Pertama: Pastikan situasi seperti apa yang hendak direspon al Qur’an. Mengenal situasi ini bisa melalui ilmu asbabu an Nuzul (sebab sebab dihadirkannya ayat), baik sabab khusus/spesifik maupun konteks sosial, budaya, politik, saat ayat diturunkan.
Kedua : Situasi seperti apa yang diedealkan yang hendak diubah oleh al Qur’an. Situasi yang diidealkan al Qur’an ini dapat diketahui melalui mengenali apa tujuan utama (maqhashid), mana tujuan antara nya (wasa’ilu al wasa’il) dan mana media atau strategi menuju ke tujuan utama itu (al wasa’il).
Ketiga : mengetahui struktur bahasa yg digunakan al Qur’an. Bahasa al Qur’an adalah tangga atau alat untuk menyelami makna/keinginan/maksud Allah yg melekat dalam dzatnya.
Dengan tiga hal ini setidaknya sebuah penafsiran/pemahaman akan lebih mendekati kebenaran yang dikehendaki Allah. Walapun bukan satu satunya. Sebab Ilmu Allah bisa saja di”dlesebkan” oleh Allah ke dalam hati hamba hamba yg bersih dan dikasihinya. Seperti Ilmunya Nabiyullah Khidir as, sebagimana digambarkan dalam al Qur’an.
Contoh bagaimana kita memahami ayat “Jilbab”:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّبِیُّ قُل لِّأَزۡوَ ٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاۤءِ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ یُدۡنِینَ عَلَیۡهِنَّ مِن جَلَـٰبِیبِهِنَّۚ ذَ ٰلِكَ أَدۡنَىٰۤ أَن یُعۡرَفۡنَ فَلَا یُؤۡذَیۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورࣰا رَّحِیمࣰا﴾ [الأحزاب ٥٩]
Pertama: Situasi sosial-budaya seperti apa yang direspon ayat ini?
Menurut penuturan beberapa mufassir ayat ini turun untuk mengingatkan agar perempuan perempuan merdeka tidak mengenakan pakaian yang meyerupai pakaian budak budak perempuan. Sebab banyak laki-laki fasiq yang gemar menggoda/menyakiti budak-budak perempuan. Jadi jika perempuan merdeka mengunakan pakaian mirip budak maka ia akan disakiti seperti budak disakiti.
Maka, kedua: situasi ideal apa yang dikehendaki al Qur’an? Apakah keamanan dan kenyamanan perempuan dimana perempuan tidak digoda dan disakiti? Sehingga mengenakan jilbab hanyalah tujuan antara? Maka spirit ayat itu adalah mengubah budaya “mengganggu itu”.
Ataukah tujuan utamanya mengenakan jilbab, bahkan harus bercadar agar tidak diganggu laki-laki fasiq (jahat)? Sekalipun perempuan harus mengurangi “sedikit” kenyamanannya, dengan makan dan minum dari balik cadar yg “menurut dugaan saya” menyulitkan.
Setelah mengenali dua hal itu, baru kita menyelami ayat di atas melalui bahasa suci yang digunakan Allah swt. Gunakan ilmu Nahwu, Sharraf, ilmu lughah, dan juga Usul Fiqih, sebagai cara untuk memahami teks Al-Qur’an dengan lebih baik. []