• Login
  • Register
Kamis, 9 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Apa Itu Feminisme? Ini Penjelasan KH Husein Muhammad

Abdul Rosyidi Abdul Rosyidi
19/10/2022
in Aktual
0
Apa Itu Feminisme dalam Islam? Ini Penjelasan KH Husein Muhammad

Apa Itu Feminisme dalam Islam? Ini Penjelasan KH Husein Muhammad

318
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Pernyataan yang salah biasanya diawali dari pemahaman yang keliru. Begitupun, anggapan yang salah terhadap Feminisme, akhir-akhir ini, sebenarnya berangkat dari asumsi keliru terhadap pengertian ‘Feminisme’ itu sendiri. Lantas apa itu feminisme dalam Islam?

Pengasuh Pesantren Dar at-Tauhid Arjawinangun Kabupaten Cirebon, KH Husein Muhammad, saat ditemui Mubadalah, Jumat 10 Oktober 2018, mengatakan, sebaiknya siapapun mengerti dulu terhadap suatu hal sebelum menghukuminya.

Daftar Isi

    • Apa Itu Feminisme?
  • Baca Juga:
  • Nabi Saw Meminta Umat Islam Untuk Melindungi Perempuan dari Berbagai Kekerasan
  • Nabi Saw Melarang Memilih Pasangan Laki-laki yang Suka Memukul
  • Mengapa Anak Muda Perlu untuk Mendukung Pengesahan RUU PPRT
  • Nabi Saw Perintahkan Umat Islam Janganlah Kalian Memukul Perempuan

Apa Itu Feminisme?

Feminisme, menurutnya, berangkat dari gerakan memperjuangkan persamaan hak dan keadilan bagi perempuan dan laki-laki yang disebabkan ketimpangan relasi. Kondisi perempuan yang berada pada posisi yang lebih rendah dalam relasi di dalam struktur masyarakat saat ini, membuat perjuangan Feminisme lebih memfokuskan diri pada upaya untuk mengangkat derajat kaum perempuan. Tujuannya agar diperoleh relasi yang lebih setara.

“Feminisme muncul karena kondisinya memang perempuan yang sedang dalam posisi tertindas. Dia berada pada relasi (dengan laki-laki) yang timpang,” katanya.

Baca juga: Mereka yang Memusuhi Feminisme

Baca Juga:

Nabi Saw Meminta Umat Islam Untuk Melindungi Perempuan dari Berbagai Kekerasan

Nabi Saw Melarang Memilih Pasangan Laki-laki yang Suka Memukul

Mengapa Anak Muda Perlu untuk Mendukung Pengesahan RUU PPRT

Nabi Saw Perintahkan Umat Islam Janganlah Kalian Memukul Perempuan

Struktur yang di dalamnya terdapat relasi yang timpang, lanjut Buya Husein, perlu diperbaiki agar menjadi setara. Karena ketimpangan relasi akan mengakibatkan pada marjinalisasi, subordinasi, stigmatisasi, dan kekerasan.

Dalam relasi antara perempuan dan laki-laki yang timpang saat ini, perempuanlah yang menjadi korban. Jadilah perempuan mengalami bermacam-macam perlakukan buruk seperti marjinalisasi, subordinasi, stigmatisasi, kekerasan, dan sebagainya.

Padahal Islam sendiri memandang perempuan dan laki-laki secara setara. Sebab dalam Islam, semua manusia sama derajatnya di depan Allah swt. Di depan Allah, tidak ada yang unggul antara satu dibandingkan dengan yang lain.

“Yang dilihat bukan jenis kelaminnya, apakah dia laki-laki atau perempuan. Tidak melihat apakah yang satu karena jenis kelaminnya itu kemudian lebih unggul dibandingkan yang lain. Tapi Allah hanya melihat seberapa takwa mereka kepadaNya,” lanjut Buya.

Baca juga: Setara dalam Rumah Tangga

Mengurus rumah tangga    

Sebab memiliki derajat kemuliaan yang sama, maka baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama, termasuk untuk menentukan berkiprah di wilayah domestik (kerja di dalam rumah) atau publik (kerja di luar rumah).

Karena peran-peran tersebut (domestik maupun publik) bukanlah kodrat, melainkan konstruksi sosial masyarakat. Buktinya banyak laki-laki ternyata bisa melakukan kerja-kerja domestik sementara banyak perempuan juga cakap melakukan pekerjaan publik.

“Peran-peran itu bukan kodrat. Kodrat manusia terbatas pada hal yang tidak bisa dipertukarkan antara perempuan dan laki-laki. Kalau bisa dipertukarkan, jelas itu konstruksi masyarakat,” jelas Buya.

Di dalam Islam sendiri tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa kodrat perempuan hanya bekerja di wilayah domestik. Ketentuan itu tidak terdapat di dalam al-Quran maupun hadits Nabi. Justru sebaliknya, di zaman Nabi Muhammad Saw, banyak sekali perempuan yang berkiprah di wilayah publik tanpa mengganggu tugas dia di dalam rumah.

Baca juga: Nabi Mengapresiasi Perempuan Bekerja untuk Keluarga

“Siti Khodijah, istri Nabi, adalah contoh seorang perempuan bekerja di publik (sebagai pedagang),” pungkasnya. [AR]

Tags: feminismeislamlaki-lakipenindasanperempuanRelasistrukturtimpang
Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi, editor. Alumni PP Miftahul Muta'alimin Babakan Ciwaringin Cirebon.

Terkait Posts

keluarga berencana

Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

31 Januari 2023
perspektif mubadalah

5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

28 Januari 2023
Ninik Rahayu Dewan Pers

Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

15 Januari 2023
Terorisme

Forum Masyarakat Sipil Cirebon Dorong Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Pelaku Kasus Terorisme

14 Januari 2023
Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

31 Desember 2022
Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

30 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Pemikiran Keislaman di Malaysia dan Indonesia pada 6 Tips Berdakwah Ala Nyai Awanilah Amva
  • Menghidupkan Kembali Sikap Saling Melindungi pada Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan
  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist