Jumat, 19 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    Perempuan Disabilitas

    Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

    Poligini

    Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    Perempuan Disabilitas

    Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

    Poligini

    Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

Selalu ada cara dan solusi yang sesuai bagi yang tidak mampu. Syariat tidak akan membiarkan umat menjadi kesulitan dalam menjalankan ibadah.

Thoha Abil Qasim Thoha Abil Qasim
18 Desember 2025
in Publik
0
Fikih Disabilitas

Fikih Disabilitas

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara prinsip, syariat tidak membebani umat di luar batas kemampuannya. Artinya, kalau memang suatu ibadah misalnya, tidak mampu dilakukan secara sempurna karena ada kondisi tertentu yang tidak memungkinkan, maka syariat pun memberikan solusinya. Di setiap ritual keagamaan Allah sudah memberikan dispensasi-dispensasi (rukhsah) bagi yang membutuhkan atau darurat. Di sini relevansi adanya Fikih Disabilitas.

Misalnya, bagi penyandang disabilitas tidak mudah melakukan semua ibadah sebagaimana mestinya. Keterbatasan bukan berarti menjadi alasan untuk meninggalkan titah Tuhan sepenuhnya. Karena prinsip tadi, Allah akan memberikan jalan pada umat sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Misalnya bagaimana ketentuan, atau cara wudunya bagi penyandang disabilitas daksa? Atau bagi yang disabilitas rungu sekaligus netra, bagaimana mengetahui pergerakan imam salat? Kondisi seperti ini kerap menimbulkan kebingungan.

Mari simak bagaimana ulama menjelaskan secara fikih disabilitas bagi orang yang tidak memiliki tangan atau kaki! Membasuh anggota wudu tidak mau tidak harus dilakukan secara sempurna. Bagi yang tidak memiliki tangan misalnya, maka ia harus membasuh anggota wudu yang masih tersisa. Kalau misalnya yang tersisa hanya bagian di atas siku (anggota wudu yang tidak wajib) maka sunnah membasuh bagian atasnya.

Lalu bagaimana kalau misalnya sudah tidak bisa melakukan sendiri, solusinya bisa minta bantuan orang lain untuk mewuduinya. Kalaupun masih kesulitan, tidak ada orang yang bisa dimintai pertolongan, atau memang lagi tidak ada orang, maka bisa langsung salat tanpa wudu. Salatnya tetap sah, tapi nanti mengulang lagi kalau ada kesempatan yang memungkinkan.

Menurut Imam al-Mawardi dalam kitabnya juga disebutkan:

وإذا لم يقدر الأقطع أو المريض على الوضوء .. لزمه تحصيل من يوضئه ولو بأجرة، فإن عجز .. تيمم، فإن عجز .. صلى وأعاد كفاقد الطهورين

“Apabila orang yang terputus tangannya (tidak sempurna anggota wudhunya) atau orang sakit tidak mampu berwudu, maka ia wajib mengusahakan orang lain untuk mewudukkannya, meskipun dengan membayar upah. Jika ia tidak mampu (melakukan hal itu), maka ia bertayamum. Jika ia juga tidak mampu, maka ia tetap melaksanakan salat dan wajib mengulanginya, sebagaimana hukum orang yang kehilangan kedua alat bersuci (air dan debu).” Muhammad ibn Mūsā al-Damīrī, al-Najm al-Wahhāj fī Sharḥ al-Minhāj, Bāb al-Wuḍūʾ, Maktabah Syamilah, 328.

Imam an-Nawawi juga ikut menjelaskan lebih rinci mengenai persoalan ini:

إذَا لَمْ يَقْدِرْ عَلَى الْوُضُوءِ لَزِمَهُ تَحْصِيلُ مَنْ يُوَضِّئُهُ إمَّا مُتَبَرِّعًا وَإِمَّا بِأُجْرَةِ الْمِثْلِ إذَا وَجَدَهَا وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْأُجْرَةَ أَوْ وَجَدَهَا وَلَمْ يجد من يستأجره أو وجده فَلَمْ يَقْنَعْ بِأُجْرَةِ الْمِثْلِ صَلَّى عَلَى حَسَبِ حَالِهِ وَأَعَادَ كَمَا يُصَلِّي وَيُعِيدُ مَنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً وَلَا تُرَابًا فَالصَّلَاةُ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ والاعادة لا ختلال الصَّلَاةِ بِسَبَبٍ نَادِرٍ هَذَا إذَا لَمْ يَقْدِرْ الْأَقْطَعُ عَلَى التَّيَمُّمِ فَإِنْ قَدَرَ لَزِمَهُ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيُصَلِّيَ وَيُعِيدَ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ هَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ مِنْ وُجُوبِ التَّيَمُّمِ هُوَ الصَّوَابُ

“Apabila ia tidak mampu berwudu, maka wajib baginya mengusahakan orang yang mewudukkannya, baik secara sukarela maupun dengan upah yang wajar jika ia menemukannya, dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. Jika ia tidak memiliki upah tersebut, atau ia memilikinya namun tidak menemukan orang yang dapat disewa, atau ia menemukannya tetapi orang itu tidak mau menerima upah yang wajar, maka ia salat sesuai dengan keadaannya dan wajib mengulanginya, sebagaimana orang yang salat lalu mengulanginya karena tidak mendapatkan air dan tidak pula debu. Salat tersebut dilakukan demi menjaga kehormatan waktu (ḥurmat al-waqt), sedangkan kewajiban mengulanginya karena terdapat cacat dalam salat yang disebabkan oleh kondisi darurat yang jarang terjadi. Hal ini berlaku apabila orang yang terpotong anggota tubuhnya tidak mampu melakukan tayamum. Adapun jika ia mampu melakukan tayamum, maka wajib baginya bertayamum, melaksanakan salat, dan mengulanginya, karena keadaan tersebut termasuk uzur yang jarang terjadi. Apa yang kami sebutkan mengenai kewajiban tayamum inilah pendapat yang benar.” Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī, al-Majmūʿ Sharḥ al-Muhadhdhab, Bāb al-Siwāk, Maktabah Syamilah, 392.

Sedangkan bagi orang yang tangannya tidak ada hingga sikunya, maka ia tidak wajib membasuh sisanya tersebut. Dan dia bisa langsung beralih membasuh ke anggota berikutnya. Imam an-Nawawi juga menjelaskan perihal kondisi ini.

 وَإِنْ كَانَ أَقْطَعَ الْيَدِ وَلَمْ يَبْقَ مِنْ محل الفرض شئ فَلَا فَرْضَ عَلَيْهِ وَالْمُسْتَحَبُّ أَنْ يُمِسَّ مَا بَقِيَ مِنْ الْيَدِ مَاءً حَتَّى لَا يَخْلُوَ العضو من الطهارة

“Apabila seseorang terputus tangannya dan tidak tersisa sedikit pun dari tempat yang wajib dibasuh, maka tidak ada kewajiban (wudu) atasnya. Namun yang dianjurkan adalah mengalirkan air pada sisa tangan yang masih ada, agar anggota tubuh tersebut tidak kosong dari keadaan bersuci.” Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī, al-Majmūʿ Sharḥ al-Muhadhdhab, Bāb al-Siwāk, Maktabah Syamilah, 391.

Perbedaan Pendapat

Sebenarnya, mengenai kewajiban membasuh ini, masih ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan tetap wajib membasuh sisa bagian anggota yang terpotong, kerena berladaskan hadis Nabi:

إِذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فائْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apabila aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka lakukanlah darinya semampu kalian.” (H.R Bukhari dan Muslim). Jadi sebagian ulama mengatakan bahwa seseorang yang anggota wudunya terputus maka ia tetap membasuh bagian yang masih tersisa, dan ini katanya berlaku pada kaki maupun tangan. ʿAbd Allāh ibn Aḥmad ibn Qudāmah al-Maqdisī, al-Sharḥ al-Kabīr ʿalā al-Muqniʿ, Masʾalah: Fa-in kāna aqṭaʿ ghasala mā baqiya min maḥall al-farḍ, Maktabah Syamilah, 363.

Jadi silakan kita pilih Fikih Disabilitas ini, mau mengikuti pendapat yang mana, bebas. Yang terpenting, sebuah kekurangan bukan berarti tidak wajib melaksanakan, apalagi dalam konteks salat. Selalu ada cara dan solusi yang sesuai bagi yang tidak mampu. Syariat tidak akan membiarkan umat menjadi kesulitan dalam menjalankan ibadah. []

 

 

Tags: Fikih DisabilitasHak Penyandang DisabilitasibadahRukun IslamSyariat IslamWudu
Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim terbit di pulau Kangean, Sumenep yang kondisinya sedang ngaji Fikih Ushul Fikih di Ma'had Aly Situbondo

Terkait Posts

Perempuan Disabilitas
Publik

Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

18 Desember 2025
Hak Bekerja
Publik

Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

13 Desember 2025
Bencana Ekologis
Publik

Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

10 Desember 2025
Keadilan Tuhan bagi Disabilitas
Publik

Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

6 Desember 2025
Jurnalisme Inklusi
Publik

Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel

3 Desember 2025
Jurnalisme Empati  
Publik

Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gitu Saja Kok Repot: Gus Dur dan Humor Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki
  • KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan
  • Gitu Saja Kok Repot: Gus Dur dan Humor Inklusif
  • Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan
  • Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID