Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

Media sosial membutuhkan adab digital, yakni kemampuan memilah informasi, mengelola emosi, menjaga privasi, dan memahami etika berinteraksi

Zahra Amin Zahra Amin
10 Desember 2025
in Keluarga
0
Media Sosial Anak

Media Sosial Anak

9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tiga hari yang lalu melintas di beranda Instagramku, postingan berita tentang kebijakan Pemerintah Australia yang membatasi anak-anak memiliki akun media sosial. Sementara di Indonesia, bahkan bayi yang baru lahir saja sudah dibuatkan akun media sosial oleh orangtuanya. Alasannya sederhana saja, agar bisa merekam setiap momentum pertumbuhan anak.

Sebagai orang tua, ya kadang-kadang saya juga suka sekali membagikan momentum kebersamaan dengan anak. Terlebih mengunggah aktivitas atau prestasi anak, seakan ingin menunjukkan pada dunia bahwa saya sebagai orang tua, atau ibu bekerja tidak gagal-gagal amat dalam mendidik anak.

Tetapi dengan melihat kenyataan hari ini, seiring banyaknya resiko dan ancaman kejahatan digital, saya akhirnya harus berpikir ulang. Dalam beberapa hal, saya juga sudah mulai membatasi apa saja yang saya bagikan di media sosial. Tidak semua hal tentang anak dan keluarga bisa bebas kita ceritakan. Setidaknya, saya memberi ruang privacy dalam kehidupan saya, yang cukup hanya keluarga dan orang terdekat saja yang tahu.

Dua Keputusan dan Kenyataan yang Berbeda

Sebagai ibu, saya merasakan secara langsung kompleksitas keputusan apakah anak boleh punya akun media sosial. Anak pertama saya baru mulai memiliki akun media sosial di usia 13 tahun. Keputusan itu datang setelah pertimbangan panjang. Saya ingin memberi kesempatan bersosialisasi dan berekspresi, tapi juga ingin memastikan dia cukup dewasa untuk menangani dunia digital.

Saat akhirnya dia punya akun, kami membuat kesepakatan tentang batas waktu, komunikasi terbuka tentang konten, dan komitmen untuk saling cerita kalau ada hal yang membuatnya tidak nyaman.

Tak kenal lelah berkali-kali saya mengingatkan dia, baik saat bertemu ataupun melalui media komunikasi jarak jauh. Ketika membuka akun medsos menggunakan perangkat lain milik temannya jangan lupa untuk log out, dan jangan menyimpan password secara sembarangan. Karena dari kelalaian kecil itu, justru akan menjadi bumerang suatu hari nanti.

Namun kenyataan tidak semulus ekspektasi. Anak saya pernah mengalami tekanan. Membandingkan diri dengan teman, merasa kurang karena postingan orang lain terlihat “sempurna”, dan kadang komentar yang melelahkan secara psikologis. Kami sempat berbicara panjang tentang self-worth, privasi, dan bagaimana tetap kritis terhadap apa yang kita lihat secara online.

Sementara itu, anak kedua saya, yang sekarang berusia 11 tahun, saya larang memiliki media sosial. Keputusan ini bukan karena saya mengekang, tetapi karena saya melihat dia belum cukup matang secara emosi. Saya ingin melindungi masa anak-anaknya. Memberinya ruang tumbuh yang lebih aman dulu, hingga ia siap nanti.

Keduanya berbeda. Dan justru karena itu, solusi tunggal seperti “anak boleh medsos sejak umur sekian” terasa terlalu sederhana. Kita butuh regulasi yang fleksibel tapi tetap melindungi, dan orang tua serta masyarakat yang sadar bahwa setiap anak punya kecepatan dan kesiapan sendiri.

Mengapa Kebijakan Seperti di Australia Penting untuk Dipertimbangkan?

Negara Australia baru saja menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan regulasi tegas. Anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun media sosial. Platform besar seperti Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, dan lainnya wajib menonaktifkan akun di bawah umur, atau menghadapi denda besar.

