• Login
  • Register
Sabtu, 23 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Bagaimana Cara Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan?

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
11/06/2022
in Pernak-pernik
0
Bagaimana Cara Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan?

Bagaimana Cara Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan?

213
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan adalah makhuk yang sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Bagaimana cara mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak?

Perempuan memang rawan menjadi korba kekerasan. Data Komnas Perempuan pada tahun 2021 mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 338.496 kasus.

Menurut Komnas Perempuan, data tahun 2021 menjadi paling tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

Dengan terus meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan, menegaskan bahwa masih belum banyak ruang yang aman bagi perempuan.

Perempuan masih terbelenggu dalam rantai kekerasan, pelecehan, diskriminasi, marjinalisasi dan ketidak adilan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Perempuan Bukan Bidadari Surga
  • Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara
    • Bagaimana cara mengatasi kekerasan terhadap perempuan?

Baca Juga:

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

Perempuan Bukan Bidadari Surga

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

Bahkan saat menjadi korban kekerasan, perempuan justru akan disalahkan oleh keluarga, atau bahkan masyarakat.

Artinya, perempuan korban kekerasan kerap kali mendapatkan peminggiran berlapis dari lingkungan sekitarnya.

Oleh sebab itu, dalam menghadapi perempuan korban kekerasan, bisa melakukan empat hal di bawah untuk menghindari peminggiran perempuan korban kekerasan.

Bagaimana cara mengatasi kekerasan terhadap perempuan?

Empat hal ini, seperti dikutip dari buku Nalar Kritis Muslimah yang ditulis Nur Rofiah bisa digunakan dalam menghadapi perempuan korban kekerasan dalam perspektif perempuan.

1. Mendengar suara korban. Hindari asumsi, juga pra-asumsi negatif pada perempuan. Langkah ini menjadi sangat penting, khususnya ketika masyarakat masih menjadikan kekerasan, terutama kekerasan seksual sebagai candaan.

Syarat laki-laki untuk menjadi saksi dalam kasus pidana semakin menyulitkan perempuan korban kekerasan untuk menjadi saksi korban.

2. Mendengar bentuk keadilan yang diharapkan korban. Kita sering ingin melindungi korban tapi lagi-lagi dengan asumsi kita sendiri yang seringkali justru memberatkan korban.

Suara korban penting didengarkan. Tentu saja bukan dalam makna abaikan suara lainnya. Dengarkan suara pihak lain, tapi jangan lupa dengarkan dan pertimbangkan suara korban.

3. Mewaspadai tafsir bias gender yang ada. Penulis memiliki keyakinan bahwa al-Qur’an secara objektif atau sebagai dirinya adalah kitab suci yang sangat adil termasuk pada perempuan.

Karena al-Qur’an adalah firman Dzat Yang Maha Adil. Sementara tafsir adalah pemahaman manusia atas al-Qur’an.

Mereka tak satu pun Maha Adil. Maka, al-Qur’an yang pasti adil belum tentu ditafsirkan dengan cara yang adil.

Ayat tentang pemukulan istri, misalnya, bisa dimaknai dengan dua cara: pembolehan (bahkan perintah) memukul istri, atau sebaliknya, yaitu larangan main pukul istri sehingga diberi cara lain, yaitu nasihat dan pisah ranjang, plus Hadis bahwa Rasul Saw. tidak pernah memukul istrinya dan Hadis yang melarang memukul perempuan.

Seperti ayat tentang perbudakan yang mungkin ditafsirkan dengan dua cara berbeda: membolehkan (tekstual), dan sebaliknya, yaitu melarang keras (substansial).

4. Mewaspadai tradisi yang bias gender. Tradisi bisa jadi sudah ada sebelum ajaran agama sampai. Tidak sedikit orang santai meninggalkan kewajiban agama, tapi meninggalkan tradisi lebih takut. Lebih-lebih melanggar tradisi berbalut tafsir agama.

Dengan empat hal di atas setidaknya menjadi jalan bagi kita yang sedang menanangi perempuan korban kekerasan.

Sehingga para perempuan korban kekerasan bisa bangkit dan mempunyai kekuatan untuk menjalani kehidupan yang lebih cerah. []

Tags: Korban KekerasanNur Rofiaperempuan
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Biasa disapa akrab dengan panggilan Arul, lulusan S1 Ekonomi Syariah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, tukang masak di gunung, tapi lebih banyak diam, mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

Penari Perempuan Sunda

Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

22 September 2023
Hadis Jihad

Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

21 September 2023
Jihad Perempuan

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

21 September 2023
Jihad Perempuan

Jihad Perempuan di Masa Nabi Muhammad Saw

20 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mahnaz Afkhami

    Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka
  • Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah Nyai Nafisah
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda
  • Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist