Mubadalah.id – Praktik khitan pada perempuan masih dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia, meskipun bentuk dan caranya berbeda-beda. Praktik ini kerap dibenarkan dengan alasan tradisi, agama, atau upaya mengendalikan moral dan seksualitas perempuan.
Namun, sejumlah kajian dan pendapat medis menilai khitan perempuan tidak memberikan manfaat kesehatan, bahkan berpotensi merugikan hak dan kesejahteraan perempuan.
Anggapan bahwa khitan perempuan bertujuan menghilangkan sifat buruk, menekan hasrat seksual, atau mengusir unsur negatif dalam diri perempuan tidak memiliki dasar ilmiah.
Pandangan tersebut lebih banyak bersumber dari mitos yang berkembang secara turun-temurun. Dalam praktiknya, khitan perempuan kerap untuk membatasi atau mengontrol seksualitas perempuan.
Di berbagai negara, terutama di kawasan Afrika, praktik ini terkenal dengan istilah female genital mutilation (FGM), yaitu pemotongan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan.
Organisasi kesehatan dunia mencatat bahwa FGM tanpa alasan medis dan berisiko menimbulkan dampak serius. Seperti infeksi, perdarahan, komplikasi persalinan, hingga gangguan fungsi seksual jangka panjang.
Di Indonesia, praktik khitan perempuan umumnya tidak mereka lakukan dengan metode ekstrem seperti di Afrika. Meski demikian, sejumlah kalangan menilai tujuan dan prasangka yang melatarbelakanginya serupa, yakni anggapan bahwa seksualitas perempuan harus ia kendalikan.
Dokter dan seksolog Boyke Dian Nugraha pernah menyampaikan bahwa sebagian perempuan yang mengalami khitan mengalami kesulitan mencapai kepuasan seksual saat berhubungan intim.
Kondisi tersebut sangat berdampak pada pengabaian hak perempuan atas tubuh dan kebutuhan biologisnya. Sejumlah aktivis perempuan menilai praktik sunat perempuan memperkuat relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan, terutama dalam ranah privat.
Atas dasar itu, berbagai pihak mendorong peningkatan edukasi publik terkait kesehatan reproduksi dan hak asasi perempuan. Serta meninjau ulang praktik-praktik budaya yang berpotensi merugikan perempuan, termasuk sunat dalam berbagai bentuknya.
Sumber tulisan: Buku Kisah Perempuan: Pengalaman Siklus Kehidupan Reproduksi Perempuan.














