Langkah ini dirancang untuk melindungi anak dari sejumlah risiko serius. Paparan konten berbahaya, cyberbullying, tekanan sosial, hingga grooming digital. Menurut studi pemerintah Australia, sebelum regulasi ini, 96% anak usia 10–15 tahun menggunakan media sosial, dan sekitar 7 dari 10 pernah terpapar konten berbahaya.

Dengan regulasi seperti ini, masa kanak-kanak bisa tetap terlindungi. Memberi ruang tumbuh sebelum memasuki dunia publik digital yang penuh tekanan.

Di Indonesia, penetrasi internet dan media sosial di kalangan anak-remaja sangat tinggi. Menurut data terbaru dari 2024, hampir 28,65% dari total penduduk, sekitar 79,8 juta jiwa adalah anak-anak. Penggunaan internet di kalangan generasi muda Z (lahir 1997–2012) tercatat sangat tinggi: sekitar 87,02%.

Namun ada sisi gelapnya. Survei UNICEF pada 2023 menyebut bahwa anak-anak di Indonesia menghabiskan rata-rata 5,4 jam per hari untuk berselancar di internet. Dari data tersebut, sekitar 50% anak melaporkan pernah terpapar konten dewasa, dan sekitar 45% pernah menjadi korban bullying, sebagian besar lewat aplikasi chatting atau media sosial.

Sebuah survei daring Meta dan Ipsos pada 2025 menunjukkan bahwa mayoritas orang tua mendukung regulasi yang membatasi akses media sosial anak. Dalam survei itu, 81% responden menyebut paparan konten tidak sesuai usia sebagai kekhawatiran utama. 74% khawatir soal kecanduan, dan 70% soal dampak pada kesehatan mental.

Tapi sampai sekarang, Indonesia belum punya regulasi usia minimum yang tegas dan berdampak kuat. Aturan yang ada masih lemah, pengawasan minimal, dan penerapan sangat tergantung pada kesadaran individu, baik orang tua, sekolah, maupun komunitas.

Adab Digital

Anak adalah amanah. Bila akses ke dunia digital bisa membahayakan, baik lewat paparan konten negatif, kecanduan, atau tekanan psikologis, maka memberi batasan adalah bentuk kasih sayang dan tanggung jawab.

Regulasi seperti di Australia sekaligus menjadi bentuk struktural dari kepedulian kolektif. Bukan hanya orang tua individu, tapi negara dan masyarakat ikut melindungi generasi muda.

Dalam konteks Indonesia, hal ini bisa sangat penting, karena banyak anak lahir dan besar dalam kondisi rentan. Seperti kemiskinan, keterbatasan pendidikan, kurang literasi digital, atau lingkungan sosial yang tidak siap mendampingi. Sehingga risiko penyalahgunaan dunia digital bisa jauh lebih besar.

Hal ini sebagaimana hadis Nabi yang menyatakan bahwa pemberian terbaik orang tua kepada anaknya tidak lain adalah penanaman norma-norma etika dan moral. Berikut hadis riwayat At-Tirmidzi ini;

عن أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا نَحَلَ وَالِدٌ وَلَدًا خَيْرًا لَهُ مِنْ أَدَبٍ حَسَنٍ

Artinya: “Dari Ayyub bin Musa, dari bapaknya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda, ‘Tiada pemberian orang tua terhadap anaknya yang lebih baik dari adab yang baik,’” (HR At-Tirmidzi).

Media sosial membutuhkan adab digital. Yakni kemampuan memilah informasi, mengelola emosi, menjaga privasi, dan memahami etika berinteraksi. Jika anak belum siap menerima “adab digital” ini, maka menunda pemberian akses adalah bentuk kasih sayang kita terhadap anak-anak. []

 

 

Tags: adabkeluargakontenMedia Sosial AnakparentingRegulasiRelasi
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Dunia Digital
Publik

Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

9 Desember 2025
Manusia dan Alam
Publik

Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

8 Desember 2025
Makna Ibadah
Uncategorized

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

8 Desember 2025
Ekoteologi Islam
Publik

Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

7 Desember 2025
META Indonesia
Aktual

Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

4 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?
  • 16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru
  • Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID