• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Apresiasi Ulama pada Kepemimpinan Perempuan

Indonesia, Pakistan, dan Bangladesh disebutnya sebagai negara-negara yang patut diapresiasi karena pernah dipimpin perempuan.

Redaksi Redaksi
09/11/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pemimpin Perempuan

Pemimpin Perempuan

815
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Guru Penulis di Syria, seorang hafiz al-Qur’an, orator ulung, aktivis Islam, guru dan praktisi tasawuf, Syekh Muhammad al-Habasy, pernah memuji negara-negara Islam yang memberi kesempatan perempuan menjadi pemimpin dan mengelola negara.

Indonesia, Pakistan, dan Bangladesh disebutnya sebagai negara-negara yang patut diapresiasi karena pernah dipimpin perempuan.

Fakta dan realitas ini, jika menurut kebanyakan orang adalah anomali, menurutnya, justru adalah bagian integral dari ajaran Islam. Setidaknya harus kita anggap sebagai bagian dari praktik keislaman yang otoritatif yang patut didukung dan diapresiasi.

Sementara banyak orang masih terkungkung dengan pemahaman literal dari Hadis Imam Bukhari yang menyatakan bahwa “Bangsa yang dipimpin perempuan tidak akan sejahtera”.

Teks Hadis ini sesungguhnya sudah didiskusikan maknanya oleh berbagai ulama sejak awal kemunculannya.

Sehingga tidak bisa kita mengatakan bahwa larangan perempuan memimpin sebuah negara, organisasi, atau komunitas, adalah pandangan mutlak dalam hukum Islam.

Baca Juga:

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Tafsir Kontemporer Ulama Perempuan

Hibah Rauf Izzat, seorang profesor kajian politik Islam, mendiskusikan berbagai pandangan ulama fikih, baik klasik maupun kontemporer, dalam bukunya al-Marah wa al-‘Amal al-Siyasi: Ru’yah Islamiyyah (1995).

Menurut Izzat, teks Hadis ini bersifat kasuistik dan kontekstual, dan sedang bercerita, bukan sedang menetapkan norma hukum. Sebagai kasus dan berita, teks Hadis ini sedang meramal kehancuran sebuah kerajaan yang seorang perempuan pimpin, putri seorang raja yang masih kecil saat itu.

Raja Kisra, yang menyobek surat dari Nabi Saw. yang dikirim kepadanya, menjadi raja dengan membunuh ayah dan saudara-saudaranya. Ia meninggal karena teman-temannya merancunnya.

Sebelum meninggal, ia mengangkat putrinya yang masih belia, lemah, dan tanpa dukungan politik yang memadai menjadi raja.

Putri inilah yang tertulis dalam teks Hadis Nabi Saw.: “Bahwa kaumnya tidak akan sukses dengan kepemimpinannya.”

Karena jtu, teks Hadis tersebut bersifat informatif dan tidak boleh menjadi dasar untuk melarang perempuan menjadi pemimpin negara. []

Tags: Apresiasipemimpinperempuanulama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Ahmad Dhani dan Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan
  • Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID