Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika?

Dalam konteks ‘Bhinneka Tunggal Ika’, khususnya dalam keberagaman agama di Indonesia, terbentuknya Pancasila merupakan perwujudan dari keinginan untuk mengembangkan kalîmatun sawâ dalam Islam

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
22 Oktober 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Bagaimana Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika?

Bagaimana Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika?

435
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Berdasarkan katadata.id (20-02-2022), pada tahun 2020 saja, jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 273.523.615 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai latar belakang; ras, suku dan agama yang diikat oleh suatu semboyan negara ‘Bhineka Tunggal Ika’ yang artinya berbeda-beda tapi tetap satu. Jika melihat konsepsi tersebut, bagaimana peran Islam merawat Bhineka Tunggal Ika?

Dari segi agama, pemerintah setidaknya telah mengakui keberadaan enam agama di Indonesia melalui Pasal 1 Undang-Undang Penetapan Presiden (UU PNPS) No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang berbunyi: “Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)“.

Selain itu, pemeritah juga mengakui adanya aliran-aliran kepercayaan masyarakat yang menjadi landasan hidup bagi penganutnya. Namun, pangakuan kepercayaan tersebut bukan dalam bentuk agama, melainkan hanya sebagai local wisdom atau cultural haritage. Sehingga, para penganut aliran kepercayaan tententu masih banyak yang mengaku menjadi pengikut atau bagian dari salah satu dari keenam agama resmi tadi.

Umat Islam saat ini memiliki tantangan yang cukup besar. Munculnya stigma negatif terkait ‘radikalisme’ Islam terhadap hadirnya kelompok-kelompok ‘garis keras’ yang mengaku beragama Islam. Selain itu, stigma negatif ‘anti kebhinekaan’ atau ‘anti pancasila’ juga muncul dan menjadi ‘label’ dari beberapa masyarakat.

Stigma negative tersebut diperkuat oleh laporan Setara Institut (2018), bahwa tindakan intoleransi yang dilakukan oleh kelompok atau figur yang mengaku muslim masih marak terjadi. Berkaitan dengan itu, pemerintah kemudian memunculkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat. Dengan adanya Perppu tersebut, setidaknya beberapa kelompok organisasi masyarakat (ormas) telah dibubarkan karena dianggap anti kebhinekaan dan anti pancasila.

Hal tersebut terlepas dari apakah Perppu tersebut hanya ditujukan untuk kelompok umat Islam saja atau tidak. Namun, kenyataannya, hingga saat ini hanya ormas Islam saja yang dijerat atau terkena imbas dari Perppu tersebut. Dalam hal ini, yang paling penting ialah langkah pemerintah dalam upaya menjaga ideologi dan keutuhan bangsa memang harus dilakukan.

Dalam tulisan pendek ini, penulis bermaksud mencari dan mengkaji kembali mengenai hubungan antara Islam dan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Bagaimana peran Islam merawat Bhineka Tunggal Ika? Hal ini diharapkan dapat menjawab terkait pertanyan apakah Islam bertentangan dengan ideologi Pancasila dan kebhinekaan di Indonesia, yang hari ini ‘label’ anti pancasila atau anti kebhinekaan sering ditujukan kepada umat Islam.

Beberapa Dalil Tentang Kebhinekaan

Terdapat beberapa dalil yang berbicara dan membahas mengenai kebhinekaan, di antaranya ialah QS. Al-Hujurāt ayat 13 yang artinya:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu”.

Kebhinekaan juga merupakan sunnatullah sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 48 yang artinya:

“Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan”.

Kebhinekaan dalam Islam bukan hanya terkait suku dan bangsa, namun juga menyangkut keberagaman agama. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Yunus ayat 99 yang artinya:

“Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Tetapi apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?”.

Selain itu, Pemaksaan keimanan tidak diperbolehkan dalam Islam sebagaimana jelas tertulis di QS. Al-baqarah Ayat 256 yang menyatakan lā iqrāha fi-ddīn. Dalam kitab Asbābu Nuzūl karangan Al-Wahidi, menjelaskan bahwa ayat ini turun karena datang seorang muslim Anshar yang memiliki dua anak laki-laki dan keduanya memilih beragama Nasrani. Muslim Anshar tersebut lalu datang kepada Rasulullah SWA dan bertanya terkait masalahnya. Lalu turunlah ayat ini sehingga muslim Anshar tersebut melepaskan kedua anaknya.

Dalam Islam, hanya ada satu Tuhan, yaitu Allah SWT penguasa semesta alam. Namun bukan berarti Islam memperbolehkan untuk mengina atau melecehkan Tuhan dari agama lain. Hal dijelaskan dalam QS. Al-An’am ayat 108 yang artinya:

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka …”.

Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika

‘Bhinneka Tunggal Ika’ merupakan motto resmi negara Republik Indonesia. Motto tersebut muncul dalam sebuah lambang Garuda Pancasila pada suatu gulungan yang dicengkeram kuat kaki Garuda. Secara eksplisit, motto tersebut muncul pada pasal 36A Undang-Undang Dasar (UUD) yang berbunyi: “Lambang nasional negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan motto Bhinneka Tunggal Ika”.

Belakangan ini banyak kasus radikalisme oleh kelompok masyarakat dengan latar belakang agama dengan perilaku intoleran terhada perbedaan dan kebhinekaan. Tindakan-tindakan kelompok tersebut cenderung ekstrim dalam menanggapi masalah dan menjadikan kekerasan sebagai suatu penyelesaian.

Tindakan kekerasan oleh kelompok radikalis tersebut dengan memaksakan pemahaman dan menganggap bahwa pemahaman mereka adalah yang paling benar dan mutlak (baik yang mengatasnamakan ‘Islam’ atau tidak), merupakan suatu ‘penyakit kebhinekaan’ yang harus disembuhkan atau bahkan dibumihanguskan.

Dalam Islam, sebagaimana dijelaskan di atas, keberagaman dan perbedaan merupakan sebuah fitrah manusia. Memaksakan sebuah perbedaan sama saja melanggar fitrah tersebut, apalagi dengan melakukan kekerasan. Maka penting bagaimana peran Islam merawat Bhineka Tunggal Ika.

Hal ini sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur) dalam bukunya yang berjudul: “Islamku Islam Anda Islam Kita” (2006), bahwa Islam diturunkan sebagai agama yang bertujuan mewujudkan keselamatan dan perdamaian. Dengan begitu, segala bentuk tindak kekerasan, anarkisme, terorisme,  dan ketidak setujuan terhadap perbedaan merupakan perilaku yang bertentangan dengan visi dan misi serta karakteristik agama Islam.

Prinsip-prinsip mengenai hak, kebebasan, dan menghormati perbedaan telah lama dipraktikan Islam dari sejak zaman Rasulullah SAW. Prinsip-prinsip tersebut dapat dilihat dalam isi piagam Madinah yang merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia dengan membuat dasar-dasar Hak Asasi Manusia (HAM).

Seperti dalam pembukaannya yang berbunyi:

“Ini adalah piagam dari Muhammad S.A.W diantara kaum mu’minin dan muslimin dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka”.

Dalam konteks ‘Bhinneka Tunggal Ika’, khususnya dalam keberagaman agama di Indonesia, terbentuknya Pancasila merupakan perwujudan dari keinginan untuk mengembangkan kalîmatun sawâ dalam Islam, yaitu pengambilan kebijakan yang bersifat win win solution sebagai jembatan perbedaan pendapat dalam pembentukan Pancasila.

Penerimaan Pancasila tersebut menunjukan bahwa para pemimpin Islam di Indonesia sangat mengutamakan kerukunan serta integritas nasional daripada hanya memikirkan kepentingan kelompok.

Selain itu, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin telah mengajarkan cara dalam menyikapi perbedaan, menciptakan kedamaian, persaudaraan, serta kemanusiaan yang mendalam. Di sini nampak bagaimana peran Islam merawat Bhineka Tunggal Ika.

Label negatif terkait agama Islam adalah agama yang anti pancasila atau anti kebhinekaan merupakan label yang salah kaprah. Karena sebaliknya, Islam sendiri telah mengajarkan terkait bagaimana menghargai dan menghormati keberagaman, bahkan melarang keras adanya pemaksaan pemahaman dan keyakinan, apalagi dengan cara-cara kekerasan. []

Tags: bhineka tunggal Ikacinta tanah airIndonesiaislamNasionalismeWawasan Kebangsaan
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID