• Login
  • Register
Minggu, 20 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Mayoritas ahli fiqh berpendapat bahwa menutup aurat merupakan salah satu syarat sah shalat. Abu Hanifah dan Syafi'i berpendapat bahwa menutup aurat termasuk dalam kewajiban-kewajiban sembahyang

Redaksi Redaksi
03/06/2025
in Pernak-pernik
0
Aurat dalam Fiqh

Aurat dalam Fiqh

752
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Aurat dalam perbincangan fiqh (hukum Islam) adalah bagian anggota tubuh manusia tersebut dianggap bisa menimbulkan daya tarik seksual orang lain jika dibiarkan terbuka.

Karena itu, para ulama fiqh berpendapat bahwa aurat harus ditutup. Pada uraian lebih lanjut, para ulama juga mengharuskan (mewajibkan). Terutama bagi perempuan untuk mengenakan pakaian yang tak transparan (tidak tembus pandang), tidak mengesankan lekuk tubuhnya dan sebagainya.

Pembahasan mengenai aurat dalam kitab-kitab fiqh klasik pada umumnya ada di dalam bab mengenai syarat-syarat melaksanakan ibadah shalat.

Mayoritas ahli fiqh berpendapat bahwa menutup aurat merupakan salah satu syarat sah shalat. Abu Hanifah dan Syafi’i berpendapat bahwa menutup aurat termasuk dalam kewajiban-kewajiban sembahyang (furudl al-shalah).

Berbeda dengan dua Imam ini, Imam Milik berpendapat bahwa menutup aurat dalam shalat adalah sunah (sunan al-shalah). Argumen mereka adalah teks al-Qur’an:

Baca Juga:

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ

“Wahai anak Adam, kenakan pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungghnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-Araf ayat 31).

Para ahli fiqh di atas mempunyai pandangan yang berbeda-beda dalam memahami kalimat perintah pada ayat ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa “kenakan”, atau “pakailah”, dalam ayat ini merupakan perintah yang pada dasarnya menunjuk makna wajib.

Sementara sebagian yang lain, kata perintah itu bukan wajib, tetapi sunah saja. Bagi yang memahami perintah ini sebagai wajib, menutup aurat dalam ibadah adalah wajib. Bagi yang berpendapat bukan wajib, maka menutup aurat dalam ibadah itu adalah pilihan yang baik.

Sumber : Buku Jilbab dan Aurat Karya KH. Husein Muhammad 

Tags: Ahli Fiqhauratmenurutpandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Lingkungan Sosial

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

19 Juli 2025
Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik

Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan

19 Juli 2025
Fondasi Mental Anak

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

19 Juli 2025
Karakter Anak yang

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

19 Juli 2025
Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Cita-cita Tinggi

    Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamal, Mari Sadar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial
  • Yamal, Mari Sadar!
  • Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan
  • Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?
  • Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID