Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika?

Dalam konteks ‘Bhinneka Tunggal Ika’, khususnya dalam keberagaman agama di Indonesia, terbentuknya Pancasila merupakan perwujudan dari keinginan untuk mengembangkan kalîmatun sawâ dalam Islam

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
22 Oktober 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Bagaimana Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika?

Bagaimana Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika?

437
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Berdasarkan katadata.id (20-02-2022), pada tahun 2020 saja, jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 273.523.615 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai latar belakang; ras, suku dan agama yang diikat oleh suatu semboyan negara ‘Bhineka Tunggal Ika’ yang artinya berbeda-beda tapi tetap satu. Jika melihat konsepsi tersebut, bagaimana peran Islam merawat Bhineka Tunggal Ika?

Dari segi agama, pemerintah setidaknya telah mengakui keberadaan enam agama di Indonesia melalui Pasal 1 Undang-Undang Penetapan Presiden (UU PNPS) No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang berbunyi: “Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)“.

Selain itu, pemeritah juga mengakui adanya aliran-aliran kepercayaan masyarakat yang menjadi landasan hidup bagi penganutnya. Namun, pangakuan kepercayaan tersebut bukan dalam bentuk agama, melainkan hanya sebagai local wisdom atau cultural haritage. Sehingga, para penganut aliran kepercayaan tententu masih banyak yang mengaku menjadi pengikut atau bagian dari salah satu dari keenam agama resmi tadi.

Umat Islam saat ini memiliki tantangan yang cukup besar. Munculnya stigma negatif terkait ‘radikalisme’ Islam terhadap hadirnya kelompok-kelompok ‘garis keras’ yang mengaku beragama Islam. Selain itu, stigma negatif ‘anti kebhinekaan’ atau ‘anti pancasila’ juga muncul dan menjadi ‘label’ dari beberapa masyarakat.

Stigma negative tersebut diperkuat oleh laporan Setara Institut (2018), bahwa tindakan intoleransi yang dilakukan oleh kelompok atau figur yang mengaku muslim masih marak terjadi. Berkaitan dengan itu, pemerintah kemudian memunculkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat. Dengan adanya Perppu tersebut, setidaknya beberapa kelompok organisasi masyarakat (ormas) telah dibubarkan karena dianggap anti kebhinekaan dan anti pancasila.

Hal tersebut terlepas dari apakah Perppu tersebut hanya ditujukan untuk kelompok umat Islam saja atau tidak. Namun, kenyataannya, hingga saat ini hanya ormas Islam saja yang dijerat atau terkena imbas dari Perppu tersebut. Dalam hal ini, yang paling penting ialah langkah pemerintah dalam upaya menjaga ideologi dan keutuhan bangsa memang harus dilakukan.

Dalam tulisan pendek ini, penulis bermaksud mencari dan mengkaji kembali mengenai hubungan antara Islam dan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Bagaimana peran Islam merawat Bhineka Tunggal Ika? Hal ini diharapkan dapat menjawab terkait pertanyan apakah Islam bertentangan dengan ideologi Pancasila dan kebhinekaan di Indonesia, yang hari ini ‘label’ anti pancasila atau anti kebhinekaan sering ditujukan kepada umat Islam.

Beberapa Dalil Tentang Kebhinekaan

Terdapat beberapa dalil yang berbicara dan membahas mengenai kebhinekaan, di antaranya ialah QS. Al-Hujurāt ayat 13 yang artinya:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu”.

Kebhinekaan juga merupakan sunnatullah sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 48 yang artinya:

“Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan”.

Kebhinekaan dalam Islam bukan hanya terkait suku dan bangsa, namun juga menyangkut keberagaman agama. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Yunus ayat 99 yang artinya:

“Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Tetapi apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?”.

Selain itu, Pemaksaan keimanan tidak diperbolehkan dalam Islam sebagaimana jelas tertulis di QS. Al-baqarah Ayat 256 yang menyatakan lā iqrāha fi-ddīn. Dalam kitab Asbābu Nuzūl karangan Al-Wahidi, menjelaskan bahwa ayat ini turun karena datang seorang muslim Anshar yang memiliki dua anak laki-laki dan keduanya memilih beragama Nasrani. Muslim Anshar tersebut lalu datang kepada Rasulullah SWA dan bertanya terkait masalahnya. Lalu turunlah ayat ini sehingga muslim Anshar tersebut melepaskan kedua anaknya.

Dalam Islam, hanya ada satu Tuhan, yaitu Allah SWT penguasa semesta alam. Namun bukan berarti Islam memperbolehkan untuk mengina atau melecehkan Tuhan dari agama lain. Hal dijelaskan dalam QS. Al-An’am ayat 108 yang artinya:

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka …”.

Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika

‘Bhinneka Tunggal Ika’ merupakan motto resmi negara Republik Indonesia. Motto tersebut muncul dalam sebuah lambang Garuda Pancasila pada suatu gulungan yang dicengkeram kuat kaki Garuda. Secara eksplisit, motto tersebut muncul pada pasal 36A Undang-Undang Dasar (UUD) yang berbunyi: “Lambang nasional negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan motto Bhinneka Tunggal Ika”.

Belakangan ini banyak kasus radikalisme oleh kelompok masyarakat dengan latar belakang agama dengan perilaku intoleran terhada perbedaan dan kebhinekaan. Tindakan-tindakan kelompok tersebut cenderung ekstrim dalam menanggapi masalah dan menjadikan kekerasan sebagai suatu penyelesaian.

Tindakan kekerasan oleh kelompok radikalis tersebut dengan memaksakan pemahaman dan menganggap bahwa pemahaman mereka adalah yang paling benar dan mutlak (baik yang mengatasnamakan ‘Islam’ atau tidak), merupakan suatu ‘penyakit kebhinekaan’ yang harus disembuhkan atau bahkan dibumihanguskan.

Dalam Islam, sebagaimana dijelaskan di atas, keberagaman dan perbedaan merupakan sebuah fitrah manusia. Memaksakan sebuah perbedaan sama saja melanggar fitrah tersebut, apalagi dengan melakukan kekerasan. Maka penting bagaimana peran Islam merawat Bhineka Tunggal Ika.

Hal ini sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur) dalam bukunya yang berjudul: “Islamku Islam Anda Islam Kita” (2006), bahwa Islam diturunkan sebagai agama yang bertujuan mewujudkan keselamatan dan perdamaian. Dengan begitu, segala bentuk tindak kekerasan, anarkisme, terorisme,  dan ketidak setujuan terhadap perbedaan merupakan perilaku yang bertentangan dengan visi dan misi serta karakteristik agama Islam.

Prinsip-prinsip mengenai hak, kebebasan, dan menghormati perbedaan telah lama dipraktikan Islam dari sejak zaman Rasulullah SAW. Prinsip-prinsip tersebut dapat dilihat dalam isi piagam Madinah yang merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia dengan membuat dasar-dasar Hak Asasi Manusia (HAM).

Seperti dalam pembukaannya yang berbunyi:

“Ini adalah piagam dari Muhammad S.A.W diantara kaum mu’minin dan muslimin dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka”.

Dalam konteks ‘Bhinneka Tunggal Ika’, khususnya dalam keberagaman agama di Indonesia, terbentuknya Pancasila merupakan perwujudan dari keinginan untuk mengembangkan kalîmatun sawâ dalam Islam, yaitu pengambilan kebijakan yang bersifat win win solution sebagai jembatan perbedaan pendapat dalam pembentukan Pancasila.

Penerimaan Pancasila tersebut menunjukan bahwa para pemimpin Islam di Indonesia sangat mengutamakan kerukunan serta integritas nasional daripada hanya memikirkan kepentingan kelompok.

Selain itu, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin telah mengajarkan cara dalam menyikapi perbedaan, menciptakan kedamaian, persaudaraan, serta kemanusiaan yang mendalam. Di sini nampak bagaimana peran Islam merawat Bhineka Tunggal Ika.

Label negatif terkait agama Islam adalah agama yang anti pancasila atau anti kebhinekaan merupakan label yang salah kaprah. Karena sebaliknya, Islam sendiri telah mengajarkan terkait bagaimana menghargai dan menghormati keberagaman, bahkan melarang keras adanya pemaksaan pemahaman dan keyakinan, apalagi dengan cara-cara kekerasan. []

Tags: bhineka tunggal Ikacinta tanah airIndonesiaislamNasionalismeWawasan Kebangsaan
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Peran Pemuda
Publik

Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

17 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan
  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID