Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

Eco-Waqaf menjadi simbol kebangkitan kesadaran baru, bahwa membangun dunia yang lestari adalah bagian dari ibadah

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
9 November 2025
in Publik
0
Eco-Waqaf

Eco-Waqaf

8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Krisis lingkungan yang dunia hadapi saat ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga krisis nilai dan moral. Perubahan iklim, degradasi lahan, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati merupakan cerminan dari gaya hidup manusia modern yang cenderung konsumtif dan eksploitatif.

Dalam konteks ini, muncul gagasan Eco-Waqaf . Sebuah konsep inovatif yang mengintegrasikan semangat filantropi Islam dengan kesadaran ekologis dan pembangunan berkelanjutan. Eco-Waqaf bukan hanya instrumen keagamaan, tetapi juga model ekonomi sirkular yang berorientasi pada keberlanjutan sosial dan lingkungan.

Melalui sinergi antara iman, ekonomi, dan lingkungan, Eco-Waqaf berpotensi menjadi solusi alternatif terhadap tantangan global. Khususnya dalam menjembatani kebutuhan manusia dengan tanggung jawabnya sebagai khalifah di muka bumi.

Artikel ini membahas tiga dimensi utama yang menjadi pilar Eco-Waqaf. Fondasi iman sebagai inspirasi ekologis, peran ekonomi syariah dalam pemberdayaan berkelanjutan, dan transformasi lingkungan menuju masa depan hijau.

Iman dan Spirit Ekologis Islam

Dalam Islam, hubungan manusia dengan alam tidak bersifat dominatif, melainkan bersifat amanah. Al-Qur’an berulang kali menegaskan bahwa alam adalah tanda-tanda kekuasaan Allah (ayat-ayat kauniyah) yang harus dijaga dan dihormati. Firman Allah dalam Q.S. Al-A’raf [7]:56, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya,” menjadi peringatan moral sekaligus pedoman etis bagi umat manusia.

Iman dalam konteks ekologi bukan sekadar keyakinan teologis, tetapi juga kesadaran eksistensial bahwa menjaga kelestarian bumi adalah bagian dari ibadah. Di sinilah Eco-Waqaf mengambil peran: ia menghidupkan kembali semangat ‘ibadah sosial melalui praktik waqaf yang mengarah untuk pemeliharaan lingkungan. Waqaf yang sebelumnya identik dengan pembangunan masjid atau lembaga pendidikan kini berkembang ke arah yang lebih ekologis, seperti waqaf hutan, waqaf air, atau waqaf energi terbarukan.

Konsep ini mengembalikan esensi iman sebagai kekuatan transformatif yang tidak hanya menyelamatkan manusia secara spiritual, tetapi juga ekologis. Ketika umat beriman memandang bumi sebagai amanah Tuhan, maka setiap langkah pelestarian lingkungan menjadi manifestasi dari cinta kepada Sang Pencipta. Dengan demikian, Eco-Waqaf menjadi bentuk konkret dari eco-theology Islam yang memadukan spiritualitas dengan tanggung jawab ekologis.

Ekonomi Syariah dan Pemberdayaan Berkelanjutan

Selain dimensi iman, Eco-Waqaf juga berakar pada nilai-nilai ekonomi syariah yang menekankan keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan (maslahah mursalah). Dalam sistem ekonomi Islam, harta bukanlah tujuan akhir, tetapi sarana untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Waqaf, sebagai instrumen sosial-ekonomi, memiliki potensi besar dalam mendukung program ekonomi hijau (green economy).

Melalui pengelolaan aset wakaf secara produktif, misalnya pembangunan kebun agroekologi, pembiayaan energi terbarukan, atau konservasi sumber air. Lembaga wakaf dapat menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.

Hasil pengelolaan tersebut kemudian dapat kita gunakan untuk memberdayakan masyarakat sekitar, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Dengan demikian, Eco-Waqaf berfungsi ganda: menjaga alam sekaligus menguatkan ekonomi rakyat.

Contohnya dapat kita temukan di berbagai negara Islam modern. Di Indonesia, beberapa lembaga wakaf mulai mengembangkan model Waqaf Produktif Hijau, seperti pengelolaan lahan kritis menjadi hutan wakaf, pengembangan pertanian organik berbasis komunitas, atau pendirian eco-pesantren yang mempraktikkan ekonomi berkelanjutan. Di Mesir dan Turki, aset wakaf mereka gunakan untuk penelitian energi terbarukan dan pengelolaan limbah.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa ekonomi Islam tidak harus berseberangan dengan prinsip ekologi. Justru, ketika nilai-nilai syariah diterapkan secara kreatif, ia mampu melahirkan sistem ekonomi yang adil bagi manusia dan ramah terhadap bumi. Maka, Eco-Waqaf menjadi jembatan antara spiritualitas filantropis dan rasionalitas ekonomi hijau, yang keduanya saling memperkuat dalam menciptakan kesejahteraan universal.

Lingkungan dan Masa Depan Hijau

Dimensi ketiga dari Eco-Waqaf adalah transformasi lingkungan menuju masa depan hijau yang berkelanjutan. Dunia saat ini menghadapi ancaman serius: suhu global meningkat, hutan tropis menyusut, dan polusi udara mencapai tingkat membahayakan.

Dalam situasi seperti ini, kita membutuhkan model pengelolaan lingkungan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berakar pada nilai dan kesadaran moral. Eco-Waqaf menawarkan paradigma baru yang menggabungkan konservasi ekologis dengan nilai keagamaan dan sosial.

Program Eco-Waqaf dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk praktis, misalnya: Waqaf Hutan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan sumber air. Lalu Waqaf Energi Surya untuk menyediakan listrik bersih bagi masyarakat terpencil. Waqaf Air guna memastikan akses air bersih yang berkelanjutan. Terakhir, Waqaf Pendidikan Lingkungan untuk menanamkan kesadaran ekologis sejak dini.

Dengan pendekatan ini, pelestarian lingkungan tidak lagi dilihat sebagai proyek sementara, melainkan investasi spiritual dan sosial jangka panjang. Eco-Waqaf menjadikan setiap donasi, setiap lahan yang diwakafkan, dan setiap pohon yang ditanam sebagai amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya. Tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi seluruh makhluk hidup.

Kolaborasi Lintas Sektor

Selain itu, Eco-Waqaf mampu mendorong kolaborasi lintas sektor: pemerintah, lembaga keagamaan, swasta, dan masyarakat sipil. Sinergi ini penting untuk memperkuat tata kelola lingkungan yang inklusif dan partisipatif. Di era perubahan iklim, keberhasilan menjaga bumi tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Kita memerlukan gerakan bersama yang berakar pada iman dan tertopang oleh kebijakan ekonomi yang berkeadilan.

Eco-Waqaf bukan sekadar inovasi sosial, melainkan perwujudan integrasi antara nilai spiritual, ekonomi, dan ekologis. Ia mengajarkan bahwa keberlanjutan sejati lahir dari kesadaran iman yang terwujudkan dalam tindakan nyata untuk menjaga bumi. Melalui pengelolaan aset wakaf yang produktif dan ramah lingkungan, umat Islam dapat berkontribusi nyata dalam menghadapi krisis iklim sekaligus memperkuat kesejahteraan sosial.

Pada akhirnya, masa depan hijau tidak akan tercapai hanya melalui teknologi, tetapi melalui perubahan cara pandang manusia terhadap alam, dari objek eksploitasi menjadi amanah suci. Eco-Waqaf menjadi simbol kebangkitan kesadaran baru, bahwa membangun dunia yang lestari adalah bagian dari ibadah, dan menjaga bumi adalah bentuk cinta kepada Sang Pencipta. []

Tags: Eco-WaqafekonomiIsu LingkunganKeadilan EkologisKrisis Iklim
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Krisis Iklim
Publik

Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

24 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan
  • Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID