Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

Posisi untuk berpihak pada korban akan menjadi teladan moral sekaligus pesan kuat bahwa agama tidak pernah membenarkan penindasan.

Titania Elsa Eka Titania Elsa Eka
7 November 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Rumah Ibadah

Rumah Ibadah

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, di beranda TikTok saya muncul sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan menceritakan pengalaman kekerasan seksual yang ia alami saat menunaikan ibadah umrah. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak tertahan, ia menjelaskan bagaimana seorang laki-laki dengan sengaja menempelkan kemaluannya. Bahkan memegang bagian tubuhnya selama beberapa waktu.

Dalam video tersebut, korban juga menyebut bahwa kejadian itu terjadi ketika ia tengah beribadah dan berusaha mencium Hajar Aswad. Alih-alih mendapatkan dukungan dan empati, jamaah perempuan tersebut malah mendapatkan victim blaming atas apa yang menimpanya. Beberapa komentar bahkan menuduh bahwa yang korban alami tak lain sebuah karma dan cerminan dari apa yang korban perbuat sebelumnya.

Tidak Hanya Dialami Oleh Jemaah Indonesia, Kekerasan Seksual Juga Dialami oleh Banyak Jamaah Perempuan di Dunia

Tagar #MosqueMeToo, menjadi viral bukan tanpa sebab. Tagar tersebut menunjukkan begitu masifnya kekerasan seksual yang terjadi selama para perempuan menunaikan ibadah umroh dan haji. Gerakan ini bermula dari kesaksian Sabicha Khan, perempuan asal Pakistan, yang menceritakan pengalamannya mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali saat melakukan tawaf selepas salat isya.

Berangkat dari pengakuan Sabicha Khan itu, seorang jurnalis yang juga feminis Amerika-Mesir, Mona Eltahawy ikut menggunakan tagar #MosqueMeToo untuk mendukung Sabica. Penggunaan tagar ini bukan hanya sebagai bentuk solidaritas terhadap korban. Tetapi juga bertujuan sebagai upaya membuka ruang diskusi yang lebih luas dan objektif mengenai kekerasan seksual di rumah ibadah

Selain melalui media sosial, berbagai media massa internasional dan lokal turut memberitakan fenomena serupa. Laporan BBC, misalnya, memuat kesaksian tiga jamaah perempuan asal Indonesia yang berani mengungkap pengalaman kekerasan seksual yang mereka dan orang terdekatnya alami di tanah suci. Namun, masih banyak korban lainnya yang memilih diam karena takut disalahkan.

Ironi ini berkelindan dengan budaya victim blaming yang masih kuat mengintai para penyintas kekerasan seksual. Alih-alih mendapatkan dukungan dari publik maupun otoritas keagamaan, korban kerap tertuduh sebagai penyebab atas penderitaannya sendiri. Hal ini tak lain sebuah pandangan yang lahir dari keyakinan keliru tentang karma dan sebab-akibat dalam pengalaman hidup.

Kekerasan Seksual bukan Kejadian Sebab-Akibat!

Tempat suci Mekkah kerap kita kaitkan dengan keyakinan tentang adanya cerminan dari perbuatan seseorang selama hidupnya. Misalnya, ketika seseorang berperilaku buruk semasa hidup, diyakini akan mengalami kesulitan saat menunaikan ibadah haji atau umrah. Sebaliknya, mereka yang berbuat baik dipercaya akan mendapatkan kemudahan dalam setiap langkahnya di tanah suci.

Jika kepercayaan ini kita telisik dalam kejadian yang korban kekerasan seksual alami, tentu tidak dapat kita benarkan.  Merujuk pada penjelasan Imam Al-Ghazali, hubungan antara sebab dan akibat tidak bersifat niscaya, melainkan terbentuk karena kebiasaan.

Dengan demikian, kesulitan yang seseorang alami saat beribadah di Mekkah tidak selalu berkaitan dengan moralitas atau perbuatannya di masa lalu. Bisa saja hal itu terjadi semata karena kebiasaan atau kondisi yang menyertainya. Hal sebaliknya pun demikian. Oleh sebab itu, dalam menyikapi kejadian kekerasan seksual yang jemaah perempuan alami tersebut kita tidak boleh menilainya melalui kacamata sebab-akibat atau karma.

Mengacu pada penjelasan Michel Foucault dalam The History of Sexuality, kekerasan seksual dapat terjadi sebab ada ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Penjelasan ini secara tegas menolak pandangan yang mengaitkan kekerasan seksual dengan pakaian atau perilaku korban.

Jika kita telusuri lebih jauh, korban kekerasan di tanah suci justru telah memenuhi standar kesopanan dan berbusana tertutup sebagai bagian dari niat beribadah. Ia juga hadir dengan tujuan yang jelas, yakni melaksanakan ibadah, bukan melakukan aktivitas lain.

Karena itu, anggapan bahwa kekerasan seksual yang korban alami merupakan akibat dari karma atau perilaku masa lalu adalah keliru dan tidak berdasar. Kekerasan seksual tersebut terjadi bukan karena kesalahan korban. Melainkan akibat adanya ketimpangan relasi kuasa antara jemaah perempuan dan pelaku yang dengan keji justru mencederai kesucian Mekkah.

Menciptakan Ruang Aman dalam di Rumah Ibadah

Bagaimana agar kita bisa menciptakan ruang aman di rumah ibadah bukan hanya menciptakan suasana yang mendukung kekhusyukan spiritual? Bagaimana juga kita bisa menjamin rasa aman, setara, dan bebas dari kekerasan bagi setiap orang yang beribadah. Kita perlu mendorong upaya ruang aman dalam beribadah dengan mengembalikan makna ibadah yang bukan hanya tercermin melalui tempat melainkan juga tercermin dalam perilaku umat di dalamnya.

Adapun lima hal yang dapat kita lakukan, tidak terbatas pada laki-laki namun juga perempuan sekaligus berbagai pihak untuk dapat menciptakan ruang aman dalam beribadah.

Pertama, mengakui bahwa kekerasan dapat terjadi di ruang keagamaan, sekecil apapun peluangnya. Pengakuan ini penting untuk menghentikan penyangkalan dan membuka ruang bagi korban agar dapat bersuara tanpa takut disalahkan.

Rumah ibadah seringkali kita pandang suci sehingga setiap bentuk kekerasan kita anggap mustahil terjadi di dalamnya. Padahal justru pandangan inilah yang kerap membuat pelaku merasa aman untuk bertindak dan korban semakin termarjinalkan.

Kedua, perlu adanya mekanisme perlindungan dan pelaporan yang jelas dan berperspektif korban. Pengurus rumah ibadah atau lembaga keagamaan dan otoritas pemerintah serta agen ibadah umroh dah haji dapat menyediakan jalur pengaduan yang aman. Misalnya dengan menunjuk petugas perempuan dan laki-laki yang terlatih menangani kasus kekerasan berbasis gender.

Mekanisme ini juga harus menjamin kerahasiaan identitas korban serta memberikan tindak lanjut yang nyata, bukan sekadar nasihat moral dan penyelesaian secara kekeluargaan. Hal ini tentu akan memberikan rasa aman yang jelas serta sanksi yang tegas bagi para pelaku nantinya. Sehingga semua pihak mampu mendapatkan pengalaman ibadah yang aman dan menihilkan kekerasan yang mampu terjadi selama ibadah berlangsung.

Ketiga, membangun ruang aman juga berarti melakukan pendidikan dan sosialisasi tentang kesetaraan gender serta etika interaksi di ruang ibadah. Para tokoh agama telah banyak memberikan penjelasan. Namun penegasan akan nilai-nilai penghormatan terhadap tubuh, batas pribadi, dan hak setiap individu sebaiknya semakin kita tingkatkan.

Seperti meneladani Nabi Muhammad Saw yang selalu menghargai setiap individu, termasuk perempuan sebagai makhluk yang setara. Dengan demikian, jamaah tidak hanya belajar tentang ibadah ritual, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial dan moral terhadap sesama.

Keempat, tokoh agama perlu mengambil posisi tegas dalam menolak segala bentuk kekerasan seksual dan tidak menjadi aktor yang menormalisasi kekerasan seksual yang korban alami saat beribadah.

Posisi untuk berpihak pada korban akan menjadi teladan moral sekaligus pesan kuat bahwa agama tidak pernah membenarkan penindasan. Apalagi di ruang yang kita klaim suci. Para tokoh agama perlu menunjukkan sikap tegas dalam menolak segala bentuk kekerasan seksual, tidak hanya melalui ucapan, tetapi juga melalui tindakan nyata sebagai teladan bagi umat.

Terakhir, penciptaan ruang aman adalah proses kolektif. Jamaah, pengurus, otoritas keagamaan pemerintah, dan agen Umroh dan Haji perlu bekerja sama membangun budaya saling menjaga, saling percaya, dan saling mendengarkan. Hanya dengan cara itu, tempat ibadah benar-benar dapat menjadi ruang yang tidak hanya suci secara spiritual, tetapi juga aman dari segala bentuk kekerasan. []

 

Tags: Ibadah HajiKota SuciRumah IbadahTagar #MosqueMeTooUmroh
Titania Elsa Eka

Titania Elsa Eka

Penulis amatir yang senang meneliti meski hanya sebisanya dan menuliskan menjadi satu esai yang semoga menarik dan menghibur. Menyukai perbincangan gender dan kesetaraan utamanya dalam perspektif lokal.

Terkait Posts

Semangat Haji
Hikmah

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Haji yang
Publik

Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

9 Juni 2025
Hari Raya Iduladha
Pernak-pernik

Refleksi Hari Raya Iduladha: Setiap Kita Adalah Ibrahim, Setiap Ibrahim punya Ismail

9 Juni 2025
Wuquf Arafah
Hikmah

Makna Wuquf di Arafah

6 Juni 2025
Rumah Ibadah
Publik

Beribadah Tanpa Batas: Saatnya Rumah Ibadah Ramah untuk Semua!

14 Maret 2025
Nagita Slavina
Pernak-pernik

Susahnya Menjadi Ibu Hajjah Nagita Slavina

10 Juli 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID