Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

Hukum seharusnya tidak menghukum kemiskinan dan ketidaktahuan, melainkan praktik perkawinan yang merugikan perempuan dan anak

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
26 Januari 2026
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Poligami Siri

Poligami Siri

17
SHARES
857
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena perkawinan poligami siri yang berlangsung tanpa persetujuan istri sah pertama masih marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Praktik ini umumnya berlaku secara sembunyi-sembunyi melalui nikah siri, tanpa ada penetapan pengadilan. Bahkan dengan menyembunyikan status perkawinan yang sebenarnya.

Tidak jarang laki-laki yang masih beristri mengaku sebagai bujang atau duda, menggunakan identitas palsu, atau sengaja menyembunyikan bahwa diri terikat perkawinan sah. Akibatnya, perkawinan yang berlangsung tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga cacat secara hukum. Tentu hal ini menimbulkan dampak paling berat terasa oleh perempuan dan anak-anak. 

Istri pertama sering kali merugi secara ekonomi, psikologis, dan sosial, sementara anak-anak dari perkawinan siri menghadapi ketidakjelasan status hukum, hak nafkah, dan perlindungan negara. Dalam situasi seperti ini, poligami siri tidak lagi sekadar persoalan karena tidak terlarang dalam agama, melainkan telah menjadi persoalan hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, karena perkawinan dapat batal melalui pengadilan dan perbuatannya berpotensi terproses sebagai tindak pidana menurut KUHP baru.

Perdebatan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pun mencuat ke ruang publik. Pasal 402 sampai dengan Pasal 405 KUHP baru yang mengatur tentang kejahatan terhadap perkawinan, pembatalan perkawinan, poligami, nikah siri, hingga sanksi pidananya. Tidak sedikit pihak yang kemudian menyimpulkan bahwa negara kini mengkriminalkan nikah siri dan melarang poligami. 

Ancaman Pidana

Mengacu pada pasal 402 KUHP baru, pada dasarnya mengatur kejahatan terhadap perkawinan, yang sesungguhnya bukan hal baru dalam hukum pidana Indonesia. Dalam KUHP lama, ketentuan serupa telah teratur dalam Pasal 279. Pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa mengadakan perkawinan, padahal kita ketahui bahwa perkawinan yang telah ada pada dirinya menjadi penghalang yang sah, terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila perbuatan itu ia lakukan dengan menyembunyikan adanya halangan perkawinan. Pasal 402 KUHP baru memperjelas dan memperinci ketentuan tersebut. Setiap orang yang melakukan perkawinan, padahal kita ketahui bahwa perkawinan yang telah ada pada diri dia menjadi penghalang yang sah, terpidana dengan penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda kategori empat.

Ancaman yang sama juga bagi orang yang menikah dengan pihak lain yang ia ketahui masih terikat perkawinan sah. Bahkan, apabila perbuatan tersebut ia lakukan dengan cara menyembunyikan status perkawinan, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama enam tahun.

Sebagai contoh, bayangkan seorang laki-laki yang sudah beristri dan memiliki keluarga, lalu menikahi perempuan lain secara diam-diam. Bahkan sudah memiliki anak dari perkawinan siri tersebut. Perkawinan ini mungkin juga tidak tercatatkan secara resmi menurut hukum negara maupun agama.

Dalam situasi seperti ini, langkah yang dapat kita tempuh untuk menertibkan administrasi hukum adalah mengajukan permohonan isbat nikah atau penetapan perkawinan ke pengadilan agama. Proses ini memastikan perkawinan terakui secara resmi. Sekaligus melindungi hak perempuan dan anak-anak dari ketidakpastian hukum.

Rumusan ini menunjukkan bahwa yang terpidana bukanlah semata-mata perkawinan yang tidak tercatatkan, melainkan perbuatan menikah dengan adanya halangan hukum yang ia ketahui dan disengaja, termasuk kebohongan mengenai status perkawinan.

Posisi Perempuan Paling Rentan

Dalam praktik sosial, fenomena ini sangat sering terjadi dan hampir selalu menempatkan perempuan pada posisi paling rentan. Ketika konflik muncul, perempuan bukan hanya menjadi korban relasi kuasa yang timpang, tetapi juga berpotensi berhadapan dengan hukum. Namun, penerapan Pasal 402 tidak dapat kita lepaskan dari konteks agama dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. 

Prof. R. Soesilo menegaskan bahwa kejahatan terhadap perkawinan harus kita baca berdasarkan ketentuan agama yang teranut oleh para pihak. Jika agama melarang poligami, maka perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Jika agama membolehkan poligami, maka pelaksanaannya tetap harus tunduk pada syarat dan mekanisme yang undang-undang tentukan.

Undang-undang Perkawinan secara tegas menyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ayat (2) menegaskan kewajiban pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan. Norma tersebut menempatkan hukum agama sebagai penentu sah atau tidaknya perkawinan. Sementara pencatatan berfungsi sebagai instrumen negara untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

Menilik Aturan Larangan Perkawinan dalam Undang-undang

Larangan-larangan perkawinan juga diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Perkawinan. Termasuk larangan poligami dalam kondisi tertentu serta larangan menikah dengan pihak yang memiliki hubungan darah, semenda, atau sesusuan. Pelanggaran terhadap ketentuan terserbut menjadikan perkawinan batal demi hukum.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Pasal 403 KUHP baru yang mengancam pidana bagi setiap orang yang menikah. Padahal terdapat larangan perkawinan yang diketahuinya. Dalam konteks perlindungan hukum, istri sah memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perkawinan sebagaimana aturan dalam Pasal 24 Undang-Undang Perkawinan.

Namun, hukum tetap melindungi anak. Pasal 28 Undang-undang Perkawinan serta Pasal 75 dan 76 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa pembatalan perkawinan tidak menghilangkan status hukum anak. Anak tetap memiliki hubungan nasab, hak nafkah, dan hak waris.

Realita yang sering luput dari publik adalah realitas sosial kondisi perempuan, terutama di wilayah pedesaan. Perempuan menikah siri bukan karena niat jahat, melainkan karena kemiskinan, ketidaktahuan, dan keterbatasan akses. Bagi mereka, yang terpenting adalah “halal terlebih dahulu”, sementara pencatatan dianggap dapat menyusul ketika ada biaya.

Namun, ketika terjadi konflik, perempuan justru menjadi pihak yang paling mudah terkriminalisasi, bahkan terlaporkan oleh suami terdahulu dan terjerat pidana. Di sinilah pentingnya pembacaan hukum yang berperspektif keadilan gender.

Kepastian hukum memang mutlak kita perlukan, tetapi penerapannya tidak boleh memukul rata dan mengabaikan konteks sosial. Hukum seharusnya tidak menghukum kemiskinan dan ketidaktahuan, melainkan praktik perkawinan yang merugikan perempuan dan anak. []

 

Tags: hukum keluarga IslamKompilasi Hukum IslamKUHP BaruPoligami SiriUU perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

Next Post

Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Nafkah Keluarga
Keluarga

Reinterpretasi Tafsir Nafkah Keluarga

15 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Kompilasi Hukum Islam
Hukum Syariat

Nusyuz Suami dalam KHI: Tiga Langkah Membaca Kompilasi Hukum Islam dengan Metode Tafsir Mubadalah

26 Maret 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Next Post
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0