Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Tak heran bilamana pencatatan perkawinan beda agama masih problematik. Dampaknya akan merambah pada status hukum dan hak sipil anak yang lahir.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
30 Januari 2026
in Publik
A A
0
Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Awal November 2025 lalu, Muhammad Naugrah Firmansyah (Ega) menggugat Pasal 2 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena tidak bisa melangsungkan perkawinan dengan kekasihnya yang berlainan agama dengannya. Saya sudah menulis pandangan mengenai hal tersebut lewat tulisan “Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama” di laman ini.

Sementara perkara Ega belum selesai, eh, di sepertiga akhir Januari 2026, seseorang bernama E. Ramos Petege menggugat Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan lewat Perkara Nomor 9/PUU-XXIV/2026. Menurutnya, pasal itu mengakibatkan dia tidak dapat melangsungkan pencatatan perkawinan dengan pasangannya yang beragama Islam, meskipun keduanya telah menikah berdasarkan hukum agama yang sah.

Esai ini semacam sempalan lanjutan dari bagaimana kisah Ega dan kekasihnya “seandainya” terkabul melaksanakan perkawinan walau beda agama. Nantinya, perkawinan itu harus mereka catatkan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sebagaimana yang Ramos dan pasangannya inginkan. Di sinilah persoalan yang Ramos rasakan, sehingga ia menempuh jalur judicial review terhadap Pasal 35 huruf a ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut memuat: “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.” Ramos menilai pasal ini tidak memberikan kepastian hukum dan justru menjadi penghalang bagi warga negara dalam membentuk keluarga. Kita masyhur mendengar pengadilan lewat penetapannya kerap—atau bahkan selalu—memberi penolakan bagi perkara permohonan perkawinan beda agama.

Poros inilah yang, bagi Ramos, menghalangi keluarganya—pun mungkin pasangan-pasangan yang lain—untuk mendapat hak konstitusional agar bisa mencatatkan perkawinan di disdukcapil. Saya menilai apa yang Ramos lakukan cukup berani dan gentle. Dia tak tergoda menempuh jalur penyelundupan hukum lewat praktik pura-pura pindah agama hanya demi pemenuhan hal administratif perkawinan.

Pandangan Agama

Hal ini menjadi dasar bahwa melihat prinsip hukum agama-agama yang ada di Indonesia tak menghendaki adanya perkawinan beda agama. Dalih ini kita tarik pada 1973, tahun di mana UU Perkawinan mendapat pembahasan yang menguat. Perdebatan sengit itu mencandrakan beberapa muatan di dalamnya ternilai sekuler dan tidak sesuai dengan hukum agama tertentu.

Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang bunyinya: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” sebagai hasil mufakat dari perdebatan itu. Kendati pun menurut banyak tokoh, salah satunya Prof. Dr. Soedargo Gautama mengatakan bahwa agama tidak boleh menjadi penghalang dari segi hukum untuk orang melangsungkan suatu perkawinan, tapi betapa konotasi frasa “dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” adalah setepat-tepatnya pilihan.

Jika boleh terbahasakan, UU Perkawinan memang tidak mengatur tentang perkawinan beda/antar agama. Dalam pada itu, manakala terjadi peristiwa di masyarakat tak aneh praktiknya terhambat di sana-sini, karena memang tidak/belum ada aturannya. Wajar saja sebagian pandangan menilai UU Perkawinan masih bersifat diskriminatif.

Hal ini menurut O.S. Eoh dalam Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek (1996) menuntun pada dua kemungkinan. Pertama, pembuat peraturan, pejabat pelaksana perkawinan, dan pemimpin agama/ulama menilai bahwa perkawinan yang demikian terlarang secara agama.

Dan, kedua, norma yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi fondasi utama masyarakat yang beragama apapun dalam melangsungkan perkawinan, sehingga manakala tidak mematuhinya, ia telah senyatanya bertentangan dengan UU Perkawinan.

Pangkal Persoalan

Apa yang Ramos ketengahkan dalam gugatannya, sebenarnya poros kuncinya berada di Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, pasal yang juga oleh Ega perkarakan. Kita tak bisa membahas perkara pencatatan perkawinan, baik itu yang satu atau beda agama, sementara peraturan kebolehan melangsungkan perkawinan terlewatkan. Jadi, persoalan antarkeduanya ada kelindan, irisan, sekaligus kelanjutan.

Tak heran bilamana pencatatan perkawinan beda agama masih problematik. Dampaknya akan merambah pada status hukum dan hak sipil anak yang lahir.

Memang pencatatan administrasi, salah satunya, sebagai indikator perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan sesuai UU Perkawinan (maksudnya dengan agama atau kepercayaan sama) atau beda agama. Itu sama halnya perkara pencatatan bermasalah, dan akan terus bermasalah, jika pangkal awalnya tidak lebih dulu mereka bereskan, yakni norma yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Pantas apabila Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim untuk mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Hadiranya edaran ini otomatis menutup keran administratif pencatatan perkawinan beda agama. Sebagai lembaga peradilan yang berwenang dalam hal memutuskan, MA menjalankan amanat dan menjalankan norma-norma yang termaktub UU Perkawinan.

Menakar Hak Konstitusional

Salah satu petitum yang Ramos ajukan dalam perkaranya mengatakan keberlakuan SEMA a quo secara faktual telah menutup satu-satunya jalur administratif pencatatan perkawinan beda agama yang mana memiliki konsekuensi logis pada pelanggaran hak konstitusional anak sebagaimana Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 amanatkan karena adanya diskriminasi hukum. Pasal itu berbunyi: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Padahal jika melihat ayat (1)-nya Pasal a quo: “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Frasa “perkawinan yang sah” kita tarik kembali ke Pasal (2) ayat 1 UU Perkawinan. Bahwa perkawinan itu sah asal terlaksana menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Lagi-lagi kembali ke pangkal utama mengenai sah atau tidaknya perkawinan.

Pada akhirnya, anak dari perkawinan beda agama akan terseret ke ranah hukum karena perbuatan kedua orang tuanya. Maksudnya, kedua orang tuanya belum tuntas dengan perkara hukum keabsahan hubungan perkawinan karena berlainan agama. Seharusnya urusan ini yang mesti mereka bereskan lebih dahulu sebelum melebar sampai menggugat Pasal 35 huruf a UU Admiduk.

Jika sedari awal Ramos menentu pilihan melaksanakan pernikahan dengan perempuan satu agama atau berbeda agama tapi salah satunya harus tunduk pada hukum agama salah satu, saya yakin, segala hal administratif—termasuk urusan anak, nantinya—tidak akan pemerintah persulit. Kadang kala yang membikin sulit bukan karena hal lain yang kita kira menghambat, tapi karena kealfaan diri dalam melihat sejauh dan sedalam apa yang pernah terlakukan sebelumnya. []

Tags: Bimbingan PerkawinanEdukasi PerkawinanPencatatan PerkawinanperkawinanPerkawinan Beda Agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

Next Post

Hak Perlindungan Diri Perempuan

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Makna Iddah
Keluarga

Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

4 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Sebelum Harimu Bersamanya
Buku

Buku “Sebelum Harimu Bersamanya”: Sebuah Panduan Sebelum Menikah

17 Juni 2026
Bulan Suro
Featured

Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

12 Juni 2026
Next Post
perlindungan diri perempuan

Hak Perlindungan Diri Perempuan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0