Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia

Gus Dur mengubah istilah kesetaraan gender menjadi istilah "mitra yang setara." Tujuannya agar dapat diterima oleh masyarakat Indonesia secara lebih luas

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
19 Maret 2026
in Buku
A A
0
Kesetaraan Gender di Indonesia

Kesetaraan Gender di Indonesia

14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul: Gender Gus Dur: Tonggak Kebijakan Kesetaraan Gender Era Presiden Abdurrahman Wahid

Penulis: Ashilly Achidsti

Tahun Terbit: 2021

Penerbit: Penerbit Gading Publishing

Mubadalah.id – Istilah gender, seakan menjadi istilah yang tidak lagi asing dalam pembahasan peran perempuan, norma, dan doktrin agama. Keputusan Munas NU di Lombok pada tahun 1997 membolehkan perempuan menjadi pemimpin politik. Ini merupakan wujud dokumen yang representatif mengenai tiga persoalan yang terintegrasi dalam diskursus gender. Peran, norma, dan ajaran agama.

Meskipun keputusan tersebut dipenuhi dengan perdebatan pro dan kontra, namun setidaknya putusan itu menjadi angin segar bagi para aktivis. Terutama yang memiliki fokus perhatian dalam penegakkan Hak Asasi Manusia. Yakni untuk mewujudkan kebijakan yang ramah gender. Karena betapa pun itu, masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang terikat dengan norma budaya dan agama. Sehingga dengan adanya putusan yang bernuansa egaliter yang lahir dari diskusi para agamawan—dalam hal ini NU, gerakan untuk kesetaraan gender pun memiliki legitimiasinya berdasarkan Agama.

Fenomena tersebut, telah mengingatkan kita pada sosok Gus Dur. Beliau berhasil menggoreskan tinta emas dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan yang ramah perempuan. Pembicaraan ihwal kebijakan kesetaraan gender di Indonesia pada era Gus Dur menjabat sebagai presiden ini terbahas dengan cukup cermat oleh Ashilly Achidsti di dalam bukunya yang berjudul Gender Gus Dur: Tonggak Kebijakan Kesetaraan Gender Era Presiden Abdurrahman Wahid (2021).

Setidaknya, dalam buku ini ada tiga pokok pembahasan yang Ashilly Achidsti uraikan dalam membicarakan isu kebijakan gender di Indonesia beserta jalan terjalnya.

Inpres Pengarusutamaan Gender dan Peran Politik Gus Dur

Pertama-tama, pembahasan bermula dari peran presiden Gus Dur mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Paling tidak, Gus Dur, pada saat itu memiliiki power simbolik-normatif yang signifikan dalam menentukan arah kebijakan nasional. Terutama di saat Gus Dur sebagai presiden yang menduduki aktor internal birokrasi tertinggi.

Selain memiliki kekuatan (power), pada saat itu Gus Dur juga memiliki keinginan (intertest) yang kuat untuk memberlakukan kebijakan kesetaraan. Sehingga power yang Gus Dur miliki ini, ia gunakan untuk mengesahkan Inpres No 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Dari sinilah berbagai aturan yang mengatur tentang pemberdayaan perempuan di ranah pendidikan, sosial, politik, kesehatan hingga peran perempuan di ranah publik memiliki payung hukum.

Kepentingan Gus Dur untuk mengesahkan Inpres tersebut, setidaknya berkutat pada dua kepentingan. Pertama, penegakkan demokrasi secara umum dan kedua, pemikiran tentang peran perempuan di ranah publik. Maka pengesahan Inpres oleh Gus Dur adalah kebijkan induk dari segala aturan yang mengatur ihwal demokrasi, perempuan, dan kesetaraan gender.

Selanjutnya, buku ini juga membeberkan bagaimana pandangan para tokoh yang terlibat dalam perumusan kebijakan kesetaraan gender tersebut. Hal ini Ashilly Achidsti lakukan dengan melakukan wawancara dengan keluarga dan teman dekat Gus Dur. Di antaranya, adalah Musdah Mulia, Ibu Shinta Nuriyah, Kiai Husein Muhammad, Marzuki Wahid dan beberapa tokoh lainnnya.

Sehingga pembahasan tentang kebijakan gender dalam buku ini, tidak hanya sebatas pada peran Gus Dur dalam melahirkan kebijakan kesetaraan gender saja. Namun juga mencoba untuk menjelaskan bagaimana konteks sosio-politis yang terkait dengan kebijakan kesetaraan gender di negeri ini.

Kontroversi Kebijakan Gender dan Tantangan Sosial-Religius

Pembahasan yang terakhir dalam buku ini, mencoba membahas persoalan kontemporer. Terutama yang terkait dengan isu kebijakan kesetaraan gender di Indonesia yang muncul akhir-akhir ini. Hal itu terlihat dalam pembahasan Ashilly Achidsti yang menyayangkan alotnya perdebatan di parlemen dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang bertujuan untuk melindungi perempuan.

Pasalnya, aturan tindak pidana dalam RUU PKS tersebut salah satunya adalah kekerasan seksual berupa perkosaan dalam pernikahan (marital rape). Aturan ini, di meja parlemen mengalami benturan keras dengan dalil Agama Islam yang mewajibkan seorang istri untuk selalu melayani suaminya.

Padahal, fakta terkait adanya tindak perkosaan dalam pernikahan sangatlah bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Hal ini sebagaimana Kiai Faqihuddin Abdul Kodir sampaikan, bahwa “pernikahan memang menghalalkan hubungan seks antara suami dan istri, tetapi pernikahan tidak pernah menghalalkan pemaksaan dan kekerasan.”

Di sisi lain, tindak perkosaan yang terjadi di dalam rumah tangga memang jelas adanya. Senada dengan penyampaian Komnas Perempuan dalam laporannya pada tahun 2020 yang membeberkan adanya 100 aduan istri yang diperkosa oleh suaminya sendiri.

Paradoks Demokrasi dan Strategi Bahasa Gus Dur

Hal yang sangat Ashilly Achidsti sayangkan, adalah munculnya gerakan masyarakat yang gigih memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Di mana  isinya sangat bias gender dan merugikan perempuan. Pasalnya, RUU ini masih memandang peran suami dan istri secara kaku sambil menguatkan kesalahpahaman tentang kodrat yang tidak bisa untuk kita pertukarkan.

Beberapa ironi yang terjadi dalam persoalan kesetaraan gender di Indonesia ini, menjadi sisi paradoksal bagi Negara Indonesia sendiri yang konon menganut prinsip demokrasi. Karena, alih-alih menerima untuk mendukung kebijakan yang mendorong kesetaraan dan melindungi perempuan, masyarakat justru relatif bersikap resisten dengan hadirnya kebijakan yang bernuansa gender. Meskipun tujuannya untuk melindungi perempuan.

Lebih ironis lagi, penolakan atas beberapa kebijakannya tertolak dengan berbagai alasan-alasan yang menyeret narasi keagamaan. Persoalan-persoalan kusut demikian, telah menandakan betapa sulitnya untuk meluruskan cara pandang masyarakat Indonesia dalam melihat kebijakan kesetaraan gender yang sejatinya ramah dan adil.

Sehingga dalam hal ini, Gus Dur mengubah istilah kesetaraan gender menjadi istilah “mitra yang setara.” Tujuannya agar dapat diterima oleh masyarakat Indonesia secara lebih luas. Sebab istilah gender, seringkali terpahami oleh banyak kalangan sebagai program Yahudi, program Barat (westernisasi), dan semacamnya.

Penggunaan istilah dalam mengusung kebijakan kesetaraan gender di sini, seakan memiliki pengaruhnya sendiri terhadap cara pandang masyarakat Indonesia yang selalu mengindahkan norma-norma terdahulu yang sudah ada.

Terlepas dari itu semua, kebijakan kesetaraan gender yang Gus Dur usung ini, adalah kebijakan yang sudah sesuai dengan prinsip Demokrasai, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang selalu menjunjung tinggi keadilan dan kemaslahatan untuk menjaga martabat manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan. []

 

Tags: demokrasigus durIndonesiakeadilanKesetaraanKesetaraan Gender di Indonesia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

Next Post

Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Peacewashing
Publik

Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

17 Maret 2026
Al-Quds Day
Publik

Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

16 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Next Post
Kemiskinan Perempuan

Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup
  • Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia
  • Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan
  • Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?
  • Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0