Mubadalah.id — Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menetapkan bahwa fatwa yang dikeluarkan melalui forum Musyawarah Keagamaan lima tahunan hanya akan membahas persoalan yang dinilai memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.
Fatwa tersebut tidak hanya berisi ketetapan hukum, tetapi juga diarahkan untuk menghadirkan solusi konkret yang lebih adil dan membawa kemaslahatan.
Keputusan ini menegaskan perbedaan pendekatan KUPI dengan tradisi fatwa pada umumnya. KUPI tidak sekadar memutuskan boleh atau tidaknya suatu tindakan. Melainkan juga menimbang dampak sosial, psikologis, ekonomi, dan kemanusiaan. Dengan pendekatan ini, fatwa berfungsi sebagai panduan perubahan kehidupan nyata.
Salah satu contoh pendekatan tersebut terlihat pada fatwa pengharaman kekerasan seksual yang mereka keluarkan pada kongres pertama.
Dalam fatwa itu, fokus pembahasan tidak hanya diarahkan pada status hukum perbuatannya, tetapi juga pada dampak luas yang dialami korban.
Kekerasan seksual dapat merusak kehidupan korban, relasi pernikahan, hubungan keluarga, relasi sosial. Serta mengganggu peran korban dalam berbagai bidang kehidupan, seperti ekonomi, pendidikan, dan politik.
KUPI memandang bahwa kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga tindakan yang menghancurkan martabat dan masa depan korban. Oleh karena itu, fatwa tersebut mereka rumuskan sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar larangan.
Pendekatan serupa juga KUPI terapkan dalam fatwa tentang kewajiban melindungi anak-anak dari pernikahan yang membahayakan. Fatwa ini lahir dari kesadaran bahwa praktik pernikahan yang tidak aman dapat mencabut hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, baik secara mental, moral, maupun sosial.
Dengan menempatkan pengalaman nyata korban, KUPI menegaskan bahwa fatwa harus berangkat dari realitas kehidupan, bukan sekadar teks. Pendekatan ini menjadi fondasi penting dalam kerja-kerja keagamaan yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan. []
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren
















































