Mubadalah.id – Sejumlah hadis Nabi Muhammad saw. menunjukkan bahwa perempuan telah terlibat dalam aktivitas ekonomi produktif sejak masa awal Islam, termasuk pada menjadi penggembala hewan ternak.
Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Mu’adz bin Sa’ad ra. atau Sa’ad bin Mu’adz ra. Mereka menceritakan tentang seorang budak perempuan milik Ka’ab bin Malik yang bekerja sebagai penggembala kambing di kawasan pegunungan Sala’.
Dalam riwayat tersebut, menyebutkan bahwa ketika salah satu kambing mengalami insiden dan hampir mati, perempuan tersebut segera menyembelihnya menggunakan batu.
Kemudian peristiwa itu ia sampaikan kepada Nabi Muhammad saw. untuk meminta penjelasan hukum terkait daging sembelihan tersebut. Nabi Muhammad saw. menjawab, “Makanlah.”
Jawaban Nabi tersebut menjadi penegasan atas keabsahan tindakan yang perempuan lakukan sebagai penggembala tersebut. Bahkan, dalam riwayat itu, Nabi tidak mempertanyakan jenis kelamin, status sosial, maupun profesi pelaku. Sebab Nabi hanya menilai dari tindakan yang ia lakukan sesuai dengan kondisi darurat.
Hadis ini menunjukkan bahwa pada masa Nabi Muhammad saw. terdapat perempuan yang bekerja sebagai penggembala ternak. Juga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam pekerjaannya. Profesi penggembala mencakup tanggung jawab dalam menjaga dan menangani hewan ternak, termasuk dalam situasi mendesak.
Ulama hadis Syekh Abdul Halim Abu Syuqqah dalam karyanya Tahrīr al-Mar’ah fī ‘Ashr ar-Risālah menjelaskan bahwa hadis tersebut dapat menjadi dasar bahwa Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja.
Bahkan, keberadaan perempuan penggembala dalam riwayat tersebut menjadi catatan historis tentang keterlibatan perempuan dalam aktivitas ekonomi produktif yang tercatat secara keagamaan. []














































