Mubadalah.id – Jika yang dimaksud adalah pembicaraan secara tekstual dengan menggunakan terminologi hak, mungkin tidak ada. Namun, jika yang dimaksud adalah pernyataan dan teladan Nabi Saw mengenai perlakuan yang terbaik bagi hak anak, maka banyak sekali pembicaraan hal demikian dalam berbagai teks Hadis.
Di antara kajian terbaru mengenai hak anak dalam Hadis adalah buku Huquq al-Thufulah fi al-Sunnah al-Nabawiyyah al-Muthahharah (Hak-hak Anak dalam Sunnah Nabi yang Suci) karya Muhammad Sa’d Abd al-Ma’bud (2019).
Kajian ini menggunakan pendekatan kronologis dengan mendaftar hak-hak anak mengikuti kronologi biologis dari perkembangan kehidupan manusia. Mulai janin sampai menjadi dewasa, kemudian merujuknya kepada teks-teks Hadis yang ia anggap relevan.
Dalam kajian lain ada buku Huquq al-Aulid ala al-Aba’ fi al-Hadits al-Syarif (Hak-Hak Anak atas Orangtua dalam Hadis) karya Muhammad Shadiq al-Kharsan (2018). Kajian ini mendaftar beberapa Hadis dan menjelaskan satu per satu makna yang terkandung terkait hak-hak anak dalam Islam.
Kajian ini mengakhirinya dengan mengusulkan enam kerangka hak-hak anak dalam Islam: identitas diri, penyiapan keluarga, pendidikan dan pengajaran. Lalu soal lingkungan sebaya yang kondusif, pertahanan dari gempuran pemikiran luar, pelatihan fisik dan kemahiran hidup yang bermanfaat.
Kajian lain adalah dengan melakukan komparasi antara Hadis dan konvensi hak anak, seperti dalam buku Huquq al-Thifl wa Mas’uliyyat al-Walidain: Dirasah fi al-Sunnah al-Nabawiyyah wa al-Ittifaqiyyah al-Dauliyyah li Huquq al-Thifl (Hak-Hak Anak dan Tanggung Jawab Kedua Orangtua: Studi atas Sunnah Nabi dan Konvensi Internasional Hak Anak) seperti karya Muhammad Id Mahmud al-Shahib (2019).
Karya-karya seperti ini membantu memberikan penjelasan bagaimana teks-teks Hadis menjadi sumber inspirasi bagi penguatan hak-hak anak dalam perspektif Hadis.
Namun, karya-karya seperti ini kurang memberi fokus pada kebutuhan anak, karena lebih fokus pada kondisi orang dewasa yang mengurusnya. Sehingga perlu kita kenalkan metodologi baru dalam merujuk kepada Hadis untuk penguatan hak-hak anak dalam Islam.
Sebuah metodologi yang berbasis kerangka maqashid al-syariah (tujuan-tujuan syariah) yang khas kebutuhan anak. Kemudian, Hadis-hadis tersebut kita kompilasikan dan interpretasikan dalam kerangka ini. Sehingga, penguatan kemaslahatan terbaik bagi anak menjadi lebih kentara. []