Mubadalah.id – Sebuah hadis riwayat Imam Muslim mencatat peristiwa yang menunjukkan pengakuan Islam terhadap hak perempuan untuk melindungi diri. Hadis tersebut mengisahkan Ummu Sulaim yang membawa belati saat Perang Hunain sebagai langkah berjaga-jaga jika terjadi serangan musuh.
Riwayat ini disampaikan oleh Anas bin Malik ra. Ia menuturkan bahwa Ummu Sulaim terlihat membawa sebilah belati di tengah situasi perang. Abu Thalhah kemudian melaporkan hal tersebut kepada Nabi Muhammad saw. Menanggapi laporan itu, Nabi bertanya langsung kepada Ummu Sulaim mengenai alasan membawa senjata.
Ummu Sulaim menjelaskan bahwa belati tersebut ia bawa untuk melindungi diri jika ada musuh yang mendekat. Mendengar penjelasan itu, Nabi Muhammad saw. justru tertawa dan tidak memberikan larangan atau teguran. Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan juga dicatat oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya.
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. tidak mempersoalkan perempuan membawa alat perlindungan diri, bahkan dalam konteks yang sangat sensitif seperti peperangan. Nabi memandang tindakan Ummu Sulaim sebagai respons wajar terhadap situasi darurat.
Dalam konteks sejarah, perempuan sering kita posisikan sebagai pihak yang hanya kita lindungi, bukan pelindung. Namun hadis ini memperlihatkan bahwa pada masa Nabi Muhammad saw., perempuan memiliki ruang untuk mengambil tindakan perlindungan diri sesuai kebutuhan.
Cara Nabi merespons peristiwa ini juga penting kita catat. Alih-alih menegur atau melarang, Nabi memilih bertanya dan mendengarkan penjelasan langsung dari perempuan yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan pendekatan dialogis dan penghormatan terhadap nalar serta pengalaman perempuan.
Dengan demikian, hadis Ummu Sulaim menjadi catatan penting bahwa hak melindungi diri tercatat dalam Islam, tanpa pembedaan berdasarkan jenis kelamin. []



















































