Judul: Gender Gus Dur: Tonggak Kebijakan Kesetaraan Gender Era Presiden Abdurrahman Wahid
Penulis: Ashilly Achidsti
Tahun Terbit: 2021
Penerbit: Penerbit Gading Publishing
Mubadalah.id – Istilah gender, seakan menjadi istilah yang tidak lagi asing dalam pembahasan peran perempuan, norma, dan doktrin agama. Keputusan Munas NU di Lombok pada tahun 1997 membolehkan perempuan menjadi pemimpin politik. Ini merupakan wujud dokumen yang representatif mengenai tiga persoalan yang terintegrasi dalam diskursus gender. Peran, norma, dan ajaran agama.
Meskipun keputusan tersebut dipenuhi dengan perdebatan pro dan kontra, namun setidaknya putusan itu menjadi angin segar bagi para aktivis. Terutama yang memiliki fokus perhatian dalam penegakkan Hak Asasi Manusia. Yakni untuk mewujudkan kebijakan yang ramah gender. Karena betapa pun itu, masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang terikat dengan norma budaya dan agama. Sehingga dengan adanya putusan yang bernuansa egaliter yang lahir dari diskusi para agamawan—dalam hal ini NU, gerakan untuk kesetaraan gender pun memiliki legitimiasinya berdasarkan Agama.
Fenomena tersebut, telah mengingatkan kita pada sosok Gus Dur. Beliau berhasil menggoreskan tinta emas dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan yang ramah perempuan. Pembicaraan ihwal kebijakan kesetaraan gender di Indonesia pada era Gus Dur menjabat sebagai presiden ini terbahas dengan cukup cermat oleh Ashilly Achidsti di dalam bukunya yang berjudul Gender Gus Dur: Tonggak Kebijakan Kesetaraan Gender Era Presiden Abdurrahman Wahid (2021).
Setidaknya, dalam buku ini ada tiga pokok pembahasan yang Ashilly Achidsti uraikan dalam membicarakan isu kebijakan gender di Indonesia beserta jalan terjalnya.
Inpres Pengarusutamaan Gender dan Peran Politik Gus Dur
Pertama-tama, pembahasan bermula dari peran presiden Gus Dur mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Paling tidak, Gus Dur, pada saat itu memiliiki power simbolik-normatif yang signifikan dalam menentukan arah kebijakan nasional. Terutama di saat Gus Dur sebagai presiden yang menduduki aktor internal birokrasi tertinggi.
Selain memiliki kekuatan (power), pada saat itu Gus Dur juga memiliki keinginan (intertest) yang kuat untuk memberlakukan kebijakan kesetaraan. Sehingga power yang Gus Dur miliki ini, ia gunakan untuk mengesahkan Inpres No 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Dari sinilah berbagai aturan yang mengatur tentang pemberdayaan perempuan di ranah pendidikan, sosial, politik, kesehatan hingga peran perempuan di ranah publik memiliki payung hukum.
Kepentingan Gus Dur untuk mengesahkan Inpres tersebut, setidaknya berkutat pada dua kepentingan. Pertama, penegakkan demokrasi secara umum dan kedua, pemikiran tentang peran perempuan di ranah publik. Maka pengesahan Inpres oleh Gus Dur adalah kebijkan induk dari segala aturan yang mengatur ihwal demokrasi, perempuan, dan kesetaraan gender.
Selanjutnya, buku ini juga membeberkan bagaimana pandangan para tokoh yang terlibat dalam perumusan kebijakan kesetaraan gender tersebut. Hal ini Ashilly Achidsti lakukan dengan melakukan wawancara dengan keluarga dan teman dekat Gus Dur. Di antaranya, adalah Musdah Mulia, Ibu Shinta Nuriyah, Kiai Husein Muhammad, Marzuki Wahid dan beberapa tokoh lainnnya.
Sehingga pembahasan tentang kebijakan gender dalam buku ini, tidak hanya sebatas pada peran Gus Dur dalam melahirkan kebijakan kesetaraan gender saja. Namun juga mencoba untuk menjelaskan bagaimana konteks sosio-politis yang terkait dengan kebijakan kesetaraan gender di negeri ini.
Kontroversi Kebijakan Gender dan Tantangan Sosial-Religius
Pembahasan yang terakhir dalam buku ini, mencoba membahas persoalan kontemporer. Terutama yang terkait dengan isu kebijakan kesetaraan gender di Indonesia yang muncul akhir-akhir ini. Hal itu terlihat dalam pembahasan Ashilly Achidsti yang menyayangkan alotnya perdebatan di parlemen dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang bertujuan untuk melindungi perempuan.
Pasalnya, aturan tindak pidana dalam RUU PKS tersebut salah satunya adalah kekerasan seksual berupa perkosaan dalam pernikahan (marital rape). Aturan ini, di meja parlemen mengalami benturan keras dengan dalil Agama Islam yang mewajibkan seorang istri untuk selalu melayani suaminya.
Padahal, fakta terkait adanya tindak perkosaan dalam pernikahan sangatlah bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Hal ini sebagaimana Kiai Faqihuddin Abdul Kodir sampaikan, bahwa “pernikahan memang menghalalkan hubungan seks antara suami dan istri, tetapi pernikahan tidak pernah menghalalkan pemaksaan dan kekerasan.”
Di sisi lain, tindak perkosaan yang terjadi di dalam rumah tangga memang jelas adanya. Senada dengan penyampaian Komnas Perempuan dalam laporannya pada tahun 2020 yang membeberkan adanya 100 aduan istri yang diperkosa oleh suaminya sendiri.
Paradoks Demokrasi dan Strategi Bahasa Gus Dur
Hal yang sangat Ashilly Achidsti sayangkan, adalah munculnya gerakan masyarakat yang gigih memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Di mana isinya sangat bias gender dan merugikan perempuan. Pasalnya, RUU ini masih memandang peran suami dan istri secara kaku sambil menguatkan kesalahpahaman tentang kodrat yang tidak bisa untuk kita pertukarkan.
Beberapa ironi yang terjadi dalam persoalan kesetaraan gender di Indonesia ini, menjadi sisi paradoksal bagi Negara Indonesia sendiri yang konon menganut prinsip demokrasi. Karena, alih-alih menerima untuk mendukung kebijakan yang mendorong kesetaraan dan melindungi perempuan, masyarakat justru relatif bersikap resisten dengan hadirnya kebijakan yang bernuansa gender. Meskipun tujuannya untuk melindungi perempuan.
Lebih ironis lagi, penolakan atas beberapa kebijakannya tertolak dengan berbagai alasan-alasan yang menyeret narasi keagamaan. Persoalan-persoalan kusut demikian, telah menandakan betapa sulitnya untuk meluruskan cara pandang masyarakat Indonesia dalam melihat kebijakan kesetaraan gender yang sejatinya ramah dan adil.
Sehingga dalam hal ini, Gus Dur mengubah istilah kesetaraan gender menjadi istilah “mitra yang setara.” Tujuannya agar dapat diterima oleh masyarakat Indonesia secara lebih luas. Sebab istilah gender, seringkali terpahami oleh banyak kalangan sebagai program Yahudi, program Barat (westernisasi), dan semacamnya.
Penggunaan istilah dalam mengusung kebijakan kesetaraan gender di sini, seakan memiliki pengaruhnya sendiri terhadap cara pandang masyarakat Indonesia yang selalu mengindahkan norma-norma terdahulu yang sudah ada.
Terlepas dari itu semua, kebijakan kesetaraan gender yang Gus Dur usung ini, adalah kebijakan yang sudah sesuai dengan prinsip Demokrasai, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang selalu menjunjung tinggi keadilan dan kemaslahatan untuk menjaga martabat manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan. []










































