Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika?

Dalam konteks ‘Bhinneka Tunggal Ika’, khususnya dalam keberagaman agama di Indonesia, terbentuknya Pancasila merupakan perwujudan dari keinginan untuk mengembangkan kalîmatun sawâ dalam Islam

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
22 Oktober 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Bagaimana Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika?

Bagaimana Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika?

9
SHARES
449
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Berdasarkan katadata.id (20-02-2022), pada tahun 2020 saja, jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 273.523.615 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai latar belakang; ras, suku dan agama yang diikat oleh suatu semboyan negara ‘Bhineka Tunggal Ika’ yang artinya berbeda-beda tapi tetap satu. Jika melihat konsepsi tersebut, bagaimana peran Islam merawat Bhineka Tunggal Ika?

Dari segi agama, pemerintah setidaknya telah mengakui keberadaan enam agama di Indonesia melalui Pasal 1 Undang-Undang Penetapan Presiden (UU PNPS) No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang berbunyi: “Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)“.

Selain itu, pemeritah juga mengakui adanya aliran-aliran kepercayaan masyarakat yang menjadi landasan hidup bagi penganutnya. Namun, pangakuan kepercayaan tersebut bukan dalam bentuk agama, melainkan hanya sebagai local wisdom atau cultural haritage. Sehingga, para penganut aliran kepercayaan tententu masih banyak yang mengaku menjadi pengikut atau bagian dari salah satu dari keenam agama resmi tadi.

Umat Islam saat ini memiliki tantangan yang cukup besar. Munculnya stigma negatif terkait ‘radikalisme’ Islam terhadap hadirnya kelompok-kelompok ‘garis keras’ yang mengaku beragama Islam. Selain itu, stigma negatif ‘anti kebhinekaan’ atau ‘anti pancasila’ juga muncul dan menjadi ‘label’ dari beberapa masyarakat.

Stigma negative tersebut diperkuat oleh laporan Setara Institut (2018), bahwa tindakan intoleransi yang dilakukan oleh kelompok atau figur yang mengaku muslim masih marak terjadi. Berkaitan dengan itu, pemerintah kemudian memunculkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat. Dengan adanya Perppu tersebut, setidaknya beberapa kelompok organisasi masyarakat (ormas) telah dibubarkan karena dianggap anti kebhinekaan dan anti pancasila.

Hal tersebut terlepas dari apakah Perppu tersebut hanya ditujukan untuk kelompok umat Islam saja atau tidak. Namun, kenyataannya, hingga saat ini hanya ormas Islam saja yang dijerat atau terkena imbas dari Perppu tersebut. Dalam hal ini, yang paling penting ialah langkah pemerintah dalam upaya menjaga ideologi dan keutuhan bangsa memang harus dilakukan.

Dalam tulisan pendek ini, penulis bermaksud mencari dan mengkaji kembali mengenai hubungan antara Islam dan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Bagaimana peran Islam merawat Bhineka Tunggal Ika? Hal ini diharapkan dapat menjawab terkait pertanyan apakah Islam bertentangan dengan ideologi Pancasila dan kebhinekaan di Indonesia, yang hari ini ‘label’ anti pancasila atau anti kebhinekaan sering ditujukan kepada umat Islam.

Beberapa Dalil Tentang Kebhinekaan

Terdapat beberapa dalil yang berbicara dan membahas mengenai kebhinekaan, di antaranya ialah QS. Al-Hujurāt ayat 13 yang artinya:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu”.

Kebhinekaan juga merupakan sunnatullah sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 48 yang artinya:

“Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan”.

Kebhinekaan dalam Islam bukan hanya terkait suku dan bangsa, namun juga menyangkut keberagaman agama. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Yunus ayat 99 yang artinya:

“Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Tetapi apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?”.

Selain itu, Pemaksaan keimanan tidak diperbolehkan dalam Islam sebagaimana jelas tertulis di QS. Al-baqarah Ayat 256 yang menyatakan lā iqrāha fi-ddīn. Dalam kitab Asbābu Nuzūl karangan Al-Wahidi, menjelaskan bahwa ayat ini turun karena datang seorang muslim Anshar yang memiliki dua anak laki-laki dan keduanya memilih beragama Nasrani. Muslim Anshar tersebut lalu datang kepada Rasulullah SWA dan bertanya terkait masalahnya. Lalu turunlah ayat ini sehingga muslim Anshar tersebut melepaskan kedua anaknya.

Dalam Islam, hanya ada satu Tuhan, yaitu Allah SWT penguasa semesta alam. Namun bukan berarti Islam memperbolehkan untuk mengina atau melecehkan Tuhan dari agama lain. Hal dijelaskan dalam QS. Al-An’am ayat 108 yang artinya:

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka …”.

Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika

‘Bhinneka Tunggal Ika’ merupakan motto resmi negara Republik Indonesia. Motto tersebut muncul dalam sebuah lambang Garuda Pancasila pada suatu gulungan yang dicengkeram kuat kaki Garuda. Secara eksplisit, motto tersebut muncul pada pasal 36A Undang-Undang Dasar (UUD) yang berbunyi: “Lambang nasional negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan motto Bhinneka Tunggal Ika”.

Belakangan ini banyak kasus radikalisme oleh kelompok masyarakat dengan latar belakang agama dengan perilaku intoleran terhada perbedaan dan kebhinekaan. Tindakan-tindakan kelompok tersebut cenderung ekstrim dalam menanggapi masalah dan menjadikan kekerasan sebagai suatu penyelesaian.

Tindakan kekerasan oleh kelompok radikalis tersebut dengan memaksakan pemahaman dan menganggap bahwa pemahaman mereka adalah yang paling benar dan mutlak (baik yang mengatasnamakan ‘Islam’ atau tidak), merupakan suatu ‘penyakit kebhinekaan’ yang harus disembuhkan atau bahkan dibumihanguskan.

Dalam Islam, sebagaimana dijelaskan di atas, keberagaman dan perbedaan merupakan sebuah fitrah manusia. Memaksakan sebuah perbedaan sama saja melanggar fitrah tersebut, apalagi dengan melakukan kekerasan. Maka penting bagaimana peran Islam merawat Bhineka Tunggal Ika.

Hal ini sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur) dalam bukunya yang berjudul: “Islamku Islam Anda Islam Kita” (2006), bahwa Islam diturunkan sebagai agama yang bertujuan mewujudkan keselamatan dan perdamaian. Dengan begitu, segala bentuk tindak kekerasan, anarkisme, terorisme,  dan ketidak setujuan terhadap perbedaan merupakan perilaku yang bertentangan dengan visi dan misi serta karakteristik agama Islam.

Prinsip-prinsip mengenai hak, kebebasan, dan menghormati perbedaan telah lama dipraktikan Islam dari sejak zaman Rasulullah SAW. Prinsip-prinsip tersebut dapat dilihat dalam isi piagam Madinah yang merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia dengan membuat dasar-dasar Hak Asasi Manusia (HAM).

Seperti dalam pembukaannya yang berbunyi:

“Ini adalah piagam dari Muhammad S.A.W diantara kaum mu’minin dan muslimin dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka”.

Dalam konteks ‘Bhinneka Tunggal Ika’, khususnya dalam keberagaman agama di Indonesia, terbentuknya Pancasila merupakan perwujudan dari keinginan untuk mengembangkan kalîmatun sawâ dalam Islam, yaitu pengambilan kebijakan yang bersifat win win solution sebagai jembatan perbedaan pendapat dalam pembentukan Pancasila.

Penerimaan Pancasila tersebut menunjukan bahwa para pemimpin Islam di Indonesia sangat mengutamakan kerukunan serta integritas nasional daripada hanya memikirkan kepentingan kelompok.

Selain itu, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin telah mengajarkan cara dalam menyikapi perbedaan, menciptakan kedamaian, persaudaraan, serta kemanusiaan yang mendalam. Di sini nampak bagaimana peran Islam merawat Bhineka Tunggal Ika.

Label negatif terkait agama Islam adalah agama yang anti pancasila atau anti kebhinekaan merupakan label yang salah kaprah. Karena sebaliknya, Islam sendiri telah mengajarkan terkait bagaimana menghargai dan menghormati keberagaman, bahkan melarang keras adanya pemaksaan pemahaman dan keyakinan, apalagi dengan cara-cara kekerasan. []

Tags: bhineka tunggal Ikacinta tanah airIndonesiaislamNasionalismeWawasan Kebangsaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jika tak Siap Kecewa Jangan Pernah Berharap pada Manusia

Next Post

Hari Anak Nasional dan Sekian Masalah yang Menjadi PR Besar

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Next Post
Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional dan Sekian Masalah yang Menjadi PR Besar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan
  • Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan
  • Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026
  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0