Mubadalah.id – Hadis tentang Ummu Sulaim membawa belati pada Perang Hunain memiliki relevansi kuat dalam pembahasan hak perlindungan diri perempuan pada masa kini.
Dalam realitas sosial, masih berkembang pandangan bahwa perempuan seharusnya hanya berada pada posisi dilindungi. Akibatnya, akses perempuanperlindungan diri perempuanperlindungan diri perempuan terhadap pengetahuan, pelatihan bela diri, dan alat perlindungan diri kerap dipandang berlebihan atau tidak perlu. Pandangan ini sering kali dilegitimasi dengan alasan agama dan moralitas.
Padahal, kondisi sosial menunjukkan bahwa perempuan justru berada dalam posisi rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Dalam situasi tersebut, kemampuan melindungi diri bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan kebutuhan dasar.
Hadis Ummu Sulaim menunjukkan bahwa Islam tidak menutup ruang tersebut.
Riwayat ini juga mengajarkan bahwa perlindungan diri tidak hanya terkait dengan senjata, tetapi juga akses terhadap ilmu, keterampilan, dan pemberdayaan. Agar seseorang mampu melindungi diri, ia perlu kita beri kesempatan belajar, berlatih, dan mengambil keputusan atas keselamatannya sendiri.
Lebih jauh, hadis ini menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan tidak membebani pada jenis kelamin tertentu. Siapa pun yang memiliki kemampuan dan berada dalam situasi yang menuntut, berhak dan bahkan wajib melakukan perlindungan.
Dalam konteks hari ini, pembacaan hadis ini dapat menjadi dasar untuk mendukung upaya pemberdayaan perempuan. Termasuk pendidikan, pelatihan keamanan, dan penguatan kapasitas diri.
Islam, melalui preseden sejarahnya, tidak menempatkan perempuan sebagai subjek pasif. Melainkan sebagai individu yang berhak menjaga dan menentukan keselamatannya.
Dengan demikian, hadis Ummu Sulaim menjadi rujukan bahwa hak perlindungan diri adalah hak kemanusiaan yang tercatat dalam Islam. []















































