Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

Hukum seharusnya tidak menghukum kemiskinan dan ketidaktahuan, melainkan praktik perkawinan yang merugikan perempuan dan anak

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
26 Januari 2026
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Poligami Siri

Poligami Siri

17
SHARES
827
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena perkawinan poligami siri yang berlangsung tanpa persetujuan istri sah pertama masih marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Praktik ini umumnya berlaku secara sembunyi-sembunyi melalui nikah siri, tanpa ada penetapan pengadilan. Bahkan dengan menyembunyikan status perkawinan yang sebenarnya.

Tidak jarang laki-laki yang masih beristri mengaku sebagai bujang atau duda, menggunakan identitas palsu, atau sengaja menyembunyikan bahwa diri terikat perkawinan sah. Akibatnya, perkawinan yang berlangsung tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga cacat secara hukum. Tentu hal ini menimbulkan dampak paling berat terasa oleh perempuan dan anak-anak. 

Istri pertama sering kali merugi secara ekonomi, psikologis, dan sosial, sementara anak-anak dari perkawinan siri menghadapi ketidakjelasan status hukum, hak nafkah, dan perlindungan negara. Dalam situasi seperti ini, poligami siri tidak lagi sekadar persoalan karena tidak terlarang dalam agama, melainkan telah menjadi persoalan hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, karena perkawinan dapat batal melalui pengadilan dan perbuatannya berpotensi terproses sebagai tindak pidana menurut KUHP baru.

Perdebatan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pun mencuat ke ruang publik. Pasal 402 sampai dengan Pasal 405 KUHP baru yang mengatur tentang kejahatan terhadap perkawinan, pembatalan perkawinan, poligami, nikah siri, hingga sanksi pidananya. Tidak sedikit pihak yang kemudian menyimpulkan bahwa negara kini mengkriminalkan nikah siri dan melarang poligami. 

Ancaman Pidana

Mengacu pada pasal 402 KUHP baru, pada dasarnya mengatur kejahatan terhadap perkawinan, yang sesungguhnya bukan hal baru dalam hukum pidana Indonesia. Dalam KUHP lama, ketentuan serupa telah teratur dalam Pasal 279. Pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa mengadakan perkawinan, padahal kita ketahui bahwa perkawinan yang telah ada pada dirinya menjadi penghalang yang sah, terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila perbuatan itu ia lakukan dengan menyembunyikan adanya halangan perkawinan. Pasal 402 KUHP baru memperjelas dan memperinci ketentuan tersebut. Setiap orang yang melakukan perkawinan, padahal kita ketahui bahwa perkawinan yang telah ada pada diri dia menjadi penghalang yang sah, terpidana dengan penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda kategori empat.

Ancaman yang sama juga bagi orang yang menikah dengan pihak lain yang ia ketahui masih terikat perkawinan sah. Bahkan, apabila perbuatan tersebut ia lakukan dengan cara menyembunyikan status perkawinan, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama enam tahun.

Sebagai contoh, bayangkan seorang laki-laki yang sudah beristri dan memiliki keluarga, lalu menikahi perempuan lain secara diam-diam. Bahkan sudah memiliki anak dari perkawinan siri tersebut. Perkawinan ini mungkin juga tidak tercatatkan secara resmi menurut hukum negara maupun agama.

Dalam situasi seperti ini, langkah yang dapat kita tempuh untuk menertibkan administrasi hukum adalah mengajukan permohonan isbat nikah atau penetapan perkawinan ke pengadilan agama. Proses ini memastikan perkawinan terakui secara resmi. Sekaligus melindungi hak perempuan dan anak-anak dari ketidakpastian hukum.

Rumusan ini menunjukkan bahwa yang terpidana bukanlah semata-mata perkawinan yang tidak tercatatkan, melainkan perbuatan menikah dengan adanya halangan hukum yang ia ketahui dan disengaja, termasuk kebohongan mengenai status perkawinan.

Posisi Perempuan Paling Rentan

Dalam praktik sosial, fenomena ini sangat sering terjadi dan hampir selalu menempatkan perempuan pada posisi paling rentan. Ketika konflik muncul, perempuan bukan hanya menjadi korban relasi kuasa yang timpang, tetapi juga berpotensi berhadapan dengan hukum. Namun, penerapan Pasal 402 tidak dapat kita lepaskan dari konteks agama dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. 

Prof. R. Soesilo menegaskan bahwa kejahatan terhadap perkawinan harus kita baca berdasarkan ketentuan agama yang teranut oleh para pihak. Jika agama melarang poligami, maka perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Jika agama membolehkan poligami, maka pelaksanaannya tetap harus tunduk pada syarat dan mekanisme yang undang-undang tentukan.

Undang-undang Perkawinan secara tegas menyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ayat (2) menegaskan kewajiban pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan. Norma tersebut menempatkan hukum agama sebagai penentu sah atau tidaknya perkawinan. Sementara pencatatan berfungsi sebagai instrumen negara untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

Menilik Aturan Larangan Perkawinan dalam Undang-undang

Larangan-larangan perkawinan juga diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Perkawinan. Termasuk larangan poligami dalam kondisi tertentu serta larangan menikah dengan pihak yang memiliki hubungan darah, semenda, atau sesusuan. Pelanggaran terhadap ketentuan terserbut menjadikan perkawinan batal demi hukum.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Pasal 403 KUHP baru yang mengancam pidana bagi setiap orang yang menikah. Padahal terdapat larangan perkawinan yang diketahuinya. Dalam konteks perlindungan hukum, istri sah memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perkawinan sebagaimana aturan dalam Pasal 24 Undang-Undang Perkawinan.

Namun, hukum tetap melindungi anak. Pasal 28 Undang-undang Perkawinan serta Pasal 75 dan 76 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa pembatalan perkawinan tidak menghilangkan status hukum anak. Anak tetap memiliki hubungan nasab, hak nafkah, dan hak waris.

Realita yang sering luput dari publik adalah realitas sosial kondisi perempuan, terutama di wilayah pedesaan. Perempuan menikah siri bukan karena niat jahat, melainkan karena kemiskinan, ketidaktahuan, dan keterbatasan akses. Bagi mereka, yang terpenting adalah “halal terlebih dahulu”, sementara pencatatan dianggap dapat menyusul ketika ada biaya.

Namun, ketika terjadi konflik, perempuan justru menjadi pihak yang paling mudah terkriminalisasi, bahkan terlaporkan oleh suami terdahulu dan terjerat pidana. Di sinilah pentingnya pembacaan hukum yang berperspektif keadilan gender.

Kepastian hukum memang mutlak kita perlukan, tetapi penerapannya tidak boleh memukul rata dan mengabaikan konteks sosial. Hukum seharusnya tidak menghukum kemiskinan dan ketidaktahuan, melainkan praktik perkawinan yang merugikan perempuan dan anak. []

 

Tags: hukum keluarga IslamKompilasi Hukum IslamKUHP BaruPoligami SiriUU perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

Next Post

Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Kompilasi Hukum Islam
Buku

Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

2 Desember 2025
Perkawinan Beda Agama
Publik

Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

28 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Next Post
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0