Mubadalah.id – Senin (2/2/2026), Samsara telah melakukan kegiatan yang bertajuk “Peluncuran dan Diskusi Panduan Media: Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi”. Kegiatan di Jakarta Pusat ini, mengundang 31 jurnalis, pekerja media, dan jaringan Samsara di Jabodetabek.
Samsara merancang kegiatan ini untuk memperkenalkan panduan serta membuka ruang diskusi kritis dan merefleksikan praktik pemberitaan aborsi di Indonesia. Panduan ini berdasarkan pengalaman-pengalaman jurnalis di lapangan. Selain itu, rekomendasi untuk diseminasi panduan ini untuk menjangkau media menjadi lebih luas. Panduan Media Menarasikan Aborsi yang berbentuk digital ini, dengan tim penyusun yaitu Ika Ayu dan Purnama, beserta Wita selaku konsultan panduan.
Temuan-temuan Terkait Pemberitaan Aborsi di Indonesia
Purnama, sebagai staf advokasi dan tim penyusun panduan membuka pemaparan dan diskusi terkait temuan-temuan terkait peliputan dan pemberitaan aborsi di Indonesia. Berita tentang ini masih menggunakan narasi dengan stigma, misinformasi, dan dipandang sebagai kejahatan atau dianggap tidak bermoral.
Pertama, pemberitaan di media berfokus pada kriminalisasi pada pelaku, praktik yang ilegal, dan penangkapan pelaku. Selain masih tabu untuk dibicarakan dalam tingkat moralitas, pemberitaan terkait ini justru memberikan informasi yang salah dan memperkuat stigma. Berita-berita yang menyajikan isu ini masih menyoroti metode yang ilegal, bukan pada metode yang tidak aman. Pemberitaan masih menyederhanakan aborsi dalam konteks melanggar hukum atau tidak.
Kedua, penulisan berita seringkali menguatkan stigma yang menggiring opini publik dalam melihat aborsi, yaitu sebagai pembunuh bayi, hamil di luar nikah, pasangan kumpul kebo, dan seks bebas. Padahal, ada persoalan dalam peliputan dan pemberitaan ini karena tabu, keterbatasan informasi dan sumber yang terpercaya. Selain itu ada banyaknya disinformasi terkait aborsi yang tidak terklarifikasi dan terus direproduksi. Selain itu juga ada bias personal dan pertentangan nilai yang membentuk penulis dalam menarasikan berita.
Terakhir, kurangnya pengetahuan terkait hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR), sehingga narasi berita dapat mempertebal stigma yang ada dan tidak memahami risikonya. Pemberitaan seperti ini akan membingkai aborsi sebagai sebab atas rangkaian peristiwa sebelumnya tanpa memahaminya dari aturan hukum di Indonesia, keterbatasan akses layanan, dan setiap kasus memiliki konteks berbeda.
Urgensi Pemberitaan yang Berpihak dan Berbasis HAM
Sesi kedua Wita mengajak semua undangan untuk merefleksikan narasi aborsi yang masih berkutat pada label kriminal dan moral; yang dianggap ilegal dan dosa. Dampaknya, berita terkait ini menjadi berita sensasional dengan judul provokatif, serta mengorbankan akurasi dan kepentingan publik. Selain itu juga menjadikan hilangnya suara perempuan yang memiliki tubuh dan mengalami aborsi dengan penyajian berita misinformasi, stigma, dan tidak mempertimbangkan keselamatan perempuan.
Wita membagikan kasus-kasus aborsi secara tidak aman, berbahaya bagi kesehatan seksual dan reproduksi perempuan, hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Bahkan pada kasus pemerkosaan anak, akses pada layanan aborsi aman masih terbatas. Sehingga korban terpaksa melanjutkan kehamilan yang tidak ia inginkan tersebut.
Sesi diskusi selanjutnya yaitu oleh Ika Ayu sebagai Direktur Samsara dan tim penyusun panduan, dan Bambang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta sebagai peninjau dan editor panduan. Ika menggarisbawahi urgensi pemberitaan yang berpihak dan berbasis hak.
Ika menjelaskan dalam kondisi keterbatasan data di Indonesia, ada penelitian berjudul Estimating the Incidence of Induced Abortion in Java, Indonesia, 2018 (Giorgio, dkk, 2020). Penelitian ini mencatat estimasi total aborsi dengan induksi pada perempuan berusia 15-49 tahun di Jawa dengan estimasi rata-rata 1.698.230 kasus.
Kemudian, Ika menggarisbawahi bahwa tidak semua kehamilan adalah kehamilan yang diinginkan. Namun setiap individu telah menginternalisasi stigma aborsi, serta mengakar di semua lapisan seperti aturan, media, dan komunitas. Hal ini berakibat pada penolakan pada akses aborsi yang menyebabkan kesakitan perempuan secara fisik, psikologis, dan ekonomi. Selain itu, perempuan yang hamil juga terpaksa melanjutkan kehamilannya yang dapat berujung pada kematian.
Catatan Kritis Jurnalis dalam Pemberitaan Media
Catatan kritis tersampaikan oleh Bambang terkait pemberitaan aborsi dan upaya memproduksi berita yang berperspektif HAM setelahnya. Menurutnya, jurnalis harus tunduk pada kode etik jurnalistik. Perempuan tidak seharusnya menuliskan berita sensasional dengan framing moral dan kriminal yang hanya mengejar jumlah pembaca.
Menurut Bambang, prinsip dasar peliputan yaitu dengan empati, untuk mendapatkan perspektif peliputan yang lebih luas, dalam, dan akurat. Penulis dengan bias personal akan membentuk narasi pemberitaan tentang aborsi, yang akan membuat pembaca menginternalisasi stigma ini.
Samsara meng-highlight urgensi pemahaman panduan peliputan aborsi ini sebagai acuan bagi jurnalis dalam menuliskan isu ini secara adil. Panduan ini juga menjelaskan perspektif peliputan aborsi yang ideal dengan menggunakan perspektif HAM, perspektif feminis, dan perspektif keadilan reproduksi.
Dengan teknik peliputan dan pemberitaan aborsi yang melampaui stigma dan kriminalisasi, maka dimensi hak, otonomi tubuh, kesehatan, dan keadilan reproduksi di dalam liputan yang lebih adil dan akurat dapat terwujudkan. Pengalaman ketubuhan perempuan ini memerluka akses yang terbaik untuk menjamin hak-hak kesehatan seksual dan reproduksinya. []











































