Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Akan Gelar Shalat Idul Adha Khusus Perempuan Di Masjid Ulul Abab UIN Malang, Ini Respon Ulama Perempuan

“Di kampung saya, Kajen, Pati, praktik shalat Id khusus putri sudah biasa sejak dulu. Sejak saya tahu ada syariat shalat Id tahun 70-an, praktiknya ya seperti itu. Imam, khatib dan jamaah perempuan semua,” kata Bu Nyai Badriyah

Redaksi by Redaksi
15 Juni 2024
in Aktual
A A
0
Shalat Idul Adha

Shalat Idul Adha

46
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masjid Ulul Albab Universitas Islam Negeri (UIN) Malang akan menggelar Shalat Idul Adha khusus mahasantriwa putri, pada Senin, 17 Juni 2024, mendatang.

Khatibah dalam Shalat Idul Adha Khusus Mahasantri Putri ini akan disampaikan oleh Prof. Dr. Hj. Tutik Hamidah, M.Ag, Guru Besar Fakultas Syariah dan Anggota Fatwa MUI Kota Malang. Sedangkan yang menjadi Imam adalah Firdausi Nuzula, Mahasantri Mabna Asma’ bin Abi Bakar dan selaku Bilal: Gita Selvia, Musyrifah Mabna Ummu Salamah.

Dengan akan diselenggaranya Shalat Idul Adha khusus perempuan ini, membuat sebagian orang merasa gaduh. Karena diduga jamaahnya akan bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Dengan merespon hal tersebut, Ketua Majelis Musyawarah KUPI, Nyai Hj. Badriyah Fayumi menyampaikan praktik-praktik shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid khusus perempuan sebetulnya sudah ada sejak dahulu kala.

Ia bercerita bahwa sekitar tahun 1970 an, banyak menemukan praktik-praktik keagaaman seperti shalat Idul Adha dilakukan oleh para perempuan. Baik yang menjadi imam maupun khatibahnya.

“Di kampung saya, Kajen, Pati, praktik shalat Id khusus putri sudah biasa sejak dulu. Sejak saya tahu ada syariat shalat Id tahun 70-an, praktiknya ya seperti itu. Imam, khatib dan jamaah perempuan semua,” kata Bu Nyai Badriyah.

Selain di kampung halamannya, praktik shalat Idul Adha khusus perempuan juga ia temui di kampung halaman suaminya di Jatiwaringin, Bekasi. Biasanya yang melakukan shalat Idul Adha khusus perempuan itu adalah para ibu-ibu dari majelis taklim.

Bahkan shalat Id khusus perempuan ini tidak hanya dilakukan oleh satu majelis taklim, melainkan oleh berbagai ibu-ibu dari majelis taklim di banyak tempat.

“Di kampung suami, di Jatiwaringin juga sama. Sampai sekarang shalat Id di berbagai majelis Taklim khusus kaum ibu ada di banyak tempat. Sampai sekarang,” ucapnya.

Dalil

Sementara itu, sebagaian orang, sebagaimana tersebar di beberapa grup WA, menggunakan Hadis di bawah ini untuk melarang perempuan memiliki jama’ah shalat Id sendiri, yang terpisah dari laki-laki.

روى البخاري (324) ومسلم (890) عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَتْ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ . قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا .

Kata mereka, berdasarkan Hadis di atas para perempuan dianjurkan untuk mengikuti Shalat Idulfitri dan Idul Adha berjama’ah dengan laki-laki, termasuk yang haid dan nifas dianjurkan untuk mendengarkan khutbah.

Bahkan Rasululllah Saw memerintahkan para muslimah untuk meminjamkan jilbabnya (biasanya perempuan Arab jika keluar rumah mengenakan jubah (jilbab) yang menutupi kepala hingga mata kaki) kepada saudarinya yang tidak memilikinya.

Masih menurut mereka, jika ada sekelompok muslimah yang membuat jama’ah sendiri sebetulnya bisa dikatakan menyalahi anjuran Rasulullah Saw kecuali ada halangan yang membuat mereka tidak dapat melaksanakan shalat Id bersama jama’ah laki-laki. Dan rasa rasanya hampir semua masjid atau lapangan menyediakan tempat yang proper untuk jama’ah perempuan.

Namun, Ibu Nyai Hj. Badriyah berpandangan berbeda dalam memahami teks Hadis di atas. “Hadis ini justru dipahami banyak ulama, termasuk oleh saya, sebagai anjuran agar hari raya dan shalat Id dirayakan oleh semua tanpa kecuali. Bahkan yang haid pun ikut keluar. Juga anak-anak. Bukan sebagai dalil larangan shalat Id khusus perempuan,” tegas Nyai Badriyah.

Lebih lanjut, Nyai Badriyah juga mengungkapkan, jika kita melihat konteks sosial saat itu, di mana masyarakat Arab masih sangat kuat larangan perempuan ke masjid. Sehingga ada Hadis Nabi yang melarang suami melarang istrinya ke masjid. Maka Hadis ini justru menjadi dalil pembebasan perempuan dari larangan berkumpul di masjid demi syiar. Termasuk perempuan yang sedang haid dan anak-anak.

“Jadi,  dalam praktik shalat Id khusus perempuan ini sebetulnya tidak ada prinsip ibadah dan syariah yang mereka langgar,” jelasnya.

Tiga Hal

Oleh sebab itu, kata Nyai Badriyah, ada tiga hal yang perlu kita jadikan pedoman dalam pengambilan hukum dalam hal ini:

Pertama, nash-nash Hadis yang  shahih dan sharih tentang imamah shalat  perempuan dan Hadis khusus tentang kehadiran perempuan dalam shalat Id.

Kedua, konteks dan asbabul wurud Hadis.

Ketiga, ijtihad para ulama dalam memahami nash dan asbabul wurud Hadis. Sekaligus konteks yang relevan dengan keadaan dan kebutuhan di setiap wilayah di masa kini.

“Bahkan di dalam banyak pondok pesantren putri di Indonesia, Shalat Id menjadi kesempatan perempuan praktik khutbah,” tukasnya. []

Tags: khususMasjid Ulul Albabperempuanshalat idul adhaUIN Malangulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah-kisah Tak Terungkap Perempuan Pemberani dalam Sejarah Islam yang Terlupakan

Next Post

Toxic Masculinity dalam Relasi Sehari-hari

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Next Post
Toxic Masculinity

Toxic Masculinity dalam Relasi Sehari-hari

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0