Mubadalah.id – Perempuan mana pun, hatinya pasti terasa sakit ketika dipoligami. Rasa itu nyaris semua perempuan rasakan.
Namun, di sisi lain, poligami juga merupakan fakta sosial yang nyata. Selama masih ada laki-laki yang merasa memiliki kuasa penuh dalam relasi pernikahan, dan selama ada perempuan yang—karena berbagai faktor—menerimanya, poligami akan terus ada. Disukai atau tidak, ia hadir di sekitar kita.
Realitas ini membuat sebagian perempuan berada dalam posisi yang tidak mudah. Antara mempertahankan pernikahan yang melukai, atau melepaskannya dengan risiko sosial, ekonomi, dan psikologis.
Dalam konteks inilah, al-Qur’an sebenarnya memberikan tuntunan yang jarang dibicarakan secara utuh, khususnya dalam Surat An-Nisa ayat 128–130.
Tiga ayat ini berbicara tentang situasi pernikahan yang retak, terutama ketika seorang istri merasakan perubahan sikap suami—olengnya komitmen, menipisnya cinta, atau kecenderungan berpaling kepada perempuan lain. Situasi ini bukan hal yang langka. Banyak perempuan mengalaminya, dan banyak laki-laki berada di posisi itu.
Al-Qur’an tidak menutup mata terhadap kenyataan pahit tersebut. Justru ia hadir dengan bahasa yang sangat manusiawi. Ayat 128 An-Nisa memulai pembahasan dari perasaan seorang perempuan yang khawatir akan sikap nusyuz atau berpalingnya sang suami. Kekhawatiran itu ia akui. Rasa cemas itu ia validasi.
Menariknya, ayat ini tidak langsung memerintahkan cerai, juga tidak memaksa untuk bertahan. Al-Qur’an membuka ruang pilihan bagi perempuan.
Oleh karena itu, di sinilah pentingnya untuk perempuan tidak kita salahkan atas rasa takutnya, dan relasi pernikahan tidak ia paksakan untuk terus berjalan. []
Sumber tulisan: Tuntunan Qur’ani Agar Tidak Tersakiti Poligami (Bagian 1)





































