Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Apakah Suami bisa Nusyuz? Tentu saja!

Atu Fauziah by Atu Fauziah
30 Januari 2026
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Kamu, adalah Apa yang Tercermin dari Hatimu
8
SHARES
386
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berawal dari  #MubadalahVirtualClass akhirnya mata saya terbuka lebar bahwa Islam sangatlah adil terhadap perempuan. Jauh sebelum itu, saya merasa Islam adalah salah satu agama yang tidak adil bagi perempuan bahkan saya merasa Islam patriarkal. Pemikiran tersebut bukan timbul tanpa alasan, tetapi karena saya banyak menemui teks agama baik al-Qur’an maupun Hadits  yang menyudutkan perempuan, mendomestikasi perempuan, bahkan seolah membenci perempuan dengan narasi bahwa perempuan sumber fitnah dan kurang akal.

Namun, setelah saya belajar di MVC dengan para pemateri yang luar biasa keren, saya mengakui bahwa persepsi saya terhadap Islam sama sekali tidak benar. Bukanlah Islam yang tidak adil terhadap perempuan, tetapi interpretasi kebanyakan masyarakat terhadap teks agama yang, sering kali, mengikuti arus atau keadaan sosial masyarakat yang bisa dikatakan tidak adil pada perempuan. Sehingga teks agama diinterpretasi sedemikian rupa demi kepentingan-kepentingan sebagian orang saja, bisa dikatakan laki-laki.

Contohnya pemahaman masyarakat pada Nusyuz, pembangkangan. Pembangkangan ini bisa diartikan juga sebagai pengabaian terhadap komitmen pernikahan. Jika teman-teman mencoba memasukan kata Nusyuz di pencarian google, maka akan muncul artikel-artikel dengan judul, ‘Hukum dan Cara Obati Istri yang Nusyuz, Durhaka pada Suami’, ‘Hak Suami Terhadap Istri Nusyuz’, ‘Tatkala Istri Durhaka/Nusyuz’, ‘Kenali Ciri Wanita Nusyuz yang Diancam Masuk Neraka’.

Saya cukup mengernyitkan dahi ketika melihat beranda pencarian, artikel yang muncul semua hanya membahas perempuan yang nusyuz. Dan seketika bermunculan pertanyaan di benak  saya.  Apakah benar hanya para istri yang membangkang atau mengabaikan komitmen pernikahan?

Apakah ya, tidak pernah ada laki-laki yang mengabdikan komitmen dan kewajibannya dalam pernikahan? Kalau begitu apakah semua laki-laki bertanggung jawab? Saya rasa belum tentu, kecuali hanya halusinasi saja. Sedangkan, apakah perempuan suka mengabaikan tanggung jawab? Kenapa jarang sekali membahas nusyuz suami? Yang padahal tidaklah sedikit suami yang lari dari tanggung jawab pernikahan.

Surat an-Nisaa ayat 34 yang bicara mengenai nusyuz inilah yang kemudian banyak disuarakan ke publik sebagai pembenaran bahwa perempuan suka membangkang.

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Q.S, 4: 34)

Memang benar secara literal ayat tersebut berbicara kepada suami mengenai istri yang dikhawatirkan membangkang, tetapi apakah benar suami dalam relasi pernikahan dijamin tidak akan pernah melakukan hal yang sama? Belum tentu suami akan selalu dan selalu, ada di posisi yang benar, bukan? Maka seharusnya ayat ini dipahami dengan timbal balik atau kesalingan.

Apakah tidak ada ayat yang bicara nusyuz suami? Tentu saja ada, surat an-Nisaa ayat 128.

“Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau berpaling, maka keduanya dapat melakukan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia dalam tabiatnya adalah kikir…..”(Q.S, 4:128)

Ayat tersebut bicara mengenai kekhawatiran istri apabila suaminya melakukan nusyuz atau sikap tidak acuh, maka dalam ayat tersebut keduanya disarankan untuk melakukan perdamaian, sebab berdamai adalah perbuatan yang jauh lebih baik.

Tetapi sayangnya, ayat yang bicara nusyuz suami kalah populer dengan ayat nusyuz istri. Yang dibicarakan selalu saja istri yang membangkang kemudian istri dituntut patuh pada suami. Suami tidak pernah dituntut patuh terhadap istri atau patuh pada komitmen pernikahan.

Kedua ayat tersebut sama-sama berbicara nusyuz, yang satu nusyuz istri terhadap suami dan satunya lagi nusyuz suami terhadap istri. Al-Qur’an paham betul bahwa suami dan istri manusia biasa yang dalam relasi pernikahan bisa melakukan kesalahan, yakni, mengabaikan komitmen dan kewajiban pernikahan.

Meskipun begitu, alangkah lebih baik dalam memahami ayat  mengenai relasi pernikahan maupun sosial, yang sering kita temui menyebut salah satu pihak saja―laki-laki atau perempuan― haruslah menempatkan keduanya sebagai subjek yang diajak bicara dalam suatu ayat.

Ayat nusyuz inilah salah satunya. Sehingga, pesan dari ayat diterima oleh kedua belah pihak yang menjalin relasi. Islam jelas-jelas agama yang adil bagi perempuan dan laki-laki, dan saya beruntung bisa membuka mata saya lebar-lebar melihat keadilan itu. Dan juga beruntung bisa mengikuti #MubadalahVirtualClass tentunya. []

 

 

 

Tags: islamistriNusyuzperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dan Kesehatan Mental

Next Post

Wahai Jomlo! Begini Tips Mencari Pasangan Menurut Mbak Alissa Wahid

Atu Fauziah

Atu Fauziah

Mahasiswi Akidah Filsafat Islam di UIN Banten.

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
Kapan Ketidakadilan Gender Berakhir?

Wahai Jomlo! Begini Tips Mencari Pasangan Menurut Mbak Alissa Wahid

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan
  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0