Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

Media sosial membutuhkan adab digital, yakni kemampuan memilah informasi, mengelola emosi, menjaga privasi, dan memahami etika berinteraksi

Zahra Amin by Zahra Amin
10 Desember 2025
in Keluarga
A A
0
Media Sosial Anak

Media Sosial Anak

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tiga hari yang lalu melintas di beranda Instagramku, postingan berita tentang kebijakan Pemerintah Australia yang membatasi anak-anak memiliki akun media sosial. Sementara di Indonesia, bahkan bayi yang baru lahir saja sudah dibuatkan akun media sosial oleh orangtuanya. Alasannya sederhana saja, agar bisa merekam setiap momentum pertumbuhan anak.

Sebagai orang tua, ya kadang-kadang saya juga suka sekali membagikan momentum kebersamaan dengan anak. Terlebih mengunggah aktivitas atau prestasi anak, seakan ingin menunjukkan pada dunia bahwa saya sebagai orang tua, atau ibu bekerja tidak gagal-gagal amat dalam mendidik anak.

Tetapi dengan melihat kenyataan hari ini, seiring banyaknya resiko dan ancaman kejahatan digital, saya akhirnya harus berpikir ulang. Dalam beberapa hal, saya juga sudah mulai membatasi apa saja yang saya bagikan di media sosial. Tidak semua hal tentang anak dan keluarga bisa bebas kita ceritakan. Setidaknya, saya memberi ruang privacy dalam kehidupan saya, yang cukup hanya keluarga dan orang terdekat saja yang tahu.

Dua Keputusan dan Kenyataan yang Berbeda

Sebagai ibu, saya merasakan secara langsung kompleksitas keputusan apakah anak boleh punya akun media sosial. Anak pertama saya baru mulai memiliki akun media sosial di usia 13 tahun. Keputusan itu datang setelah pertimbangan panjang. Saya ingin memberi kesempatan bersosialisasi dan berekspresi, tapi juga ingin memastikan dia cukup dewasa untuk menangani dunia digital.

Saat akhirnya dia punya akun, kami membuat kesepakatan tentang batas waktu, komunikasi terbuka tentang konten, dan komitmen untuk saling cerita kalau ada hal yang membuatnya tidak nyaman.

Tak kenal lelah berkali-kali saya mengingatkan dia, baik saat bertemu ataupun melalui media komunikasi jarak jauh. Ketika membuka akun medsos menggunakan perangkat lain milik temannya jangan lupa untuk log out, dan jangan menyimpan password secara sembarangan. Karena dari kelalaian kecil itu, justru akan menjadi bumerang suatu hari nanti.

Namun kenyataan tidak semulus ekspektasi. Anak saya pernah mengalami tekanan. Membandingkan diri dengan teman, merasa kurang karena postingan orang lain terlihat “sempurna”, dan kadang komentar yang melelahkan secara psikologis. Kami sempat berbicara panjang tentang self-worth, privasi, dan bagaimana tetap kritis terhadap apa yang kita lihat secara online.

Sementara itu, anak kedua saya, yang sekarang berusia 11 tahun, saya larang memiliki media sosial. Keputusan ini bukan karena saya mengekang, tetapi karena saya melihat dia belum cukup matang secara emosi. Saya ingin melindungi masa anak-anaknya. Memberinya ruang tumbuh yang lebih aman dulu, hingga ia siap nanti.

Keduanya berbeda. Dan justru karena itu, solusi tunggal seperti “anak boleh medsos sejak umur sekian” terasa terlalu sederhana. Kita butuh regulasi yang fleksibel tapi tetap melindungi, dan orang tua serta masyarakat yang sadar bahwa setiap anak punya kecepatan dan kesiapan sendiri.

Mengapa Kebijakan Seperti di Australia Penting untuk Dipertimbangkan?

Negara Australia baru saja menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan regulasi tegas. Anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun media sosial. Platform besar seperti Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, dan lainnya wajib menonaktifkan akun di bawah umur, atau menghadapi denda besar.

Langkah ini dirancang untuk melindungi anak dari sejumlah risiko serius. Paparan konten berbahaya, cyberbullying, tekanan sosial, hingga grooming digital. Menurut studi pemerintah Australia, sebelum regulasi ini, 96% anak usia 10–15 tahun menggunakan media sosial, dan sekitar 7 dari 10 pernah terpapar konten berbahaya.

Dengan regulasi seperti ini, masa kanak-kanak bisa tetap terlindungi. Memberi ruang tumbuh sebelum memasuki dunia publik digital yang penuh tekanan.

Di Indonesia, penetrasi internet dan media sosial di kalangan anak-remaja sangat tinggi. Menurut data terbaru dari 2024, hampir 28,65% dari total penduduk, sekitar 79,8 juta jiwa adalah anak-anak. Penggunaan internet di kalangan generasi muda Z (lahir 1997–2012) tercatat sangat tinggi: sekitar 87,02%.

Namun ada sisi gelapnya. Survei UNICEF pada 2023 menyebut bahwa anak-anak di Indonesia menghabiskan rata-rata 5,4 jam per hari untuk berselancar di internet. Dari data tersebut, sekitar 50% anak melaporkan pernah terpapar konten dewasa, dan sekitar 45% pernah menjadi korban bullying, sebagian besar lewat aplikasi chatting atau media sosial.

Sebuah survei daring Meta dan Ipsos pada 2025 menunjukkan bahwa mayoritas orang tua mendukung regulasi yang membatasi akses media sosial anak. Dalam survei itu, 81% responden menyebut paparan konten tidak sesuai usia sebagai kekhawatiran utama. 74% khawatir soal kecanduan, dan 70% soal dampak pada kesehatan mental.

Tapi sampai sekarang, Indonesia belum punya regulasi usia minimum yang tegas dan berdampak kuat. Aturan yang ada masih lemah, pengawasan minimal, dan penerapan sangat tergantung pada kesadaran individu, baik orang tua, sekolah, maupun komunitas.

Adab Digital

Anak adalah amanah. Bila akses ke dunia digital bisa membahayakan, baik lewat paparan konten negatif, kecanduan, atau tekanan psikologis, maka memberi batasan adalah bentuk kasih sayang dan tanggung jawab.

Regulasi seperti di Australia sekaligus menjadi bentuk struktural dari kepedulian kolektif. Bukan hanya orang tua individu, tapi negara dan masyarakat ikut melindungi generasi muda.

Dalam konteks Indonesia, hal ini bisa sangat penting, karena banyak anak lahir dan besar dalam kondisi rentan. Seperti kemiskinan, keterbatasan pendidikan, kurang literasi digital, atau lingkungan sosial yang tidak siap mendampingi. Sehingga risiko penyalahgunaan dunia digital bisa jauh lebih besar.

Hal ini sebagaimana hadis Nabi yang menyatakan bahwa pemberian terbaik orang tua kepada anaknya tidak lain adalah penanaman norma-norma etika dan moral. Berikut hadis riwayat At-Tirmidzi ini;

عن أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا نَحَلَ وَالِدٌ وَلَدًا خَيْرًا لَهُ مِنْ أَدَبٍ حَسَنٍ

Artinya: “Dari Ayyub bin Musa, dari bapaknya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda, ‘Tiada pemberian orang tua terhadap anaknya yang lebih baik dari adab yang baik,’” (HR At-Tirmidzi).

Media sosial membutuhkan adab digital. Yakni kemampuan memilah informasi, mengelola emosi, menjaga privasi, dan memahami etika berinteraksi. Jika anak belum siap menerima “adab digital” ini, maka menunda pemberian akses adalah bentuk kasih sayang kita terhadap anak-anak. []

 

 

Tags: adabkeluargakontenMedia Sosial AnakparentingRegulasiRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

Next Post

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Relasi Mubadalah dalam
Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

11 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Ramadan di Era Media Sosial
Personal

Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

10 Maret 2026
Next Post
Halaqah Kubra

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan
  • Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi
  • Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0