Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

Selalu ada cara dan solusi yang sesuai bagi yang tidak mampu. Syariat tidak akan membiarkan umat menjadi kesulitan dalam menjalankan ibadah.

Thoha Abil Qasim by Thoha Abil Qasim
18 Desember 2025
in Disabilitas, Publik
A A
0
Fikih Disabilitas

Fikih Disabilitas

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara prinsip, syariat tidak membebani umat di luar batas kemampuannya. Artinya, kalau memang suatu ibadah misalnya, tidak mampu dilakukan secara sempurna karena ada kondisi tertentu yang tidak memungkinkan, maka syariat pun memberikan solusinya. Di setiap ritual keagamaan Allah sudah memberikan dispensasi-dispensasi (rukhsah) bagi yang membutuhkan atau darurat. Di sini relevansi adanya Fikih Disabilitas.

Misalnya, bagi penyandang disabilitas tidak mudah melakukan semua ibadah sebagaimana mestinya. Keterbatasan bukan berarti menjadi alasan untuk meninggalkan titah Tuhan sepenuhnya. Karena prinsip tadi, Allah akan memberikan jalan pada umat sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Misalnya bagaimana ketentuan, atau cara wudunya bagi penyandang disabilitas daksa? Atau bagi yang disabilitas rungu sekaligus netra, bagaimana mengetahui pergerakan imam salat? Kondisi seperti ini kerap menimbulkan kebingungan.

Mari simak bagaimana ulama menjelaskan secara fikih disabilitas bagi orang yang tidak memiliki tangan atau kaki! Membasuh anggota wudu tidak mau tidak harus dilakukan secara sempurna. Bagi yang tidak memiliki tangan misalnya, maka ia harus membasuh anggota wudu yang masih tersisa. Kalau misalnya yang tersisa hanya bagian di atas siku (anggota wudu yang tidak wajib) maka sunnah membasuh bagian atasnya.

Lalu bagaimana kalau misalnya sudah tidak bisa melakukan sendiri, solusinya bisa minta bantuan orang lain untuk mewuduinya. Kalaupun masih kesulitan, tidak ada orang yang bisa dimintai pertolongan, atau memang lagi tidak ada orang, maka bisa langsung salat tanpa wudu. Salatnya tetap sah, tapi nanti mengulang lagi kalau ada kesempatan yang memungkinkan.

Menurut Imam al-Mawardi dalam kitabnya juga disebutkan:

وإذا لم يقدر الأقطع أو المريض على الوضوء .. لزمه تحصيل من يوضئه ولو بأجرة، فإن عجز .. تيمم، فإن عجز .. صلى وأعاد كفاقد الطهورين

“Apabila orang yang terputus tangannya (tidak sempurna anggota wudhunya) atau orang sakit tidak mampu berwudu, maka ia wajib mengusahakan orang lain untuk mewudukkannya, meskipun dengan membayar upah. Jika ia tidak mampu (melakukan hal itu), maka ia bertayamum. Jika ia juga tidak mampu, maka ia tetap melaksanakan salat dan wajib mengulanginya, sebagaimana hukum orang yang kehilangan kedua alat bersuci (air dan debu).” Muhammad ibn Mūsā al-Damīrī, al-Najm al-Wahhāj fī Sharḥ al-Minhāj, Bāb al-Wuḍūʾ, Maktabah Syamilah, 328.

Imam an-Nawawi juga ikut menjelaskan lebih rinci mengenai persoalan ini:

إذَا لَمْ يَقْدِرْ عَلَى الْوُضُوءِ لَزِمَهُ تَحْصِيلُ مَنْ يُوَضِّئُهُ إمَّا مُتَبَرِّعًا وَإِمَّا بِأُجْرَةِ الْمِثْلِ إذَا وَجَدَهَا وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْأُجْرَةَ أَوْ وَجَدَهَا وَلَمْ يجد من يستأجره أو وجده فَلَمْ يَقْنَعْ بِأُجْرَةِ الْمِثْلِ صَلَّى عَلَى حَسَبِ حَالِهِ وَأَعَادَ كَمَا يُصَلِّي وَيُعِيدُ مَنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً وَلَا تُرَابًا فَالصَّلَاةُ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ والاعادة لا ختلال الصَّلَاةِ بِسَبَبٍ نَادِرٍ هَذَا إذَا لَمْ يَقْدِرْ الْأَقْطَعُ عَلَى التَّيَمُّمِ فَإِنْ قَدَرَ لَزِمَهُ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيُصَلِّيَ وَيُعِيدَ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ هَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ مِنْ وُجُوبِ التَّيَمُّمِ هُوَ الصَّوَابُ

“Apabila ia tidak mampu berwudu, maka wajib baginya mengusahakan orang yang mewudukkannya, baik secara sukarela maupun dengan upah yang wajar jika ia menemukannya, dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. Jika ia tidak memiliki upah tersebut, atau ia memilikinya namun tidak menemukan orang yang dapat disewa, atau ia menemukannya tetapi orang itu tidak mau menerima upah yang wajar, maka ia salat sesuai dengan keadaannya dan wajib mengulanginya, sebagaimana orang yang salat lalu mengulanginya karena tidak mendapatkan air dan tidak pula debu. Salat tersebut dilakukan demi menjaga kehormatan waktu (ḥurmat al-waqt), sedangkan kewajiban mengulanginya karena terdapat cacat dalam salat yang disebabkan oleh kondisi darurat yang jarang terjadi. Hal ini berlaku apabila orang yang terpotong anggota tubuhnya tidak mampu melakukan tayamum. Adapun jika ia mampu melakukan tayamum, maka wajib baginya bertayamum, melaksanakan salat, dan mengulanginya, karena keadaan tersebut termasuk uzur yang jarang terjadi. Apa yang kami sebutkan mengenai kewajiban tayamum inilah pendapat yang benar.” Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī, al-Majmūʿ Sharḥ al-Muhadhdhab, Bāb al-Siwāk, Maktabah Syamilah, 392.

Sedangkan bagi orang yang tangannya tidak ada hingga sikunya, maka ia tidak wajib membasuh sisanya tersebut. Dan dia bisa langsung beralih membasuh ke anggota berikutnya. Imam an-Nawawi juga menjelaskan perihal kondisi ini.

 وَإِنْ كَانَ أَقْطَعَ الْيَدِ وَلَمْ يَبْقَ مِنْ محل الفرض شئ فَلَا فَرْضَ عَلَيْهِ وَالْمُسْتَحَبُّ أَنْ يُمِسَّ مَا بَقِيَ مِنْ الْيَدِ مَاءً حَتَّى لَا يَخْلُوَ العضو من الطهارة

“Apabila seseorang terputus tangannya dan tidak tersisa sedikit pun dari tempat yang wajib dibasuh, maka tidak ada kewajiban (wudu) atasnya. Namun yang dianjurkan adalah mengalirkan air pada sisa tangan yang masih ada, agar anggota tubuh tersebut tidak kosong dari keadaan bersuci.” Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī, al-Majmūʿ Sharḥ al-Muhadhdhab, Bāb al-Siwāk, Maktabah Syamilah, 391.

Perbedaan Pendapat

Sebenarnya, mengenai kewajiban membasuh ini, masih ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan tetap wajib membasuh sisa bagian anggota yang terpotong, kerena berladaskan hadis Nabi:

إِذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فائْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apabila aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka lakukanlah darinya semampu kalian.” (H.R Bukhari dan Muslim). Jadi sebagian ulama mengatakan bahwa seseorang yang anggota wudunya terputus maka ia tetap membasuh bagian yang masih tersisa, dan ini katanya berlaku pada kaki maupun tangan. ʿAbd Allāh ibn Aḥmad ibn Qudāmah al-Maqdisī, al-Sharḥ al-Kabīr ʿalā al-Muqniʿ, Masʾalah: Fa-in kāna aqṭaʿ ghasala mā baqiya min maḥall al-farḍ, Maktabah Syamilah, 363.

Jadi silakan kita pilih Fikih Disabilitas ini, mau mengikuti pendapat yang mana, bebas. Yang terpenting, sebuah kekurangan bukan berarti tidak wajib melaksanakan, apalagi dalam konteks salat. Selalu ada cara dan solusi yang sesuai bagi yang tidak mampu. Syariat tidak akan membiarkan umat menjadi kesulitan dalam menjalankan ibadah. []

 

 

Tags: Fikih DisabilitasHak Penyandang DisabilitasibadahRukun IslamSyariat IslamWudu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

Next Post

Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim terbit di pulau Kangean, Sumenep yang kondisinya sedang ngaji Fikih Ushul Fikih di Ma'had Aly Situbondo

Related Posts

Anak Disabilitas
Disabilitas

Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

2 Juli 2026
Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas
Disabilitas

Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

1 Juli 2026
Normalitas dan Disabilitas
Disabilitas

Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

30 Juni 2026
Kursi Roda
Disabilitas

Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

29 Juni 2026
Trotoar Disabilitas
Disabilitas

Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

27 Juni 2026
Film Taare Zameen Par
Disabilitas

Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

27 Juni 2026
Next Post
Kepemimpinan Perempuan

Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah
  • Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya
  • Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren
  • 3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi
  • Seni Memahami Kekasih: Antara Agus, Kalis, dan Kisah Cinta Ugal-ugalan yang Memberikan Banyak Pelajaran

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0