak mudah terpapar virus ekstremisme bahkan sampai terjerumus ke teroris. Itulah ketahanan masyarakat pesisir melalui pendekatan budaya adat, yakni nadran.

Saya kira pesan kemanusiaan dari nadran sudah dideskripsikan di atas. Yang terpenting adalah masyarakat khususnya generasi muda bukan hanya mempertahankan dan melestarikan tradisi nadran, tapi mengikat budaya dan tradisi lokal lainnya terutama yang hampir punah. Sebab nilainya memiliki imunitas yang luar biasa dapat membendung pemahaman Islam Transnasional di Cirebon agar tidak semakin berkembang luas lagi.

Saya meyakini jika budaya lokal kita (Cirebon) kuat, maka akan kuat pula imunitasnya. Begitupun sebaliknya, jika budaya lokal kita rapuh, maka akan rapuh pula imunitasnya menghadapi Islam Salafi, Wahabi dan Takfiri. Semoga semakin kuatnya budaya dan tradisi lokal dapat menghapus labeling zona merah radikalisme dan terorisme di Cirebon dan sekitarnya. Wallahu a’lam bish-shawabi. []

 

Tags: ekstremismeislamkeberagamankemanusiaantoleransiTradisi Nusantara

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Related Posts

Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

23 Januari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

22 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

21 Januari 2026
Merusak Alam
Publik

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

20 Januari 2026
Lingkungan
Publik

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

20 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan
  • Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)
  • Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia
  • Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian
  • Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID