Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

Selalu ada cara dan solusi yang sesuai bagi yang tidak mampu. Syariat tidak akan membiarkan umat menjadi kesulitan dalam menjalankan ibadah.

Thoha Abil Qasim by Thoha Abil Qasim
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Fikih Disabilitas

Fikih Disabilitas

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara prinsip, syariat tidak membebani umat di luar batas kemampuannya. Artinya, kalau memang suatu ibadah misalnya, tidak mampu dilakukan secara sempurna karena ada kondisi tertentu yang tidak memungkinkan, maka syariat pun memberikan solusinya. Di setiap ritual keagamaan Allah sudah memberikan dispensasi-dispensasi (rukhsah) bagi yang membutuhkan atau darurat. Di sini relevansi adanya Fikih Disabilitas.

Misalnya, bagi penyandang disabilitas tidak mudah melakukan semua ibadah sebagaimana mestinya. Keterbatasan bukan berarti menjadi alasan untuk meninggalkan titah Tuhan sepenuhnya. Karena prinsip tadi, Allah akan memberikan jalan pada umat sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Misalnya bagaimana ketentuan, atau cara wudunya bagi penyandang disabilitas daksa? Atau bagi yang disabilitas rungu sekaligus netra, bagaimana mengetahui pergerakan imam salat? Kondisi seperti ini kerap menimbulkan kebingungan.

Mari simak bagaimana ulama menjelaskan secara fikih disabilitas bagi orang yang tidak memiliki tangan atau kaki! Membasuh anggota wudu tidak mau tidak harus dilakukan secara sempurna. Bagi yang tidak memiliki tangan misalnya, maka ia harus membasuh anggota wudu yang masih tersisa. Kalau misalnya yang tersisa hanya bagian di atas siku (anggota wudu yang tidak wajib) maka sunnah membasuh bagian atasnya.

Lalu bagaimana kalau misalnya sudah tidak bisa melakukan sendiri, solusinya bisa minta bantuan orang lain untuk mewuduinya. Kalaupun masih kesulitan, tidak ada orang yang bisa dimintai pertolongan, atau memang lagi tidak ada orang, maka bisa langsung salat tanpa wudu. Salatnya tetap sah, tapi nanti mengulang lagi kalau ada kesempatan yang memungkinkan.

Menurut Imam al-Mawardi dalam kitabnya juga disebutkan:

وإذا لم يقدر الأقطع أو المريض على الوضوء .. لزمه تحصيل من يوضئه ولو بأجرة، فإن عجز .. تيمم، فإن عجز .. صلى وأعاد كفاقد الطهورين

“Apabila orang yang terputus tangannya (tidak sempurna anggota wudhunya) atau orang sakit tidak mampu berwudu, maka ia wajib mengusahakan orang lain untuk mewudukkannya, meskipun dengan membayar upah. Jika ia tidak mampu (melakukan hal itu), maka ia bertayamum. Jika ia juga tidak mampu, maka ia tetap melaksanakan salat dan wajib mengulanginya, sebagaimana hukum orang yang kehilangan kedua alat bersuci (air dan debu).” Muhammad ibn Mūsā al-Damīrī, al-Najm al-Wahhāj fī Sharḥ al-Minhāj, Bāb al-Wuḍūʾ, Maktabah Syamilah, 328.

Imam an-Nawawi juga ikut menjelaskan lebih rinci mengenai persoalan ini:

إذَا لَمْ يَقْدِرْ عَلَى الْوُضُوءِ لَزِمَهُ تَحْصِيلُ مَنْ يُوَضِّئُهُ إمَّا مُتَبَرِّعًا وَإِمَّا بِأُجْرَةِ الْمِثْلِ إذَا وَجَدَهَا وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْأُجْرَةَ أَوْ وَجَدَهَا وَلَمْ يجد من يستأجره أو وجده فَلَمْ يَقْنَعْ بِأُجْرَةِ الْمِثْلِ صَلَّى عَلَى حَسَبِ حَالِهِ وَأَعَادَ كَمَا يُصَلِّي وَيُعِيدُ مَنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً وَلَا تُرَابًا فَالصَّلَاةُ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ والاعادة لا ختلال الصَّلَاةِ بِسَبَبٍ نَادِرٍ هَذَا إذَا لَمْ يَقْدِرْ الْأَقْطَعُ عَلَى التَّيَمُّمِ فَإِنْ قَدَرَ لَزِمَهُ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيُصَلِّيَ وَيُعِيدَ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ هَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ مِنْ وُجُوبِ التَّيَمُّمِ هُوَ الصَّوَابُ

“Apabila ia tidak mampu berwudu, maka wajib baginya mengusahakan orang yang mewudukkannya, baik secara sukarela maupun dengan upah yang wajar jika ia menemukannya, dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. Jika ia tidak memiliki upah tersebut, atau ia memilikinya namun tidak menemukan orang yang dapat disewa, atau ia menemukannya tetapi orang itu tidak mau menerima upah yang wajar, maka ia salat sesuai dengan keadaannya dan wajib mengulanginya, sebagaimana orang yang salat lalu mengulanginya karena tidak mendapatkan air dan tidak pula debu. Salat tersebut dilakukan demi menjaga kehormatan waktu (ḥurmat al-waqt), sedangkan kewajiban mengulanginya karena terdapat cacat dalam salat yang disebabkan oleh kondisi darurat yang jarang terjadi. Hal ini berlaku apabila orang yang terpotong anggota tubuhnya tidak mampu melakukan tayamum. Adapun jika ia mampu melakukan tayamum, maka wajib baginya bertayamum, melaksanakan salat, dan mengulanginya, karena keadaan tersebut termasuk uzur yang jarang terjadi. Apa yang kami sebutkan mengenai kewajiban tayamum inilah pendapat yang benar.” Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī, al-Majmūʿ Sharḥ al-Muhadhdhab, Bāb al-Siwāk, Maktabah Syamilah, 392.

Sedangkan bagi orang yang tangannya tidak ada hingga sikunya, maka ia tidak wajib membasuh sisanya tersebut. Dan dia bisa langsung beralih membasuh ke anggota berikutnya. Imam an-Nawawi juga menjelaskan perihal kondisi ini.

 وَإِنْ كَانَ أَقْطَعَ الْيَدِ وَلَمْ يَبْقَ مِنْ محل الفرض شئ فَلَا فَرْضَ عَلَيْهِ وَالْمُسْتَحَبُّ أَنْ يُمِسَّ مَا بَقِيَ مِنْ الْيَدِ مَاءً حَتَّى لَا يَخْلُوَ العضو من الطهارة

“Apabila seseorang terputus tangannya dan tidak tersisa sedikit pun dari tempat yang wajib dibasuh, maka tidak ada kewajiban (wudu) atasnya. Namun yang dianjurkan adalah mengalirkan air pada sisa tangan yang masih ada, agar anggota tubuh tersebut tidak kosong dari keadaan bersuci.” Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī, al-Majmūʿ Sharḥ al-Muhadhdhab, Bāb al-Siwāk, Maktabah Syamilah, 391.

Perbedaan Pendapat

Sebenarnya, mengenai kewajiban membasuh ini, masih ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan tetap wajib membasuh sisa bagian anggota yang terpotong, kerena berladaskan hadis Nabi:

إِذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فائْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apabila aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka lakukanlah darinya semampu kalian.” (H.R Bukhari dan Muslim). Jadi sebagian ulama mengatakan bahwa seseorang yang anggota wudunya terputus maka ia tetap membasuh bagian yang masih tersisa, dan ini katanya berlaku pada kaki maupun tangan. ʿAbd Allāh ibn Aḥmad ibn Qudāmah al-Maqdisī, al-Sharḥ al-Kabīr ʿalā al-Muqniʿ, Masʾalah: Fa-in kāna aqṭaʿ ghasala mā baqiya min maḥall al-farḍ, Maktabah Syamilah, 363.

Jadi silakan kita pilih Fikih Disabilitas ini, mau mengikuti pendapat yang mana, bebas. Yang terpenting, sebuah kekurangan bukan berarti tidak wajib melaksanakan, apalagi dalam konteks salat. Selalu ada cara dan solusi yang sesuai bagi yang tidak mampu. Syariat tidak akan membiarkan umat menjadi kesulitan dalam menjalankan ibadah. []

 

 

Tags: Fikih DisabilitasHak Penyandang DisabilitasibadahRukun IslamSyariat IslamWudu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

Next Post

Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim terbit di pulau Kangean, Sumenep yang kondisinya sedang ngaji Fikih Ushul Fikih di Ma'had Aly Situbondo

Related Posts

Pendidikan Inklusif
Disabilitas

Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

14 Maret 2026
Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Kisah Difabel
Disabilitas

Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

11 Maret 2026
Hafiz Indonesia
Disabilitas

Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

10 Maret 2026
Takjil
Publik

Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

9 Maret 2026
Mindful Ramadan
Hikmah

Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

7 Maret 2026
Next Post
Kepemimpinan Perempuan

Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0