Mubadalah.id – Dalam beberapa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sikap atau respon kebanyakan masyarakat kita adalah cenderung abai. KDRT hanya dianggap urusan internal dan hanya menyangkut pihak suami dan istri belaka.
Paling jauh, keluarga terdekat dari pihak suami maupun istri. Itupun masih sangat jarang. Masyarakat pasti akan bertindak jika melihat ada perempuan yang diserang orang tidak dikenal. Tetapi jika yang menyerang adalah suaminya sendiri, justru mereka mendiamkannya. Jika kekerasan suami ini terjadi di luar rumah, masyarakat hanya akan menasihati untuk dibawa ke dalam ruamh saja.
Ada catatan pendamping korban, yang menulis ungkapan seorang satpam: “Waktu satpam itu melerai suami yang memukuli istri di tempat parkir, ia mengatakan: “Istighfar pa. Sekarang bulan puasa. Kalau mau pukul istri di rumah saja, jangan di tempat umum seperti ini…..”. (Komnas Perempuan, 2002: hal. 83).
Selain itu, keyakinan-keyakinan yang berkembang di masyarakat termasuk yang mungkin bersumber dari tafsir agama. Bahwa perempuan harus mengalah, bersabar atas segala persoalan keluarga, harus pandai menjaga rahasia keluarga, keyakinan tentang pentingnya keluarga ideal yang penuh dan lengkap, tentang istri shalihah, juga kekhawatiran-kekhawatiran terhadap proses perceraian dan akibat dari perceraian.
Maka tentu saja, keyakinan dan kepercayaan yang tumbuh di masyarakat ini, pada awalnya adalah untuk kebaikan dan keberlangsungan keluarga. Tetapi dalam kontruksi relasi yang timpang, seringkali digunakan untuk melanggengkan KDRT.
Berpikiri Seribu Kali
Paling tidak, membuat istri berpikir seribu kali ketika harus memutuskan untuk mengakhiri KDRT yang menimpanya. Karena seringkali berakibat pada perceraian, atau minimal pengabaian dari suami dan pihak keluarga suami.
Memang kekerasan di dalam rumah timbul dan terjadi karena berbagai faktor, baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Tetapi kekerasan adalah kejahatan. Kekerasan terhadap perempuan, istri maupun ibu, merupakan kezaliman atas kemanusiaan.
Hal ini menjadi permasalahan yang serius dan bisa menjadi penyebab atas mewabahnya kekerasan dan kekacauan di dalam masyarakat. Kekerasan akan berbuntut pada kekerasan yang lain. Kekerasan terhadap istri, biasanya akan berlanjut pada kekerasan-kekerasan lain, terhadap anak dan anggota keluarga yang lain.
Dan kebiasaan buruk ini bisa menular, dan keluar dari lingkup dalam rumah tangga, dan selanjutnya keluar menjadi wabah dalam masyarakat.
Kekerasan yang terjadi, yang dilakukan anak-anak, remaja, maupun orang dewasa, jika ditelusuri secara seksama, banyak sekali yang justru berakar dari proses pembelajaran di dalam rumah tangga. Kebanyakan anak-anak yang tumbuh dalam rumah tangga yang penuh kekerasan akan menjadi orang yang kejam.
Penelitian memperlihatkan, bahwa 50% sampai 80% laki-laki yang memukul istri dan atau anak-anak, ternyata dibesarkan dalam rumah tangga yang orang tuanya suka memukul dan melakukan kekerasan dalam rumah. (Ciciek Farha, 1999: hal. 22-23). []
Sumber: Buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir