Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

Posisi untuk berpihak pada korban akan menjadi teladan moral sekaligus pesan kuat bahwa agama tidak pernah membenarkan penindasan.

Titania Elsa Eka by Titania Elsa Eka
7 November 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Rumah Ibadah

Rumah Ibadah

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, di beranda TikTok saya muncul sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan menceritakan pengalaman kekerasan seksual yang ia alami saat menunaikan ibadah umrah. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak tertahan, ia menjelaskan bagaimana seorang laki-laki dengan sengaja menempelkan kemaluannya. Bahkan memegang bagian tubuhnya selama beberapa waktu.

Dalam video tersebut, korban juga menyebut bahwa kejadian itu terjadi ketika ia tengah beribadah dan berusaha mencium Hajar Aswad. Alih-alih mendapatkan dukungan dan empati, jamaah perempuan tersebut malah mendapatkan victim blaming atas apa yang menimpanya. Beberapa komentar bahkan menuduh bahwa yang korban alami tak lain sebuah karma dan cerminan dari apa yang korban perbuat sebelumnya.

Tidak Hanya Dialami Oleh Jemaah Indonesia, Kekerasan Seksual Juga Dialami oleh Banyak Jamaah Perempuan di Dunia

Tagar #MosqueMeToo, menjadi viral bukan tanpa sebab. Tagar tersebut menunjukkan begitu masifnya kekerasan seksual yang terjadi selama para perempuan menunaikan ibadah umroh dan haji. Gerakan ini bermula dari kesaksian Sabicha Khan, perempuan asal Pakistan, yang menceritakan pengalamannya mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali saat melakukan tawaf selepas salat isya.

Berangkat dari pengakuan Sabicha Khan itu, seorang jurnalis yang juga feminis Amerika-Mesir, Mona Eltahawy ikut menggunakan tagar #MosqueMeToo untuk mendukung Sabica. Penggunaan tagar ini bukan hanya sebagai bentuk solidaritas terhadap korban. Tetapi juga bertujuan sebagai upaya membuka ruang diskusi yang lebih luas dan objektif mengenai kekerasan seksual di rumah ibadah

Selain melalui media sosial, berbagai media massa internasional dan lokal turut memberitakan fenomena serupa. Laporan BBC, misalnya, memuat kesaksian tiga jamaah perempuan asal Indonesia yang berani mengungkap pengalaman kekerasan seksual yang mereka dan orang terdekatnya alami di tanah suci. Namun, masih banyak korban lainnya yang memilih diam karena takut disalahkan.

Ironi ini berkelindan dengan budaya victim blaming yang masih kuat mengintai para penyintas kekerasan seksual. Alih-alih mendapatkan dukungan dari publik maupun otoritas keagamaan, korban kerap tertuduh sebagai penyebab atas penderitaannya sendiri. Hal ini tak lain sebuah pandangan yang lahir dari keyakinan keliru tentang karma dan sebab-akibat dalam pengalaman hidup.

Kekerasan Seksual bukan Kejadian Sebab-Akibat!

Tempat suci Mekkah kerap kita kaitkan dengan keyakinan tentang adanya cerminan dari perbuatan seseorang selama hidupnya. Misalnya, ketika seseorang berperilaku buruk semasa hidup, diyakini akan mengalami kesulitan saat menunaikan ibadah haji atau umrah. Sebaliknya, mereka yang berbuat baik dipercaya akan mendapatkan kemudahan dalam setiap langkahnya di tanah suci.

Jika kepercayaan ini kita telisik dalam kejadian yang korban kekerasan seksual alami, tentu tidak dapat kita benarkan.  Merujuk pada penjelasan Imam Al-Ghazali, hubungan antara sebab dan akibat tidak bersifat niscaya, melainkan terbentuk karena kebiasaan.

Dengan demikian, kesulitan yang seseorang alami saat beribadah di Mekkah tidak selalu berkaitan dengan moralitas atau perbuatannya di masa lalu. Bisa saja hal itu terjadi semata karena kebiasaan atau kondisi yang menyertainya. Hal sebaliknya pun demikian. Oleh sebab itu, dalam menyikapi kejadian kekerasan seksual yang jemaah perempuan alami tersebut kita tidak boleh menilainya melalui kacamata sebab-akibat atau karma.

Mengacu pada penjelasan Michel Foucault dalam The History of Sexuality, kekerasan seksual dapat terjadi sebab ada ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Penjelasan ini secara tegas menolak pandangan yang mengaitkan kekerasan seksual dengan pakaian atau perilaku korban.

Jika kita telusuri lebih jauh, korban kekerasan di tanah suci justru telah memenuhi standar kesopanan dan berbusana tertutup sebagai bagian dari niat beribadah. Ia juga hadir dengan tujuan yang jelas, yakni melaksanakan ibadah, bukan melakukan aktivitas lain.

Karena itu, anggapan bahwa kekerasan seksual yang korban alami merupakan akibat dari karma atau perilaku masa lalu adalah keliru dan tidak berdasar. Kekerasan seksual tersebut terjadi bukan karena kesalahan korban. Melainkan akibat adanya ketimpangan relasi kuasa antara jemaah perempuan dan pelaku yang dengan keji justru mencederai kesucian Mekkah.

Menciptakan Ruang Aman dalam di Rumah Ibadah

Bagaimana agar kita bisa menciptakan ruang aman di rumah ibadah bukan hanya menciptakan suasana yang mendukung kekhusyukan spiritual? Bagaimana juga kita bisa menjamin rasa aman, setara, dan bebas dari kekerasan bagi setiap orang yang beribadah. Kita perlu mendorong upaya ruang aman dalam beribadah dengan mengembalikan makna ibadah yang bukan hanya tercermin melalui tempat melainkan juga tercermin dalam perilaku umat di dalamnya.

Adapun lima hal yang dapat kita lakukan, tidak terbatas pada laki-laki namun juga perempuan sekaligus berbagai pihak untuk dapat menciptakan ruang aman dalam beribadah.

Pertama, mengakui bahwa kekerasan dapat terjadi di ruang keagamaan, sekecil apapun peluangnya. Pengakuan ini penting untuk menghentikan penyangkalan dan membuka ruang bagi korban agar dapat bersuara tanpa takut disalahkan.

Rumah ibadah seringkali kita pandang suci sehingga setiap bentuk kekerasan kita anggap mustahil terjadi di dalamnya. Padahal justru pandangan inilah yang kerap membuat pelaku merasa aman untuk bertindak dan korban semakin termarjinalkan.

Kedua, perlu adanya mekanisme perlindungan dan pelaporan yang jelas dan berperspektif korban. Pengurus rumah ibadah atau lembaga keagamaan dan otoritas pemerintah serta agen ibadah umroh dah haji dapat menyediakan jalur pengaduan yang aman. Misalnya dengan menunjuk petugas perempuan dan laki-laki yang terlatih menangani kasus kekerasan berbasis gender.

Mekanisme ini juga harus menjamin kerahasiaan identitas korban serta memberikan tindak lanjut yang nyata, bukan sekadar nasihat moral dan penyelesaian secara kekeluargaan. Hal ini tentu akan memberikan rasa aman yang jelas serta sanksi yang tegas bagi para pelaku nantinya. Sehingga semua pihak mampu mendapatkan pengalaman ibadah yang aman dan menihilkan kekerasan yang mampu terjadi selama ibadah berlangsung.

Ketiga, membangun ruang aman juga berarti melakukan pendidikan dan sosialisasi tentang kesetaraan gender serta etika interaksi di ruang ibadah. Para tokoh agama telah banyak memberikan penjelasan. Namun penegasan akan nilai-nilai penghormatan terhadap tubuh, batas pribadi, dan hak setiap individu sebaiknya semakin kita tingkatkan.

Seperti meneladani Nabi Muhammad Saw yang selalu menghargai setiap individu, termasuk perempuan sebagai makhluk yang setara. Dengan demikian, jamaah tidak hanya belajar tentang ibadah ritual, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial dan moral terhadap sesama.

Keempat, tokoh agama perlu mengambil posisi tegas dalam menolak segala bentuk kekerasan seksual dan tidak menjadi aktor yang menormalisasi kekerasan seksual yang korban alami saat beribadah.

Posisi untuk berpihak pada korban akan menjadi teladan moral sekaligus pesan kuat bahwa agama tidak pernah membenarkan penindasan. Apalagi di ruang yang kita klaim suci. Para tokoh agama perlu menunjukkan sikap tegas dalam menolak segala bentuk kekerasan seksual, tidak hanya melalui ucapan, tetapi juga melalui tindakan nyata sebagai teladan bagi umat.

Terakhir, penciptaan ruang aman adalah proses kolektif. Jamaah, pengurus, otoritas keagamaan pemerintah, dan agen Umroh dan Haji perlu bekerja sama membangun budaya saling menjaga, saling percaya, dan saling mendengarkan. Hanya dengan cara itu, tempat ibadah benar-benar dapat menjadi ruang yang tidak hanya suci secara spiritual, tetapi juga aman dari segala bentuk kekerasan. []

 

Tags: Ibadah HajiKota SuciRumah IbadahTagar #MosqueMeTooUmroh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Titania Elsa Eka

Titania Elsa Eka

Penulis yang senang meneliti keadaan sekitar meski terbatas dan mencoba menuliskannya menjadi satu esai yang semoga menarik dan menghibur. Menyukai perbincangan gender dan kesetaraan utamanya dalam perspektif lokal.

Related Posts

Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Semangat Haji
Hikmah

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Haji yang
Publik

Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

9 Juni 2025
Hari Raya Iduladha
Pernak-pernik

Refleksi Hari Raya Iduladha: Setiap Kita Adalah Ibrahim, Setiap Ibrahim punya Ismail

9 Juni 2025
Wuquf Arafah
Hikmah

Makna Wuquf di Arafah

6 Juni 2025
Rumah Ibadah
Publik

Beribadah Tanpa Batas: Saatnya Rumah Ibadah Ramah untuk Semua!

14 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama
  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad
  • Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0