Mubadalah.id — Kehadiran Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) tidak dapat dilepaskan dari ciri khas Islam Indonesia yang tumbuh dalam ruang sosial dan budaya yang relatif terbuka terhadap peran perempuan.
Dalam pembacaan Lies Marcoes, Direktur Rumah Kitab, KUPI adalah penegasan atas identitas Islam Indonesia sebagai Islam moderat pasca-kolonial yang bersumber dari ajaran agama sekaligus pengalaman sosial masyarakatnya.
Berbeda dengan konteks Islam di banyak negara lain, Islam Indonesia sejak lama memberi ruang bagi perempuan untuk beraktivitas di ruang publik. Perempuan tidak hanya hadir sebagai jamaah atau objek dakwah, tetapi juga sebagai pengajar agama, pemimpin majelis taklim, bahkan hakim agama.
Fakta sosial ini menunjukkan bahwa relasi antara agama dan perempuan di Indonesia tidak sepenuhnya dikunci oleh struktur patriarki yang kaku.
Sehingga, KUPI lahir dari realitas tersebut. Ia bukan gerakan yang datang dari luar tradisi, melainkan muncul dari dalam ekosistem Islam Indonesia sendiri. Terutama pesantren, organisasi keagamaan, dan komunitas akar rumput.
Inisiatif ini digerakkan secara sukarela oleh para nyai pimpinan pesantren, kiai muda, dan aktivis yang selama ini bergulat langsung dengan persoalan perempuan dalam kehidupan nyata.
Dalam kerangka ini, KUPI berfungsi sebagai ruang artikulasi kegelisahan kolektif. Banyak persoalan perempuan tidak menemukan jalan keluar bukan karena ketiadaan ajaran agama. Melainkan karena tafsir keagamaan berhenti pada pembacaan lama yang tidak lagi sejalan dengan perubahan sosial. Sehingga KUPI hadir untuk menjembatani jarak tersebut.
Yang membuat KUPI menonjol adalah posisinya sebagai forum legitimasi. Ia mengafirmasi kerja-kerja keulamaan perempuan yang selama ini berlangsung secara tersebar dan sering tak terakui secara struktural.
Dengan demikian, KUPI memperlihatkan bahwa Islam Indonesia memiliki kapasitas internal untuk memperbaruinya tanpa harus menanggalkan akar keagamaannya.
Dalam pandangan Lies Marcoes, inilah yang membuat Islam Indonesia kita pandang sebagai “oase” oleh banyak kalangan internasional. Yaitu agama tidak kita posisikan sebagai penghalang. Tetapi sebagai sumber etika bagi perubahan sosial yang adil. []


















































