Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

Badriyah Fayumi by Badriyah Fayumi
15 September 2020
in Hikmah, Rujukan
A A
0
cara menegur anak yang baik dalam Islam

cara menegur anak yang baik dalam Islam

20
SHARES
981
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Seorang ibu sambil menangis mengadu bahwa ia dipukuli dan dituduh maling oleh suami karena mengambil uang untuk membayar keperluan sekolah anaknya saat suami tidak ada. Seorang dokter pernah bersitegang dengan suami yang memaki isterinya karena memanggil dokter tanpa seizinnya untuk mengobati anaknya yang sakit lever. Sang dokter membalas, “Harusnya bapak berterimakasih kepada isteri bapak dan saya yang berusaha menyelamatkan anak bapak, sedangkan bapak sendiri 3 hari tidak pulang dan tidak bisa dihubungi.”

Kejadian di atas nyata adanya dan sering terjadi di sekitar kita. Isteri yang tidak memiliki penghasilan sendiri atau bahkan tidak diperbolehkan bekerja oleh suami, tidak diperbolehkan membelanjakan uang suami selain atas izinnya meski nyawa anak di ujung tanduk. Isteri dijatah sesuai kemauan suami dan harus cukup dengan jatah itu tak peduli apapun keadaannya. Tindakan isteri mengunakan uang suami untuk keperluan darurat pun disamakan dengan tindakan mencuri. Menyedihkan, namun nyata.

Mengapa Terjadi?
Akal sehat dan nurani manusia secara universal pasti mengatakan bahwa kejadian seperti di atas tidak manusiawi dan tidak benar. Isteri diperlakukan seperti pencuri saat ia berusaha menyelamatkan keluarganya, melindungi anaknya, menjaga kestabilan kehidupan. Namun akal sehat dan nurani seringkali dikalahkan oleh egoisme dan kekikiran yang seolah-olah dibenarkan oleh agama. Padahal, yang terjadi sebaliknya. Agama dijadikan alat untuk melegitimasi egoisme dan kekikiran. Pemahaman agama yang salah dianggap sebagai agama dan digunakan untuk berbuat zalim. Ironis sekali!

Sebagian umat beragama ini memang sering bersandar pada teks yang tidak jelas untuk membenarkan kecenderungan hawa nafsunya. Dalam soal isteri yang menggunakan uang suami, dipakailah hadis seperti ini “isteri yang mengambil harta suaminya tanpa seizinnya, ia akan memikul dosa seperti dosa tujuh puluh ribu pencuri.” Padahal, apa yang diklaim hadis ini setelah diteliti ternyata masuk kategori hadis palsu, yang tidak memiliki sanad dan tidak tertera dalam kitab-kitab hadis yang dapat dipertanggungjawabkan otentitasnya. Dari ciri-cirinya juga tampak kepalsuan hadis ini, yakni membuat dosa yang sangat besar untuk perbuatan yang kecil.

Yang semestinya adalah termaktub dalam Risalah Nabi Muhammad saw. yakni, untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. Dalam al-Qur’an surah al-Anbiya’/21 ayat 107, Allah berfirman:
وما اْرسلناك الارحمة للعا لملين
“Dan tidaklah kami mengutus kamu melainkan sebagai rahmat bagi alam semesta.”

Relasi suami-isteri yang dipenuhi cinta, kasih sayang, dan ketentraman, dalam suasana saling menghargai dan memanusiakan satu sama lain merupakan bagian dari semesta alam yang dirahmati Islam. Relasi suami isteri bukanlah relasi perbudakan atau relasi kepemilikan di mana suami adalah subjek yang memiliki dan isteri adalah objek yang dimiliki. Suami dan isteri sama-sama milik Allah yang terikat dengan kewajiban dan hak terhadap pasangannya yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Al-Qur’an sudah sangat jelas mengatur bahwa suami memikul kewajiban memberi nafkah sesuai kemampuan. Dalam QS. Ath-Thalaq/65:7 Allah berfirman:
لينفق دْو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما اتاه الله لا يكلف الله نفسا الا ما اتاها سيجعل الله بعد عسر يسرا
“Yang lapang rezekinya berikanlah nafkah sesuai kelapangannya itu. Dan barangsiapa rezekinya terbatas, maka berikanlah nafkah dari apa yang telah diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memberi seseorang kecuali apa yang Dia telah berikan kepadanya. Allah akan menjadikan setelah kesulitan suatu kemudahan.”

Tidak ada satu pun ayat yang melarang isteri membelanjakan uang suami sepanjang untuk keperluan yang bersifat primer. Adapun pembelanjaan yang bersifat tersier, apalagi yang sudah mengarah pada pemborosan atau pemenuhan nafsu hedonis, sudah termasuk kategori mubazir. Perbuatan ini tak hanya terlarang bagi isteri yang menggunakan uang suami, melainkan haram pula suami sebagai pemilik harta.

Kearifan Rasulullah
Penggunaan harta suami oleh isteri dijelaskan dengan penuh kearifan oleh Rasululullah saw. Dalam hadis-hadis shahih. Hadis hadis itu menjelaskan kebolehan dan fleksibilitas penggunaan harta suami oleh isteri untuk tujuan pemenuhan kebutuhan primer keluarga, perlindungan keluarga dan anak, serta untuk kemaslahatan harta itu sendiri.

Suatu hari, Hindun isteri Abu Sufyan mendatangi Rasulullah saw, dan mengadukan perilaku suaminya yang kikir. Hindun menanyakan apakah boleh ia mengambil harta Abu Sufyan untuk keperluan rumah tangga. Rasulullah saw. menjawab, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat al-Bukhari:
خدْي ما يكفيك وولد ك با لمعروف
“Ambillah untukmu dan anakmu secukupnya dengan cara yang baik.”

Dalam hadis sahih yang lain riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra., Rasulullah saw. berkata:

ادْ أطعمت المرأة من بيت زوجها غير مفسده كا ن لها أجرها مثله وللخا زن مثل دْلك له بما اكتسث ولها بما أنفقث
“Jika seorang isteri menginfakkan makanan dari rumah suaminya tanpa menimbulkan kemudharatan, maka bagi isteri ada pahalanya, bagi suami ada pahala yang sama dan bagi penjaga ada pahala serupa. Bagi suami pahalanya karena telah bekerja, dan bagi isteri pahalanya karena telah berinfak.”

Jelas Boleh
Sangat jelas, bahwa isteri boleh menggunakan uang suami untuk kebutuhan primer di mana suami sesungguhnya wajib menafkahkan hartanya. Saat ini kebutuhan primer tak hanya pangan, sandang dan papan. Kesehatan dan pendidikan menjadi kebutuhan primer yang seringkali memerlukan biaya lebih besar dari pada untuk sekedar makan.

Pengeluaran rumah tangga kelas menengah untuk pendidikan anak bisa mencapai 30-50% dari total pemasukan bulanan. Pendidikan dan kesehatan adalah investasi yang wajib diupayakan untuk diraih dan dijaga secara maksimal untuk keberlangsungan hidup yang berkualitas. Maka, pengeluaran rumah tangga untuk pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan primer yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari nafkah.

Lebih dari itu, isteri malah semestinya berinisiatif menginfakkan harta suaminya secara proporsional agar harta itu bermanfaat dan menjadi “investasi akhirat”, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim di atas. Sebagai konsekuensinya, suami semestinya berterimakasih kepada isteri yang telah membantunya menjalankan kewajiban menafkahi keluarga dan menginvestasi-akhiratkan hartanya. Bukan sebaliknya, melakukan kekerasan dan menganggap isteri pencuri.

Kita para muslimah, sudah semestinya meluruskan cara pandang yang tidak benar tentang penggunaan harta suami ini, sekaligus mempraktekan bagaimana men-thasaruf-kan (menggunakan) harta suami agar bermanfaat dan membawa keselamatan dunia dan akhirat. Sudah barang pasti, hal yang sama juga perlu kita lakukan terhadap harta kita sendiri! Wallahu ‘Alam. []

*)Artikel yang sama pernah dimuat di Majalah Noor.

Tags: hartaistrinafkahrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyalami Lawan Jenis: Halal atau Haram?

Next Post

Merayakan Ketidaksempurnaan untuk Mencegah Gangguan Kesehatan Mental

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Merantau
Publik

Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

8 Juli 2026
Next Post
gangguan kesehatan mental

Merayakan Ketidaksempurnaan untuk Mencegah Gangguan Kesehatan Mental

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0