Mubadalah.id – Jila merujuk dalam catatan hadis, Nabi Muhammad Saw menegaskan bahwa akad nikah yang menghalalkan hubungan seksual suami istri itu sebagai amanah Allah Swt.
Artinya, pasangan suami maupun istri, sekalipun sudah halal, harus berpegang teguh dengan amanah Allah Swt berupa ajaran-ajaran moral yang baik dan mulia.
Karena itu, Nabi Saw meminta para suami untuk selalu bertakwa dalam hal memperlakukan istri (Shahih Muslim, no. 3009).
Pada Hadis lain, Nabi Saw juga menegaskan bahwa sebaik-baik orang beriman adalah mereka yang baik akhlaknya, dan orang yang terbaik adalah mereka yang selalu berbuat baik kepada istrinya (khiyarukum khiyarukum li nisa’ikum) (Musnad Ahmad, no. 10247).
Dengan ayat-ayat dan hadis-Hadis ini, seharusnya jelas dan terang-benderang bahwa segala tindakan pemaksaan, dan kekerasan. Bahkan segala yang menyakitkan dalam hubungan seksual antara suami dan istri adalah bertentangan dengan syariat Islam.
Terlebih, hal tersebut sangat tidak selaras dengan ajaran al-Qur’an, dan sama sekali tidak sejalan dengan teladan Nabi Muhammad Saw.
Sesuatu itu dianggap sebagai hubungan ketika dilakukan dari dari dua arah, sama-sama menginginkan dan saling menyenangkan. Tetapi jika hanya terjadi dari satu arah, apalagi pemaksaan dengan kekerasan, maka itu bukan hubungan namanya.
Namun dengan bersabar mendengar kalimat-kalimat di atas, semoga mulai berpikir untuk menjadi suami yang mubadalah. Yang mau bekerja sama dengan pasangannya untuk mewujudkan segala kebaikan hidup dalam rumah tangga.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.