Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apa Hukum Memotong Kuku, dan Rambut Rontok saat Haid?

Para ulama ini tegas memperbolehkan perempuan yang sedang haid atau nifas untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak atau kemaluan dan sebagainya.

Sarifah Mudaim by Sarifah Mudaim
20 April 2023
in Personal
A A
0
Hukum Memotong Kuku

Hukum Memotong Kuku

43
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum saya mengulas tentang hukum memotong kuku dan rambut rontok saat haid, terlebih dulu akan berbagi pengalaman. Dulu, di sekolah di daerah tempat tinggalku setiap kali bulan Ramadan tiba selalu dibagikan buku tugas berupa Buku Kegiatan Ramadan yang harus kita isi setiap harinya. Kegiatannya mulai dari puasa atau tidak, melaksanakan salat wajib, tadarus Al-Qur’an sampai harus mencatatkan isi ceramah salat tarawih.

Lalu, adik perempuanku yang sudah baligh tidak berpuasa saat haid, dan dia mendengar mitos dari temannya seperti tidak boleh memotong kuku dan rambut rontok pada saat mentruasi. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memotong kuku dan rambut rontok pada saat mentruasi?

Haid merupakan kondisi biologis yang perempuan alami, yang telah memasuki masa baligh. Ini merupakan peristiwa keluarnya darah dari vagina dalam siklus tertentu. Ada anjuran tertentu pada perempuan yang haid dan nifas. Adapun larangan yang terdapat di dalam kitab Ihya’ itu sebenernya bukan pengharaman hukum memotong kuku. Tetapi lebih ke anjuran untuk tidak memotong kuku.

Di kitab ihya tertulis kata-kata “laa yanbaghii”: لا ينبغي

[: ولاينبغيأنيزيلشيئامنأجزائهوهوجنبإذيردفيالأخرةبجنابنته

Larangan dalam hukum memotong kuku dan rambut  dalam kitab Ihya’ Ulumiddin. Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa perempuan haid terlarang memotong kuku dan rambutnya. Sebab kelak di akhirat rambut dan kuku tersebut akan Tuhan panggil dalam keadaan janabah (hadats besar) lalu menuntut dan meminta pertanggung jawaban pada pelakunya. Al-Ghazali mendasarkan  pendapatnya dengan mengutip satu hadits yang bunyinya:

”Dan tidak sepatutnya seseorang itu mencukur rambutnya, memotong kukunya, bulunya, atau mengeluarkan darahnya, atau memisahkan satu bagian dari dirinya, sedang dia dalam keadaan junub. Sebab semua bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan junub, lalu dikatakan pada orang itu: ’Sesungguhnya setiap rambut ini menuntut padanya mengapa ia dibiarkan dalam keadaan berjanabah (hadats besar.)”

Kritik Al-Bujairimi terhadap Al-Ghazali

Akan tetapi pendapat Imam Al-Ghazali mendapat kritikan dari Al-Bujairimi dan mengomentari pendapat tersebut sebagaimana yang ia tulis dalam kitabnya Tuhfah AlHabib :

Ada kritikan terhadap (pendapat al-Ghazali), karena yang dimaksud dengan ’bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat’ adalah bahwa jasad akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaannya sewaktu ia mati, tidak termasuk kuku atau rambut yang dipotong selama ia hidup. Maka, pendapat ini perlu dirujuk kembali.

Al-Qalyubi mengatakan bahwa jika semua rambut dan kukunya yang sempat ia potong selama hidup akan dipanggil menyatu ke jasadnya, niscaya akan buruklah jasadnya itu, saking panjangnya kuku dan rambutnya itu. Al-Manabighi juga menyampaikan bahwa bagian tubuh terpisah yang akan dipanggil itu adalah seperti tangan yang terpotong, bukan rambut atau kuku.

Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut perempuan haid yang rontok untuk dicuci bersamaan dengan mandi setelah haid. Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan perempuan yang sedang haid untuk menyisir rambutnya.

Padahal, bisa saja ada rambut rontok yang ikut terjatuh saat perempuan tersebut menyisir rambutnya. Ini berarti hukum potong rambut saat haid dibolehkan. Sebagai refleksi, rambut rontok setiap hari tidak terelakkan bagi saya sebagai perempuan, termasuk saat haid.

Nabi tidak Melarang Perempuan Memotong Rambut saat Haid

Dalam sebuah hadis menyebutkan bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi SAW, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi SAW bersabda: “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah SAW tidak melarang perempuan memotong rambut saat haid. Karena, beliau bahkan menyuruh Aisyah RA untuk menyisir rambut yang kemungkinan terdapat rambut rontok. Dalam hadis dari Aisyah RA di atas menunjukkan tidak ada keterangan yang secara spesifik melarang potong rambut saat haid. Bahkan, sangat dianjurkan untuk menyisir rambut.

Sedangkan dalam kitab fikih yang muktamad, jika kita telusuri ada hal-hal yang terlarang dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub, tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh memotong rambut. Pertama, yang dilarang untuk dikerjakan oleh orang yang junub adalah salat atau sujud tilawah.

Sementara itu dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila haid datang, tinggalkanlah salat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kedua, tawaf di sekitar Ka’bah dan tidak menyentuh mushaf Alquran. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Tidak menyentuhnya (Alquran) kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS Al-Waqi’ah: 79).

Membaca ayat Alquran dengan lisannya, bukan dalam hati kecuali doa yang lafaznya diambil dari ayat Alquran. I’tikaf di masjid atau masuk ke dalam masjid di luar i’tikaf. Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh.”

Pendapat Ahli Fiqih Mazhab Syafi’iyah

Para ulama ini tegas memperbolehkan perempuan yang sedang haid atau nifas untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak atau kemaluan dan sebagainya. Tidak ada ketentuan untuk hal tersebut dan tidak bisa berdampak buruk pada saat hari bangkit di kemudian hari. (Kitab Tuhfatul Muhtaj 4/56).

Jadi, berdasarkan pendapat-pendapat yang telah saya paparkan di atas, sudah jelas bahwa memotong kuku dan membiarkan rambut rontok atau memotong rambut pada saat menstruasi hukumnya boleh-boleh saja kita lakukan. Yakni untuk mendahulukan urusan kebersihan dan kesehatan.

Menurut Dr. Nur Rofiah dalam buku Nalar Kritis Muslimah, poin penting yang perlu selalu kita ingat sebagai perempuan harus menyadari bahwa amanah reproduksi yang kita dapatkan dari Allah SWT merupakan ibadah. Sehingga jangan sampai merasa terstigmakan bahwa perempuan agamanya hanya setengah.

Karena ibadahnya tidak bisa melakukan penuh, dengan alasan pengalaman biologis seperti haid, hamil, melahirkan dan pengalaman biologis perempuan lainnya. Meski perempuan tidak bisa melakukan ibadah wajib, seperti salat, puasa dan lain sebagainya. Namun sejatinya perempuan sedang melakukan ketaatan yang telah ditakdirkan Allah SWT. []

Tags: HaidHukum Memotong KukuibadahMenstruasiNalar Kritis MuslimahPengalaman biologis perempuanpuasa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Nabi Muhammad Saw sebagai Pebisnis

Next Post

Piagam Madinah: Perjanjian Kerjasama Dengan Orang-orang Yahudi

Sarifah Mudaim

Sarifah Mudaim

Sarifah Mudaim perempuan yang lahir di kota Indramayu penikmat kopi, tanpa senja dan puisi apalagi filosofi. Saat ini tercatat sebagai mahasiswa STKIP Pangeran Dharma Kusuma, segeran, Juntinyuat, Indramayu juga sebagai salah satu anggota dari Perempuan Membaca, Puan Menulis dan Waderlis (wadon dermayu menulis). Bisa disapa-sapa melalui akun instagram @sarifah104 atau email [email protected]

Related Posts

Anemia
Pernak-pernik

Mengenali Anemia dan Gangguan Haid pada Perempuan Usia 40–50 Tahun

28 Mei 2026
Siti Hajar
Pernak-pernik

Siti Hajar, Simbol Kemuliaan Manusia dalam Ritual Haji

27 Mei 2026
Pembalut Gratis
Personal

Korsel Akan Sediakan Pembalut Gratis di Ruang Publik, Kapan Indonesia Menyusul?

19 April 2026
Pembalut
Pernak-pernik

Menjaga Kebersihan Saat Haid: Pilihan Pembalut dan Cara Menggunakannya

1 April 2026
Haid Pertama
Pernak-pernik

Haid Pertama Bukan Hal Menakutkan: Ini yang Perlu Diketahui Remaja Putri

1 April 2026
Haid
Pernak-pernik

6 Tips Meredakan Nyeri Haid

31 Maret 2026
Next Post
Orang Yahudi

Piagam Madinah: Perjanjian Kerjasama Dengan Orang-orang Yahudi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan
  • Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?
  • Mengenal Kondom Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0