Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Jilbab dan Aurat: Membaca Ulang Tanda Kesalehan Perempuan

Oleh karena itu, mari berhenti menilai perempuan dari pakaiannya. Jika kita sungguh percaya bahwa agama membawa rahmat, maka kita harus berani membela kebebasan perempuan untuk menentukan tubuhnya sendiri.

Dea Nurul Hidayah by Dea Nurul Hidayah
17 Desember 2025
in Buku
A A
0
Jilbab dan Aurat

Jilbab dan Aurat

11
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku: Jilbab dan Aurat
Penulis: DR. (HC) K.H. Husein Muhammad
Penerbit: Fahmina Institute
Tahun Terbit: September 2021
Tebal: 146 hlm
ISBN: 978-623-92405-3-

Mubadalah.id – Buku Jilbab dan Aurat karya DR. (HC) K.H. Husein Muhammad atau yang akrab disapa Buya Husein adalah buku yang aku pilih untuk tugas refleksi di kelas menulis. Awalnya aku kebingungan memilih bacaan karena tidak membawa banyak buku ke asrama. Kemudian Teh Fitri merekomendasikan beberapa buku, salah satunya buku ini.

Buku “Jilbab dan Aurat” terasa sangat dekat denganku. Sebagai seorang perempuan, pembahasan ini hampir selalu aku dengar, baik di lingkungan sekitarku maupun ketika berselancar di media sosial. Seolah-olah, kain penutup kepala itu tidak bisa dipisahkan dari kehidupan perempuan.

Sejak kecil, aku sudah terbiasa mendengar pernyataan “perempuan yang baik adalah perempuan yang berjilbab”. Sebaliknya, perempuan tanpa kain penutup kepala dianggap “kurang salehah” atau malah dianggap sebagai “perempuan nakal”.

Cara pandang seperti ini juga ternyata ada di dunia maya. Di media sosial aku kerapkali menemukan komentar yang merendahkan atau bahkan melecehkan perempuan yang tidak memakai jilbab. Mereka dicap sebagai perempuan yang tidak salehah, tidak baik dan tidak taat agama. Seolah-olah jilbab adalah satu-satunya ukuran kesalehan perempuan.

Bukan Ukuran

Buya Husein lewat buku ini menegaskan kembali bahwa jilbab tidak bisa kita jadikan alat untuk menilai seorang perempuan itu salehah atau tidak. Sebab, dalam realitas sosial kita menggambarkan bahwa banyak perempuan yang tidak berjilbab justru lebih jujur, lebih amanah, lebih berakhlak, dan lebih peduli sesama.

Banyak pula perempuan yang berjilbab yang hidupnya sangat saleh dan terpuji. Artinya, jilbab bukan indikator pasti siapa yang baik dan siapa yang tidak. Kesalehan tidak bisa dibaca dari pakaian.

Kita sering lupa bahwa cara perempuan muslim berpakaian selalu berubah. Di banyak daerah di Indonesia, termasuk pada keluarga para ulama besar perempuan pada masa lalu tidak menutup kepala seperti standar sekarang. Rambut dan leher mereka terlihat, dan itu bukan masalah. Tidak ada anggapan bahwa mereka kurang salehah.

Fakta ini menunjukkan bahwa aturan berpakaian perempuan tidak pernah tunggal. Apa yang kini dianggap “paling benar” adalah hasil tafsir dan budaya yang berkembang, bukan sesuatu yang final. Namun hari ini, standar itu sering diperlakukan seolah mutlak dan tidak boleh digugat.

Dalam hal ini, Buya Husein mengajak kita untuk membaca sejarah. Sebab, menurutnya mengingat sejarah membantu kita melihat bahwa jilbab bukan sekadar soal iman, tetapi juga soal kuasa, budaya, dan siapa yang memberi hak untuk menentukan pilihan perempuan.

Tubuh Perempuan dan Beban Tanda-Tanda Kesalehan

Setelah selesai membaca buku ini, aku jadi bertanya-tanya, mengapa tubuh perempuan selalu dikontrol dengan alasan menjaga moralitas agama? Mengapa laki-laki seolah bebas dari beban tanda kesalehan ini?

Padahal seperti yang disampaikan oleh Buya Husein, perempuan adalah subjek yang mandiri bukan objek moral yang terus-menerus dipantau. Ketika agama dipakai untuk mengatur tubuh perempuan secara berlebihan, yang terjadi bukan lagi ketakwaan, melainkan kontrol sosial yang merugikan perempuan.

Sebagai manusia, perempuan harusnya punya kuasa untuk menentukan jalan hidupnya sendiri, termasuk dalam memilih pakaian yang ingin ia kenakan. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Muhammed al-Habsy yang juga dikutip oleh Buya Husein bahwa perempuan berhak memilih pakaiannya sesuai kebutuhan dan konteks hidupnya.

Ia bertanggung jawab atas pilihannya, bukan karena tekanan sosial, tetapi karena kesadarannya sendiri. Namun menjadikan satu bentuk pakaian sebagai kewajiban mutlak bagi semua perempuan dalam segala situasi adalah pendekatan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan keluasan fikih Islam.

Menurutku pernyataan ini sangat relevan dengan kondisi perempuan saat ini, ketika standar moral sering dipersempit menjadi aturan berpakaian perempuan. Jilbab seringkali dijadikan syarat diterima atau tidaknya perempuan dalam komunitas, sehingga perempuan kehilangan hak untuk menentukan dirinya sendiri.

Kesalehan Tidak Menggantung di Ujung Kain

Setelah membaca buku ini, aku juga semakin yakin bahwa menilai perempuan dari apakah ia berjilbab atau tidak bukan hanya tidak adil, tetapi juga menyesatkan. Kesalehan tidak bisa kita ringkas ke dalam selembar kain. Ia tumbuh dari keyakinan, akhlak, cara seseorang memperlakukan orang lain, dan ketulusannya menjalani ajaran agama.

Perempuan berhak menentukan bagaimana ia ingin hidup, termasuk bagaimana ia ingin berpakaian. Dan apa pun pilihannya, ia tetap manusia yang utuh dengan nilai moral yang tidak bisa kita ukur hanya dari penampilannya.

Oleh karena itu, mari berhenti menilai perempuan dari pakaiannya. Jika kita sungguh percaya bahwa agama membawa rahmat, maka kita harus berani membela kebebasan perempuan untuk menentukan tubuhnya sendiri. []

Tags: Buku Jilbab dan AuratkesalehanmembacaperempuanTandaulang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

Next Post

Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

Dea Nurul Hidayah

Dea Nurul Hidayah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF Cirebon.

Related Posts

Layanan Aborsi
Pernak-pernik

Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

3 Juli 2026
Diskriminasi terhadap Perempuan
Aktual

Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

2 Juli 2026
Aborsi Aman
Pernak-pernik

Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

30 Juni 2026
Kesuburan
Pernak-pernik

4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

28 Juni 2026
Suporter Jepang
Aktual

Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

28 Juni 2026
Ketidaksuburan Perempuan
Pernak-pernik

4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

27 Juni 2026
Next Post
Seksisme

Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dari Maskulinitas Hegemonik ke Maskulinitas Mubadalah: Akar Kekerasan Seksual dalam Paparan Katrin Bandel
  • Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan
  • Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan
  • Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual
  • Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0