• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perbedaan Hibah, Hadiah, dan Shadaqah

Hibah, hadiah, dan shadaqah merupakan tiga istilah fikih yang mirip. Secara umum, ketiganya memang sebuah transaksi yang cuma-cuma atau tanpa kompensasi harta.

Ahmad Azaim Ahmad Azaim
22/12/2020
in Hikmah, Hukum Syariat
0
Perbedaan Hibah

Perbedaan Hibah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Hibah, hadiah, dan shadaqah merupakan tiga istilah fikih yang mirip. Secara umum, ketiganya memang sebuah transaksi yang cuma-cuma atau tanpa kompensasi harta. Kendati demikian, ketiga bentuk transaksi itu memiliki perbedaan saat disandarkan pada tujuannya. Sehingga di sini saya akan mengulas tentang perbedaan hibah, hadiah dan shadaqah.

Hibah merupakan transaksi untuk memindah kepemilikan suatu barang tanpa kompensasi apapun dengan adanya format akad serah terima. Dari segi cakupannya, hibah ini sebenarnya meliputi sedekah dan hadiah. Syekh Abu Bakar Syatha’ dalam kitabnya, I’anah al-Thalibin menegaskan bahwa perbedaan hibah, hadiah, dan sahadaqah antara ketiganya adalah dari segi umum dan parsial.

Untuk keabsahan ketiga akad yang dicakup oleh hibah, barang yang ingin diberikan harus sampai dan diterima oleh pihak yang akan diberi. Jika tidak demkian, maka transaksi ini batal.

Sebagai landasan argumentatif tentang perbedaan hibah, hadiah dan shadaqah ini, al-Malibary menukil sebuah hadis dalam Fath al-Mu’in tentang hibah Nabi Muhammad saw. kepada Raja Najasy. Saat itu Raja Najasy wafat sebelum sampainya barang tersebut. Dengan peristiwa wafatnya Raja Najasy tersebut, Nabi kemudian membagi-bagikan hadiah yang belum sampai itu kepada istri-istri Nabi, setelah hadiahnya sampai kembali pada Nabi.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْدَى لِلنَّجَاشِيِّ أَوَاقِ مِسْكٍ، فَقَالَ لِأُمِّ سَلَمَةَ: إِنِّي قَدْ أَهْدَيْتُ لِلنَّجَاشِيِّ أَوَاقِيَّ مِسْكٍ، وَلَا أُرَاهُ إِلَّا قَدْ مَاتَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَيْهِ، فَإِنْ جَاءَتْنَا وَهَبْتُ لَكِ كَذَا، فَجَاءَتْهُ فَوَهَبَ لَهَا وَلِغَيْرِهَا مِنْهُ

Baca Juga:

Tafsir Sakinah

Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

“Rasulullah saw. memberikan beberapa uqiyah (ukuran tertentu) minyak misik kepda raja Najasy, kemudian nabi bersabda kepada Ummu Salamah: ‘sesungguhnya aku memberikan beberapa uqiyah minyak misik kepada raja Najasy, tapi dia wafat sebelum hadiah itu sampai. Aku akan memberi minyak itu padamu segini setelah minyak misik itu kembali kesini’. Minyak itu dibawa kembali ke nabi, kemudian nabi membagikannya kepada Ummu Salamah dan istri nabi yang lain”, (HR. Al-Baihaqi).

Sampai di sini, tidak ada indikasi perbedaan hibah, hadiah dan shadaqah, atau di antara ketiga istilah tersebut. Hadis yang dinukil oleh al-Malibary itu bukan hanya tertentu pada hibah, justru berlaku pada hadiah dan sedekah melalui metode qiyas (analogi).

Mengenai perbedaan hibah, hadiah dan shadaqah, Syekh Abu Bakar Syatha’ dalam kitabnya, I’anah al-Thalibin, menjabarkan bahwa perbedaan ketiganya bisa tampak ketika dilihat dari segi maksud si pemberi. Ketika pemberian itu mengarah pada kebutuhan atau untuk mendapat pahala dengan fomat serah terima, maka transaksi ini termasuk kategori hibah beserta sedekah. Apabila mengarah pada penghargaan atau penghormatan disertai dengan akad serah terima, disebut dengan hadiah sekaligus hibah.

Selanjutnya, secara spesifik dalam I’anah al-Thalibin dijabarkan bahwa sebuah transaksi hanya tertentu disebut hibah jika tiada maksud apapun, namun disertai dengan format serah terima, seperti “aku memberikan ini padamu”, pihak si penerima kemudian menjawab “iya, ini saya terima”.

Mengenai dengan sedekah, ia akan tercapai jika pemberian itu hanya diniati sebagai pemenuhan kebutuhan atau untuk memperoleh pahala. Kalau niat pemberiannya hanya untuk penghargaan tanpa disertai format akad, maka disebut dengan hadiah.

أنه إن ملك لأجل الاحتياج أو لقصد الثواب مع صيغة، كان هبة وصدقة، وإن ملك بقصد الإكرام مع صيغة، كان هبة وهدية، وإن ملك لا لأجل الثواب ولا الإكرام بصيغة، كان هبة فقط. وإن ملك لأجل الاحتياج أو الثواب من غير صيغة، كان صدقة فقط، وإن ملك لأجل الإكرام من غير صيغة، كان هدية فقط

Al-hasil, hibah , hadiah, dan sedekah merupakan transaksi cuma-cuma. Akan tetapi ketiganya memiliki ciri khusus. Hibah identik dengan format akad, sementara hadiah lebih mengarah pada penghargaan dalam bentuk pemberian tertentu. Kalau sedekah orientasinya tertentu pada pahala dan adanya kebutuhan. Kendati demikian, ketika semua ciri-ciri itu dimaksudkan sekaligus, maka akad pemberian itu termasuk kategori hibah, hadiah, sekaligus sedekah. Wallahu a’lam bis shawab. []

Tags: FiqihHadiahHadits NabiHibahislamKesalinganShadaqah
Ahmad Azaim

Ahmad Azaim

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo

Terkait Posts

amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID