Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: ā€œKandang Emasā€ dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: ā€œKandang Emasā€ dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Bagaimana Menciptakan Ruang Aman Perempuan di Pesantren?

Kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren memberikan dampak pada psikis para santri, kemungkinan terdapat rasa kekhawatiran dan ketakutan. Untuk mengatasi hal ini diperlukan ruang aman perempuan bagi santri di pondok pesantren

Isfaroh by Isfaroh
4 Agustus 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Ruang Aman Perempuan

Ruang Aman Perempuan

10
SHARES
496
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, baik di ruang umum atau ruangĀ  privat. Sehingga ruang aman perempuan, menjadi kian penting kita perjuangkan. Tentu pembaca masih ingat dengan kasus di pondok pesantren Majma’ah Bahroin Hubbul Wathonn minal Iman Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Di mana telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh Mas Bechi putra pengasuh pondok pesantren tersebut. Kronologinya yaitu ia mengundang para santri perempuan untuk mengikuti seleksi tenaga kesehatan di kliniknya. Namun dalam proses seleksi medis malah terjadi kekerasan seksual.

Kasus ini sebenarnya sudah terjadi pada tahun 2017, tetapi pelaku belum berhasil tertangkap, baru pada bulan Juli 2022 ia menyerahkan diri ke polisi. Selama menjadi DPO atau daftar pencarian orang, ia mendapat perlindungan dari ayahnya selaku pengasuh pondok dan santrinya. Mengapa pelaku mendapatkan perlindungan dari santri?

Ada Relasi Kuasa Pengetahuan

Jika melihat dari teori The Power of Knowledge Michael Foucoult berarti adanya relasi kuasa pengetahuan, yakni pengasuh pondok memberikan pengetahuan kepada santrinya agar mengikuti apa yang ia tuturkan. Dengan demikian pengetahuan tersebut tidak lagi berkaitan dengan benar apa salah, melainkan bagaimana efek pengetahuan terhadap tindakan para santrinya.Ā  Dengan kata lain, kepatuhan mutlak santri pada pengasuh.

Oleh karena itu, pengetahuan yang dilontarkan oleh pengasuh pondok menjadi alat untuk mengontrol sikap dan tindakan santri. Kemudian dinormalisasikan. Jika ada santri yang bertindak tidak sesuai dengan yang ketetapan, maka tindakan santri tersebut anggapannya tidak normal. Sehingga ketika pengasuh pondok memerintahkan untuk melindungi dan menutupi kasus putranya, para santri tunduk atas perintahnya.

Kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren memberikan dampak pada psikis para santri, kemungkinan terdapat rasa kekhawatiran dan ketakutan. Untuk mengatasi hal ini kita memerlukan ruang aman perempuan bagi santri di pondok pesantren. Karena itu merupakan tugas wajib yang harus kita realisasikan. Menciptakan ruang aman dapat kita lakukan dengan menggunakan teori relasi kuasa pengetahuan berbasis gender.

Ruang Aman Santri

Pertama, pengasuh pondok menjadi agen kesetaraan gender, yaitu memberikan pengetahuan terkait gender bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama, tidak ada kelas superior dan inferior. Sehingga tidak ada lagi yang menjadi sasaran diskriminasi dan kekerasan seksual. Pemicu kekerasan seksual itu karena budaya patriarki, yakni pelabelan negatif kepada perempuan, bahwa perempuan adalah manusia kelas kedua yang lemah dan rentan.

Kedua, sosialisasi pengetahuan. Pengetahuan tentang kesetaraan gender mereka sosialisasikan melalui pengasuh pondok kepada keluarga, guru dan santrinya. Agenda sosialisasi ini dapat menanamkan pengetahuan baru tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan. Bahwa keduanya adalah manusia ciptaan Tuhan yang harus kita hormati dan lindungi. Dengan pengetahuan ini secara perlahan akan menghentikan terjadinya kekerasan seksual.

Ketiga, normalisasi pengetahuan. Setelah sosialisasi, lalu menormalkan pengetahuan tentang kesetaraan gender melalui praktek yang akan mereka lakukan secara berulang-ulang oleh seluruh keluarga besar pondok pesantren. Sehingga langkah ini menjadi habitus atau kebiasaan. Semua orang yang menjadi bagian di pesantren bersikap dan bertindak sesuai dengan pengetahuan yang telah pengasuh pondok tuturkan. Yaitu memperlakukan semua santri berbasis keseteraan gender, khususnya ketika memperlakukan perempuan.

Pentingnya Pengetahuan Kesetaraan Gender

Ketika ketiga tahapan ini kita praktikkan dalam pondok pesantren, maka akan tercipta ruang aman bagi perempuan. Orang tua yang ingin anaknya menimba ilmu pengetahuan di Ā pesantren tidak lagi khawatir anaknya menjadi sasaran korban kekerasan seksual selanjutnya. Begitu juga dengan santri perempuan dapat belajar dengan nyaman dan aman.

Dengan demikian, hal utama yang harus pesantren persiapkan untuk menciptakan ruang aman perempuan, adalah pengasuh pesantren perlu mempunyai pengetahuan tentang kesetaraan gender. Karena ia merupakan seorang agen. Ruang aman bagi santri perempuan dalam pesantren ditentukan oleh pengasuhnya dalam memberikan pengetahuan kepada seluruh orang yang berada di dalam naungan, dan kebijakan pondok pesantren. []

Tags: GenderkeadilanKekerasan seksualKesetaraanPerlindungan KorbanRuang Aman PerempuanUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Jihad Menurut Ulama KUPI (4)

Next Post

Kisah Teladan Rasulullah Saw yang Tidak Pernah Berkata Buruk (2)

Isfaroh

Isfaroh

Komunitas Ruang Gender

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Next Post
Rasulullah saw

Kisah Teladan Rasulullah Saw yang Tidak Pernah Berkata Buruk (2)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui ā€œRevenueā€ Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0