Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika?

Dalam konteks ‘Bhinneka Tunggal Ika’, khususnya dalam keberagaman agama di Indonesia, terbentuknya Pancasila merupakan perwujudan dari keinginan untuk mengembangkan kalîmatun sawâ dalam Islam

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
22 Oktober 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Bagaimana Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika?

Bagaimana Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika?

9
SHARES
441
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Berdasarkan katadata.id (20-02-2022), pada tahun 2020 saja, jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 273.523.615 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai latar belakang; ras, suku dan agama yang diikat oleh suatu semboyan negara ‘Bhineka Tunggal Ika’ yang artinya berbeda-beda tapi tetap satu. Jika melihat konsepsi tersebut, bagaimana peran Islam merawat Bhineka Tunggal Ika?

Dari segi agama, pemerintah setidaknya telah mengakui keberadaan enam agama di Indonesia melalui Pasal 1 Undang-Undang Penetapan Presiden (UU PNPS) No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang berbunyi: “Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)“.

Selain itu, pemeritah juga mengakui adanya aliran-aliran kepercayaan masyarakat yang menjadi landasan hidup bagi penganutnya. Namun, pangakuan kepercayaan tersebut bukan dalam bentuk agama, melainkan hanya sebagai local wisdom atau cultural haritage. Sehingga, para penganut aliran kepercayaan tententu masih banyak yang mengaku menjadi pengikut atau bagian dari salah satu dari keenam agama resmi tadi.

Umat Islam saat ini memiliki tantangan yang cukup besar. Munculnya stigma negatif terkait ‘radikalisme’ Islam terhadap hadirnya kelompok-kelompok ‘garis keras’ yang mengaku beragama Islam. Selain itu, stigma negatif ‘anti kebhinekaan’ atau ‘anti pancasila’ juga muncul dan menjadi ‘label’ dari beberapa masyarakat.

Stigma negative tersebut diperkuat oleh laporan Setara Institut (2018), bahwa tindakan intoleransi yang dilakukan oleh kelompok atau figur yang mengaku muslim masih marak terjadi. Berkaitan dengan itu, pemerintah kemudian memunculkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat. Dengan adanya Perppu tersebut, setidaknya beberapa kelompok organisasi masyarakat (ormas) telah dibubarkan karena dianggap anti kebhinekaan dan anti pancasila.

Hal tersebut terlepas dari apakah Perppu tersebut hanya ditujukan untuk kelompok umat Islam saja atau tidak. Namun, kenyataannya, hingga saat ini hanya ormas Islam saja yang dijerat atau terkena imbas dari Perppu tersebut. Dalam hal ini, yang paling penting ialah langkah pemerintah dalam upaya menjaga ideologi dan keutuhan bangsa memang harus dilakukan.

Dalam tulisan pendek ini, penulis bermaksud mencari dan mengkaji kembali mengenai hubungan antara Islam dan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Bagaimana peran Islam merawat Bhineka Tunggal Ika? Hal ini diharapkan dapat menjawab terkait pertanyan apakah Islam bertentangan dengan ideologi Pancasila dan kebhinekaan di Indonesia, yang hari ini ‘label’ anti pancasila atau anti kebhinekaan sering ditujukan kepada umat Islam.

Beberapa Dalil Tentang Kebhinekaan

Terdapat beberapa dalil yang berbicara dan membahas mengenai kebhinekaan, di antaranya ialah QS. Al-Hujurāt ayat 13 yang artinya:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu”.

Kebhinekaan juga merupakan sunnatullah sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 48 yang artinya:

“Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan”.

Kebhinekaan dalam Islam bukan hanya terkait suku dan bangsa, namun juga menyangkut keberagaman agama. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Yunus ayat 99 yang artinya:

“Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Tetapi apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?”.

Selain itu, Pemaksaan keimanan tidak diperbolehkan dalam Islam sebagaimana jelas tertulis di QS. Al-baqarah Ayat 256 yang menyatakan lā iqrāha fi-ddīn. Dalam kitab Asbābu Nuzūl karangan Al-Wahidi, menjelaskan bahwa ayat ini turun karena datang seorang muslim Anshar yang memiliki dua anak laki-laki dan keduanya memilih beragama Nasrani. Muslim Anshar tersebut lalu datang kepada Rasulullah SWA dan bertanya terkait masalahnya. Lalu turunlah ayat ini sehingga muslim Anshar tersebut melepaskan kedua anaknya.

