Senin, 23 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Allah Mengapresiasi Perjuangan Seorang Istri; Antara Keadilan dan Kepastian Hukum

Imam Nakhai by Imam Nakhai
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Allah Mengapresiasi Perjuangan Seorang Istri; Antara Keadilan dan Kepastian Hukum
1
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Al Qur’an mengkisahkan perjuangan Nabi Ayyub as dan Istri yg sangat mencintainya. Ayyub as adalah putra Mush putra al Aish/Esau putra Ishaq putra Ibrahim. Jalur yang menurunkan bangsa yang paling kontroversial saal ini, bangsa Israel. Konon Ayyub as adalah nenek moyang bangsa Romawi Kuno.

Ayyub as di Utus sebagai Rasul di Tanah Yordania dan Siria. Ayyub as adalah Nabi yang kaya raya, dengan kekayaan hewan ternak, budak, tanah yang terbentang luas, dan harta benda lainnya, sebelum ahirnya diuji Oleh Allah swt.

Nabi Ayyub as diuji dengan penyakit tiada tara selama 18 tahun lamanya.Seluruh harta bendanya habis tak bersisa, putra putinya meninggal dunia, dan hanya tertinggal satu istri yang sangat mencintainya. Bagaimana tidak, disaat penyakit mengeroti seluruh pori pori tubuh Ayyub as, semua orang menjahuinya, tidak ada seorang pun yg mau mendekatinya.

Bahkan masyarakat sempat membuang Ayyub as ke pembuangan sampah. Di saat semua orang meninggalkannya, Istrinya tetap menemani dan merawatnya. Selama 18 tahun lamanya, istrinya banting tulang mencari nafkah untuk sang Suami. Sepotong roti, dua potong roti setiap hari disediakan istrinya dari hasil kerjanya. (Ini contoh klasik bagaimana istri menafkahi suaminya)

Suatu hari, tidak seperti biasanya, Istri Ayyub as membawa lebih banyak roti. Ayyub as akhirnya curiga dalah hatinya dan marah (karena Nabi juga Manusia), ada apa, mengapa ia membawa lebih banyak roti. Dalam tafsir al Qurthubi dijelaskan ada empat kemungkinan (aqwal) mengapa Ayyub as marah.

Konon Istrinya sudah tidak menemukan cara lagi bagaimana mendapatkan sepotong roti, ahirnya iapun menjual sebagain helai rambutnya, padahal ujung rambut istrinya itu yang dijadikan pegangan Ayyub as setiap kali bangun dari pembaringannya. Al hasil Ayyub marah dan bersumpah akan memukul istrinya sebanyak 100 kali jika ia sembuh dari sakitnya.

Suatu saat, benar saja Ayyub as sembuh dan kembali kepada keadaan semula bahkan lebih gagah dari sebelumnya. Saat menjalani masa sehatnya, ia teringat sumpahnya dulu yang akan memukul istrinya. Maka muncullah keraguan, bagaimana ia tega memukul istrinya yang telah setia menamani dan merawat selama 18 tahun lamanya.

Akhirnya Allah memberikan solusi : “Wahai Ayyub, ambillah seikat rumput dan pukulkanlah, janganlah langgar sumpahmu. Sungguh saya melihatmu sebagai lelaki yg sabar, sebaik baik hamba,dan senantiasa bertaubah” (ash-shad: 44)

Ayat ini sertidaknya mengajarkan beberapa hal; pertama: Jika muatan hukum tidak selaras dengan keadilan dan kemanusian, maka harus dicarikan cara bagaimana muatan hukum tidak terlanggar di saat yang sama selaras dengan keadilan dan kemanusian.

Seandainya Ayyub as, benar memukulnya 100 kali, niscaya bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusian. Kedua: ayat ini juga mengajarkan perlunya ada “rekayasa muatan hukum” untuk mewujudkan keadilan hukum. Ketiga: penetapan hukum tidak boleh dilepaskan dari konteks sosial dimana hukum akan diterapkan. Keempat, Allah pun rela mengubah ketentuan hukumnya jika dalam prakteknya berdampak pada ketidakadilan dan tidak manusiawi.

Hal yang sama pernah terjadi dimasa Rasulullah saw. Di masa Nabi ada seorang lelaki kecil dan rapuh lagi. E La lok dilalah berzina. Maka diadukanlah pada Rasulullah saw. Rasulullah pun, demi “kepastian hukum” bersabda, cambuklah 100 kali. Saad sang pengadu mengatakan, tidak akan mampu ia ya Rasul, orangnya kecil dan rapuh. Akhirnya Rasulullah bersabda, ya udah ambil sebatang pelepah kurma dengan 100 lidinya, lalu pukulkanlah sekali saja.

Apa yang dilakukan Nabi tidak lain untuk menjamin kepastian hukum, namun di saat yang sama demi keadilan hukum. Hukum tanpa keadilan adalah sampah, keadialan tanpa kepastian hukum adalah liar. Maka perpaduan keduanya menjadi sangat penting. Disinilah pentingnya hakim-hakim, pemfatwa-pemfatwa dan pengambil kebijakan belajar ushul fiqih dengan baik. Setahu saya, ushul fiqih menyediakan perangkat untuk itu. Wallahu a’lam. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengunjungi Syeikh Syams Tabrizi

Next Post

Soekarno; Feminis yang Terlupakan

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Related Posts

Keadilan Iklim
Lingkungan

Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

23 Maret 2026
Tabu
Pernak-pernik

Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

23 Maret 2026
Umi Rauhun
Figur

Umi Rauhun: Jejak Ulama Perempuan NTB Memperjuangkan Pendidikan Setara

23 Maret 2026
Diskusi Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

23 Maret 2026
Kaum Muda
Publik

Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

23 Maret 2026
Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

23 Maret 2026
Next Post
Soekarno; Feminis yang Terlupakan

Soekarno; Feminis yang Terlupakan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim
  • Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan
  • Umi Rauhun: Jejak Ulama Perempuan NTB Memperjuangkan Pendidikan Setara
  • Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran
  • Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0