Dalam Islam, hanya ada satu Tuhan, yaitu Allah SWT penguasa semesta alam. Namun bukan berarti Islam memperbolehkan untuk mengina atau melecehkan Tuhan dari agama lain. Hal dijelaskan dalam QS. Al-An’am ayat 108 yang artinya:

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka …”.

Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika

‘Bhinneka Tunggal Ika’ merupakan motto resmi negara Republik Indonesia. Motto tersebut muncul dalam sebuah lambang Garuda Pancasila pada suatu gulungan yang dicengkeram kuat kaki Garuda. Secara eksplisit, motto tersebut muncul pada pasal 36A Undang-Undang Dasar (UUD) yang berbunyi: “Lambang nasional negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan motto Bhinneka Tunggal Ika”.

Belakangan ini banyak kasus radikalisme oleh kelompok masyarakat dengan latar belakang agama dengan perilaku intoleran terhada perbedaan dan kebhinekaan. Tindakan-tindakan kelompok tersebut cenderung ekstrim dalam menanggapi masalah dan menjadikan kekerasan sebagai suatu penyelesaian.

Tindakan kekerasan oleh kelompok radikalis tersebut dengan memaksakan pemahaman dan menganggap bahwa pemahaman mereka adalah yang paling benar dan mutlak (baik yang mengatasnamakan ‘Islam’ atau tidak), merupakan suatu ‘penyakit kebhinekaan’ yang harus disembuhkan atau bahkan dibumihanguskan.

Dalam Islam, sebagaimana dijelaskan di atas, keberagaman dan perbedaan merupakan sebuah fitrah manusia. Memaksakan sebuah perbedaan sama saja melanggar fitrah tersebut, apalagi dengan melakukan kekerasan. Maka penting bagaimana peran Islam merawat Bhineka Tunggal Ika.

Hal ini sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur) dalam bukunya yang berjudul: “Islamku Islam Anda Islam Kita” (2006), bahwa Islam diturunkan sebagai agama yang bertujuan mewujudkan keselamatan dan perdamaian. Dengan begitu, segala bentuk tindak kekerasan, anarkisme, terorisme,  dan ketidak setujuan terhadap perbedaan merupakan perilaku yang bertentangan dengan visi dan misi serta karakteristik agama Islam.

Prinsip-prinsip mengenai hak, kebebasan, dan menghormati perbedaan telah lama dipraktikan Islam dari sejak zaman Rasulullah SAW. Prinsip-prinsip tersebut dapat dilihat dalam isi piagam Madinah yang merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia dengan membuat dasar-dasar Hak Asasi Manusia (HAM).

Seperti dalam pembukaannya yang berbunyi:

“Ini adalah piagam dari Muhammad S.A.W diantara kaum mu’minin dan muslimin dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka”.

Dalam konteks ‘Bhinneka Tunggal Ika’, khususnya dalam keberagaman agama di Indonesia, terbentuknya Pancasila merupakan perwujudan dari keinginan untuk mengembangkan kalîmatun sawâ dalam Islam, yaitu pengambilan kebijakan yang bersifat win win solution sebagai jembatan perbedaan pendapat dalam pembentukan Pancasila.

Penerimaan Pancasila tersebut menunjukan bahwa para pemimpin Islam di Indonesia sangat mengutamakan kerukunan serta integritas nasional daripada hanya memikirkan kepentingan kelompok.

Selain itu, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin telah mengajarkan cara dalam menyikapi perbedaan, menciptakan kedamaian, persaudaraan, serta kemanusiaan yang mendalam. Di sini nampak bagaimana peran Islam merawat Bhineka Tunggal Ika.

Label negatif terkait agama Islam adalah agama yang anti pancasila atau anti kebhinekaan merupakan label yang salah kaprah. Karena sebaliknya, Islam sendiri telah mengajarkan terkait bagaimana menghargai dan menghormati keberagaman, bahkan melarang keras adanya pemaksaan pemahaman dan keyakinan, apalagi dengan cara-cara kekerasan. []

Tags: bhineka tunggal Ikacinta tanah airIndonesiaislamNasionalismeWawasan Kebangsaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jika tak Siap Kecewa Jangan Pernah Berharap pada Manusia

Next Post

Hari Anak Nasional dan Sekian Masalah yang Menjadi PR Besar

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional dan Sekian Masalah yang Menjadi PR Besar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0